Apa Itu Angka Kredit Dosen? Ini Arti Pentingnya bagi Dosen 

apa-itu-angka-kredit-dosen-ini-arti-pentingnya-bagi-dosen
Apa Itu Angka Kredit Dosen? Ini Arti Pentingnya bagi Dosen

Mengumpulkan angka kredit dosen menjadi agenda rutin semua dosen di Indonesia. Sebab lewat angka kredit inilah dosen menunjukan kinerja akademiknya. Sekaligus bisa mengakses program, layanan, dan fasilitas yang disediakan pemerintah kepada dosen. 

Angka kredit didapatkan dosen dari berbagai sumber yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban akademiknya. Jadi, memahami apa itu angka kredit dan bagaimana mengoptimalkan perolehannya sangat penting. Berikut informasinya. 

Mengenal Angka Kredit Dosen 

Angka kredit dosen adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan akademik yang sudah dilaksanakan oleh dosen. Jadi, angka kredit bisa dipahami sebagai sebuah istilah untuk menyebut poin yang didapatkan dosen setelah menjalankan tugas dan kewajiban akademik. 

Dalam kebijakan terbaru pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 menetapkan angka kredit dosen terbagi dalam beberapa jenis. Seluruh akumulasi angka kredit tidak disebut sebagai KUM, akan tetapi Angka Kredit Kumulatif (AK Kumulatif). 

AK Kumulatif merupakan penjumlahan dari AK Konversi (hasil penilaian SKP – Sasaran Kinerja Pegawai), AK Prestasi (angka kredit penelitian), AK Pendidikan Formal (ijazah pendidikan formal dosen), AK Integritas untuk dosen PNS atau AK Penyetaraan untuk dosen non-PNS. 

Baca juga: Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen ASN dan Dosen Non-ASN 

Arti Penting Angka Kredit bagi Dosen 

Angka kredit dosen memiliki arti penting bagi dosen di Indonesia. Angka kredit ini digunakan untuk berbagai keperluan akademik dosen tersebut. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Mengukur Kinerja Akademik Dosen 

Sesuai dengan definisi angka kredit yang dipaparkan sebelumnya. Maka bisa dipahami bahwa angka kredit menjadi bagian dari pengukuran kinerja akademik dosen di Indonesia. 

Disebut demikian karena angka kredit bertambah sejalan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik dosen. Dosen yang berhasil mengumpulkan angka kredit dalam jumlah besar. Menjadi tanda kinerja akademiknya baik. Begitu juga sebaliknya. 

Jadi, semakin produktif dosen melaksanakan tugas dan kewajibannya. Maka semakin besar angka kredit yang berhasil dikumpulkan.

2. Dasar Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik Dosen 

Arti penting angka kredit dosen yang kedua adalah menjadi dasar pengembangan karir akademik dosen. Sebab sesuai ketentuan yang berlaku, dosen baru bisa mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik jika jumlah angka kredit sudah sesuai. 

Secara mendasar, dosen baru bisa mengajukan kenaikan ke jenjang Asisten Ahli dengan minimal angka kredit 150 poin. Sedangkan di jenjang Lektor, minimal di 200 poin. Kemudian, jenjang Lektor Kepala minimal di 400 poin dan Guru Besar di minimal 850 poin. 

Baca selengkapnya: Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026

3. Dasar Kenaikan Pangkat Dosen PNS 

Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 diketahui bahwa dosen PNS dalam pengembangan atau kenaikan pangkat jabatan juga dipengaruhi angka kredit dosen. Dalam proses pengajuan kenaikan pangkat jabatan, SKP dosen akan dinilai. 

SKP sendiri berisi target atau laporan kegiatan akademik dosen dari kegiatan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. SKP ini akan dinilai dan dikonversi menjadi AK Konversi. 

Cara Dosen Mendapatkan Angka Kredit 

Bagaimana cara mendapatkan angka kredit dosen? Sesuai definisi sebelumnya, angka kredit didapatkan dosen dengan melaksanakan tugas dan kewajiban akademik. Berikut adalah sumber-sumber angka kredit bagi dosen: 

1. Kegiatan Pendidikan 

Sumber angka kredit yang pertama adalah melaksanakan tugas pendidikan. Pendidikan sendiri termasuk tugas pokok yang wajib dilaksanakan dosen Indonesia. Sebab merupakan bagian atau isi dari tri dharma perguruan tinggi. 

Tugas pendidikan sendiri terbagi dalam 2 kategori. Yakni dosen menempuh pendidikan formal seperti studi lanjut dan mengikuti diktat. Kemudian, tugas pelaksanaan pendidikan. 

Seperti tugas mengajar mahasiswa, menjadi pembimbing tugas akhir, pembimbing program KKN, dan sebagainya. Setiap melaksanakan tugas-tugas tersebut, dosen mendapat tambahan poin angka kredit.

2. Kegiatan Penelitian 

Sumber angka kredit dosen berikutnya adalah melaksanakan tugas penelitian. Penelitian yang dilaksanakan dosen tidak lantas langsung menambah poin angka kredit. Adapun yang menambah poin adalah luaran penelitian tersebut. 

Misalnya publikasi ilmiah di prosiding, jurnal ilmiah, buku ilmiah, karya ilmiah populer di media massa, HKI dalam bentuk paten maupun jenis lainnya, dan lain sebagainya sesuai ketentuan. 

Mengacu pada kebijakan terbaru yang tercantum di Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Angka kredit penelitian terpisah dengan perhitungan AK pendidikan dan sumber angka kredit lainnya. Disebut dengan istilah AK Prestasi. 

Baca juga: Langkah-Langkah Menyusun Roadmap Penelitian Dosen Pemula

3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 

PkM bisa berisi kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pendampingan, layanan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, tugas PkM juga memiliki bentuk lainnya dan diatur di PO PAK terbaru. Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 hanya mencantumkan angka kredit penelitian. Angka kredit PkM bisa menunggu penerbitan Kepmen terbaru. 

Baca selengkapnya: Pengabdian Kepada Masyarakat: Prinsip Dasar Hingga Contoh

Aturan Perhitungan Angka Kredit Dosen 

Lalu, seperti apa aturan perhitungan angka kredit dosen? Terkait hal ini sudah dijelaskan sekilas sebelumnya. Berdasarkan kebijakan terbaru yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 perhitungan angka kredit melalui AK Kumulatif. 

AK Kumulatif adalah angka kredit total dari 4 jenis angka kredit. Yakni AK Konversi (bersumber dari SKP berisi kegiatan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang), AK Pendidikan Formal, AK Prestasi (penelitian), dan AK Integrasi (dosen PNS) atau AK Penyetaraan (dosen non-PNS). 

Dalam hal ini, dosen bisa fokus menyusun SKP setiap akhir semester (dua kali dalam setahun). SKP akan dinilai oleh tim yang dibentuk perguruan tinggi dan dikonversi menjadi AK Konversi. Selanjutnya, untuk AK Prestasi dosen tinggal menyusun capaian kinerja penelitian dan dilakukan sekali dalam setahun. 

Baca selengkpnya: Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026 

Capaian kinerja penelitian ini selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh perguruan tinggi atau pihak lain yang berwenang sesuai ketentuan di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Hasil penilaian capaian kinerja penelitian menjadi AK Prestasi atau angka kredit penelitian. 

AK Pendidikan Formal baru bisa didapatkan dosen jika studi lanjut dan mendapat ijazah dari studi tersebut. Ijazah inilah yang memberi tambahan poin angka kredit. Kemudian, angka kredit ini disebut AK Pendidikan Formal. 

Kiat Mengoptimalkan Perolehan Angka Kredit Dosen 

Memahami bahwa angka kredit dosen adalah bukti kinerja akademik yang dimiliki. Maka tentu mengoptimalkan perolehan angka kredit menjadi sangat penting. Terdapat beberapa kiat yang bisa dilakukan, diantaranya adalah: 

1. Melaksanakan Tugas Akademik Secara Tepat dan Konsisten

Tugas akademik dosen menjadi sumber dari angka kredit. Dosen tentu perlu mengatur strategi agar bisa melaksanakan seluruh tugas tersebut. Apalagi semua tugas harus bisa dilaksanakan, sehingga dosen tidak bisa fokus di satu tugas saja. 

Melaksanakan seluruh tugas akademik dimulai dengan mengatur jadwal pelaksanaannya. Setiap menjelang akhir semester, dosen bisa menyusun rencana kerja dan akan dilaksanakan di semester berikutnya. Sehingga dosen tidak bingung harus menjalankan apa saja, urutannya bagaimana, dll. 

2. Menargetkan Sumber Angka Kredit Tinggi 

Kiat kedua untuk mengoptimalkan perolehan angka kredit dosen adalah menargetkan tugas dengan angka kredit tinggi. Sesuai penjelasan sebelumnya, dosen tidak bisa dan tidak boleh fokus di tugas akademik tertentu. Semua harus dijalankan sesuai ketentuan proporsi dan lainnya. 

Namun, dalam beberapa jenis tugas dosen bisa memilih tugas mana saja yang memberi poin angka kredit lebih tinggi. Misalnya dalam tugas penelitian, dibanding mencapai luaran dalam bentuk artikel prosiding. Dosen bisa mengoptimalkan angka kredit dengan publikasi ke jurnal internasional bereputasi. 

3. Melakukan Konversi KTI 

Kiat ketiga adalah melakukan konversi KTI. Yakni proses mengubah satu bentuk KTI ke bentuk KTI lainnya. Misalnya mengubah artikel jurnal ilmiah menjadi naskah buku referensi. 

Lewat konversi, dosen yang awalnya hanya mendapat poin angka kredit dari satu sumber bisa dikembangkan menjadi dua sumber sekaligus. Selama hasil konversi tidak copy paste dan tidak melanggar etika dalam bentuk lainnya. Maka keduanya diakui, bisa masuk BKD, dan proses penilaian AK Prestasi. 

4. Mengakses Berbagai Program Hibah

Kiat selanjutnya adalah mengakses berbagai program hibah. Baik itu insentif publikasi dari perguruan tinggi, hibah dari Kemdiktisaintek, hibah dari BRIN, hibah dari suatu pemerintah daerah, BUMN, dll. Sebab hibah membantu dosen mendapat dukungan pendanaan untuk melaksanakan tri dharma. 

Melihat fakta terdapat beberapa dosen yang sebelum berusia 50 tahun sudah menjadi Guru Besar. Maka bisa langsung dipahami, dosen tersebut tidak hanya mengandalkan keberuntungan. Akan tetapi melakukan strategi cerdas mengoptimalkan perolehan angka kredit dosen. Beberapa kiat yang dijelaskan bisa diterapkan untuk meraih pencapaian tersebut. 

Sumber:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf 
  2. Salmaa. (2023). Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen. Diakses pada 27 Maret 2026 dari https://penerbitdeepublish.com/seputar-dosen/angka-kredit-dosen-2/

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer