Informasi

Akreditasi Kampus untuk Mengurangi Disparitas Antarkampus

Akreditasi kampus kampus berakhir dan tak dilakukan akreditasi ulang, maka nilai akreditasi tak berlaku dan PT bersangkutan tak dapat mengeluarkan ijazah.

Akreditasi kampus dibutuhkan sebagai penjamin atau penilaian mutu suatu kampus atau perguruan tinggi, beserta prodi-prodi di dalamnya. Seiring dengan semakin bertambahnya PT serta program studi yang ada, perlu diimbangi dengan penjaminan mutu perguruan tinggi sehingga lulusan yang dihasilkan memiliki kualitas dan daya saing yang baik melalui program akreditasi kampus.

Di mana, akreditasi kampus adalah salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Akreditasi kampus dilakukan dalam lingkup program studi (Prodi) dan institusi perguruan tinggi (PT) setiap lima tahun.

Apabila masa akreditasi berakhir dan tidak dilakukan akreditasi ulang, maka nilai akreditasi kampus tidak berlaku dan PT yang bersangkutan tidak dapat mengeluarkan ijazah.

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa gelar akademik dan vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila perguruan tinggi atau prodi bersangkutan tidak terakreditasi. Sebelum masa akreditasi berakhir, biasanya sudah dilakukan akreditasi kampus ulang.

Saat akreditasi kampus ulang ini, nilai akreditasi kampus dapat turun atau naik. Penilaian mutu dilakukan oleh Tim Asesor. Keputusan mengenai mutu prodi dan PT didasarkan pada penilaian terhadap berbagai kriteria sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sebelum tahun 2003, akreditasi hanya dilakukan untuk program studi. Setelah keluar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 60 Ayat 4, maka akreditasi kampus juga dilakukan pada semua kategori perguruan tinggi.

Lebih lanjut, dalam pasal 4 Permendikbud RI No. 87 Tahun 2014 tentang akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa akreditasi kampus Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah semua Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi.

Dari pasal tersebut menunjukkan bahwa akreditasi kampus di Perguruan Tinggi baru dapat dilakukan setelah semua jurusan yang ada telah terakreditasi.

Berdasarkan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristek Dikti), sampai dengan 1 Oktober 2015 tercatat 4.306 perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari 5 akademisi komunitas, 1.086 akademi, 228 politeknik, 2.340 sekolah tinggi, 134 institut, dan 513 universitas.

Jumlah Total program studi di Indonesia mencapai lebih dari 20.373 program studi. Disebabkan oleh luasnya wilayah Indonesia dengan kapasitas dan tingkat perkembangan daerah yang sangat beragam, maka terjadilah disparitas kualitas yang lebar antarprogram studi maupun antarinstitusi perguruan tinggi di Indonesia (Profil BAN-PT).

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenristek Dikti untuk mengurangi disparitas tersebut dengan standardisasi mutu pendidikan yang sama, sehingga kualitas lulusan PT akan setara antara institusi satu dengan yang lain.

Kenyataan di lapangan masih banyak PTN dan PTS yang belum terakreditasi. Terdapat 3.738 prodi di PTN  dan PTS yang belum terakreditasi. Bahkan, 546 diantaranya harus ditutup karena tidak terakreditasi. Lebih lanjut, menurut Kepala BAN-PT Mansyur Ramli mengatakah bahwa jumlah total program studi di Indonsesia ada 22.306 prodi.

Namun yang sudah terakreditasi hingga Desember 2014 hanya sebanyak 18.568 prodi. Sebagian besar prodi yang belum terakreditasi merupakan prodi yang baru beroperasi, semisal PTN-PTN di kawasan terluar, terpencil, dan tertinggal (3T) yang baru saja didirikan oleh pemerintah.

Banyaknya prodi yang belum terakreditasi oleh BAN-PT terkendala masalah pembiayaan dari pemerintah yang dirasa masih minim. Selain itu, jumlah asesor tidak sebanding dengan jumlah PT yang harus diakreditasi. Sebagamana diketahui, biaya akreditasi kampus prodi dan PT ditanggung oleh pemerintah.

Terlepas dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa akreditasi kampus suatu prodi dan PT sangat berpengaruh terhadap proses pencarian kerja. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu solusi konkrit dari pemerintah untuk mengatasi banyaknya prodi dan PT yang belum terakreditasi sehingga tidak merugikan pihak universitas, mahasiswa, dan masayarakat.

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

6 Tips Menggunakan Scopus AI untuk Mendukung Publikasi Ilmiah Dosen

Menggunakan teknologi AI bagi kalangan akademisi, tentu bukan hal baru. Sebab dengan penggunaan yang etis…

9 hours ago

Bagus Muljadi, Dosen asal Indonesia yang Menjadi Assistant Professor termuda di University of Nottingham

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki cita-cita menjadi dosen, tentu tak harus mengajar di Indonesia.…

9 hours ago

6 Tips Menulis Essay Beasiswa yang Menarik dan Efektif

Salah satu jenis dokumen yang dilampirkan saat mendaftar program beasiswa, adalah essay. Mayoritas program beasiswa…

2 days ago

Tips dan Cara Menentukan Topik Penelitian yang Relevan dengan State of the Art (SOTA)

Dalam kegiatan penelitian, secara umum peneliti akan menentukan dulu topik penelitian. Baru kemudian ada tahap…

2 days ago

Mengenal Apa Itu State of The Art (SOTA) dan Arti Pentingnya dalam Penelitian

Dalam kegiatan penelitian, tentu perlu menemukan novelty (kebaruan). Salah satu tahap untuk menemukan atau menentukan…

3 days ago

7 Tahapan dalam Cara Pengajuan NUPTK Dosen Tahun 2026

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) diketahui menjadi nomor identitas bagi pemilik profesi dosen…

3 days ago