Proses pemilihan dosen yang lolos Program Dosen Merenung atau kerap disebut juga Sabbatical Leave telah usai di akhir tahun 2019 silam. Belum ada informasi terbaru untuk program serupa di tahun 2020 ini. Program Merenung ini sendiri salah satu program yang menarik dan memberikan keuntungan bagi dosen.
Dilansir dari news.universitasbosowa.ac.id, Firman Menne, dosen dari Universitas Bosowa (Unibos), Makassar merupakan salah satu dosen terpilih dalam Program Dosen Merenung tahun 2019. Selama mengikuti program yang berakhir pada Desember tahun lalu tersebut, ia mendapatkan kesempatan membagikan wawasannya kepada civitas akademika di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pertengahan bulan Oktober 2019 lalu.
Ia merupakan satu-satunya dosen dari Makassar yang lolos. Ia mengikuti program ini dengan 40 tenaga pendidik yang lain dari beragam perguruan tinggi di Indonesia. Dalam program ini terdapat 82 orang yang mengikuti seleksi administrasi, 47 orang yang lolos seleksi administrasi mengikuti seleksi wawancara dan presentasi rencana kerja.
Dalam pertemuan di UGM tersebut, Firman menyebut akan mempublikasikan artikel di Journal of Islamic Accounting and Business Research (JIABR). Selain itu, ia akan melakukan join research dan membuat buku ajar bertema akuntansi.
Dosen lain yang terpilih adalah Dadan Hermawan, dosen Jurusan Kimia FMIPA Universitas Jenderal Sodirman. Dikutip dari fmipa.unsoed.ac.id, Dadan pernah menjabat sebagai wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni Fakultas MIPA periode 2014 -2018. Ia menyelesaikan S3 dan meraih gelar Ph.D di Universiti Teknologi Malaysia pada tahun 2009. Sebelumnya Dadan menyelesaikan S1 di UNPAD dan S2 di ITB.
Program Dosen Merenung ditujukan untuk dosen yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar. Rasionalisasi dari syarat tersebut adalah profesor dan dosen bergelar Doktor telah lama menjalankan tugas rutin.
Sehingga perlu diberikan kesempatan untuk memperbaharui ilmu dan meningkatkan kemampuan akademik, mengembangkan program dan penelitian unggulan, melakukan benchmarking, dan mengembangkan kemitraan dengan asas kesetaraan. Hal ini ditekankan dalam dokumen Panduan Sabbatical Leave 2019.
Tujuan dari program dosen merenung ini adalah menghasilkan rekomendasi mengenai salah satu bidang analisis yang dipilih pada luaran wajib dan menghasilkan luaran tambahan sesuai dengan kegiatan tambahan yang dipilih. Sementara itu syarat yang perlu diperhatikan dalam program ini adalah:
Jika Anda tertarik dengan program ini, ada baiknya untuk memahami persyaratan dan mengindentifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak, agar lolos dan terpilih. Seperti yang dilakukan oleh Firman sebelumnya, dosen yang mengikuti program ini harusnya menghasilkan sebuah karya. Kegiatan dari program ini meliputi:
Ketika mengikuti program ini, Anda akan dibiayai secara penuh dalam mengikuti kegiatan. Pendanaan mencakup biaya hidup, biaya transportasi, dan asuransi kesehatan. Setelah mengikuti program ini, dosen wajib membuat laporan.
Bila Anda ingin mengikuti program ini seperti Firman Menne, sembari menunggu pengumuman Program Dosen Merenung selanjutnya, bisa persiapkan diri dan persyaratan yang sekiranya tidak berubah. Jangan lupa menyiapkan proposal. Jika dibutuhkan, diskusi dengan dosen yang pernah mengikuti program ini.
Sedang menulis Buku Ajar buat naik jenjang karir tapi tidak yakin format dan aturan isinya? Ebook ini bisa jadi panduan
MASIH GRATIS! Panduan Menulis Buku Ajar (Versi Cepat Paham)
Menulis jadi mudah, angka kredit bertambah
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…