Pemerintah tengah berupaya menerapkan atau hilirisasi hasil riset dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Tidak asal diterapkan begitu saja, penerapan hasil riset dan pengembangan yang ada harus melalui berbagai tahap uji agar layak diadopsi oleh pengguna, baik pemerintah, industri, dan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemenristek DIkti menerapkan Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang diputuskan melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 dalam rangka “Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan”.
Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi siap tidaknya suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi untuk diterapkan.
Kondisi tersebut diukur secara sistematis. TKT merupakan ukuran yang menunjukkan tahapan atau tingkat kematangan ata kesiapan teknologi pada skala 1 sampai 9. Antara satu tingkat dengan yang lain saling terkait dan menjadi landasan untuk tingkatan selanjutnya.
Adapun tujuan yang ditetapkan berdasarkan Permen terkait TKT ini, antara lain:
– Mengetahui status kesiapterapan teknologi
– Membantu pemetaan kesiapterapan teknologi
– Mengevaluasi pelaksanaan program atau kegiatan riset dan pengembangan
– Mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, dan
– Meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan pengembangan.
Hasil pengukuran TKT ini nantinya dapat digunakan oleh, pertama, pengambil kebijakan. Oleh pengambil kebijakan, hasil pengukuran TKT bermanfaat untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program riset dan pengembangan. Kedua, oleh pelaku kegiatan dalam rangka menentukan tingkat kesiapterapan teknologi untuk dimanfaatkan dan diadopsi. Ketiga, pengguna hasil riset dan pengembangan.
Oleh Siapa dan Bagaimana?
Siapakah yang bertanggung jawab mengukur? Pihak yang bertanggung jawab melakukan pengukuran kesiapterapan teknologi terbagi menjadi dua tingkat: tingkat nasional dan tingka institusi/unit kerja. Pada tingkat nasional, penanggung jawabnya adalah Dirjen Penguatan Risbang.
Sementara pada tingkat insitusi/unit kerja, penanggung jawabnya yaitu pemimpin perguruan tinggi, kepala LPNK, Kepala Unit kelitbangan pada kementerian, dan kepala SKPD terkait. Penanggung jawab tersebut harus membentuk dan menetapkan Tim Penilai dan Sekretariat Pelaksana TKT.
Pengukur terdiri dari Koordinator penelitian, verifikator pengukuran (tim penilai), dan validator pengukuran (Penanggung Jawab pengukuran). Koordinator penelitian ini melakukan self assessment terhadap teknologi hasil penelitian dan pengembangannya melalui online. Sementara itu, verifikator melakukan verifikasi terhadap hasil self assessment dan penanggung jawab melakukan validasi.
Bagaimana cara mengukurnya? Pengukuran dilakukan dengan mengukur capaian indikator dari setiap tingkatan kesiapterapan teknologi. Pengukuran dilakukan secara online dan dilakukan paling lambat setiap tahun akhir Maret untuk kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan atau, sesuai persyaratan insentif yang diajukan.
Output dan Outcome
Perlu Anda ketahui, bahwa yang diukur adalah hasil dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang didanai pemerintah, baik dana dari APBN, APBD, maupun dana pemerintah RI lainnya seperti LPDP, DIPI, dll. Selain itu, juga hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan dana lainnya. Output pengukuran TKT ini antara lain:
– Peta kondisi TKT pada lembaga-lembaga riset dan pengembangan dari hulu ke hilir.
– Peta penggunaan anggaran untuk riset dan pengembangan
– Peta kekuatan riset dan pengembangan lembaga di Indonesia
Sementara itu, outcome yang diharapkan dari adanya output tadi antara lain:
– Program-program terarah menuju hilirisasi
– Program-program insentif lebih fokus
– Kepastian hilirisasi
Adanya pengukuran TKT ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah membuat aturan agar teknologi atau hasil riset menjadi tepat serta layak guna. Dengan kata lain, hasil riset diarahkan agar bisa diberdayakan oleh segenap elemen, dari pemerintah sampai masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyat.
Namun perlu dicatat, apa yang dipaparkan pada artikel ini sebatas dari kebijakan dan konsepnya saja. Ke depannya, perlu untuk mengawal penerapan program ini agar hilirisasi hasil penelitian dan pengembangan ini terwujud sesuai dengan outcome yang diharapkan,
(Beniardi Nurdiansyah)
Referensi:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…