Informasi

Para Dosen, Yuk Ikut Program Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2019

Jakarta –  Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Dr. Sadjuga, M.Sc. Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual mengatakan program ini terbuka bagi dosen maupun peneliti perguruan tinggi yang memiliki naskah buku ajar.

”Naskah buku ajar yang dimaksud adalah yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia. Ditambah dengan terbitan hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun, tetapi belum pernah dijadikan bahan buku ajar. Yang dimaksud buku ajar dalam program hibah ini adalah buku untuk kalangan perguruan tinggi, termasuk monograf,” jelasnya melansir www.simlitabmas.ristekdikti.go.id.

Tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman dalam melakukan penelitian yang berhasil. Dosen yang mengikuti program penelitian multitahun seperti Hibah Tim Pascasarjana dan Hibah Berbasis Kompetensi telah menguasai state of the art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepatutnya dimanfaatkan sebagai modal dasar untuk menulis buku ajar/monograf. Namun sangat disayangkan jumlah buku yang ditulis dosen masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah hibah penelitian yang diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia.

”Program ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penerbitan naskah akhir oleh penerbit,” terangnya.

Program ini bertujuan memotivasi para dosen agar selalu meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar/monograf. Kegiatan seperti ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.

Dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertama sejumlah Rp 22 juta untuk setiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya lolos seleksi, dan mengikuti semua kegiatan terkait hingga selesai. Proses pembayaran hibah dapat dilakukan apabila naskah yang telah direvisi dan disetujui oleh pendamping, dan naskahnya telah disunting (editing) oleh penerbit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Batas waktu penerimaan usulan 31 Januari 2019 dan penetapan pemenang Februari 2019. Adapun Lokakarya Pemenang Hibah (Pertemuan antara Penulis dan Pendamping) Maret 2019. Selanjutnya, Proses Pendampingan Penulisan Buku April-Juni Penyerahan Naskah Akhir ke Penerbit 31 Juli Penyerahan Naskah Akhir dari Penerbit Ke Ristekdikti 30 Agustus Pembayaran Hibah September.

Sadjuga menambahkan, informasi terbaru, tahapan kegiatan, penetapan pemenang, dan keterangan tambahan lainnya dapat dilihat di: http://s.id/hibahbuku  dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago