Informasi

Para Dosen, Yuk Ikut Program Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2019

Jakarta –  Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Dr. Sadjuga, M.Sc. Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual mengatakan program ini terbuka bagi dosen maupun peneliti perguruan tinggi yang memiliki naskah buku ajar.

”Naskah buku ajar yang dimaksud adalah yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia. Ditambah dengan terbitan hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun, tetapi belum pernah dijadikan bahan buku ajar. Yang dimaksud buku ajar dalam program hibah ini adalah buku untuk kalangan perguruan tinggi, termasuk monograf,” jelasnya melansir www.simlitabmas.ristekdikti.go.id.

Tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman dalam melakukan penelitian yang berhasil. Dosen yang mengikuti program penelitian multitahun seperti Hibah Tim Pascasarjana dan Hibah Berbasis Kompetensi telah menguasai state of the art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepatutnya dimanfaatkan sebagai modal dasar untuk menulis buku ajar/monograf. Namun sangat disayangkan jumlah buku yang ditulis dosen masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah hibah penelitian yang diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia.

”Program ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penerbitan naskah akhir oleh penerbit,” terangnya.

Program ini bertujuan memotivasi para dosen agar selalu meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar/monograf. Kegiatan seperti ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.

Dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertama sejumlah Rp 22 juta untuk setiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya lolos seleksi, dan mengikuti semua kegiatan terkait hingga selesai. Proses pembayaran hibah dapat dilakukan apabila naskah yang telah direvisi dan disetujui oleh pendamping, dan naskahnya telah disunting (editing) oleh penerbit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Batas waktu penerimaan usulan 31 Januari 2019 dan penetapan pemenang Februari 2019. Adapun Lokakarya Pemenang Hibah (Pertemuan antara Penulis dan Pendamping) Maret 2019. Selanjutnya, Proses Pendampingan Penulisan Buku April-Juni Penyerahan Naskah Akhir ke Penerbit 31 Juli Penyerahan Naskah Akhir dari Penerbit Ke Ristekdikti 30 Agustus Pembayaran Hibah September.

Sadjuga menambahkan, informasi terbaru, tahapan kegiatan, penetapan pemenang, dan keterangan tambahan lainnya dapat dilihat di: http://s.id/hibahbuku  dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago