Informasi

Hibah Pendampingan Penulisan Buku Ajar Tahun 2018

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan kesempatan bagi para Dosen/peneliti untuk mengikuti Program Hibah Pendampingan Penulisan Buku Ajar Tahun 2018.

Naskah buku yang terpilih dalam proses seleksi, akan diberikan pendampingan pakar untuk penyempurnaan naskah buku teks. Naskah buku yang dinyatakan memenuhi norma-norma akademik oleh pendamping, penulis akan diberikan dana hibah pendampingan penulisan buku ajar.

Usulan dimasukkan secara daring (online) melalui alamat http://s.id/hibahbuku dan melakukan pengisian formulir pada bagian tautan ”Borang Hibah Buku Ajar” selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2018, Pukul 14.00 WIB. Berikut beberapa sistematika dan aturan Hibah Pendampingan Penulisan Buku Ajar tahun 2018.

Latar Belakang

Program ini terbuka bagi dosen/peneliti perguruan tinggi yang telah memiliki naskah buku ajar yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan terbitan hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun tetapi belum pernah dijadikan bahan buku ajar. Yang dimaksud buku ajar dalam program hibah ini adalah buku untuk kalangan perguruan tinggi, termasuk monograf. Program ini TIDAK dimaksudkan untuk

  1. Tidak untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku.
  2. Program ini bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penerbitan naskah akhir oleh penerbit.

Jumlah Dana Hibah

Dana hibah diperuntukan untuk penulis yang lolos sejumlah Rp22.000.000 untuk setiap judul naskah dipotong pajak 15%. Proses pembayaran hibah dapat dilakukan apabila naskah yang telah direvisi dan disetujui oleh pendamping, dan naskahnya telah disunting (editing) oleh penerbit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Ketentuan Pengusulan Hibah

Ketentuan pengajuan usulan Program Hibah Penulisan Buku Ajar tahun 2018 sesuai syarat berikut :

  1. Program ini terbuka bagi semua dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang telah mempunyai naskah lengkap untuk disunting dan belum pernah memperoleh hibah sejenis;
  2. Pengusul harus penulis kesatu atau penulis kedua;
  3. Pengusul dapat mengajukan sebanyak-banyaknya dua usulan naskah buku dengan judul naskah yang berbeda, dengan catatan yang diterima hanya satu naskah;
  4. Pengusul (penulis kesatu atau penulis kedua) yang dapat mengikuti program ini belum pernah mendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya. Pernah menerima hibah buku dan insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya dan tetap mengirim usulan adalah tindakan tidak terpuji.

Ketentuan Naskah Yang Diusulkan

  1. Naskah buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan biaya penerbitan dari program ini adalah naskah buku (buku ajar atau monograf) yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Indonesia dan ditambah sumber lain yang terkait;
  2. Naskah merupakan karya sendiri/tim, bukan merupakan revisi buku yang sudah terbit, bukan hasil terjemahan atau saduran, dan bukan laporan penelitian yang akan diterbitkan menjadi buku, dan dengan sendirinya harus bebas dari plagiarisme, yang dituangkan dalam surat pernyataan;
  3. Naskah buku yang diajukan wajib dikirim dalam satu berkas (file) harus mempunyai unsur: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3) batang tubuh yang terbagi dalam bab beserta tujuan instruksionalnya bagi buku ajar, (4) daftar pustaka, (5) glosarium, dan (6) indeks (sebaiknya);
  4. Naskah buku wajib menggunakan sistem pengaturan buku secara otomatis, mencakup: daftar isi, daftar gambar, daftar tabel, indeks dan glosarium. Penyusunan kutipan serta daftar pustaka wajib mengunakan aplikasi referensi seperti Mendeley, Zotero, Refworks, Endnote.
  5. Naskah buku diketik menggunakan huruf Times New Roman (font 12 pt) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, berupa salinan lunak (softcopy);
  6. Jumlah halaman naskah buku (batang tubuh) tidak kurang dari 200 halaman (tidak termasuk prakata, daftar Isi, dan lampiran);
  7. Naskah buku yang ditetapkan sebagai pemenang hibah untuk edisi pertama akan disebarluaskan secara terbuka (open acces) oleh Kemenristekdikti dalam format buku elektronik (e-book); hak cipta tetap menjadi milik penulis;
  8. Penulis (dan penerbit) memiliki hak untuk: (a) menerbitkan dan mendistribusikan versi cetak edisi pertama buku; dan (b) menerbitkan dan mendistribusikan secara penuh naskah edisi berikutnya dalam versi cetak maupun elektronik (e-book);

Ketentuan Pendamping

  1. Pengusul wajib mengajukan satu calon pendamping yang sesuai dengan bidang ilmu naskah yang ditulis;
  2. Calon pendamping tidak berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan penulis, memiliki bidang kepakaran sesuai dengan bidangnya, bersedia dan mempunyai waktu untuk melakukan pendampingan, mempunyai pengalaman menulis buku dalam sepuluh tahun terakhir, kelayakan akademik sebagai pembimbing, dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan naskah dan penulis yang akan didampingi;
  3. Setiap pendamping bertanggung jawab atas substansi naskah yang diusulkan serta wajib memberi masukan dan koreksi tertulis yang dilaporkan ke Kemenristekdikti;
  4. Pendamping diwajibkan dan bersedia hadir pada saat lokakarya pertemuan antara penulis, pendamping, dan Kemenristekdikti.

Ketentuan Penerbit

  1. Naskah akhir harus melalui proses penyuntingan dan tata letak (layout) yang dilakukan oleh Penerbit;
  2. Penerbit harus memiliki persyaratan: (a) anggota IKAPI atau APPTI, serta (b) memiliki tim editor bahasa dan ahli tata letak;
  3. Kesediaan penerbit ditunjukkan dengan melampirkan kesediaan dari penerbit untuk melakukan proses penyuntingan dan tata letak dengan menggunakan biaya dari penulis yang dialokasikan dari hibah yang akan diperoleh.

Persyaratan Administrasi

  1. salinan lunak naskah dan
  2. salinan lunak berisi data dan informasi hasil pindai (scan) atau hasil foto dalam satu berkas yang terdiri atas:
  • Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya setingkat dekan;
  • Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap perguruan tinggi yang bersangkutan;
  • Biodata setiap penulis sesuai dengan format terlampir;
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang memuat:
    1. Bahwa naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme;
    2. Bahwa semua penulis (bila lebih dari seorang) bersedia menuntaskan naskah buku sesuai yang ditentukan di dalam perjanjian hibah;
    3. Menyebutkan bidang ilmu berdasarkan “kelompok” bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, atau seni);
    4. Pengusul atau penulis pertama atau penulis kedua belum pernah mendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya;
    5. Pengesahan oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga penelitian perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Pencantuman Surat Kesediaan Pendamping

Surat kesediaan pendamping harus mencantumkan:  (a) kelayakan sebagai pendamping sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam panduan; (b) pernyataaan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan naskah dan penulis yang akan didampingi; (c) kesediaan untuk melakukan pendampingan; (d) kesediaan untuk datang di acara lokakarya;

  • Surat Kesediaan dari Penerbit

Surat kesediaan dari Penerbit harus mencantumkan: (a) bukti keanggotaan IKAPI atau APPTI; (b) pernyataan memiliki tim editor bahasa dan ahli tata letak; (c) kesediaan untuk melakukan proses penyuntingan dan tata letak. Dan  adannya surat kesediaan ditandatangani oleh pimpinan penerbit.

Hibah Pendampingan Penulisan Buku Ajar Tahun 2018 semoga bermanfaat. Informasi lebih lanjut bisa hubungi di sumber berita.

 

Download file dari Kemenristek Dikti disini:

Download File

Sumber berita :

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago