Program Technology Readiness Level (TRL) yang diselenggarakan Kemenristek dikti pun mulai tampak outputnya. Sejauh ini sudah ada 3,9% inovasi riset perguruan tinggi yang berhasil mencapai tahap ke-9. Jumlah tersebut yakni sebanyak 35 inovasi riset, dari sekitar 900-an riset potensial yang ada di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Hasil riset dan pengembangan yang berada di tahap 9 dalam Technology Readiness Level artinya hasil tersebut sudah teruji dan siap diproduksi secara massal. Direktur Jenderal Penguatan Inovasi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jumain Appe menuturkan jumlah sebanyak 3,9 persen tersebut memang masih jauh dibandingkan potensi riset yang dimiliki perguruan tinggi.
“Yang sudah diidentifikasi berpotensi untuk didorong ke Industri memang 900-an. Yang sudah ada di TRL 9, memang baru 35. Namun ini adalah perkembangan yang cukup baik, mengingat pemerintah terus mengupayakan untuk hilirisasi hasil riset perguruan tinggi ke industri,” ujarnya ketika ditemui seusai Uji Coba Garansindo Electric Scooter ITS (GESITS) di Gedung Kemenristek Dikti, Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Selain Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), perguruan tinggi lainnya yang telah memiliki hasil riset pada tahap 9 TRL antara lain UGM, IPB, ITB, UI, UNAIR, hingga UNDIP. Ke-35 hasil riset tersebut juga berasal dari berbagai bidang berbeda mulai dari teknologi, kesehatan, hingga pertanian, atau pangan.
Meskipun telah layak produksi massal dan telah melalui proses uji coba prototype, hasil-hasil riset tersebut masih membutuhkan banyak dukungan lain. Salah satunya, dukungan regulasi yang berkesinambungan dari berbagai kementerian dan lembaga yang terkait.
Misalnya, hasil riset dan pengembangan dari ITS berupa motor listrik yang diberi nama GESITS. GESITS yang siap diproduksi massal, masih membutuhkan dukungan berbagai regulasi untuk menghadapi persaingan pasar.
Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan
GESITS membutuhkan regulasi seperti, misalnya regulasi SNI dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, juga diperlukan regulasi kelayakan penggunaan motor listrik di lapangan oleh Kementerian Perhubungan. Dengan kata lain, perlu dukungan antarkementerian, tidak berhenti sampai di Kemenristekdikti saja.
Referensi:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…