Dosen tetap tentu perlu segera mengajukan NIDN sehingga bisa mendapatkan seluruh hak dosen yang memiliki NIDN sesuai dengan ketetapan yang berlaku. NIDN termasuk ke dalam salah satu hak yang dimiliki para dosen tetap di Indonesia.
Mendapatkan NIDN tentu tidak mudah, apalagi harus dimulai dengan menjadi dosen tetap. Jika merintis karir akademik dari dosen honorer, tentulah akan terasa sekali perjuangannya. Namun, perjuangan ini berbuah manis.
Pasalnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku dosen dengan NIDN memiliki banyak hak di bidang akademik. Semua hak ini tentunya memberi kesempatan bagi dosen untuk terus mengembangkan diri dan mengembangkan karirnya. Lalu, apa saja hak-hak tersebut?
Sebelum mengetahui apa saja hak dosen yang memiliki NIDN, maka bisa memahami dulu apa itu NIDN. NIDN memiliki kepanjangan sebagai Nomor Induk Dosen Nasional yang kemudian menjadi identitas unik setiap dosen di Indonesia.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015, NIDN dijelaskan sebagai nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi yang lain.
Secara sederhana, NIDN adalah nomor induk seperti nomor identitas di dalam KTP yang diberikan khusus kepada dosen tetap. NIDN diterbitkan oleh kementerian, bagi dosen di bawah naungan Kemendikbud Ristek maka NIDN diterbitkan Kemendikbud Ristek tersebut.
NIDN juga dijelaskan hanya akan diberikan kepada dosen tetap, atau dosen yang secara ikatan kerja sudah menjadi dosen penuh waktu di sebuah perguruan tinggi. Baik itu perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Memiliki NIDN adalah sebuah prestasi, pertama karena syaratnya banyak dan tidak selalu mudah untuk dipenuhi. Kedua, NIDN adalah anak kunci untuk membuka berbagai pintu kesempatan akademik. Nantinya akan berhubungan dengan seluruh hak dosen memiliki NIDN.
Sebagai identitas khusus, NIDN tidak hanya menjadi bukti bahwa seorang dosen memang menekuni profesi dosen dan memiliki homebase yang jelas. Selain terdata sebagai dosen, pemilik NIDN juga mendapatkan sejumlah hak khusus.
Hak khusus ini kemudian hanya bisa didapatkan oleh dosen dengan NIDN dan tidak untuk dosen tanpa NIDN. Bahkan hak ini berbeda dengan dosen yang memiliki NIDK maupun NUP. Lalu, apa saja hak dosen yang memiliki NIDN? Berikut penjelasannya:
Hak pertama adalah memperoleh gaji dan juga tunjangan, pertama dalam jumlah yang jelas. Khusus untuk dosen PNS tentunya akan otomatis mendapatkan gaji pokok sesuai dengan aturan terkait gaji para PNS yang bersifat nasional.
Kedua, berhak mendapatkan tunjangan dimana tunjangan ini tidak didapatkan oleh dosen tidak tetap. Beberapa dosen kontrak memang bisa mendapatkan tunjangan, namun tidak semua karena disesuaikan dengan isi surat perjanjian kerja.
Siapa yang tidak ingin karir akademiknya berkembang? Semua dosen tentu ingin karirnya terus merangkak naik. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan mengurus kepemilikan NIDN.
Sebab dengan NIDN inilah dosen tersebut bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik. Hak dosen yang memiliki NIDN satu ini sering menjadi motivasi utama kenapa NIDN perlu diperjuangkan.
Pasalnya jabatan fungsional yang tinggi membantu dosen menunjukan profesionalitasnya. Sekaligus menjadi bentuk kontribusi memajukan institusi, karena saat meraih Guru Besar. Institusi tempatnya bernaung bisa meraih nilai akreditasi tinggi.
Hak berikutnya adalah bisa mengusulkan diri maupun diusulkan untuk mengikuti pemilihan jabatan struktural. Sehingga dosen dengan NIDN memiliki kesempatan menduduki jabatan struktural tersebut.
Entah itu menjadi Kaprodi, Dekan, maupun Rektor sebuah perguruan tinggi. Jabatan struktural merupakan jabatan yang penting. Bersama jabatan ini, dosen bisa menunjukan prestasi kerjanya. Sekaligus bisa berkontribusi lebih dalam memajukan institusi.
Dosen dalam pengembangan karirnya sekaligus memaksimalkan pengabdiannya di dunia pendidikan, tentunya perlu melanjutkan studi ke jenjang S3. Banyak beasiswa disediakan pemerintah Indonesia maupun negara lain bisa diperjuangkan.
Sehingga tidak harus kuliah dengan biaya sendiri, karena kuliah S3 tentu tidak murah. Kabar baiknya, salah satu hak dosen yang memiliki NIDN adalah bisa mengajukan beasiswa.
Khususnya yang disediakan pemerintah dan ditujukan khusus untuk dosen. Sehingga NIDN juga membantu dosen untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa biaya sepeserpun.
Dosen tentu ingin mengikuti sertifikasi dosen atau serdos agar bisa mendapatkan pengakuan sebagai dosen profesional. Yakni dosen yang terbukti memiliki kompetensi yang cukup untuk bisa menjadi pendidik di perguruan tinggi.
Sertifikasi dosen hanya bisa diikuti oleh dosen yang memenuhi syarat. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki NIDN, dan juga memenuhi BKD selama 4 semester. Dimana BKD ini hanya menjadi kewajiban dosen dengan NIDN.
Praktis, proses sertifikasi dosen yang setiap tahun digelar hanya bisa diikuti oleh dosen yang memiliki NIDN. Setelah dinyatakan lulus, maka akan ada tunjangan sertifikasi yang cair setiap bulan.
Hak dosen berikutnya jika sudah memiliki NIDN adalah bisa mengikuti program peningkatan kompetensi. Misalnya bisa mengikuti program PEKERTI maupun AA yang diselenggarakan oleh pemerintah bersama sejumlah lembaga dan perguruan tinggi.
Sehingga dosen memiliki kesempatan untuk terus mengembangkan diri sepanjang masa pengabdiannya. Hal ini tentu penting karena yang namanya ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang.
Dosen yang mengembangkan diri dijamin bisa menjelaskan materi perkuliahan yang relevan kepada mahasiswa.
Hak dosen yang memiliki NIDN juga dalam bentuk keikutsertaannya dalam perhitungan rasio dosen. Jadi, secara berkala akan dilakukan perhitungan rasio dosen dengan mahasiswa. Dimana ada batas jumlah minimal dosen tetap.
Dosen tetap akan dihitung dalam rasio tersebut yang kemudian mempengaruhi jumlah penerimaan mahasiswa baru maupun kebijakan lainnya, dan tentunya eksistensinya diakui.
Hak dosen yang terakhir jika sudah memiliki NIDN adalah dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi. Jadi, sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022.
Tepatnya di pasal 24, disebutkan bahwa dalam pembukaan program studi baru maka minimal ada 5 dosen di dalam prodi tersebut. Lima dosen ini adalah dosen tetap yang memiliki NIDN.
Sehingga dosen dengan NIDN mendapatkan hak masuk ke perhitungan tersebut dan membantu institusi mendapatkan persetujuan membuka prodi baru.
Dari penjelasan tersebut tentu bisa diketahui bahwa hak yang didapatkan dosen jika sudah memiliki NIDN sangat kompleks. Selain bisa mengikuti sertifikasi dan bisa memangku jabatan fungsional.
Dosen tersebut juga berhak memangku jabatan struktural sehingga memiliki peran lebih dalam memajukan institusi tempatnya mengabdi. Selain itu juga bisa membuktikan bahwa sudah berhasil menjadi dosen yang bertanggung jawab terhadap profesinya.
Jika saat ini masih berjuang memperoleh NIDN, maka silahkan dilanjutkan. Agar tahun depan seluruh hak dosen yang memiliki dosen di atas bisa didapatkan.
Artikel Terkait:
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…