Menjadi dosen Kemenag tentu memberi keuntungan tersendiri, apalagi jika sudah berstatus sebagai dosen tetap. Pasalnya ada sejumlah hak dosen Kemenag bisa didapatkan dan kemudian bisa meningkatkan kualitas maupun kesejahteraan hidup.
Dosen yang juga sebuah profesi, sudah tentu memiliki hak dan juga kewajiban yang berjalan beriringan. Bagi para dosen yang mengabdi di bawah naungan Kemenag atau Kementerian Agama mungkin bertanya-tanya apa saja hak yang didapatkan sesuai peraturan pemerintah.
Jika membahas mengenai dosen Kemenag maka akan dibahas juga mengenal hak dosen Kemenag tersebut. Sebab banyak yang menduga jika hak yang diterima berbeda dengan dosen Kemendikbud.
Dosen Kemenag sendiri adalah dosen yang mengabdi di institusi pendidikan tinggi keagamaan dan dinaungi oleh Kemenag. Sehingga tempatnya mengajar bukan di PTN maupun di PTS, melainkan di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) dan di PTKS (Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta).
Dosen di bawah naungan Kemenag memang diketahui memiliki beberapa perbedaan dengan dosen Kemendikbud. Hanya saja jika dilihat dari segi hak dan kewajiban, pada dasarnya tidak berbeda.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 8 ayat 1 (satu) disebutkan daftar hak dosen Kemenag. Catat poin hak dan uraiannya!
Hak yang pertama yang bisa didapatkan oleh dosen Kemenag sesuai kebijakan pemerintah adalah memperoleh penghasilan atau gaji. Bagi dosen PNS di Kemenag maka akan mengikuti sistem penggajian yang ditetapkan pemerintah.
Yakni mengikuti Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 Tahun 2009 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan penggajian pegawai negeri.
Gaji pokok dosen PNS di Kemenag akan mengikuti aturan yang ditetapkan di dalam PP tersebut sesuai dengan golongan ruang dosen. Berikut rinciannya:
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (lulusan S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan untuk hak dosen Kemenag dari segi gaji pokok bagi dosen tetap di PTKS akan disesuaikan kebijakan internal. Sebab sistem penggajian sepenuhnya akan diatur dan disesuaikan dengan kemampuan PTKS tersebut.
Perihal penghasilan atau gaji dosen Kemenag, di dalam pasal 8 ayat 3 (tiga) disebutkan bahwa ada hak untuk memperoleh tunjangan. Tunjangannya mencakup tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor.
Baca Juga :
Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Tukin Dosen Kemenag : Jumlah Besarannya dan Tips Agar Cepat Cair
Mengenal Prosedur Penentuan Kelas Jabatan PNS Kemenag
Hak yang kedua bagi dosen Kemenag adalah mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Apa itu? Jaminan kesejahteraan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada dosen untuk mendapatkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar.
Kebutuhan dasar ini mencakup rasa aman dari berbagai risiko dan sesuai peraturan dari pemerintah mencakup sejumlah jaminan atau asuransi. Seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
Dosen tetap di seluruh PTKS maupun PTKN di Indonesia kemudian dijamin memperoleh jaminan kesejahteraan sosial tersebut. Sehingga pemerintah memastikan kebutuhan dasar hidupnya terpenuhi lewat aturan tersebut.
Hak dosen Kemenag yang ketiga sesuai dengan peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 2016 adalah mendapatkan promosi dan penghargaan. Sehingga seluruh kinerja dosen dan membuahkan sebuah karya wajib diakui.
Kemudian dosen tersebut berhak mendapatkan promosi dan penghargaan yang menunjukan apresiasi dari institusi dan pemerintah. Dalam hal ini, dosen disebutkan juga berhak mendapatkan perlindungan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, dosen juga disebutkan berhak mendapatkan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya. Sehingga dosen bisa produktif berkarya dan karir akademiknya terus berkembang.
Hak dosen Kemenag juga mencakup mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri. Baik dalam proses menempuh pendidikan, meningkatkan kompetensi, dan juga didukung sarana dan prasarana pembelajaran.
Tak hanya itu saja, dosen kemudian diketahui juga berhak atas kesempatan untuk mendapatkan dukungan dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Sehingga leluasa dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Dosen tanpa hak untuk mengembngkan diri akan kesulitan untuk bisa melaksanakan seluruh tugasnya. Apalagi dosen aktif berkontribusi memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka dosen harus mendapat hak penuh untuk terus berkembang.
Dosen di bawah naungan Kemenag juga berhak mendapatkan kebebasan di bidang akademik. Mencakup kebebasan akademik, mimbar akademik, dan juga otonomi keilmuan.
Adapun yang dimaksud dengan kebebasan akademik adalah kebebasan untuk melakukan penelitian dalam mengembangkan kompetensi dosen, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi.
Sementara mimbar akademik adalah kebebasan bagi dosen untuk mencapai jabatan fungsional Guru Besar. Sehingga bisa memanfaatkan wewenangnya untuk memajukan pendidikan tinggi sekaligus kebebasan dalam berpendapat.
Sedangkan otonomi keilmuan adalah hak dosen Kemenag untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan lewat kegiatan penelitian. Disusul dengan hak dosen untuk menyebarluaskan hasil penelitian tersebut.
Hak dosen Kemenag berikutnya adalah hak untuk bebas dalam memberi nilai dan menentukan kelulusan mahasiswa. Perihal nilai dan hasil kelulusan pada dasarnya adalah hak mutlak seorang dosen.
Dimana dosen adalah satu-satunya yang bisa menentukan dua aspek tersebut yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Pemberian nilai dan hasil kelulusan mahasiswa harus bebas dari intervensi pihak manapun.
Dalam memberikannya pun dosen harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Supaya tidak mudah tergiur gratifikasi dalam bentuk apapun untuk mengubah nilai sesuai permintaan.
Nilai yang diberikan harus berdasarkan hasil penilaian objektif. Bahkan dosen tidak boleh menggunakan penilaian subjektif, misalnya tidak suka dengan mahasiswa lalu memberi nilai rendah. Hal ini tidak diperbolehkan.
Hak terakhir yang bisa didapatkan dosen Kemenag adalah kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi. Baik membangun maupun menjadi anggota organisasi profesi maupun organisasi profesi keilmuan.
Sehingga dosen berhak untuk terlibat dalam sebuah organisasi selama tujuannya tidak menyalahi aturan. Tetap disesuaikan dengan keahlian dan bidang akademik dosen tersebut. Sehingga dosen bisa mengembangkan diri dan memperluas jaringan.
Dengan penjelasan tersebut maka bisa diketahui apa saja hak dosen Kemenag. Hak yang dijelaskan di atas diberikan kepada dosen tetap baik di PTKS maupun di PTKN. Selain itu ditujukan untuk dosen PNS maupun dosen non PNS. Semua hak yang disebutkan juga berhak didapatkan jika dosen sudah melaksanakan seluruh kewajibannya.
Artikel Terkait :
Memahami Nilai Poin Dosen Menerbitkan Buku agar Tidak Salah Strategi
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…