PNS di Indonesia, termasuk dosen PNS bisa mendapat amanah melaksanakan tugas belajar maka pahami betul hak dan kewajiban dosen tugas belajar tersebut. Sehingga bisa mengetahui apa saja yang akan didapatkan dan apa saja yang harus dilakukan.
Tugas belajar yang diberikan kepada dosen tetap bukan untuk tujuan remeh temeh, sebab tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dosen PNS. Sehingga bisa menjadi pendidik di perguruan tinggi yang mumpuni. Lalu, apa saja hak dan kewajibannya?
Sebelum membahas mengenai detail hak dan kewajiban dosen tugas belajar, maka dibahas dulu mengenai tugas belajar itu sendiri. Sebab, tidak sedikit dosen PNS khususnya dosen muda yang baru saja menerima SK PNS masih asing dengan istilah ini.
Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Artinya, tugas belajar merupakan tugas khusus bagi dosen PNS untuk mengembangkan keilmuan dan kompetensinya melalui studi lanjut di jenjang pendidikan lebih tinggi. Secara umum, dosen di Indonesia wajib lulus S-2.
Sehingga, kebanyakan dosen PNS mendapatkan tugas belajar untuk menempuh pendidikan Doktoral atau S-3. Mempelajari tugas belajar serta hak dan kewajiban dosen tugas belajar menjadi penting untuk melaksanakan tugas ini sebaik mungkin.
Sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan mendapatkan sanksi, sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, yang diketahui menggantikan UU Nomor 48 Tahun 2009.
Tugas belajar yang diterima dosen PNS yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022. Kemudian berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, dan hal ini tertuang di dalam pasal 18 ayat 3.
Dosen PNS yang menjalankan tugas pelajar memiliki beberapa hak, yaitu:
Dalam menjalankan tugas belajar, dosen PNS bisa kuliah S-3 di dalam negeri maupun di luar negeri. Sehingga belum bisa melaksanakan aktivitas tri dharma selama masa tugas tersebut berlangsung.
Lalu apakah dosen PNS mendapatkan gaji selama tugas belajar? Menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah, dosen PNS tetap berhak mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan. Khususnya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan (uang makan).
Dosen PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku jika memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen), maka berhak menerima tunjangan kinerja sebagaimana PNS pada umumnya. Meskipun sedang melaksanakan tugas belajar. Hak menerima tunjangan kinerja tetap didapatkan.
Biaya untuk tugas belajar mencakup biaya pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya. Sehingga selama melaksanakan tugas ini, dosen PNS berhak mendapatkan biaya tugas belajar bersumber dari APBN dan sumber sah lainnya.
Baca Juga :
Pahami Tentang Tugas Belajar Sebelum Melanjutkan Studi S-3
Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Dosen
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Tugas belajar yang dijalankan dosen PNS untuk jenjang S-3 berlangsung antara 2-4 tahun maksimal. Dalam masa tersebut, dosen PNS tetap berhak mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan ruang.
Salah satu hak dan kewajiban dosen tugas belajar adalah mendapatkan kenaikan gaji, hal ini sejalan dengan hak di poin sebelumnya. Dimana ada kenaikan pangkat maka ada kenaikan gaji, dan dosen pun berhak mendapatkannya secara berkala.
Tugas belajar adalah amanah yang diberikan pimpinan institusi (rektor) kepada seorang dosen PNS. Sehingga selama menempuh pendidikan pascasarjana, sejatinya dosen tetap melaksanakan tugasnya. Sehingga tetap mendapatkan penilaian prestasi kerja.
Diketahui bahwa dalam masa tugas maka akan ikut dihitung sebagai masa kerja. Maka, sekalipun dosen berhalangan untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi lantaran melaksanakan tugas belajar.
Bukan berarti masa tugas tersebut tidak dihitung sebagai masa kerja. Hal ini tentu lumrah karena tugas belajar adalah program dari pemerintah. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dosen PNS. Sehingga sama saja melaksanakan tugas dosen.
Tak hanya mendapatkan sejumlah hak atau fasilitas, dosen PNS yang menerima amanah melaksanakan tugas belajar memiliki daftar panjang kewajiban, diantaranya:
Selain memiliki hak dan kewajiban, dosen PNS yang sedang tugas belajar bisa mendapatkan sanksi apabila melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Bab IX pasal 34.
Sanksi akan diberikan jika pegawai belajar melanggar dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Sanksi tersebut diantaranya:
Tugas untuk kuliah lagi di jenjang pascasarjana tentu bukan tugas yang mudah. Jika kuliah mandiri saja bisa gagal di tengah jalan, apalagi jika ada beban tugas dari negara. Maka bebannya bisa semakin berat.
Maka ada ketentuan dalam pemberian sanksi bagi pegawai belajar yang gagal melaksanakan tugasnya. Sanksi yang diberikan antara lain:
Sebagaimana sanksi bagi dosen yang gagal melaksanakan tugas belajar di atas, maka ada kemungkinan akan diminta mengembalikan seluruh biaya tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) biaya dalam surat penjaminan pembiayaan. Pengembalian dilakukan ke kas negara sesuai ketentuan.
Kegagalan dalam melaksanakan tugas belajar juga bisa diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Baik oleh permintaan sendiri dosen PNS yang bersangkutan maupun disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang.
Adanya sanksi diberhentikan baik dari segi tugas belajar maupun status dosen PNS, tentu patut menjadi perhatian. Oleh sebab itu wajib mempelajari apa saja hak dan kewajiban dosen tugas belajar untuk mengantisipasi risiko ini.
Artikel Terkait :
Jenjang Karir Dosen PNS yang Wajib Anda Ketahui
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…