Golongan PNS Guru. Membahas tentang golongan PNS guru tentunya akan berhubungan dengan golongan sekaligus pangkat yang dipegang. Pada dasarnya golongan ruang dan pangkat guru tidak berbeda jauh dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada umumnya. Semua PNS di Indonesia memiliki golongan ruang dan pangkat, dimanapun tempatnya bertugas.
Guru pun yang statusnya sudah PNS memiliki golongan ruang dan pangkat yang menunjukan kredibilitasnya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai guru. Sekaligus menunjukan masa jabatan dan jabatan fungsional yang dipegang, pencapaian ini dibutuhkan kerja keras guru dengan komitmen tinggi.
Guru atau tenaga pendidik di jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Guru di setiap sekolah kemudian bisa menjadi Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling.
Guru Kelas memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Kelas akan mengajar di satu kelas yang sama untuk semua mata pelajaran. Misalnya pada guru di SD yang umumnya antara guru di kelas 1 dan kelas 2 akan berbeda dan bertahan sampai bertahun-tahun.
Sementara Guru Mata Pelajaran, secara khusus hanya mengajar satu mata pelajaran saja. Sehingga setiap harinya guru jenis ini akan berkeliling ke sejumlah kelas yang memang sudah ada jadwalnya untuk mengajar. Hal ini umum terjadi di jenjang SMP sampai SMA.
Sehingga dalam sehari para siswa akan bertemu setidaknya 4 orang guru yang berbeda bahkan lebih tergantung jadwal mata pelajaran yang diterima. Selain itu, guru yang sudah menjadi PNS nantinya akan memiliki kesempatan memiliki golongan, ruang, dan pangkat. Berikut detailnya:
No. | Jenis Pangkat | Golongan | Ruang |
Juru Muda | I | a | |
Juru Muda Tingkat I | I | b | |
Juru | I | c | |
Juru Tingkat I | I | d |
No. | Jenis Pangkat | Golongan | Ruang |
Pengatur Muda | II | a | |
Pengatur Muda Tingkat I | II | b | |
Pengatur | II | c | |
Pengatur Tingkat I | II | d |
No. | Jenis Pangkat | Golongan | Ruang |
Penata Muda | III | a | |
Penata Muda Tingkat I | III | b | |
Penata | III | c | |
Penata I | III | d |
No. | Jenis Pangkat | Golongan | Ruang |
Pembina | IV | a | |
Pembina Tingkat I | IV | b | |
Pembina Utama Muda | IV | c | |
Pembina Utama Madya | IV | d | |
Pembina Utama | IV | e |
Baca Juga:
Cara Melamar Menjadi Dosen di PTS
Selain adanya golongan guru PNS, guru yang sudah menjadi PNS juga memiliki kesempatan untuk memegang jabatan fungsional. Jabatan fungsional sendiri adalah jabatan akademik yang dipegang oleh guru PNS di seluruh sekolah di Indonesia. Jabatan fungsional ini kemudian memberi ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan guru.
Kegiatan guru ini bisa disebut sebagai tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru profesional. Mulai dari kegiatan mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, sampai melakukan evaluasi peserta didik. Baik di jenjang Pendidikan Usia Dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan juga pendidikan menengah.
Jenjang jabatan fungsional guru PNS kemudian ada beberapa, dan tentu disesuaikan dengan prestasi yang sudah ditorehkan guru yang bersangkutan. Sebab guru juga memiliki kewajiban melaporkan seluruh beban kerja sebagaimana yang diterapkan di kalangan dosen. Semua beban kerja ini kemudian diubah menjadi angka kredit.
Jumlah angka kredit inilah yang kemudian menentukan apakah golongan PNS guru bisa menjabat jabatan akademik tertinggi atau sebaliknya. Berikut detailnya:
No. | Golongan Ruang | Jenjang Pangkat | Jenjang Jabatan Fungsional |
III/a | Penata Muda | Guru Pertama | |
III/b | Penata Muda Tingkat I | Guru Pertama | |
III/c | Penata | Guru Muda | |
III/d | Penata Tingkat I | Guru Muda | |
IV/a | Pembina | Guru Madya | |
IV/b | Pembina Tingkat I | Guru Madya | |
IV/c | Pembina Utama Muda | Guru Madya | |
IV/d | Pembina Utama Madya | Guru Utama | |
IV/e | Pembina Utama | Guru Utama |
Melalui tabel jabatan fungsional guru PNS di atas tentu bisa diketahui, bahwa guru dengan golongan I dan II di ruang jenjang manapun belum bisa memiliki jenjang pangkat dan jabatan fungsional.
Adapun pengaturan tentang jabatan fungsional guru PNS ini diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Baca Juga:
Sebagai tenaga pendidik di jenjang sekolah, tentunya setiap guru PNS perlu mengejar jenjang jabatan tertinggi. Tujuannya agar bisa memberi kontribusi maksimal terhadap perkembangan dunia pendidikan di Indonesia. Sekaligus menunjukan kualitas diri bahwa bisa menjadi guru yang profesional.
Tidak hanya sukses mendapatkan sertifikasi guru, akan tetapi juga memangku jabatan fungsional yang tinggi. Sehingga bisa sampai di puncak karir yang tentunya bisa mendukung perkembangan kualitas pendidikan Indonesia. Supaya pangkat atau jabatan fungsional yang dipegang guru PNS ini bisa sampai ke puncak, maka bisa melakukan beberapa tips di bawah ini:
Kunci untuk terus naik jabatan adalah dengan melaksanakan seluruh kegiatan yang dinilai angka kredit. Angka kredit ini dinilai dari pelaksanaan kegiatan guru sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya saja untuk Guru Mata Pelajaran maka perlu melaksanakan seluruh tugas selaku Guru Mata Pelajaran.
Mencakup menyusun kurikulum pembelajaran, menyusun silabus pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menyusun soal untuk mengukur pencapaian kegiatan pembelajaran, membimbing guru pemula, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan lain-lain.
Tips selanjutnya agar golongan PNS guru bisa lebih cepat naik pangkat adalah produktif menulis buku. Buku tentang apa? Bisa tentang buku pembelajaran dan bisa juga tentang kegiatan atau pengalaman melaksanakan pembelajaran yang sudah dilalui.
Buku yang bertemakan dunia pendidikan yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh guru lain dan juga para siswa, adalah jenis buku yang dianjurkan untuk ditulis para guru. Buku yang ditulis kemudian diterbitkan sesuai aturan yang ada, dan jika sudah terbit dan memiliki ISBN maka akan diberi angka kredit sebesar 4 poin.
Aktif menulis artikel ilmiah ternyata juga efektif mempercepat kenaikan jabatan di kalangan guru PNS. Artikel ilmiah ini kemudian perlu diterbitkan ke dalam jurnal, aik itu jurnal nasional maupun jurnal lokal (jurnal provinsi dan jurnal kabupaten).
Artikel ilmiah ini bisa berisi laporan dari kegiatan penelitian, dan hasil publikasinya akan mendapat angka kredit yang 4. Jika laporan penelitian atau artikel ilmiah ini hanya diarsipkan di sekolah maka angka kreditnya 2 poin.
Semakin banyak prestasi yang diraih oleh golongan PNS guru maka semakin cepat kenaikan pangkat dan jabatan diterima. Oleh sebab itu, guru di Indonesia perlu mengecek tugas mana saja yang masuk ke dalam angka kredit dan kemudian fokus mengerjakannya.
Sebab semakin tinggi jabatan yang dipegang semakin banyak fasilitas yang diterima dan tentunya bisa mendapatkan gaji yang lumayan, karena ada lebih banyak tunjangan bisa didapatkan.
Artikel Terkait:
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…