Informasi

General Education: Program Hibah dari Ristekdikti

Untuk mendukung pengembangan General Education di Perguruan Tinggi, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengadakan Program Hibah General Education (PHGE).

Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mahasiswa dalam komunikasi (tulis dan orasi/diskusi), berpikir kritis, berpikir analitis, melatih kepercayaan diri, serta mampu menyerap dan memaknai nilai kultural universal (kejujuran, integritas, otonomi, kebaik-hatian, dan sebagainya).

Diharapkan, dalam jangka panjang General Education dapat membantu untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya mempunyai kemampuan kognitif yang baik, tetapi juga memahami berbagasi persoalan bangsa, serta berperan untuk mengatasi permasalahan bangsa dengan menjadi warga Negara yang baik dan produktif.

Ketentuan Program Hibah General Education

  1. Proposal diusulkan oleh perguruan tinggi yang terdaftar di PD Dikti
  2. Perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 (satu) proposal.
  3. Proposal yang diusulkan harus disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
  4. Hibah ini sebagai program pendamping dari program sejenis yang telah berlangsung di Perguruan Tinggi.

Besaran Dana Hibah

Perguruan tinggi diharapkan mengajukan proposal yang memuat rancangan anggaran yang didasari pertimbangan yang kuat serta mencerminkan kebutuhan dan kemampuan perguruan tinggi untuk mengelolanya dengan penuh tanggung-jawab.

Pertimbangan dan rasionalitas anggaran akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penilaian proposal. Ketentuan tentang pagu di atas haruslah dimaknai sebagai batas atas (maksimal).

Pagu dana hibah yang dapat diajukan adalah maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per perguruan tinggi.

Komponen Pembiayaan

Dana hibah ini ditujukan untuk pengembangan, bukan untuk memenuhi kebutuhan rutin dan investasi unit pengusul. Pemanfaatan dana hibah untuk keperluan rutin seperti honor atau tambahan gaji bagi staf atau karyawan perguruan tinggi sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Agar pengusul memiliki patokan umum dalam menyusun anggaran yang akan diajukan, berikut diberikan kelompok pembiayaan yang dapat diajukan.

  1. Belanja bahan
  2. Jasa profesi narasumber
  3. Honorarium pelaksanaan kegiatan
  4. Perjalanan dinas
  5. Biaya rapat
  6. Biaya lain-lain yang bukan belanja modal 10%

Honorarium, biaya perjalanan, dan akomodasi untuk narasumber dan tim pelaksana di perguruan tinggi mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Seleksi Dan Kriteria Penilaian

Seleksi proposal dilakukan dalam 1 (satu) tahap. Proposal terdiri atas maksimal 25 halaman yang berisi tentang:

  1. Identitas PT
  2. Latar belakang, Rumusan Masalah, Tujuan, Ruang lingkup, Target dan Sasaran
  3. Program dan bentuk kegiatan
  4. Jadwal pelaksanaan
  5. Rencana Anggaran
  6. Rencana keberlanjutan (Sustainability Plan)

Penilaian Proposal dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Proposal dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut:

No. Kriteria Bobot (%)
1. a. Latar Belakang,
b. Rumusan Masalah,
c. Tujuan,
d. Ruang Lingkup,
e. Target dan Sasaran
40
2. Program dan Bentuk Kegiatan 30
3. Rencana Anggaran 10
4. Rencana keberlanjutan (Sustainability Plan) 20

Luaran Yang Diharapkan

Laporan pelaksanaan General Education tahun 2018 dan video dokumentasi yang memuat pelaksanaan General Education tahun 2018 dengan durasi antara 7 sampai 10 menit.

Format Proposal

Proposal Lengkap memuat deskripsi rinci program pengembangan yang sesuai dengan format di bawah ini:

1. Halaman Sampul

a. Memuat informasi tentang nama institusi, judul proposal kegiatan.
b. Warna sampul kuning.

2. Halaman Identitas Pengusul

Halaman ini berisi informasi ringkas tentang nama dan alamat lengkap perguruan tinggi, nama dan alamat email Ketua Pelaksana program di tingkat perguruan tinggi, serta model yang dipilih.

3. Halaman Pernyataan Kesanggupan

Halaman ini berisi pernyataan singkat dari pimpinan perguruan tinggi tentang penyampaian proposal dan bahwa perguruan tinggi pengusul sanggup memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan bersedia untuk mengikuti aturan pemerintah yang terkait dengan pengadaan dan pengelolaan/pelaporan keuangan.

4. Daftar Isi

5. Ringkasan Eksekutif (max. 1 halaman)

Bagian ini berisi ringkasan dari keseluruhan program yang akan dilaksanakan beserta dengan anggaran yang diajukan dan indikator keberhasilan yang diharapkan.

6. Latar belakang, Rumusan Masalah, Tujuan, Ruang lingkup, Target dan Sasaran Uraian tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan, ruang lingkup, target, dan sasaran General Education tahun 2018.

7. Program dan bentuk kegiatan (maksimum 20 halaman).

Bagian ini berisi usulan program dan rincian aktivitas. Deskripsi setiap usulan aktivitas disarankan mengikuti struktur sebagai berikut: judul aktivitas, latar belakang, rasional, tujuan, mekanisme dan rancangan, jadwal pelaksanaan, target program yang akan dicapai, indikator keberhasilan, sumberdaya yang dibutuhkan, strategi keberlanjutan, unit kerja terkait dan penanggung jawab kegiatan.

8. Jadwal pelaksanaan dan Anggaran

Menguraikan jadwal pelaksanaan kegiatan hibah ini, dan mencantumkan rincian anggaran kegiatan hibah ini

9. Rencana keberlanjutan (Sustainability Plan)

Memuat rencana keberlanjutan program General Education setelah program hibah selesai.

Organisasi Pelaksanaan Kegiatan

Di tingkat Ditjen Belmawa, program hibah ini dikelola oleh Direktorat Pembelajaran. Di tingkat Perguruan Tinggi program hibah ini dikelola dan dikoordinasi oleh pejabat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang relevan yang ada di perguruan tinggi tersebut.

Jadwal Kegiatan

Usulan PHGE untuk seleksi Tahun 2018 akan diproses sesuai dengan
jadwal berikut:

No. Kegiatan Waktu
1. Pengumuman/Undangan
pemasukan Proposal
Paling lambat:
Maret 2018
2. Pengiriman Proposal (softcopy) Paling lambat:
30 Maret 2018 pukul 23:59 WIB (untuk softcopy proposal)
5 April 2018 (Cap Pos untuk hardcopy proposal)
3. Seleksi dan Evaluasi April 2018
4. Pengumuman pemenang hibah April 2018
5. Bimtek pelaksanaan hibah dan Tanda tangan kontrak dan proses pembayaran termin I (80%) April 2018
6. Implementasi program General Education di perguruan tinggi April – November 2018
7. Laporan Kemajuan Agustus 2018
8. Monitoring dan Evaluasi (visitasi/presentasi) Agustus – September 2018
9. Pengiriman laporan akhir Paling lambat:
1 Desember 2018 pukul 23:59 WIB
10. Proses pembayaran termin II (20%) 1 – 31 Desember 2018

Administrasi Hibah

Proposal yang diajukan dicetak dalam kertas ukuran A4 dengan font Times New Roman 12 pt. Softcopy proposal dalam bentuk 1 (satu) file PDF dikirim ke email: pendidikan.akademik@ristekdikti.go.id, subject: Proposal GE-Nama Perguruan Tinggi, paling lambat tanggal 30 Maret 2018. Sedangkan hardcopy proposal paling lambat tanggal 5 April 2018 (Cap Pos) dikirimkan ke alamat:

Direktorat Pembelajaran
u.p. Subdit Pendidikan Akademik
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung D lantai 7,
Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu – Senayan
Jakarta Pusat 10270

Informasi dan Lampiran mengenai program hibah ini dapat dilihat pada laman sumber: http://belmawa.ristekdikti.go.id/.

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago