Untuk mendukung pengembangan General Education di Perguruan Tinggi, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengadakan Program Hibah General Education (PHGE).
Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mahasiswa dalam komunikasi (tulis dan orasi/diskusi), berpikir kritis, berpikir analitis, melatih kepercayaan diri, serta mampu menyerap dan memaknai nilai kultural universal (kejujuran, integritas, otonomi, kebaik-hatian, dan sebagainya).
Diharapkan, dalam jangka panjang General Education dapat membantu untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya mempunyai kemampuan kognitif yang baik, tetapi juga memahami berbagasi persoalan bangsa, serta berperan untuk mengatasi permasalahan bangsa dengan menjadi warga Negara yang baik dan produktif.
Perguruan tinggi diharapkan mengajukan proposal yang memuat rancangan anggaran yang didasari pertimbangan yang kuat serta mencerminkan kebutuhan dan kemampuan perguruan tinggi untuk mengelolanya dengan penuh tanggung-jawab.
Pertimbangan dan rasionalitas anggaran akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penilaian proposal. Ketentuan tentang pagu di atas haruslah dimaknai sebagai batas atas (maksimal).
Pagu dana hibah yang dapat diajukan adalah maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per perguruan tinggi.
Dana hibah ini ditujukan untuk pengembangan, bukan untuk memenuhi kebutuhan rutin dan investasi unit pengusul. Pemanfaatan dana hibah untuk keperluan rutin seperti honor atau tambahan gaji bagi staf atau karyawan perguruan tinggi sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Agar pengusul memiliki patokan umum dalam menyusun anggaran yang akan diajukan, berikut diberikan kelompok pembiayaan yang dapat diajukan.
Honorarium, biaya perjalanan, dan akomodasi untuk narasumber dan tim pelaksana di perguruan tinggi mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Seleksi proposal dilakukan dalam 1 (satu) tahap. Proposal terdiri atas maksimal 25 halaman yang berisi tentang:
Penilaian Proposal dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Proposal dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut:
No. | Kriteria | Bobot (%) |
---|---|---|
1. | a. Latar Belakang, b. Rumusan Masalah, c. Tujuan, d. Ruang Lingkup, e. Target dan Sasaran | 40 |
2. | Program dan Bentuk Kegiatan | 30 |
3. | Rencana Anggaran | 10 |
4. | Rencana keberlanjutan (Sustainability Plan) | 20 |
Laporan pelaksanaan General Education tahun 2018 dan video dokumentasi yang memuat pelaksanaan General Education tahun 2018 dengan durasi antara 7 sampai 10 menit.
Proposal Lengkap memuat deskripsi rinci program pengembangan yang sesuai dengan format di bawah ini:
a. Memuat informasi tentang nama institusi, judul proposal kegiatan.
b. Warna sampul kuning.
Halaman ini berisi informasi ringkas tentang nama dan alamat lengkap perguruan tinggi, nama dan alamat email Ketua Pelaksana program di tingkat perguruan tinggi, serta model yang dipilih.
Halaman ini berisi pernyataan singkat dari pimpinan perguruan tinggi tentang penyampaian proposal dan bahwa perguruan tinggi pengusul sanggup memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan bersedia untuk mengikuti aturan pemerintah yang terkait dengan pengadaan dan pengelolaan/pelaporan keuangan.
Bagian ini berisi ringkasan dari keseluruhan program yang akan dilaksanakan beserta dengan anggaran yang diajukan dan indikator keberhasilan yang diharapkan.
Bagian ini berisi usulan program dan rincian aktivitas. Deskripsi setiap usulan aktivitas disarankan mengikuti struktur sebagai berikut: judul aktivitas, latar belakang, rasional, tujuan, mekanisme dan rancangan, jadwal pelaksanaan, target program yang akan dicapai, indikator keberhasilan, sumberdaya yang dibutuhkan, strategi keberlanjutan, unit kerja terkait dan penanggung jawab kegiatan.
Menguraikan jadwal pelaksanaan kegiatan hibah ini, dan mencantumkan rincian anggaran kegiatan hibah ini
Memuat rencana keberlanjutan program General Education setelah program hibah selesai.
Di tingkat Ditjen Belmawa, program hibah ini dikelola oleh Direktorat Pembelajaran. Di tingkat Perguruan Tinggi program hibah ini dikelola dan dikoordinasi oleh pejabat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang relevan yang ada di perguruan tinggi tersebut.
Usulan PHGE untuk seleksi Tahun 2018 akan diproses sesuai dengan
jadwal berikut:
No. | Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1. | Pengumuman/Undangan pemasukan Proposal | Paling lambat: Maret 2018 |
2. | Pengiriman Proposal (softcopy) | Paling lambat: 30 Maret 2018 pukul 23:59 WIB (untuk softcopy proposal) 5 April 2018 (Cap Pos untuk hardcopy proposal) |
3. | Seleksi dan Evaluasi | April 2018 |
4. | Pengumuman pemenang hibah | April 2018 |
5. | Bimtek pelaksanaan hibah dan Tanda tangan kontrak dan proses pembayaran termin I (80%) | April 2018 |
6. | Implementasi program General Education di perguruan tinggi | April – November 2018 |
7. | Laporan Kemajuan | Agustus 2018 |
8. | Monitoring dan Evaluasi (visitasi/presentasi) | Agustus – September 2018 |
9. | Pengiriman laporan akhir | Paling lambat: 1 Desember 2018 pukul 23:59 WIB |
10. | Proses pembayaran termin II (20%) | 1 – 31 Desember 2018 |
Proposal yang diajukan dicetak dalam kertas ukuran A4 dengan font Times New Roman 12 pt. Softcopy proposal dalam bentuk 1 (satu) file PDF dikirim ke email: pendidikan.akademik@ristekdikti.go.id, subject: Proposal GE-Nama Perguruan Tinggi, paling lambat tanggal 30 Maret 2018. Sedangkan hardcopy proposal paling lambat tanggal 5 April 2018 (Cap Pos) dikirimkan ke alamat:
Direktorat Pembelajaran
u.p. Subdit Pendidikan Akademik
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung D lantai 7,
Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu – Senayan
Jakarta Pusat 10270
Informasi dan Lampiran mengenai program hibah ini dapat dilihat pada laman sumber: http://belmawa.ristekdikti.go.id/.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…