Membahas mengenai gaji rektor tentu menjadi hal menarik setelah kasus ditangkapnya salah satu rektor di perguruan tinggi negeri Indonesia. Yakni lewat kasus dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri.
Melihat dari kasus tersebut, diketahui bahwa sang rektor yang tengah terbelit kasus memiliki total kekayaan mencapai Rp 2.26 miliar pada laporan tanggal 31 Desember 2019. Total kekayaan ini tentu sangat besar.
Namun, berapa kira-kira gaji seorang rektor di Indonesia baik untuk PTN maupun PTS? Berikut informasinya.
Gaji rektor maupun dosen yang tidak memangku jabatan struktural di kampus tempatnya mengabdi ditentukan oleh beberapa faktor. Khusus untuk dosen PNS misalnya, baik yang bertugas di PTN maupun PTS.
Gaji pokok yang diterima akan disesuaikan dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang menyebutkan keseluruhan gaji pokok dosen PNS. Gaji dosen PNS dibagi menjadi beberapa tingkatan, disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang.
Merujuk pada PP tersebut, gaji dosen PNS berkisar antara Rp 2.6 juta per bulan sampai Rp 4.4 juta per bulan. Dosen PNS kemudian juga menerima tunjangan rutin mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Diluar tunjangan tambahan tersebut, dosen PNS juga berhak menerima seluruh jenis tunjangan yang ditetapkan pemerintah untuk diterima seluruh PNS. Mencakup tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan uang makan, dan lain sebagainya.
Gaji rektor, merupakan gaji dosen sesuai dengan ketentuan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sesuai aturan berhak didapatkan. Khusus untuk rektor biasanya akan menerima tunjangan umum seorang PNS.
Ditambah dengan tunjangan kehormatan dan juga tunjangan tambahan. Menurut peraturan yang berlaku, dosen PNS yang memangku jabatan struktural sebagai rektor berhak menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 5.5 juta untuk Guru Besar, dan Rp 5 juta untuk Lektor Kepala.
Sebagai gambaran kasar, jika dosen PNS menjabat sebagai rektor dengan jabatan fungsional Guru Besar misalnya. Maka berhak memperoleh gaji pokok, seluruh tunjangan khusus PNS, tunjangan profesi (sertifikasi), tunjangan kehormatan, dan tunjangan tambahan. Berikut gambaran kasar rinciannya:
Gaji pokok: Rp 4,4 juta.
Tunjangan PNS umum (total keseluruhan): Rp 2 juta.
Tunjangan kehormatan (Guru Besar): Rp 4.4 juta.
Tunjangan profesi (sertifikasi): Rp 4.4 juta.
Tunjangan tambahan karena Guru Besar: Rp 5,5 juta.
Maka total gaji rektor dosen PNS tersebut dari rincian di atas adalah Rp 20,7 juta.
Gambaran kasar di atas merupakan contoh saja, sehingga tidak semua rektor di Indonesia menerima gaji Rp 20.7 juta. Jika status dosen adalah dosen PNS, maka akan dipengaruhi oleh pangkat dan golongan ruang. Sekaligus jenis tunjangan umum yang bisa didapatkan.
Baca Juga:
7 Tugas Pembimbing Akademik yang Wajib Diketahui
Kebijakan Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen
Gaji rektor di Indonesia sifatnya tidak sama antara satu rektor dengan rektor lainnya. Sebab dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya:
Faktor pertama yang mempengaruhi gaji seorang rektor di Indonesia adalah statusnya, apakah dosen PNS atau dosen non PNS. Dosen PNS terkait gaji pokok diatur di dalam undang-undang dan PP seperti PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sehingga nominalnya jelas dan berlaku secara nasional. Artinya, dosen yang diterima menjadi dosen PNS akan menerima gaji sesuai undang-undang. Sementara dosen non PNS besaran gaji pokok sampai tunjangan ditentukan PT tempatnya mengabdi.
Dosen mengajar dimana atau memiliki homebase dimana juga akan menentukan besaran gaji yang diterima saat menjabat sebagai rektor. Kampus negeri atau PTN biasanya akan mengikuti amanat undang-undang.
Namun, khusus untuk PTN dengan status BH (Berbadan Hukum) ketentuan gaji untuk rektor dan pemangku jabatan struktural lain masuk ke hak otonom. Artinya PTN-BH tersebut berhak menentukan gaji pokok dari dosen yang memangku jabatan struktural.
Gaji rektor juga dipengaruhi oleh jabatan fungsional yang dipangku ketika diangkat menjadi rektor. Rektor yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala tidak mendapatkan tunjangan kehormatan.
Sementara rektor yang memangku jabatan fungsional sebagai Guru Besar, berhak memperoleh tunjangan kehormatan. Nilainya adalah satu kali gaji pokok. Sehingga akan ada perbedaan sekian juta per bulan sesuai jabatan fungsionalnya.
Baca Juga:
4 Cara Menjadi Rektor untuk Para Dosen yang Ingin Mendaftar
10 Tugas Rektor yang Harus Diketahui
Faktor berikutnya adalah nilai atau nominal gaji pokok. Hal ini masih berhubungan dengan poin-poin sebelumnya. Gaji pokok dosen PNS di PTN disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang.
Sementara gaji pokok dosen non PNS terutama d PTS akan ditentukan secara internal oleh pihak PT. Berhubung tunjangan kehormatan dan lain-lain diambil dasar nominalnya dari gaji pokok.
Maka semakin besar gaji pokok semakin besar nilai tunjangan yang didapatkan. Sehingga gaji total per bulan yang diterima juga semakin besar.
Dosen PNS maupun non PNS yang menjadi rektor rata-rata tetap menerima sejumlah tunjangan. Hanya saja dosen PNS diatur dalam undang-undang, sementara dosen non PNS disesuaikan kebijakan PT.
Jenis tunjangan otomatis akan mempengaruhi gaji akhir seorang rektor. Misalnya tunjangan istri atau suami. Rektor yang belum menikah tentu tidak mendapatkannya dan praktis mempengaruhi nominal akhir gaji bulanannya.
Demikian juga dengan jenis tunjangan lainnya, sehingga gaji rektor memang akan sangat dipengaruhi oleh jenis tunjangan yang diterima.
Dosen PNS yang menjadi rektor adalah satu-satunya dosen PNS yang berhak memperoleh tunjangan tambahan. Sementara tunjangan kehormatan hanya diterima dosen PNS yang memangku jabatan fungsional Guru Besar.
Artinya, dosen PNS yang menjadi rektor dan memangku jabatan Lektor Kepala tidak akan mendapatkan tunjangan kehormatan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara gaji rektor di PTS atau kampus swasta biasanya dipengaruhi oleh kebijakan dari pihak PTS tersebut. Dimana pihak PTS yang akan menyesuaikan dengan kemampuan mereka dalam mengelola sumber pemasukan kampus.
Dilansir dari salah satu surat kabar (Nasional Tempo) yang merilis artikel pada April 2005, disebutkan bahwa rektor di UGM pada masa tersebut sudah mendapatkan gaji Rp 25 juta. Sedangkan untuk wakil rektor adalah Rp 20 juta.
Dilansir lagi dari berbagai sumber, mayoritas rektor di Indonesia menerima gaji rata-rata Rp 100 juta per bulan. Namun, angka ini tentunya tidak berlaku secara umum dan tidak berlaku secara nasional karena memang banyak faktor yang mempengaruhinya.
Sebagai pimpinan sebuah PT (perguruan tinggi) yang lewat tangan dinginnya PT tersebut bisa maju dan berkembang atau sebaliknya. Maka sudah sewajarnya jika rektor menjadi penerima gaji tertinggi di PT tempatnya mengabdi.
Sebab sejalan dengan tanggung jawabnya yang besar. Meskipun begitu, gaji besar maupun kecil tetap akan terasa cukup jika penerimanya pandai bersyukur. Gaji rektor yang diperoleh juga dipastikan berkah selama memang gaji tersebut adalah haknya.
Artikel Terkait:
Wakil Rektor Unnes Manfaatkan Media Sosial sebagai Wadah Motivasi dan Edukasi Mahasiswa
Memahami Self Plagiarism Setelah Isu yang Menimpa Rektor Terpilih USU
Rektor dan Guru Besar Berpuisi Lewat Zoom Poetry Reading
Tangkal Corona Virus Masuk Kampus, Rektor UNY Keluarkan Instruksi Ini
Rektor Unilak Bersedia Berikan Bantuan Dana Publikasi Jurnal Scopus untuk Dosennya
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…