Jika membahas mengenai sebuah profesi maka pastilah akan ikut membahas mengenai gaji pemilik profesi tersebut. Hal ini juga berlaku untuk profesi dosen. Jika dosen PNS gajinya sudah diatur dan ditetapkan pemerintah, bagaimana dengan gaji dosen swasta atau non PNS?
Beberapa waktu lalu, topik mengenai gaji dosen di Indonesia menjadi perbincangan hangat di media sosial X (Twitter). Lewat sejumlah komentar yang ditulis pengguna, ternyata ada banyak dosen yang masih menerima gaji minim.
Lalu, apakah semua dosen non PNS masuk dalam kategori dosen bergaji minim tersebut? Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang muncul usai topik perihal gaji dosen menjadi bahan perbincangan. Berikut penjelasan detailnya.
Sebelum membahas mengenai gaji dosen swasta, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan istilah “dosen swasta”. Secara sederhana, dosen swasta adalah dosen yang mengajar atau mengabdi di PTS (perguruan tinggi swasta).
Dosen swasta juga mengacu pada kalangan dosen yang statusnya non PNS. Sebab beberapa dosen PNS memang mendapatkan tempat dinas di PTS dan mengabdi sepenuhnya pada PTS tersebut. Namun, sebuah PTS juga memiliki dosen non PNS.
Bagi dosen PNS, gaji yang diterima diatur dan ditetapkan langsung oleh pemerintah, yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. PP ini masih berlaku sampai sekarang sehingga nominal gaji pokok semua dosen PNS di Indonesia sangat jelas.
Lalu, bagaimana dengan gaji dosen swasta? Dikutip melalui laman Kumparan, nominal gaji pokok yang diterima dosen swasta berbeda-beda disesuaikan kebijakan internal PT yang menaunginya.
Artinya, gaji pokok dan besaran gaji yang dibawa pulang alias take home pay antara satu dosen swasta dengan dosen swasta lain berbeda. Bahkan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kebijakan ini membuat dosen di sebuah PTS bisa memiliki nominal gaji berbeda meski di bawah naungan PT yang sama.
Meskipun begitu, bukan berarti pemerintah sengaja mengabaikan gaji pokok dari dosen swasta. Sebab perihal gaji dosen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dosen sendiri termasuk tenaga kerja.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, bahwa seluruh tenaga kerja berhak menerima gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Maka gaji dosen swasta dengan UU ini wajib mengikuti besaran UMP di wilayah dimana dosen tersebut mengabdi.
Sebagai contoh, jika dosen swasta mengabdi di PTS di wilayah Jakarta maka mengikuti UMP yang besarannya di tahun 2024 adalah Rp5.067.381. Gaji pokok dosen swasta kemudian idealnya dan diharapkan sesuai UMP ini. Sehingga belum termasuk tunjangan-tunjangan.
Lalu, bagaimana kondisi aktual di lapangan? Pada akhirnya, setiap PTS memiliki wewenang untuk menetapkan gaji semua SDM di bawah naungannya, termasuk gaji dosen swasta. Tidak semua dosen swasta menerima gaji sesuai UMP setempat tetapi terdapat pula dosen di PTS yang bisa menerima gaji pokok di atas UMP setempat.
Merasa kurang dengan pemasukan yang sekarang? Ide berikut bisa Anda coba:
➝ 12 Rekomendasi Kerja Sampingan untuk Dosen yang Patut Dipertimbangkan
➝ 15 Usaha Sampingan Guru yang Sangat Direkomendasikan
Selain menerima gaji pokok, dosen swasta secara aturan juga berhak menerima sejumlah tunjangan sehingga gaji dosen swasta tidak hanya berupa gaji pokok saja. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang umum didapatkan dosen swasta:
Jenis tunjangan yang pertama adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini sering pula disebut dengan istilah tunjangan sertifikasi. Disebut demikian karena syarat utamanya adalah dosen sudah bersertifikasi atau lulus sertifikasi dosen.
Hal ini sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2009. Sehingga untuk dosen swasta yang sudah bersertifikasi, otomatis akan mendapatkan tunjangan profesi.
Berapa nominal tunjangan ini? Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok. Jadi, misalnya gaji pokok yang dimiliki adalah Rp2 juta maka tunjangan profesi juga sebesar Rp2 juta. Tunjangan profesi untuk dosen cair setiap bulan.
Jenis tunjangan kedua yang diterima dosen bersamaan dengan gaji dosen swasta adalah tunjangan khusus. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diterima dosen yang menjalani penugasan di suatu daerah.
Jadi, ketika dosen swasta mendapat tugas dari PTS yang menaunginya untuk mengajar beberapa bulan atau tahun di suatu daerah. Maka secara otomatis akan menerima tunjangan khusus.
Daerah yang dimaksud disini secara umum adalah daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Adapun untuk besaran adalah satu kali gaji pokok sama seperti tunjangan profesi.
Jenis tunjangan ketiga yang didapatkan dosen swasta adalah tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen dengan jabatan fungsional tertinggi, yakni guru besar (profesor).
Jadi, saat dosen swasta sudah sampai ke puncak karir akademik dengan memangku jabfung guru besar, dosen secara otomatis akan menerima tunjangan kehormatan. Hal tersebut juga berlaku untuk dosen PNS.
Sementara untuk besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok sehingga lebih besar dibanding dua jenis tunjangan yang dijelaskan sebelumnya. Jadi, jika gaji dosen swasta masih minim maka bisa berusaha menjadi Guru Besar agar mendapat tunjangan dua kali gaji pokok tersebut.
Jenis tunjangan yang terakhir adalah tunjangan tugas tambahan. Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diberikan kepada dosen yang menjalankan tugas tambahan atau memangku jabatan struktural.
Secara umum, tidak semua pemangku jabatan struktural mendapatkan tunjangan ini. Sebab mencakup jabatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Lalu, untuk besaran dari tunjangan tambahan sendiri adalah bervariasi disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab dosen itu sendiri. Namun nominalnya berkisar antara Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta per bulan.
Gaji dosen swasta bisa lebih optimal dengan mengusahakan untuk mendapatkan sumber pemasukan lain. Berikut adalah beberapa sumber pemasukan lain yang bisa diterima dosen:
Sumber pemasukan lain dari dosen swasta adalah program hibah. Pada dasarnya, sumber ini juga berhak didapatkan oleh dosen di PTN atau dosen PNS. Sebab program hibah sendiri biasanya diselenggarakan oleh kementerian, baik itu Kemendikbud maupun Kemenag.
Program hibah biasanya menjelaskan berapa nominal dana untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam dana tersebut juga mencakup untuk kebutuhan gaji seluruh SDM yang terlibat, termasuk dosen yang menerima hibah.
Maka gaji dosen swasta akan lebih tinggi ketika menerima program hibah. Sebab selama kegiatan penelitian atau pengabdian dilaksanakan. Maka akan menerima gaji sesuai dengan susunan RAB pada proposal yang diusulkan dan disetujui penyelenggara hibah.
Sumber pemasukan yang kedua adalah dari program insentif. Jika program hibah mayoritas diselenggarakan pemerintah melalui kementerian terkait, program insentif ini lebih internal karena disediakan oleh perguruan tinggi secara mandiri.
Program insentif secara sederhana adalah bantuan pendanaan yang disediakan PT untuk mendukung aktivitas akademik SDM di bawah naungannya, khususnya dari kalangan dosen.
Program insentif ini jenisnya cukup beragam seperti insentif publikasi ilmiah, insentif konferensi ilmiah, insentif penerbitan buku, insentif pengurusan HAKI, dan lain sebagainya.
Jika insentif didapatkan, dosen akan mendapat dana untuk mengurus kegiatan akademik dan mendapat pemasukan tambahan. Namun, terkait penggunaan dana insentif biasanya ada kebijakan tersendiri dari PT sehingga ada beberapa PT yang menetapkan dana ini hanya untuk kegiatan akademik bukan honor dosen.
Jangan lewatkan Jenis Program Insentif Dosen dan Besar Nominalnya
Sumber pemasukan berikutnya yang bisa dimiliki dosen swasta adalah sumber honor lain. Misalnya menerima tawaran menjadi pengajar semester pendek, menjadi dosen pembimbing, dosen pendamping program KKN mahasiswa.
Bagi yang ingin menerima gaji tambahan di luar gaji dosen swasta yang ditetapkan PT, Anda bisa menerima pekerjaan tambahan yang ditawarkan pihak PT tersebut.
Misalnya saat dosen bisa meluangkan waktu tetap mengajar di masa libur panjang pergantian semester. Maka selama 3 bulan penuh akan tetap mengajar mahasiswa. Atas kesediaan ini, dosen kemudian menerima gaji tersendiri di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Jika saat ini atau selama ini merasa gaji dosen swasta yang diterima masih minim sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keinginan untuk mendukung aktivitas akademik secara mandiri.
Maka ada baiknya mempertimbangkan untuk memiliki sumber penghasilan tambahan. Memiliki penghasilan tambahan bagi dosen dengan gaji masih minim memberi banyak sekali manfaat, seperti:
Gaji yang minim rentan membuat penerimanya mengalami masalah keuangan. Misalnya tidak memiliki dana darurat sama sekali, selalu gagal menabung, bahkan ada kemungkinan terjerat dalam utang berkepanjangan.
Ketika kondisi ini terjadi dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan pekerjaan atau profesi yang sudah berjalan. Maka Anda bisa mencari pemasukan tambahan. Dosen pun demikian, sehingga dengan penghasilan lebih baik maka kondisi keuangan perlahan ikut membaik.
Manfaat kedua dari langkah dosen memiliki penghasilan tambahan adalah bisa memenuhi kebutuhan yang tertunda. Minimnya penghasilan menuntut dosen untuk memprioritaskan kebutuhan pokok dan mendesak.
Padahal diluar kebutuhan pokok tersebut, tentu ada kebutuhan lainnya. Misalnya, kebutuhan pokok beras di rumah terpenuhi tapi dosen juga butuh kendaraan untuk menunjang kegiatan harian.
Supaya kebutuhan ini tidak selalu ditunda, penghasilan Anda perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan mencari penghasilan tambahan. Jika dosen menekuni hal ini, berbagai kebutuhan akan terpenuhi, baik kebutuhan pokok maupun penunjang.
Dosen dengan semua kewajiban akademik yang ditanggung menuntutnya untuk tetap sehat, baik secara fisik maupun psikis. Namun, bagaimana kesehatan fisik dan psikis ini bisa didapatkan jika gajinya sendiri adalah sumber stres?
Supaya keluar dari kondisi seperti ini maka dosen bisa berupaya untuk meningkatkan penghasilan. Memiliki sumber penghasilan tambahan sah saja dilakukan selama kewajiban akademik tidak terabaikan sehingga finansial membaik dan resiko stres lebih rendah.
Masih berhubungan dengan manfaat di poin sebelumnya, ketika dosen dalam kondisi sehat dan prima karena tidak pernah stres masalah finansial. Maka akan lebih produktif dalam menjalankan tri dharma, terutama aktivitas mengajar.
Dosen bisa lebih semangat mempersiapkan materi perkuliahan, tidak pernah absen hadir di mata kuliah apapun, dan memberi penjelasan secara detail. Kualitas proses mengajar dan hasil lebih optimal. Jadi, tidak perlu ragu untuk memiliki sumber penghasilan tambahan.
Memiliki penghasilan tambahan bermanfaat juga untuk mendukung produktivitas dosen dalam publikasi ilmiah. Sebab dengan keuangan yang sehat maka mendukung publikasi dengan dana mandiri.
Dosen bisa berada di dalam kondisi untuk bebas submit artikel ke jurnal kapan saja atau menerbitkan buku lebih sering setiap tahunnya tanpa khawatir kehabisan uang.
Produktivitas tri dharma yang optimal ketika kondisi keuangan membaik. Sejalan dengan perjuangan memiliki penghasilan tambahan, seorang dosen bisa berkesempatan punya karir cemerlang.
Dosen yang bisa memaksimalkan publikasi ilmiah dan meraih KUM lebih optimal bisa segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Kondisi finansial yang baik ikut mempengaruhi perkembangan karir akademik dosen tersebut.
Memiliki sumber penghasilan tambahan juga bermanfaat untuk mengembangkan jaringan akademik dosen. Misalnya saat bergabung dalam Program Net Promoter dari Penerbit Deepublish, Anda bisa bertemu dengan lebih banyak dosen dalam suatu komunitas akademik.
Alhasil, dosen bisa menjalin hubungan baik jangka panjang dengan dosen tersebut. Tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang bisa menjalin kolaborasi. Baik kolaborasi penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian.
Manfaat berikutnya dari dosen yang memutuskan mencari pemasukan tambahan adalah bisa sekaligus mengasah keterampilan dan kompetensi. Misalnya saat dosen mempromosikan jasa penerbit buku ke rekan dosen lain.
Maka dalam proses tersebut, dosen mengasah keterampilan komunikasi secara lisan dan tulisan sehingga bermanfaat untuk mengasah kemampuan dalam mengajar mahasiswa, menulis naskah ilmiah, dan sebagainya yang bisa menunjang profesi dosen yang ditekuni.
Ketika membahas sumber penghasilan tambahan untuk dosen, biasanya akan memunculkan dilema. Alasan utamanya karena dosen sendiri sudah memiliki kewajiban akademik yang banyak, beragam, dan butuh untuk selalu diprioritaskan.
Namun, ketika dihadapkan pada realita dimana dosen juga manusia yang artinya tidak bisa makan daun apalagi batu. Melainkan nasi dengan lauk pauk yang dibeli dengan uang. Maka mau tidak mau, mempertimbangkan sumber penghasilan tambahan akan dilakukan.
Kuncinya adalah dosen bisa bijak dalam memilih sumber penghasilan tambahan tersebut.
Sebagai pertimbangan, dosen bisa mendaftar dalam Program Net Promoter yang diselenggarakan Penerbit Deepublish. Lewat program ini, dosen bisa menerima penghasilan tambahan sampai puluhan juta dalam sebulan.
Tugas utamanya adalah memperkenalkan jasa Penerbit Deepublish ke orang sekitar, terutama sesama akademik atau dosen. Salah satunya menawarkan jasa penerbitan buku kepada rekan sesama dosen, dimana dijamin membutuhkan rekomendasi penerbit terpercaya.
Lewat program ini, dosen berkesempatan meningkatkan pemasukan tanpa harus keluar dari ruang lingkup akademik. Bahkan bisa terus mengembangkan jaringan akademik karena bisa menawarkan ke dosen lain yang dikenal dan berhasil ditemui.
Yuk, daftar jadi mitra melalui laman Program Net Promoter Penerbit Deepublish. Sudah banyak mitra yang membuktikannya dan berhasil mendapat keuntungan hingga 60+ juta. Daftar sekarang juga untuk jadi selanjutnya!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…