Mencari informasi mengenai kisaran gaji dosen honorer di Indonesia tentu menarik untuk dilakukan. Mencari informasi ini menjadi penting ketika Anda ada keinginan untuk menjadi seorang dosen. Anda bisa menjadi dosen honorer sambil menanti pembukaan lowongan dosen tetap.
Terhitung sejak Desember 2021 memang di PTN seluruh Indonesia dilarang untuk merekrut dosen honorer. Namun keberadaan dosen honorer baru tentu masih dijumpai di PTS karena tidak ada larangan sebagaimana di PTN.
Jadi, jika Anda ingin melamar sebagai dosen honorer di sebuah perguruan tinggi tidak ada salahnya mencari tahu kisaran gajinya. Langkah ini tentu saja membantu mempersiapkan diri untuk terjun di dunia akademik.
Membahas mengenai kisaran gaji dosen honorer di Indonesia tentu perlu diawali dengan memahami apa itu dosen honorer. Secara umum, dosen honorer adalah dosen yang mengajar di sebuah perguruan tinggi tanpa ikatan kerja.
Secara umum, dosen honorer akan fokus mengajar saja dan tidak menjalankan isi tri dharma sebagaimana dosen nonhonorer. Selain itu, dosen dengan status honorer biasanya mengajar paruh waktu.
Kebanyakan akan mengajar beberapa jam dalam seminggu dan memiliki perjanjian kerja terbatas. Misalnya hanya mengajar 20 SKS dalam satu semester. Jika satu semester sudah habis, dosen tersebut harus menunggu pengumuman dari PT, apakah ada kontrak kerja baru atau tidak.
Meskipun tidak memiliki ikatan kerja, akan tetapi tetap ada perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan PT. Sehingga bisa diketahui dosen tersebut mengajar berapa lama, mata kuliah apa, dan berapa gaji dosen honorer tersebut selama masa kerja yang disepakati bersama.
Tidak semua dosen honorer akan mengajar selama satu semester penuh, ada juga yang mengajar hanya satu kali pertemuan. Dosen honorer terbagi menjadi beberapa golongan atau kategori.
Secara garis besar, dosen jenis ini terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yang mencakup dosen tamu, dosen pengganti, dan dosen luar biasa atau yang disebut sebagai dosen terbang. Berikut penjelasan masing-masing kategori:
Kategori yang pertama adalah dosen tamu, yaitu dosen yang sesekali mengajar atau dosen yang diundang secara khusus oleh pihak perguruan tinggi untuk mengajar mata kuliah tertentu di momen tertentu.
Sesuai definisi tersebut, maka bisa dipahami bahwa dosen tamu adalah dosen yang memang diundang PT untuk mengajar. Sosok yang sering mendapat undangan ini biasanya memang dipandang memiliki kapasitas menjadi dosen tamu.
Misalnya dosen senior dengan jabfung tinggi di sebuah PT, terutama PT terkemuka dan sudah menorehkan banyak prestasi. Namun, dosen tamu juga bisa berasal dari kalangan praktisi, baik pegawai di perusahaan maupun pemilik usaha.
Tidak sedikit pula kalangan artis yang mendapat kesempatan diundang sebagai dosen tamu. Contohnya seperti Maia Estianty yang pernah menjadi dosen tamu di Universitas Indonesia (UI) dan mengajar mata kuliah Kepemimpinan pada jurusan Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Dapatkan penjelasan lengkap mengenai dosen tamu melalui Mengetahui Apa Itu Dosen Tamu dan 5 Tips Sukses Menekuninya
Kategori kedua dari dosen honorer dan berhak menerima gaji dosen honorer adalah dosen pengganti. Sesuai namanya, dosen pengganti adalah dosen yang diminta mengajar untuk menggantikan dosen lain yang berhalangan hadir.
Berhalangan hadir di sini bisa karena sakit atau ada kegiatan lain. Biasanya dosen pengganti akan diisi oleh asisten dosen dari dosen yang bersangkutan. Ketika tidak ada asisten dosen, barulah PT akan merekrut dosen honorer sebagai dosen pengganti.
Dosen pengganti bisa mengajar hanya beberapa pertemuan saja tetapi bisa juga mengajar dalam beberapa semester. Misalnya ketika menggantikan dosen lain yang cuti melahirkan dan kondisi sebuah PT tidak memiliki dosen tetap lain untuk menggantikan dosen yang sedang cuti tersebut.
Mayoritas PT akan mengutamakan mengundang atau menerima dosen di PT lain untuk menjadi dosen pengganti. Meskipun begitu, tetap ada kemungkinan PT akan membuka lowongan dosen pengganti yang bisa diisi oleh calon dosen atau sosok lain yang memenuhi kualifikasi.
Kategori yang terakhir adalah dosen luar biasa yang sering disebut sebagai dosen terbang. Secara umum, dosen luar biasa (LB) adalah dosen yang memiliki jam kerja tidak terikat kontrak atau sesuai dengan kesepakatan antara dosen terkait dengan perguruan tinggi.
Secara definisi mungkin tidak berbeda dengan dosen honorer jenis lain yang sudah dijelaskan. Jika diteliti lebih dalam, Anda akan menjumpai perbedaan yang signifikan. Persamaan semua kategori dosen honorer adalah sama-sama tidak punya ikatan dengan sebuah PT.
Kondisi ini membuat mereka bisa mengajar di dua PT atau lebih ketika ingin, mampu, dan dirasa membutuhkan langkah tersebut. Perbedaan lain adalah dari proses rekrutmen mereka.
Dosen tamu akan mendapat undangan khusus dari PT. Sementara itu, dosen luar biasa tidak mendapat undangan. Seringkali akan ada pembukaan lowongan dan harus memenuhi kualifikasi serta lolos proses rekrutmen dari PT yang bersangkutan.
Pahami lebih dalam apa itu dosen luar biasa melalui Apa Itu Dosen Luar Biasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Sebagai dosen yang tidak memiliki ikatan kerja dengan sebuah PT, gaji dosen honorer dihitung per SKS. Dalam satu mata kuliah dan diajar selama 1 semester, rata-rata ada 20-24 SKS. Setiap mata kuliah dan setiap PT berbeda-beda terkait hal ini.
Besaran gaji per SKS ini disesuaikan dengan kebijakan internal PT yang bersangkutan. Setiap PT akan memberikan nominal gaji yang berbeda pada setiap dosen honorer yang dimiliki. Nominalnya akan tercantum di surat perjanjian kerja.
Ada banyak faktor akan mempengaruhi nominal akhir yang ditetapkan sebuah PT. Misalnya kualifikasi akademik dosen honorer tersebut, pengalaman kerja sebagai dosen, jabfung di kampus asal (homebase), jenjang pendidikan yang diajar (mengajar S1, S2, atau S3).
Secara umum, inilah gaji dosen honorer per SKS yang diterapkan di Indonesia:
Bagi dosen honorer yang mengajar di jenjang Diploma, kemudian S1 sampai pendidikan profesi seperti apoteker. Kisaran gaji yang diterima per SKS adalah:
Sementara itu, gaji dosen honorer yang ditugaskan sebuah PT untuk mengajar mahasiswa di jenjang S2 maka memiliki kisaran yang berbeda. Secara mereka akan mendapatkan gaji sebagai berikut:
Dosen honorer yang mendapat tugas untuk mengajar mahasiswa S3 kemudian juga memiliki kisaran gaji yang berbeda. Berikut kisarannya gaji dosen honorer yang mengajar S3:
Sebuah PT kadangkala merekrut dosen honorer untuk mengajar di semester pendek. Gaji yang diberikan bisa dikatakan berbeda dengan dosen honorer untuk jenjang S1, S2, maupun S3 yang dijelaskan sebelumnya. Berikut kisaran gaji dosen honorer yang mengajar semester pendek:
Beberapa PT di Indonesia yang menerima mahasiswa internasional maka akan membutuhkan dosen yang secara khusus mengajar kelas tersebut. Kadangkala PT akan merekrut dosen honorer terutama jika dosen tetap di bawah naungannya masih kurang secara kuantitas. Adapun kisaran gajinya sebagai berikut:
Dosen honorer juga bisa menjadi dosen tamu yang seringnya hanya mengajar satu kali pertemuan atau lebih yang artinya terbatas. Dosen tamu biasanya diundang secara khusus untuk mata kuliah khusus atau tambahan.
Kisaran gajinya juga berbeda dengan gaji dosen honorer lain yang sudah dijelaskan. Secara umum, kisaran gaji menjadi dosen tamu sebagai berikut:
Sekali lagi, kisaran gaji untuk dosen honorer tersebut bersifat umum. Mengenai nominal pastinya tentu akan disesuaikan dengan kebijakan PT yang merekrut dosen honorer sekaligus sudah ada kesepakatan dengan dosen yang bersangkutan.
Seperti yang sudah dijelaskan, nominal gaji ini akan tercantum di surat perjanjian kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, silakan dibaca dengan teliti dan menimbang apakah gaji tersebut dirasa sesuai atau sebaliknya. Begitu juga dengan kebijakan lainnya.
Baca Juga:
Seperti yang disampaikan di awal, dosen honorer sejak tahun 2021 sudah tidak ada di PTN tetapi masih bisa dijumpai lowongannya dan keberadaannya di berbagai PTS. Berikut beberapa pilihan cara untuk menjadi dosen tetap setelah berstatus dosen honorer:
Beberapa PT akan merekrut dosen tetap maupun dosen kontrak dari dosen honorer yang dimiliki sehingga untuk Anda yang berstatus sebagai dosen honorer bisa memanfaatkan peluang tersebut jika memang ada.
Anda bisa fokus untuk mempelajari dan memenuhi seluruh persyaratan diangkat sebagai dosen tetap di PT tersebut. Misalnya sudah memenuhi kualifikasi akademik, pendidikan sudah linier, dan lain sebagainya sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, ketika menjadi dosen honorer ada baiknya mengabdi secara maksimal. Misalnya tidak pernah absen mengajar, mampu meningkatkan kualitas perkuliahan karena mahasiswa lebih mudah paham, dan sebagainya.
Hal ini akan memperbesar peluang Anda dianggap layak menjadi dosen penuh waktu di PT tersebut sehingga ada peluang untuk mendapat tawaran menjadi dosen kontrak maupun dosen tetap.
Cara kedua yang bisa dilakukan untuk menjadi dosen tetap adalah mencari lowongan dosen tetap. Baik PTN maupun PTS ketika membutuhkan dosen maka biasanya akan membuka lowongan.
Terutama di PTN karena tidak lagi diizinkan pemerintah untuk membuka lowongan dosen honorer sehingga lowongan dosen yang dibuka dijamin untuk posisi dosen tetap. Anda bisa rajin mencari lowongan dosen ini dan ikut proses rekrutmen.
Jika beruntung dan memang sudah rejeki, Anda tentu akan lolos proses rekrutmen tersebut sehingga bisa segera menjadi dosen tetap di sebuah PT yang kemudian menjadi homebase dan dibantu untuk pengajuan NIDN ke kementerian.
Cara ketiga adalah dengan mengikuti seleksi ASN, baik itu seleksi CPNS untuk formasi dosen maupun seleksi PPPK. Pada tahun 2022 sampai 2023 kemarin, seleksi ASN di formasi dosen masih untuk PPPK.
Meskipun begitu, dari segi gaji, tunjangan, dan fasilitas lain sudah sama dengan PNS sehingga gaji dosen honorer yang tadinya dipandang terlalu minim bisa membaik jika bisa lolos seleksi PPPK formasi dosen tersebut.
Setelah lolos seleksi dan penempatan, Anda bisa mengajar di PTN maupun PTS sesuai kebijakan kementerian yang menaungi Anda. Beberapa formasi dosen mungkin sudah jelas penempatannya di PT mana, beberapa lagi menunggu pengumuman lebih lanjut pasca dinyatakan lolos seleksi.
Bisa jadi Anda menjadi dosen honorer karena belum memenuhi semua kualifikasi sebagai dosen, salah satunya kualifikasi akademik. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2012, dosen di Indonesia minimal harus berijazah S2.
Sehingga tidak ada perekrutan dosen yang kualifikasi akademiknya masih Sarjana. Oleh sebab itu, untuk memperbesar kesempatan menjadi dosen tetap dan bisa melamar di lowongan yang dibuka sebuah PT, maka perlu studi lanjut agar kualifikasi akademik sebagai dosen terpenuhi.
Cara berikutnya yang bisa dicoba dan diusahakan adalah membangun CV dan portofolio. Misalnya studi lanjut sesuai penjelasan sebelumnya, membangun pengalaman mengajar, menjadi asisten dosen, aktif meneliti, dan punya riwayat publikasi ilmiah. Sehingga bisa menjadi nilai tambah saat melamar dosen tetap.
Anda juga bisa mengusahakan untuk studi lanjut dulu sampai S3 sebab nyaris semua lowongan dosen tetap dewasa ini mensyaratkan ijazah minimal S3. Apalagi di PTN besar, biasanya syarat ini dengan mudah akan ditemui.
Cara yang terakhir adalah merintis dari praktisi, baik bekerja di sebuah perusahaan maupun mendirikan usaha. Sejak kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dijalankan, ada kesempatan praktisi menjadi dosen.
Baik dengan mengikuti program dosen praktisi seperti Prilly Latuconsina yang sempat mengajar di Universitas Gadjah Mada. Maupun ikut seleksi lowongan dosen dengan syarat memiliki latar belakang praktisi. Misalnya seperti yang sempat dibuka oleh Telkom University di tahun ini.
Jika dosen sudah menjadi dosen tetap, maka di kemudian hari bisa menjadi dosen honorer di PT lain. Misalnya menjadi dosen tamu sehingga bisa mendapat pemasukan tambahan yang masih berkaitan dengan dunia akademik.
Menjadi dosen tetap maupun dosen kontrak bisa disebut sebagai pilihan lebih baik dibanding dosen honorer. Sebab statusnya sebagai dosen jelas, berkesempatan ikut sertifikasi, menerima gaji lebih baik, memangku jabatan fungsional, dan lain sebagainya.
Jika memiliki pertanyaan maupun ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik gaji dosen honorer di Indonesia dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…