Bagi siapa saja yang berniat mengikuti seleksi PPPK, maka wajib mengetahui format surat keterangan pengalaman kerja seleksi PPPK Kemendikbud Ristek 2022. Pasalnya, surat pengalaman kerja ini termasuk ke dalam berkas yang wajib dilampirkan saat pendaftaran.
Jika tidak melampirkannya dan isinya juga tidak sesuai dengan format yang ditetapkan. Maka besar kemungkinan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Kesalahan seperti ini tentu tidak bisa didebat dan harus pasrah menunggu PPPK di tahun berikutnya.
Sebelum mengetahui detail format surat keterangan pengalaman kerja seleksi PPPK Kemendikbud Ristek 2022. Maka pahami dulu apa itu surat keterangan pengalaman kerja dan kenapa menjadi dokumen penting dalam melamar pekerjaan.
Secara umum, surat keterangan pengalaman kerja adalah surat yang berisi pernyataan dari perusahaan bahwa seseorang memang pernah bekerja di dalamnya dan menyampaikan detail tertentu.
Misalnya menjelaskan nama lengkap karyawan atau pegawai tersebut, jabatan yang dipegang, jobdesk yang dikerjakan, sampai masa kerja. Bisa juga menambahkan informasi lain yang diperlukan dan sesuai dengan kebijakan internal perusahaan tersebut.
Lebih mendalam, berikut adalah beberapa unsur atau informasi yang umum dicantumkan pihak HRD di dalam surat keterangan pengalaman kerja:
Informasi pertama yang dicantumkan di dalam surat keterangan kerja adalah deskripsi pekerjaan. Dalam hal ini pihak HRD akan menjelaskan sekilas mengenai jenis pekerjaan yang dijalankan oleh pegawai tersebut.
Biasanya akan disertai juga dengan keterangan mengenai jenis posisi atau jabatan yang dipangku karyawan yang bersangkutan. Sehingga deskripsinya bisa sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab karyawan selama bekerja di perusahaan.
Informasi kedua yang dicantumkan adalah mengenai periode kerja. Sehingga pembaca atau penerima surat keterangan kerja bisa tahu berapa lama calon pegawainya bekerja di perusahaan tersebut.
Biasanya informasi periode kerja menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun mulai bekerja dan juga saat mengajukan resign. Sehingga bisa dihitung dengan mudah untuk keperluan perusahaan yang menjadi tempat kerja baru karyawan tersebut.
Selanjutnya adalah mengenai kinerja, artinya penilaian kinerja perusahaan terhadap karyawan yang bersangkutan. Biasanya penilaian ini dalam istilah baik, sangat baik, dan sejenisnya. Tanpa dicantumkan dan dilampirkan bukti.
Terakhir adalah informasi mengenai alasan resign, kebanyakan perusahaan tidak mencantumkan unsur ini. Akan tetapi beberapa perusahaan masih mencantumkan informasi ini disesuaikan dengan isi surat pengunduran diri karyawan tersebut.
Dari penjelasan tersebut, maka bisa dipahami kenapa ada format surat keterangan pengalaman kerja seleksi PPPK Kemendikbud Ristek 2022. Sebab memang PPPK ditujukan kepada mereka yang sudah punya pengalaman di formasi yang dibuka.
Tidak heran jika menjadi salah satu dokumen wajib yang perlu dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran. Adapun formatnya sendiri memang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek, para pelamar tinggal mengikuti ketentuan tersebut.
Baca Juga :
Apa itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan Tahun Sebelumnya
Catat Syarat Tambahan PPPK Dosen yang Harus Diketahui!
73 Daftar Universitas yang Membuka Formasi PPPK Dosen 2022, Sudah Menetapkan Pilihan?
Penjelasan di atas juga memberi informasi bahwa surat keterangan pengalaman kerja hanya bisa didapatkan oleh karyawan yang mengajukan resign. Sehingga tidak diberikan kepada karyawan yang kena PHK.
Jika terkena PHK, maka surat keterangannya akan berbeda. Meskipun ada juga perusahaan yang membuatnya sama dengan berbagai tujuan. Misalnya mencegah penilaian buruk perusahaan baru untuk mempertimbangkan mantan karyawannya tersebut.
Selain itu, surat keterangan pengalaman kerja tidak langsung diberikan kepada karyawan pasca resign. Berbeda dengan surat PHK yang langsung diberikan ketika karyawan tersebut diputuskan kerjanya.
Surat keterangan pengalaman kerja biasanya akan diminta sendiri oleh karyawan ketika dibutuhkan. Ada beberapa alasan kenapa karyawan meminta dokumen jenis ini, yaitu:
Pada saat melamar pekerjaan, memiliki surat keterangan pengalaman kerja memang sangat penting. Sebab bisa memberikan informasi dan kesan terbaik kepada HRD. Seperti:
Memiliki atau mampu melampirkan surat keterangan pengalaman kerja membantu memberikan bukti jika punya pengalaman. Hal ini tentu penting jika melamar pekerjaan yang ada ketentuan punya pengalaman.
Jika hanya dicantumkan di CV, yang mana dibuat sendiri oleh pelamar dan tidak ada stempel perusahaan sebelumnya. Maka belum bisa dikatakan kredibel, oleh sebab itu surat keterangan pengalaman kerja penting untuk dimiliki.
Alasan berikutnya adalah untuk dijadikan bukti punya kinerja yang baik. Apalagi dengan surat satu ini maka akan dicantumkan hasil penilaian perusahaan sebelumnya. Kemudian bisa dijadikan acuan oleh perusahaan baru yang melakukan rekrutmen.
Memiliki surat keterangan pengalaman kerja juga bisa menjadi bukti bahwa sudah resign dengan baik-baik. Bukan terkena PHK apalagi kabur begitu saja dari perusahaan lama. Hal ini tentu menjadi bahan pertimbangan penting bagi HRD.
Dengan mencantumkan atau melampirkan surat keterangan pengalaman kerja, maka bisa memberi bahan pertimbangan lebih kepada HRD di perusahaan baru. Sehingga dinilai sudah memiliki pengalaman mumpuni dan bisa dibuktikan.
Sekaligus sudah membuktikan memiliki kinerja yang baik dan attitude yang baik sehingga bisa mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja tersebut. Oleh sebab itu, saat bekerja sebagai karyawan pastikan bekerja dengan baik dan keluar dengan baik-baik juga.
Sebab dengan cara inilah kedepannya bisa mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja dan kemudian bisa meneruskan karir di perusahaan lain. Selain itu bisa naik jabatan karena perusahaan baru akan mempertimbangkan pengalaman sebelumnya.
Lalu, seperti apa format surat keterangan pengalaman kerja seleksi PPPK Kemendikbud Ristek 2022? Berikut adalah salah satu contoh format surat keterangan kerja yang pernah digunakan untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun sebelumya:
Adapun mengenai format surat keterangan pengalaman kerja seleksi PPPK Kemendikbud Ristek 2022 yang sesuai. Sampai tulisan ini diterbitkan, belum ada pengumuman mengenai jadwal pembukaan pendaftaran.
Sehingga belum diketahui pasti format untuk surat keterangan kerja nantinya akan seperti apa. Namun, diprediksi tidak akan berbeda jauh dari contoh tersebut. Sehingga bisa dijadikan acuan untuk mempersiapkan diri melengkapi berkas administrasi seleksi PPPK.
Artikel Terkait :
Mengenal 7 Perbedaan CPNS dan PPPK
Mengenal Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen yang Menjadi Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…