fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Ada 556 Formasi yang Dibutuhkan PPPK Dosen 2022, Apa Saja?

Ada 556 Formasi yang Dibutuhkan PPPK Dosen 2022

Menjadi dosen dengan status sebagai pegawai di pemerintahan, tidak hanya menjadi PNS melainkan juga menjadi PPPK dosen. Bicara mengenai PPPK untuk formasi dosen ada informasi ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK Dosen 2022. 

Artinya, ada total 556 formasi yang akan dibuka untuk dosen di seleksi PPPK tahun 2022 yang sebentar lagi pendaftarannya akan dibuka. Apa saja formasi tersebut dan di universitas mana saja sekaligus apa syaratnya? Bisa menyimak informasi di bawah ini. 

556 Formasi Dibutuhkan PPPK Dosen 2022 

Kemendikbud Ristek telah resmi mengumumkan ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK dosen 2022. Sehingga dipastikan ketika pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 akan ada banyak formasi dosen bisa dipilih. 

Bagi dosen yang saat ini berstatus sebagai dosen kontrak dan mungkin dosen tetap yang ingin menjadi ASN. Maka bisa mencoba mengikuti seleksi tersebut, apalagi kebutuhan dosen di PPPK dosen tahun 2022 cukup tinggi. 

Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan SDM berkualitas di seluruh perguruan tinggi di tanah air. Sehingga untuk memenuhi rasio dosen dan mahasiswa yang sesuai dengan aturan dari pemerintah. Rekrutmen dosen skala besar kemudian dibuka. 

Khusus untuk pTN (Perguruan Tinggi Negeri), memenuhi kebutuhan dosen bisa dengan membuka formasi di CPNS maupun PPPK. Berhubung seleksi CPNS sudah ditiadakan oleh BKN kemudian diganti ke seleksi PPPK. 

Maka tidak heran tahun ini ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK dosen 2022. Lalu apa saja? Berikut beberapa diantaranya: 

  1. Universitas Jambi – Fakultas Sains dan Teknologi – Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Analis Kimia D3 (dibutuhkan dosen Asisten Ahli sebanyak 4 formasi). 
  2. Universitas Halu Oleo – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan – Bimbingan dan Konseling (dibutuhkan sebanyak 1 formasi). 
  3. Politeknik Negeri Jember – Jurusan Produksi Pertanian – Bagian Umum dan Keuangan Sub Bagian Umum dan BMN (Dibutuhkan sebanyak 1 formasi). 
  4. Universitas Negeri Makassar – Fakultas matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam – Kimia, Pendidikan Kimia (Dibutuhkan sebanyak 2 formasi). 
  5. Universitas Sriwijaya – Fakultas Ilmu Komputer – Sistem Komputer D3 Teknik Komputer (Dibutuhkan sebanyak 7 formasi). 
  6. dan masih banyak lagi. Jika Anda ingin mengetahui formasi lebih lengkap, silakan download melalui url berikut: https://drive.google.com/file/d/179Vv9puNTHEJYjLd_u4H5cz14bUts_TO/view

Baca Juga:

Syarat Dosen Tetap Yayasan 

Cara Mengetahui NIDN Dosen

Panduan Serdos Dosen DIKTIS 

Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi 

Setelah mengetahui detail ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK dosen 2022, maka pastikan mengecek apa saja persyaratannya. Secara umum, persyaratan terbagi menjadi dua yakni syarat umum dan syarat tambahan untuk formasi dosen. 

Berikut adalah daftar syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh peserta seleksi PPPK tahun 2022 baik untuk formasi dosen maupun non dosen: 

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Kriteria Usia:
  1. Dokter Ahli Pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  2. JF terampil dan ahli pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  3. JF Dosen: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. 
  • Pelamar berasal dari PT dan/atau Prodi terakreditasi. 
  • Ketentuan IPK (skala 4,00):

Tak hanya itu saja, bagi dosen yang ingin masuk ke salah satu dari ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK dosen 2022. Maka wajib memenuhi syarat tambahan berupa memiliki jabatan fungsional. 

Jenis Jabatan Fungsional yang Dibutuhkan dalam PPPK Dosen

Jabatan fungsional dengan jenjang tertentu kemudian diikuti syarat tambahan yang berbeda-beda. Berikut detailnya: 

1. Asisten Ahli 

Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik. 

2. Lektor

  • Memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik, dengan ketentuan: 
  1. minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor); atau
  2.  minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister).
  • Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 1 (satu).
  1. Lektor Kepala
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
  • Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 2 (dua).
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau yang salah satunya sebagai penulis pertama berjumlah 2 (dua).

Tata Cara Pendaftaran 

Setelah mengetahui formasi mana yang akan dipilih dari total 556 formasi PPPK dosen yang dijelaskan di atas. Pastikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan baru kemudian mempelajari tata cara pendaftarannya. Berikut langkah-langkah pendaftaran PPPK: 

  1. Pelamar PPPK dosen 2022 wajib memiliki alamat email aktif. 
  2. Membuat akun di situs milik BKN di sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 
  3. Login ke akun yang sudah dibuat di situs SSCASN tersebut. 
  4. Lengkapi dokumen persyaratan sesuai formasi dosen PPPK 2022 yang dipilih. Pastikan format sudah sesuai, ukuran file sudah pas, terunggah dengan baik, dan terbaca jelas agar lolos tahap administrasi. 
  5. Jika seluruh berkas pendaftaran sudah lengkap dan terunggah sempurna, silahkan akhiri pendaftaran dengan menekan tombol “Daftar” di bagian paling bawah form pendaftaran.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, bisa rutin mengupdate informasi mengenai seleksi PPPK. Sebab BKN secara berkala akan mengumumkan hasil seleksi di semua tahapan. Silahkan ikuti akun BKN di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram agar tidak ketinggalan informasi. 

Selain itu dengan ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK dosen 2022 sesuai penjelasan di atas. Manfaatkan peluang kali ini karena formasi yang dibuka cukup banyak dengan melakukan persiapan sebaik mungkin. 

Artikel Terkait:

8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen

73 Daftar Universitas yang Membuka Formasi PPPK Dosen 2022, Sudah Menetapkan Pilihan?

Mengenal 7 Perbedaan CPNS dan PPPK

Apa itu PPPK? Ini Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Di tag :