Informasi

Kenapa Forlap Dikti Berubah Menjadi PDDikti?


Bagi kalangan akademik adanya informasi mengenai Forlap Dikti berubah menjadi PDDikti tentu wajib diketahui. Keduanya memang pada dasarnya sama, hanya saja PDDikti sudah mengalami sejumlah pengembangan dari Forlap Dikti. Adanya atau lahirnya PDDikti kemudian membuat Forlap Dikti tidak diperlukan lagi sebagai pusat data. 

Sebab sudah digantikan oleh PDDikti yang disempurnakan pada beberapa aspek untuk kemudahan pendataan di bidang akademik. Bagi akademisi, baik itu mahasiswa maupun dosen dijamin akan sangat terbantu sekaligus membutuhkan PDDikti untuk berbagai keperluan. Lalu, apa yang mendasari perubahan dari Forlap Dikti ke PDDikti tersebut? 

Sejarah Berkembangnya PDDikti

Sebelum mengetahui detail informasi mengenai Forlap Dikti berubah menjadi PDDikti, tidak ada salahnya untuk menengok sedikit ke belakang. Yakni pada sejarah lahirnya Forlap Dikti yang kemudian saat ini lebih dikenal dengan istilah PDDikti. 

Lahirnya Forlap Dikti atau Pusat Informasi dan Pelaporan di bidang akademik (perguruan tinggi) adalah untuk memenuhi kebutuhan pendataan pendidikan tinggi di Indonesia. Data ini mencakup daftar perguruan tinggi di tanah air lengkap dengan informasi di dalamnya seperti status, alamat, dan lain sebagainya. 

Kemudian juga terdapat data mahasiswa, sehingga semua mahasiswa yang statusnya sedang menempuh perguruan tinggi di perguruan tinggi resmi di Indonesia. Maka datanya akan masuk ke dalam Forlap Dikti tersebut. Demikian halnya dengan data dosen, hanya saja dosen yang tercantum datanya adalah dosen tetap yang sudah memiliki NIDN. 

Pendataan ini jauh sebelum era digital berkembang dilakukan secara manual yang sudah tentu menuai banyak sekali masalah. Baru kemudian memasuki tahun 2002, pendataan pendidikan tinggi di Indonesia mulai berbenah menjadi lebih efisien. 

Langkah pertama yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) sebagai akar dari pengunggahan data berbasis web service. EPSBED merupakan pelaporan program studi yang diselenggarakan oleh Direktorat Akademik pada Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). 

Penggunaan operasional aplikasi EPSBED atau dikenal dengan Layar Biru ini berakhir tahun 2014. Pada tahun 2014, EPSBED dikendalikan oleh bagian Informasi dan Pelaporan (Forlap) di bawah sub bagian Pengolahan Data. 

Pada saat itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) masih di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah sebuah penamaan atau istilah baru untuk menggantikan istilah yang lama.

Pada era kabinet kerja periode 2014-2019, Dikti bergabung dengan Kementerian Riset Teknologi dalam satu kementerian yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Setelah dinaungi oleh Kemenristekdikti, terdapat perubahan nama singkatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) menjadi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca Juga: Cara Mengecek Database Dosen di Situs PDDikti

Perubahan Forlap Dikti Menjadi PDDikti

Adanya informasi mengenai Forlap Dikti berubah menjadi PDDikti bisa dikatakan sebagai adanya perubahan yang lebih baik dalam hal pendataan perguruan tinggi. Selain itu, juga menandakan adanya perubahan pada Kementerian yang menaungi proses pendataan pendidikan tinggi di Indonesia. 

Ketika masih disebut dengan istilah Forlap Dikti, pada masa tersebut pendataan dilakukan di bawah naungan Kemendikbud. Setelah ada perubahan, di mana proses pendataan dilakukan oleh Kemenristekdikti, maka proses pendataan mengalami beberapa jenis perubahan. 

Salah satunya adalah murni dibuat online, yang mana tidak hanya tersedia website PDDikti yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Namun oleh pihak Kemenristekdikti juga disediakan aplikasi berbasis perangkat mobile. Perubahan ini diharapkan semakin memudahkan proses pendataan perguruan tinggi. 

Sehingga pendataan bisa dilakukan secara real time, sekaligus meminimalkan adanya data yang belum terupdate dalam kurun waktu yang lama. Mahasiswa yang masih aktif kuliah dan dosen yang masih aktif mengajar di suatu perguruan tinggi, datanya akan dipastikan masuk ke PDDikti. 

Sebaliknya, ketika seorang mahasiswa sudah dinyatakan lulus dan dosen sudah memutuskan untuk pindah ke home base lain dalam mengajar (pindah perguruan tinggi). Maka datanya pun akan bisa segera diupdate, karena proses update data di PDDikti semakin mudah, cepat, dan tentunya real time. 

Di masa mendatang kemungkinan sejarah Forlap Dikti berubah menjadi PDDikti akan terulang. Dalam artian dari pihak Kemenristekdikti akan melakukan update atau perbaikan pada sistem pendataan pendidikan tinggi. Sebab yang namanya teknologi sudah tentu akan terus berkembang, dunia pendidikan sudah sepatutnya mengikuti perkembangan tersebut. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui NIDN Dosen? Berikut Langkah-Langkahnya

Manfaat Data PDDikti bagi Dosen

Dosen yang sudah memiliki NIDN diharapkan sudah mulai memperhatikan masuk tidaknya data diri di PDDikti. Mengapa? Sebab, jika mengikuti aturan yang ada maka setiap dosen yang sudah memiliki NIDN data dirinya wajib masuk ke pangkalan data tersebut. Sehingga data dirinya sebagai dosen sudah masuk ke data milik negara atau pemerintah. 

Tak hanya diakui menjadi dosen secara nasional, masuknya data diri dosen di PDDikti juga memberi lebih banyak manfaat. Misalnya: 

1. Kemudahan Melaksanakan Penelitian

Manfaat pertama dengan masuknya data diri ke PDDikti akan membantu dosen yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan penelitian. Sebab pemerintah melalui Kemenristekdikti memang sudah sekian tahun gencar mendukung kegiatan penelitian. Berbagai program dilaksanakan untuk memberi fasilitas lebih. 

Misalnya saja disediakan program penelitian kolaborasi, yang bisa diikuti oleh setiap dosen di Indonesia. Tentunya dengan syarat dosen tersebut datanya sudah masuk ke PDDikti. Sehingga, jika data diri belum ada di PDDikti perlu segera diurus ke pihak kampus untuk bisa melaksanakan berbagai kegiatan penelitian dengan dukungan penuh dari pemerintah. Misalnya dari segi pendanaan. 

Baca Juga: Data Dosen dan Informasi Akademik Lainnya Terpusat di PDDIKTI

2. Berkesempatan Menerima Dana Hibah Penelitian

Selain bisa mengikuti berbagai program penelitian, masuknya data diri dosen ke PDDikti juga membantu dosen tersebut untuk mendapatkan dana hibah penelitian. Jadi, setiap dosen yang memiliki ide penelitian brilian dan memiliki unsur kebaruan atau ada suatu isu terkini yang diangkat. 

Maka akan berstatus sebagai pemilik ide penelitian yang memiliki tingkat urgensi tinggi. Pihak pemerintah tentu saja akan memprioritaskan penelitian tersebut, dan tidak segan memberikan bantuan pendanaan. Supaya bisa menerima dana hibah penelitian maka setiap dosen perlu memastikan data dirinya sudah tercantum di PDDikti. 

3. Membuka Kesempatan Meraih Program Beasiswa

Dosen tentu identik dengan kegiatan meraih pendidikan setinggi mungkin, tak hanya sampai mendapat gelar Magister saja. Melainkan sampai mendapat gelar Doktor (S3), baik itu kuliah di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Mendukung para dosen untuk melanjutkan studi maka tersedia banyak program beasiswa. 

Penyedia program beasiswa biasanya mengutamakan kalangan dosen, dengan harapan manfaat beasiswa tersebut lebih maksimal. Mengingat dosen akan mengamalkan dan memanfaatkan ilmu yang didapatkan secara langsung, baik untuk mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian masyarakat. 

Supaya bisa lebih mudah mendapatkan beasiswa, khususnya beasiswa dari pihak pemerintah. Maka data dosen tersebut diwajibkan untuk masuk ke PDDikti. Artinya, masuknya data diri ke PDDikti bisa memperbesar peluang menerima beasiswa untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi secara gratis. 

Baca Juga: Pentingnya Academic Branding di Kalangan Dosen dengan SINTA

Penulis: duniadosen.com/Pujiati

Nurfadhela Faizti

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago