Informasi

Etika Penelitian, Pahami Sebelum Menyusun Proposal Penelitian


Memperbesar peluang menjadi penerima program hibah, maka proposal usulan yang diajukan penting untuk memenuhi etika penelitian. Etika dalam kegiatan penelitian wajib dijunjung tinggi oleh para dosen untuk menjaga kredibilitas dari penelitian maupun hasilnya. 

Sudahkah para dosen di Indonesia mengetahui apa itu etika dalam kegiatan penelitian? Kemudian etika ini mencakup apa saja? Jika selama ini belum pernah mendengar istilah tersebut, maka bisa menyimak penjelasan di bawah ini. 

Apa Itu Etika Penelitian?

Hopf (2004) dalam Research Ethics and Qualitative Research menjelaskan bahwa etika penelitian adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip etik yang disepakati bersama terkait hubungan antara peneliti dan semua yang terlibat dalam proses penelitian.

Etika dalam kegiatan penelitian menjadi substansi yang sangat penting dan wajib ada. Setiap dosen yang memahami dan menjunjung tinggi etika akan selalu mengajukan usulan penelitian yang kredibel dan dianggap sesuai dengan aturan. 

Ketika etika ini dilaggar maka ada resiko menyalahi aturan yang ada. Misalnya mengajukan usulan penelitian orang lain dan diakui sebagai gagasan hasil pemikiran sendiri. Kemudian menyalahi berbagai kebijakan dari institusi yang menaunginya, dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Etika Penelitian yang Harus Dipenuhi

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Proposal Penelitian Dosen Pemula bagi Dosen PTS (3) yang diunggah di kanal YouTube LLDIKTI WILAYAH 4. Dijelaskan mengenai beberapa poin dalam etika penelitian. 

Semua poin ini dijelaskan wajib dipenuhi pada saat dosen mengajukan proposal usulan, terutama dalam program hibah penelitian. Etika dalam penelitian ini antara lain: 

1. Proses dan Prosedur Ilmiah Benar

Etika yang pertama adalah proses dan prosedur ilmiah sudah benar. Artinya, proses dan prosedur pelaksanaan penelitian sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar aturan maupun norma apapun. 

2. Fakta dan Data Informasi Benar

Etika berikutnya adalah fakta dan data yang disajikan di dalam proposal usulan penelitian, dimana semua harus benar. Artinya semua data yang disajikan adalah fakta yang memang terjadi di lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam menyusun proposal penelitian tidak diperbolehkan menggunakan data rekaan atau rekayasa sendiri. Sebab hal ini sudah menyalahi aturan dan pengusul dianggap sudah melanggar kode etik dalam penelitian. 

3. Tidak Plagiarisme

Etika penelitian yang ketiga adalah tidak melakukan tindakan plagiarisme, apapun bentuknya. Dimana ide atau gagasan penelitian yang diusulkan dalam program hibah memang ide dari buah pikiran sendiri. 

Dimana bisa dijelaskan di latar belakang masalah pada bab pendahuluan. Selanjutnya, sangat disarankan untuk mengecek similarity seperti menggunakan Turnitin agar bisa dipastikan bebas plagiat. 

3. Menghargai Karya Orang Lain

Etika dalam penelitian berikutnya adalah selalu menghargai karya atau Hak Cipta milik orang lain. Misalnya dengan selalu mencantumkan sumber dalam akhir kutipan dan dicantumkan ulang di daftar pustaka. 

Seluruh referensi yang digunakan untuk menyusun proposal usulan penelitian wajib dicantumkan di daftar pustaka. Hal ini menjadi bentuk penghargaan pengusul terhadap karya dan kerja keras peneliti maupun penulis lain atas karya yang dijadikan referensi. 

4. Mengikuti Ketentuan Kode Etik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Etika penelitian yang terakhir adalah mengikuti seluruh kode etik. Baik kode etik dalam penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Sehingga  benar-benar memiliki penelitian dari buah pikiran dan kerja keras sendiri. 

Sekaligus melaksanakan rencana kegiatan penelitian yang memang mampu menghasilkan temuan yang memenuhi ketentuan. Sehingga hasil penelitian ini sukses mengembangkan IPTEK melalui bidang keilmuan yang ditekuni pengusul. 

Baca Juga:

Prinsip dalam Etika Penelitian

Semua kegiatan penelitian, terutama yang melibatkan manusia yang kemudian menjadi subjek penelitian tersebut. Maka wajib memenuhi etika penelitian sekaligus prinsip dari etika dalam penelitian itu sendiri. 

Dalam etika kegiatan penelitian setidaknya ada empat prinsip yang wajib dipenuhi dalam rencana penelitian yang diajukan seorang dosen. Yaitu: 

a. Menghormati Orang (Respect the Person)

Prinsip etika penelitian yang pertama adalah menghormati orang. Yakni menghargai semua orang yang terlibat dalam rencana kegiatan penelitian yang akan dilakukan. Dalam prinsip ini disebutkan ada 2 hal wajib diperhatikan: 

  1. Peneliti harus mempertimbangkan secara mendalam terhadap kemungkinan bahaya dan penyalahgunaan penelitian (hasil penelitian).
  2. Terhadap subjek penelitian yang rentan terhadap bahaya penelitian, maka perlu diberikan perlindungan.

Sehingga kegiatan penelitian dan hasil dari penelitian tersebut sebaiknya tidak merugikan manusia. Hasil penelitian bisa bermanfaat dan ketika penelitian memiliki dampak negatif, maka perlu disiapkan solusi untuk meredam dampaknya. 

b. Manfaat (Beneficence)

Prinsip etika penelitian yang kedua adalah manfaat atau beneficence. Prinsip utamanya adalah kegiatan dan hasil penelitian memiliki manfaat sebesar-besarnya dan memiliki kerugian sekecil-kecilnya. 

Sehingga manfaat penelitian lebih maksimal dengan resiko yang lebih minimal. Mencapai hal tersebut dibutuhkan beberapa aspek pendukung, seperti: 

  1. Kegiatan penelitian yang direncanakan dengan matang, atau disusun dengan tepat dan akurat.
  2. Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh mereka yang memang kompeten dan ahli di bidangnya.
  3. Subjek dalam kegiatan penelitian terjaga keselamatan dan kesehatannya.

c. Tidak Membahayakan Subjek Penelitian (Non Maleficence)

Prinsip etika dalam penelitian yang ketiga adalah tidak membahayakan subjek penelitian atau non maleficence. Artinya, kegiatan penelitian tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan dari subjek penelitian. 

Hal ini sesuai prinsip Manfaat yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, fokus utama dalam prinsip ini adalah mengurangi bahaya atau dampak negatif dari kegiatan maupun hasil penelitian yang dilakukan.

d. Keadilan (Justice)

Prinsip etika penelitian yang terakhir adalah keadilan atau justice. Artinya ada keadilan dan keseimbangan terhadap semua aspek penelitian. Diantaranya: 

  1. Semua subjek penelitian diperlakukan dengan baik.
  2. Keseimbangan antara manfaat dan resiko, dimana diupayakan memaksimalkan manfaat dan meminimalkan resiko.

Kode Etik Penelitian

Selain memahami apa itu etika penelitian dan prinsip yang menyertainya. Para dosen yang selanjutnya menjadi peneliti karena melaksanakan kewajiban penelitian. Juga wajib memahami, mematuhi, dan menjunjung tinggi kode etik penelitian. 

Sejauh ini total ada 10 (sepuluh) poin kode etik dalam penelitian yang harus dipahami dan dipatuhi semua dosen maupun peneliti di Indonesia, yaitu: 

1. Kode Pertama

Kode etik penelitian yang pertama menjelaskan mengenai sikap yang wajib dimiliki peneliti dalam melaksanakan penelitian, diantaranya: 

  1. Jujur

Jujur disini artinya menjaga sikap jujur dari awal sampai akhir kegiatan penelitian. Mencakup tindakan berikut ini: 

  • Jujur dalam pengumpulan bahan pustaka,
  • Pengumpulan data,
  • Pelaksanaan metode dan prosedur penelitian,
  • Publikasi hasil. Jujur pada kekurangan atau kegagalan metode yang dilakukan,
  • Jujur untuk mampu menghargai rekan peneliti dan tidak mengklaim pekerjaan yang bukan pekerjaan sendiri dinyatakan sebagai pekerjaan sendiri.
  1. Profesional

Profesional artinya  peneliti bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan dan hasil yang akan dicapai sesuai dengan hal yang telah ditentukan.

  1. Efektif

Efektif artinya sikap yang mengedepankan target capaian penelitian yang akan dilakukan. Sehingga fokus pada target yang sudah ditetapkan dan tidak terdistraksi oleh hal lain selama penelitian berjalan. 

  1. Kesetaraan dan Keadilan

Adalah  menghindari perilaku pembedaan perlakuan pada rekan kerja karena alasan jenis kelamin, ras, suku, dan faktor-faktor lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kompetensi dan integritas ilmiah. 

  1. Objektif

Objektif adalah  mengedepankan kejelasan prosedur penelitian yang akan dilakukan, menyampaikan hasil penelitian dengan benar tanpa unsur dan bias kepentingan. 

  1. Saling Menghargai

Artinya peneliti mengedepankan rasa memahami kelebihan dan kekurangan rekan kerja. 

2. Kode Kedua

Kode etik dalam etika penelitian yang kedua adalah menghindari segala bentuk ketidakjujuran dan kecurangan, diantaranya: 

  1. Pemalsuan hasil penelitian (fabrication) yaitu mengarang, mencatat dan/atau mengumumkan hasil penelitian tanpa pembuktian telah melakukan proses penelitian.
  2. Pemalsuan data penelitian (falsification) yaitu memanipulasi bahan penelitian, peralatan atau proses, mengubah atau tidak mencantumkan data atau hasil sedemikian rupa, dll.
  3. Pencurian proses, objek dan/atau hasil (plagiarism) dalam mengajukan usul penelitian, melaksanakannya, menilainya dan dalam melaporkan hasil-hasil suatu penelitian, seperti pencurian gagasan, pemikiran, proses, objek dan hasil penelitian, dll.
  4. Pemerasan tenaga peneliti dan pembantu peneliti (exploitation) seperti peneliti senior memeras tenaga peneliti junior dan pembantu penelitian untuk mencari keuntungan maupun kepentingan pribadi.
  5. Perbuatan tidak adil (injustice) sesama peneliti dalam pemberian hak kepengarangan dengan cara tidak mencantumkan nama pengarang dan/atau salah mencantumkan urutan nama pengarang sesuai sumbangan intelektual seorang peneliti.
  6. Kecerobohan yang disengaja (intended careless), misalnya dengan tidak menyimpan data penting selama jangka waktu sewajarnya.

Baca Juga:

3. Kode Ketiga

Kode etik penelitian ketiga adalah peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia.

4. Kode Keempat

Kode etik penelitian keempat adalah peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya.  

5. Kode Kelima

Kode etik kelima adalah peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya.

6. Kode Keenam

Kode etik dalam etika penelitian yang keenam adalah  peneliti menghormati objek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter objek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Allah subhanahu wata’ala. 

7. Kode Ketujuh

Kode etik ketujuh adalah peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang objektif.

8. Kode kedelapan

Kode etik kedelapan adalah  peneliti mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama.

9. Kode Kesembilan

Kode etik kesembilan adalah  peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang. 

10. Kode Kesepuluh

Kode etik penelitian yang kesepuluh adalah peneliti memberikan pengakuan melalui dalam bentuk: 

  1. Penyertaan sebagai penulis pendamping;
  2. Pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain;
  3. Dan/atau dalam bentuk ucapan terima kasih yang tulus kepada Peneliti yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitiannya, yang secara nyata mengikuti tahapan rancangan penelitian dimaksud, dan mengikuti dari dekat jalannya penelitian itu.

Itulah penjelasan mengenai apa itu etika dalam penelitian, prinsip, dan juga kode etik. Artinya, dalam melaksanakan kegiatan penelitian dosen memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Yakni kode etik yang sudah dijelaskan di atas. 

Pada saat mengajukan proposal hibah penelitian, seluruh kode etik ini wajib dipenuhi untuk memperbesar peluang usulan dinyatakan lolos. Oleh sebab itu memahami dengan baik apa itu etika penelitian menjadi hal penting bagi kalangan dosen di Indonesia. 

Artikel berikut akan membantu Anda dalam menyusun Proposal Penelitian :

Febrianna Nuraini

Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

6 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

7 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

7 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

14 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

14 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

14 hours ago