Memperbesar peluang menjadi penerima program hibah, maka proposal usulan yang diajukan penting untuk memenuhi etika penelitian. Etika dalam kegiatan penelitian wajib dijunjung tinggi oleh para dosen untuk menjaga kredibilitas dari penelitian maupun hasilnya.
Sudahkah para dosen di Indonesia mengetahui apa itu etika dalam kegiatan penelitian? Kemudian etika ini mencakup apa saja? Jika selama ini belum pernah mendengar istilah tersebut, maka bisa menyimak penjelasan di bawah ini.
Hopf (2004) dalam Research Ethics and Qualitative Research menjelaskan bahwa etika penelitian adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip etik yang disepakati bersama terkait hubungan antara peneliti dan semua yang terlibat dalam proses penelitian.
Etika dalam kegiatan penelitian menjadi substansi yang sangat penting dan wajib ada. Setiap dosen yang memahami dan menjunjung tinggi etika akan selalu mengajukan usulan penelitian yang kredibel dan dianggap sesuai dengan aturan.
Ketika etika ini dilaggar maka ada resiko menyalahi aturan yang ada. Misalnya mengajukan usulan penelitian orang lain dan diakui sebagai gagasan hasil pemikiran sendiri. Kemudian menyalahi berbagai kebijakan dari institusi yang menaunginya, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Proposal Penelitian Dosen Pemula bagi Dosen PTS (3) yang diunggah di kanal YouTube LLDIKTI WILAYAH 4. Dijelaskan mengenai beberapa poin dalam etika penelitian.
Semua poin ini dijelaskan wajib dipenuhi pada saat dosen mengajukan proposal usulan, terutama dalam program hibah penelitian. Etika dalam penelitian ini antara lain:
Etika yang pertama adalah proses dan prosedur ilmiah sudah benar. Artinya, proses dan prosedur pelaksanaan penelitian sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar aturan maupun norma apapun.
Etika berikutnya adalah fakta dan data yang disajikan di dalam proposal usulan penelitian, dimana semua harus benar. Artinya semua data yang disajikan adalah fakta yang memang terjadi di lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam menyusun proposal penelitian tidak diperbolehkan menggunakan data rekaan atau rekayasa sendiri. Sebab hal ini sudah menyalahi aturan dan pengusul dianggap sudah melanggar kode etik dalam penelitian.
Etika penelitian yang ketiga adalah tidak melakukan tindakan plagiarisme, apapun bentuknya. Dimana ide atau gagasan penelitian yang diusulkan dalam program hibah memang ide dari buah pikiran sendiri.
Dimana bisa dijelaskan di latar belakang masalah pada bab pendahuluan. Selanjutnya, sangat disarankan untuk mengecek similarity seperti menggunakan Turnitin agar bisa dipastikan bebas plagiat.
Etika dalam penelitian berikutnya adalah selalu menghargai karya atau Hak Cipta milik orang lain. Misalnya dengan selalu mencantumkan sumber dalam akhir kutipan dan dicantumkan ulang di daftar pustaka.
Seluruh referensi yang digunakan untuk menyusun proposal usulan penelitian wajib dicantumkan di daftar pustaka. Hal ini menjadi bentuk penghargaan pengusul terhadap karya dan kerja keras peneliti maupun penulis lain atas karya yang dijadikan referensi.
Etika penelitian yang terakhir adalah mengikuti seluruh kode etik. Baik kode etik dalam penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Sehingga benar-benar memiliki penelitian dari buah pikiran dan kerja keras sendiri.
Sekaligus melaksanakan rencana kegiatan penelitian yang memang mampu menghasilkan temuan yang memenuhi ketentuan. Sehingga hasil penelitian ini sukses mengembangkan IPTEK melalui bidang keilmuan yang ditekuni pengusul.
Baca Juga:
Semua kegiatan penelitian, terutama yang melibatkan manusia yang kemudian menjadi subjek penelitian tersebut. Maka wajib memenuhi etika penelitian sekaligus prinsip dari etika dalam penelitian itu sendiri.
Dalam etika kegiatan penelitian setidaknya ada empat prinsip yang wajib dipenuhi dalam rencana penelitian yang diajukan seorang dosen. Yaitu:
Prinsip etika penelitian yang pertama adalah menghormati orang. Yakni menghargai semua orang yang terlibat dalam rencana kegiatan penelitian yang akan dilakukan. Dalam prinsip ini disebutkan ada 2 hal wajib diperhatikan:
Sehingga kegiatan penelitian dan hasil dari penelitian tersebut sebaiknya tidak merugikan manusia. Hasil penelitian bisa bermanfaat dan ketika penelitian memiliki dampak negatif, maka perlu disiapkan solusi untuk meredam dampaknya.
Prinsip etika penelitian yang kedua adalah manfaat atau beneficence. Prinsip utamanya adalah kegiatan dan hasil penelitian memiliki manfaat sebesar-besarnya dan memiliki kerugian sekecil-kecilnya.
Sehingga manfaat penelitian lebih maksimal dengan resiko yang lebih minimal. Mencapai hal tersebut dibutuhkan beberapa aspek pendukung, seperti:
Prinsip etika dalam penelitian yang ketiga adalah tidak membahayakan subjek penelitian atau non maleficence. Artinya, kegiatan penelitian tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan dari subjek penelitian.
Hal ini sesuai prinsip Manfaat yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, fokus utama dalam prinsip ini adalah mengurangi bahaya atau dampak negatif dari kegiatan maupun hasil penelitian yang dilakukan.
Prinsip etika penelitian yang terakhir adalah keadilan atau justice. Artinya ada keadilan dan keseimbangan terhadap semua aspek penelitian. Diantaranya:
Selain memahami apa itu etika penelitian dan prinsip yang menyertainya. Para dosen yang selanjutnya menjadi peneliti karena melaksanakan kewajiban penelitian. Juga wajib memahami, mematuhi, dan menjunjung tinggi kode etik penelitian.
Sejauh ini total ada 10 (sepuluh) poin kode etik dalam penelitian yang harus dipahami dan dipatuhi semua dosen maupun peneliti di Indonesia, yaitu:
Kode etik penelitian yang pertama menjelaskan mengenai sikap yang wajib dimiliki peneliti dalam melaksanakan penelitian, diantaranya:
Jujur disini artinya menjaga sikap jujur dari awal sampai akhir kegiatan penelitian. Mencakup tindakan berikut ini:
Profesional artinya peneliti bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan dan hasil yang akan dicapai sesuai dengan hal yang telah ditentukan.
Efektif artinya sikap yang mengedepankan target capaian penelitian yang akan dilakukan. Sehingga fokus pada target yang sudah ditetapkan dan tidak terdistraksi oleh hal lain selama penelitian berjalan.
Adalah menghindari perilaku pembedaan perlakuan pada rekan kerja karena alasan jenis kelamin, ras, suku, dan faktor-faktor lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kompetensi dan integritas ilmiah.
Objektif adalah mengedepankan kejelasan prosedur penelitian yang akan dilakukan, menyampaikan hasil penelitian dengan benar tanpa unsur dan bias kepentingan.
Artinya peneliti mengedepankan rasa memahami kelebihan dan kekurangan rekan kerja.
Kode etik dalam etika penelitian yang kedua adalah menghindari segala bentuk ketidakjujuran dan kecurangan, diantaranya:
Baca Juga:
Kode etik penelitian ketiga adalah peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia.
Kode etik penelitian keempat adalah peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya.
Kode etik kelima adalah peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya.
Kode etik dalam etika penelitian yang keenam adalah peneliti menghormati objek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter objek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Allah subhanahu wata’ala.
Kode etik ketujuh adalah peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang objektif.
Kode etik kedelapan adalah peneliti mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama.
Kode etik kesembilan adalah peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang.
Kode etik penelitian yang kesepuluh adalah peneliti memberikan pengakuan melalui dalam bentuk:
Itulah penjelasan mengenai apa itu etika dalam penelitian, prinsip, dan juga kode etik. Artinya, dalam melaksanakan kegiatan penelitian dosen memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Yakni kode etik yang sudah dijelaskan di atas.
Pada saat mengajukan proposal hibah penelitian, seluruh kode etik ini wajib dipenuhi untuk memperbesar peluang usulan dinyatakan lolos. Oleh sebab itu memahami dengan baik apa itu etika penelitian menjadi hal penting bagi kalangan dosen di Indonesia.
Artikel berikut akan membantu Anda dalam menyusun Proposal Penelitian :
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…