News

Isu Efisiensi Anggaran Terhadap Beasiswa, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani


Adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto memicu pertanyaan mengenai ada tidaknya efisiensi anggaran terhadap beasiswa? Sebab, nyaris semua program beasiswa dari pemerintah melalui kementerian dan lembaga pemerintahan bersumber dari APBN sehingga ada kekhawatiran pendanaan akan terhenti, terutama beasiswa LPDP yang dosen ikuti. 

Memasuki tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh kementerian, lembaga pemerintahan, dan pemerintah daerah sehingga memaksimalkan efisien terhadap APBN maupun APBD. Inpres ini sendiri diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara HUT Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat (15/02). 

Kebijakan terkait efisiensi anggaran menjadi bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam tata kelola keuangan negara sehingga bisa lebih efektif dan juga efisien. Namun, kebijakan ini sekaligus memberi dampak yang kompleks. Baik secara positif maupun sebaliknya. 

Adanya efisiensi anggaran menuntut setiap kementerian, lembaga pemerintahan, dan pemerintah daerah melakukan evaluasi penggunaan anggaran tahunan. Sehingga akan ada beberapa post biaya yang mendapat penurunan anggaran. 

Dikutip melalui FEB Universitas Negeri Surabaya (UNESA), kebijakan efisiensi ini bahkan berdampak pada penurunan anggaran sampai 90% di sektor biaya tertentu. Kebijakan efisiensi anggaran kemudian juga dirasakan oleh Kemendiktisaintek. 

Dalam Rancangan Perubahan Anggaran Kemdiktisaintek TA 2025 yang dipaparkan pada Raker Komisi X DPR dan Kemendiktisaintek. Efisiensi anggaran berdampak pada sejumlah program beasiswa. 

Mencakup KIP-K, BPI, Beasiswa ADIK, Beasiswa KNB, dan juga  Beasiswa dosen dan tendik di DN dan LN. Program-program beasiswa ini mengalami efisiensi anggaran mulai dari 9% seperti pada KIP-K. Sampai 25% seperti pada Beasiswa dosen dan tendik di DN dan LN. 

Adanya penurunan anggaran di program beasiswa yang dikelola oleh Kemendiktisaintek ini memicu berbagai isu negatif. Mulai dari penurunan jumlah penerima beasiswa untuk tahun anggaran 2025 dibanding tahun 2024. 

Sampai kemungkinan penerima beasiswa berjalan tidak bisa menyelesaikan studinya. Sebab pendanaan terhenti atau terpaksa dihentikan oleh Kemendiktisaintek karena tidak ada anggaran yang bisa dialokasikan di sektor ini. 

Tak hanya memunculkan isu adanya efisiensi anggaran terhadap beasiswa di atas. Kebijakan efisiensi anggaran ini juga diduga berdampak pada peningkatan UKT di seluruh PTN di Indonesia. 

Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Adanya isu dampak efisiensi anggaran di Kemendiktisaintek pada sejumlah program beasiswa bergengsi. Kemudian ditanggapi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

Dikutip melalui Duta.co, tanggapan Sri Mulyani ini disampaikan melalui kegiatan dengar pendapat dengan DPR RI. Dimana dijelaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada anggaran sejumlah program beasiswa yang dikelola Kemendiktisaintek. 

Hal pertama yang disampaikan adalah mengenai dampak efisiensi anggaran pada program Beasiswa KIP-K. Anggaran untuk program ini di tahun 2024 adalah sekitar Rp14 triliun sehingga di tahun 2025 juga akan mendapat anggaran di angka yang sama. 

“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP Kartu Indonesia Pintar dapat meneruskan program belajar,” kata Sri Mulyani. 

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa efisiensi anggaran terhadap beasiswa LPDP juga tidak ada. Hal serupa juga berlaku untuk program Beasiswa Indonesia Bangkit yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

“Beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemendikti Saintek yaitu beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan,” terangnya. 

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran di sejumlah PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek tidak diperbolehkan salah sasaran dalam melakukan evaluasi anggaran. Sehingga tidak ada kesalahan dalam menentukan biaya-biaya mana yang bisa dipangkas maupun dikurangi untuk tahun anggaran 2025. 

Penjelasan ini sejalan dengan adanya isu efisiensi anggaran dari pemerintah berdampak pada kenaikan UKT di PTN Indonesia. Sri Mulyani menjelaskan biaya-biaya apa saja yang harus diefisiensikan dan tidak ada UKT di dalamnya, yakni mencakup biaya untuk mendanai perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, maupun perayaan, serta kegiatan seremonial lain yang dinilai kurang penting. Sekaligus dinilai kurang tepat jika menelan biaya yang tinggi. 

“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” jelas Sri Mulyani. 

“Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” sambungnya. 

Jadi, dengan adanya penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut maka sekaligus mematahkan isu efisiensi anggaran terhadap beasiswa. Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan beasiswa dari Kemendiktisaintek tidak perlu cemas. Sebab jumlah penerima dipastikan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Sekaligus dipastikan tetap mendapat pendanaan semestinya sampai masa akhir studi. 

Baca Juga: Kemendikti Saintek Terdampak Efisiensi Anggaran, Ada Efisiensi Anggaran Penelitian?

Ketentuan dalam Kebijakan Efisiensi Anggaran Tahun 2025

Mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi anggaran di tahun 2025 diharapkan bisa mencapai Rp306 triliun. Mencakup, efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga pemerintahan Rp256 triliun. Kemudian di pemerintah daerah sekitar Rp50 triliun. 

Dalam penerapan kebijakan ini, pimpinan di kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah mendapat setidaknya 4 tugas, yaitu: 

  1. Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/ lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka I meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
  3. Menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan, dan juga
  4. Menyampaikan usul.an revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian atau lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Dalam kebijakan efisiensi anggaran tersebut, juga dijelaskan mengenai post biaya apa saja yang dilarang untuk mendapat efisiensi (terdampak efisiensi anggaran). Adapun tiga jenis post biaya yang dimaksud, yaitu: 

1. Belanja Pegawai

Post biaya pertama di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang tidak boleh terkena efisiensi anggaran adalah Belanja Pegawai. Dikutip melalui DJPK, Biaya Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Sehingga untuk anggaran yang dialokasikan sebagai gaji, pensiunan, maupun pemberian dalam bentuk nonuang (misalnya barang) kepada pegawai di kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah adalah tidak terdampak. 

Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak bisa mengotak-atik anggaran untuk semua biaya yang termasuk Belanja Pegawai. Sehingga tidak ada resiko pensiunan PNS tidak lagi mendapatkan gaji pensiunan. 

2. Belanja Bantuan Sosial

Jenis post biaya kedua yang tidak boleh terdampak efisiensi anggaran yang dievaluasi pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia adalah Belanja Bantuan Sosial. 

Dikutip melalui Kemenkeu Learning Center (KLC), Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko,sosial meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Sementara, resiko sosial sendiri adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Bagi kementerian, lembaga pemerintah, dan juga pemerintah daerah yang terdapat Belanja Bantuan Sosial. Maka anggaran untuk post biaya ini adalah sama dengan tahun sebelumnya, sehingga tidak boleh dikurangi dalam proses penerapan kebijakan efisiensi anggaran. 

3. Post Biaya Bukan Prioritas

Post biaya ketiga yang tidak boleh dikurangi dalam penerapan kebijakan efisiensi anggaran adalah post biaya bukan prioritas. Artinya, kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah yang mendapat sumber dana dari selain APBN maupun APBD dan digunakan untuk biaya-biaya terdampak efisiensi, maka tidak diprioritaskan. 

Sehingga biaya-biaya yang sumbernya selain APBN dan APBD akan tetapi masuk dalam instruksi efisiensi anggaran mendapat pengecualian. Berikut adalah beberapa bentuk sumber dana selain APBN dan APBD yang dimaksud: 

  • Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.
  • Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
  • Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan layanan Umum (PNBP-BLU] kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2O25.
  • Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underfuing asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Jadi, misalnya salah satu biaya terdampak efisiensi anggaran adalah perjalanan dinas. Jika dana bersumber dari APBN maupun APBD maka biaya ini wajib mendapat efisiensi di tahun 2025. 

Jika sumber dana adalah dari hibah dan sumber lain seperti yang disebutkan di atas, biaya perjalanan dinas tersebut tetap ada dan tidak terdampak efisiensi anggaran. Sehingga tidak semua post biaya terdampak karena harus dilihat dulu sumber pendanaannya dari mana. 

Selain itu, di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menjelaskan tugas khusus bagi pimpinan daerah. Mencakup Gubernur sampai Bupati di seluruh wilayah Indonesia. Total ada 7 tugas yang harus dijalankan masing-masing pemimpin daerah tersebut, yaitu: 

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga. Satuan Regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA (Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh triliun juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)).

Sebagai peraturan atau kebijakan baru, maka sudah tentu ada kebutuhan dan kewajiban untuk memahaminya dengan baik. Membaca ketentuan secara detail di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah prioritas sehingga mencegah adanya isu-isu negatif yang ujungnya tidak berdasar. 

Baca Juga: Pemerintah Setujui Pencairan Tukin Dosen ASN 2025 Sebesar Rp2,5 Triliun

Dampak Positif Kebijakan Efisiensi Anggaran

Kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto ketika dijalankan sesuai instruksi tanpa ada kesalahpahaman. Sekaligus ada ketelitian dari setiap pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Maka akan memberi dampak positif yang beragam. 

Dikutip melalui website Kementerian Keuangan RI, berikut sejumlah dampak positif dari kebijakan efisiensi anggaran di pemerintahan: 

1. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur

Anggaran APBN maupun APBD yang berhasil diefisiensikan akan meningkatkan peluang untuk alokasi di sektor pembangunan. Salah satunya ditujukan untuk perbaikan infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia. 

2. Mendukung Keberlanjutan Proses Pembangunan

Program pembangunan di Indonesia tentunya diharapkan terus berjalan. Sehingga infrastruktur yang baik ikut dirasakan masyarakat di daerah-daerah. Kebijakan efisiensi anggaran mendorong tercapainya program pembangunan berkelanjutan. 

Sebab, hasil efisiensi terhadap APBN maupun APBD bisa dialokasikan pemerintah untuk mendanai pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Selain mendorong infrastruktur baru, juga mencegah adanya pembangunan mangkrak. 

3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Efisiensi terhadap APBN dan APBD akan membantu pemerintah menyediakan alokasi dana lebih untuk berbagai program sosial. Salah satunya membantu menyediakan subsidi berkelanjutan untuk kebutuhan vital masyarakat luas. Baik itu BBM, gas 3 kg, dan sebagainya. 

4. Mendorong Inovasi

Efisiensi terhadap anggaran di APBN dan APBD juga mendorong inovasi. Pemerintah bisa memiliki dana lebih untuk dialokasikan dalam mengadopsi sejumlah teknologi. Baik yang akan diterapkan dalam mendorong pembangunan, layanan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya di Indonesia. 

5. Mengurangi Korupsi dan Kebocoran Anggaran

Efisiensi anggaran di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa membantu mengurangi bahkan menghapus korupsi. Sebab tidak ada sisa dana berlebih yang bisa dinikmati para koruptor karena ada efisiensi maksimal. 

6. Mendukung Kestabilan Ekonomi

Dampak positif kebijakan efisiensi anggaran berikutnya adalah bisa mendorong kestabilan ekonomi di Indonesia. Hal ini terjadi, karena pemerintah tidak perlu mencari sumber pemasukan selain dari APBN dan APBD yang dimliki. Tentunya akan berdampak pada penurunan kemungkinan pengajuan utang di bank dunia. 

Rendahnya rasio utang akan mendorong investasi di Indonesia dan memunculkan lebih banyak perusahaan di berbagai wilayah. Kondisi ini akan berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat, karena meningkatkan jumlah lapangan kerja. 

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Ketentuan Penggunaan Anggaran Penelitian agar RAB Hibah Sesuai Regulasi

Memahami ketentuan penggunaan anggaran penelitian atau penganggaran penelitian tentu penting. Khususnya bagi dosen di Indonesia…

2 weeks ago

Pembukaan RIIM Kolaborasi International JST 2025

Kabar baik untuk para dosen di Indonesia yang tengah mencari hibah penelitian., Anda bisa berpartisipasi…

2 weeks ago

Program Hibah Kemdiktisaintek-KONEKSI 2025

Kemdiktisaintek secara resmi mengumumkan penerimaan proposal usulan untuk program hibah penelitian bertajuk Kemdiktisaintek - KONEKSI…

2 weeks ago

#JanganJadiDosen, Ikuti atau Abaikan? Ini Penjelasan Dosen Bina Nusantara University

Tahun 2024 lalu, profesi dosen di Indonesia santer menjadi bahan perbincangan warganet. Apalagi setelah #JanganJadiDosen…

3 weeks ago

5 Tahap Pengajuan Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian 2025

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch I Para…

3 weeks ago

Tujuan Penelitian dan Cara Mencantukannya dalam Proposal Hibah

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…

3 weeks ago