Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diketahui ikut terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Lalu, apakah efisiensi anggaran penelitian juga ada?
Pertanyaan ini tentunya akan diajukan oleh para dosen di Indonesia, baik yang sedang menjalankan penelitian dengan pendanaan dari program hibah maupun para dosen yang sedang mempersiapkan diri mendapatkan hibah penelitian tahun anggaran 2025.
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran di sejumlah kementerian Indonesia dan sejumlah BUMN disampaikan melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, Presiden Prabowo Subianto berharap efisiensi berjalan baik dan bisa menghemat anggaran APBN maupun APBD sampai Rp 306,69 triliun di tahun 2025.
Penerapan kebijakan tersebut ikut berimbas pada Kemendikti Saintek. Awalnya, Kemendikti Saintek mendapatkan alokasi anggaran dari APBN di tahun 2025 sebesar Rp57,6 triliun. Kemudian dengan kebijakan efisiensi anggaran, ada penurunan Rp22,5 triliun.
Adanya pemangkasan anggaran tersebut, tentunya akan berdampak pada sejumlah program yang dijalankan Kemendikti Saintek. Mulai dari program beasiswa seperti KIP-Kuliah, BIP (Beasiswa Pendidikan Indonesia), ADIK (Afirmasi Pendidikan Tinggi), dan juga pada program Kerja Sama Negara Berkembang (KNB).
Akan tetapi, dampak untuk pendanaan di program beasiswa adalah antara 10% sampai 25%. Efisiensi di program beasiswa ini terbilang lebih kecil dibanding efisiensi untuk anggaran lain. Misalnya Anggaran Layanan Publik yang mencakup BOPTN, BPPTNBH, Program Revitalisasi PTN (PRPTN), Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT), dan sebagainya yang rata-rata mengalami efisiensi 50% bahkan lebih.
Dikutip melalui Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), efisiensi anggaran di Kemendikti Saintek yang ikut berdampak pada sejumlah program beasiswa diusahakan minimal. Artinya, penurunan anggaran atau efisiensi dilakukan sekecil mungkin.
Hal ini sejalan dengan pertanyaan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dimana menjelaskan Kemendikti Saintek masih memperjuangkan anggaran di sektor program beasiswa masih tetap di pagu awal, tanpa terdampak efisiensi.
“Kami mengusulkan agar mengembalikan anggaran ini ke pagu awal, yaitu Rp 14,698 triliun, karena (beasiswa KIP-K) termasuk dalam kategori yang seharusnya tidak mengalami efisiensi,” kata Satryo.
Langkah ini ditempuh untuk meminimalkan kemungkinan adanya penerima beasiswa yang terlantar. Sebab Kemendikti Saintek tidak mendapat anggaran yang cukup untuk mendanai kegiatan studi mereka. Harapannya, anggaran di sektor program beasiswa tidak terdampak efisiensi.
Lalu, bagaimana dampaknya terhadap efisiensi anggaran penelitian? Mengutip melalui hasil Raker (Rapat Kerja) Komisi X dan Kemendikti Saintek tidak menjelaskan adanya dampak pada anggaran penelitian. Dengan demikian, program hibah penelitian diperkirakan tidak akan terdampak dengan kebijakan efisiensi anggaran ini.
Hanya saja, kebijakan efisiensi ini berdampak pada efisiensi anggaran Program Revitalisasi PTN (PRPTN) dan PUAPT sebesar 50%. Salah satu dampak yang mungkin timbul dari efisiensi ini adalah tidak memungkinkan adanya pembelian peralatan laboratorium yang mendukung kegiatan penelitian para dosen.
Selain itu, efisiensi anggaran juga mempengaruhi efisiensi BOPTN sebesar 50%. Seperti yang diketahui, BOPTN menjadi salah satu sumber pemasukan di PTN yang berasal dari pemerintah. Diambil melalui APBN.
Dana ini secara umum dipergunakan PTN untuk mendukung kegiatan operasional, baik kegiatan akademik maupun nonakademik. Salah satunya mendanai kegiatan penelitian dosen. Dimana dikenal sebagai sumber dana internal.
Maka dampak efisiensi anggaran penelitian sangat mungkin dialami dari pendanaan internal, yakni adanya kemungkinan PTN melakukan efisiensi anggaran, sehingga jumlah dana penelitian yang bisa diajukan dosen tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Namun, hal ini belum pasti dan perlu menunggu adanya kebijakan masing-masing PTN.
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Desain Tata…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Perlindungan Varietas…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Apabila Anda…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Dosen di…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…