Setelah merebaknya Virus Covid 19 secara global hingga masuk ke Indonesia dan dinyatakan sebagai pandemi global. Selanjutnya seiring berjalannya waktu, pandemi ini secara perlahan akan menurun akibat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Banyak fase yang sudah dilalui dalam menghadapi pandemi ini, yakni fase awal (menyebarnya covid 19), PSBB atau isolasi diri, dan fase new normal (normal baru) sebagai fase adaptasi dalam menghadapi pandemi ini.
Negara harus berani mengambil kebijakan ini sebagai langkah untuk menciptakan optimistis masyarakat bahwa Covid 19 ini akan berlalu, dan kita akan kembali hidup secara normal seperti sebelum datangnya Covid 19. Sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu Ketua Tim Pakar Gugus Tugas, yakni Wiku Adisasmita, ia mengatakan new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
Namun ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan Covid 19. Secara sosial tentulah ini membatasi segala aktivitas yang ada. Salah satunya pada aktivitas pendidikan. Di mana proses belajar mengajar harus terus dilakukan, tetapi tentu dengan aturan yang diterapkan pemerintah dan memperhatikan protokol kesehatan.
Selanjutnya, dalam menghadapi masa transisi ke fase new normal ini pasti akan berpengaruh terhadap perubahan aktivitas pembelajaran, tatap muka pembelajaran menggunakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sistem dalam Jaringan (Daring).
Untuk itu, harus ada skala prioritas dalam menyikapi hal tersebut. Pada bidang pendidikan contohnya mulai tingkat dasar sampai kepada tingkat perguruan tinggi. Sehingga pendidikan Indonesia diharapkan tetap berjalan sebagai mana mestinya untuk mencapai kualitas pendidikan dan pembelajaran.
Beberapa bulan terakhir sesuai dengan surat keputusan edaran layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI) wilayah 14, nomor 4 tahun 2020 tentang sistem pengawai lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah papua dan papua barat dalam tatanan normal baru. Yang pada poin 3 bertuliskan pelaksanaan kedinasan dari rumah/ tempat tinggal WFH (Wrok From Home) pagi PNS dan Non PNS dalam lingkup LLDIKTI 14 disesuaikan dengan situasi dengan kondisi yang terjadi.
Dimana dilakukan secara virtual/daring dengan memperhatikan pencapaian target kerja yang sudah ditetapkan.
Dari surat edaran tersebut, sehingga kebijakan kampus untuk dosen dan mahasiswa diharapkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh sistem daring (dalam jaringan). Sehingga aktivitas perkuliahan tatap muka seperti biasanya (normal) ditiadakan sampai batas yang belum ditentukan. Dari aturan dan keadaan tersebut saat ini tentu saja tenaga pendidik diharapkan mampu memaksimalkan pengajaran untuk mencapai kualitas pendidikan.
Menurut saya dari kebijakan tersebut pada penggunaan virtual/daring sebagai penunjang pendidikan jarak jauh mesti melirik dari beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Agar pendidikan jarak jauh bisa dan tetap efektif, diantaranya:
Pertama, dukungan hardware (perangkat keras) yang dimiliki bagi kedua belah pihak antara dosen dan mahasiswa.
Kedua, knowledge (pengetahuan) terhadap software (perangkat lunak) untuk dosen dan mahasiswa.
Ketiga, kesiapan kemampuan dosen dan mahasiswa pada penggunaan perangkat tersebut (hardware & software)
Keempat, kestabilan akses internet yang memadai di lokasi tersebut .
Kelima, peremajaan materi yang sudah dimodernisasi dan siap diaplikasian secara digital.
Dari kelima aspek tersebut akan menjadi pemicuh frekuensi pengajaran jarak jauh bisa efektif. Sehingga pengajaran tatap muka bisa terwakili dalam jaringan (daring).
Harapan
Dengan hal yang diungkapkan seperti diatas, maka diharap kepada tenaga pendidik dan mahasiswa untuk siap dalam pelaksanannya. Karena kedepannya di zaman modernisasi ini mau tidak mau, suka tidak suka pengaplikasian dan penerapan teknologi harus diketahui dan dikuasai untuk kebutuhan di era industi 4.0 pada negara berkembang (Indonesia).
Opini oleh: Syamsul Darmawan, M.Pd., dosen Jurusan PGSD STKIP Muhammadiyah Manokwari sekaligus Founder SPAN (Sakolah Palosok Anak Negeri).
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…