Yogyakarta – Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec mengatakan idealnya setiapnya dosen harus memiliki keinginan untuk menjadi Guru Besar. Hal tersebut disampaikan saat memberi sambutan dalam penerimaan Surat Keputusan (SK) Guru Besar untuk Prof. Dr. Ir. Ambar Rukmini, M.P., di kampus UWM Yogyakarta, Kamis (2/5/2019).
”Menjadi Guru Besar memang tidak mudah. Butuh belasan atau puluhan tahun untuk menyiapkan berbagai karya akademik yang diwajibkan. Setelah itu, proses evaluasi dan administratif juga harus dilalui. Proses tersebut terkadang memakan waktu bertahun-tahun, sehingga seringkali membuat frustasi. Namun, itulah perjuangan dan seharusnya menjadi impian setiap dosen,” ungkap Edy seperti dilansir new.widyamataram.ac.id.
Ia melanjutkan, namun Guru Besar bukanlah untuk gagah-gagahan. Guru besar merupakan simbol akademik, dan itu harus terus dijaga lalu secara rutin melahirkan karya-karya akademik serta membimbing para dosen lain untuk mencapai derajat pendidikan lebih tinggi.
”Prof. Ambar adalah Guru Besar pertama di UWM yang diharapkan bisa menstimulus dosen lain untuk mengejar jenjang yang sama,” ujar Edy.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2019, bertempat di Ruang Rektorat Universitas Widya Mataram Yogyakarta Kepala LLDIKTI V menyerahkan SK Guru Besar Prof. Dr. Ir. Ambar Rukmini, M.P. dalam bidang ilmu Teknologi Pangan kepada Rektor UWMY, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, yang kemudian diteruskan kepada Prof. Ambar Rukmini.
Dalam penerimaan Surat Keputusan (SK) Guru Besar bagi SK disampaikan Ketua LLDIKTI Wilayah V Prof. Dr. Didi Achjari, SE., M.Com., Akt. Hadir dalam acara tersebut sekretaris pelaksana LLDIKTI Wilayah V dan pimpinan di lingkungan UWM. Diketahui Prof. Ambar saat ini adalah dosen Fakultas Teknologi Pertanian sekaligus Wakil Rektor I bidang Akademik.
Rektor UWM Yogyakarta tersebut menegaskan harapannya dalam pengantar acara tersebut yang dihadiri oleh semua pejabat struktural di lingkungan UWM Yogyakarta mulai dari Wakil Rektor sampai Kaprodi. Semoga dengan pecah telornya Guru Besar Prof. Ambar bisa membawa semangat dan dampak positif bagi dosen lainnya.
”Karena Prof. Ambar baru satu-satunya Profesor yang ada di UWM Yogyakarta ini. Selain itu kami ingin menjadikan UWMY menjadi perguruan tinggi besar seperti UII, UMY, UAD dan kalau bisa melebihi mereka,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Dr. Didi Achjari, S.E, M.Com, Akt, juga memberikan sambutan sekaligus momen yang menurut beliau yang tidak akan bisa terlupakan. Pada peringatan HARDIKNAS tersebut beliau sebagai Kepala LLDIKTI, pertama kali memimpin upacara HARDIKNAS, pertama kali juga menyerahkan SK Guru Besar, dan pertama kali juga mengambil langsung SK Guru Besar Prof. Ambar di Kantor Dikti Jakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Lembaga tersebut juga menyampaikan dengan pecah telornya usulan Guru Besar dari UWMY Prof. Ambar Rukmini tetap memberikan kontribusi bagi institusinya, tetap menulis, dan melakukan penelitian. Karena jabatan Profesor tidak boleh menjadikan profesi dosen itu berhenti untuk melakukan itu.
LLDIKTI V mengajukan kurang lebih 5 usulan Jabatan Fungsional Dosen ke Guru Besar dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, harapannya satu (1) yang sudah lolos mudah-mudahan bisa disusul empat (4) lainnya yang sedang berproses di Dikti Jakarta, dan masih ada dua (2) lagi yang akan segera diusulkan. Sehingga bisa menambah jumlah Guru Besar yang ada di PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V.
Prof. Didi juga mengucapkan selamat atas prestasi tersebut. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi merupakan bukti dan apresiasi kinerja dalam proses pencapaian jabatan akademik tertinggi bagi profesi dosen.
”Berharap prestasi ini bisa menjadi magnet bagi calon mahasiswa untuk menempuh studi di UWM Yogyakarta,” katanya dikutip lldikti5.ristekdikti.go.id.
Kepala LLDIKTI Wilayah V itu juga berharap prestasi Prof. Ambar menjadi Guru Besar tersebut juga ditiru dosen lain di UWM Yogyakarta. Sehingga dengan potensi besar yang juga dimiliki UWM Yogyakarta bisa menjadi bekal untuk mengimbangi kampus swasta besar lain di DIY.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…