Categories: Inspirasi

Eddy Hiariej, Jadi Guru Besar Termuda UGM sampai Dedikasi Anti-Korupsi

Kalangan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya Fakultas Hukum (FH UGM) tentu tak asing dengan nama Prof. Edward Omar Sharif Hiariej SH. M.Hum. Prestasinya yang moncer, serta sepak terjangnya yang sudah banyak malang melintang di dunia hukum Indonesia membuat pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 tersebut makin dikenal.

Pria yang karib dikenal dengan sapaan Eddy Hiariej merupakan Guru Besar termuda di UGM. Eddy  meraih predikat Guru Besar dalam usia 37 tahun, usia yang sangat muda untuk meraih predikat Guru Besar. Selain itu, Eddy  juga memegang rekor lulus jenjang doktoral dalam waktu dua tahun 20 hari.

”Pada 2007, karena saya masih menjabat asisten wakil rektor, saya izin ke rektor UGM untuk mengambil pendidikan doktoral, dan lulus pada 27 Februari 2009 dalam waktu dua tahun 20 hari,” ujarnya lantang.

Resep Lulus Cepat dari Jenjang Doktoral

Gelar professor ia raih di usia muda, tak lepas dari pencapaiannya menyelesaikan kuliah program doktoral yang ditempuhnya dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan kebanyakan mahasiswa lain. Resep lulus cepat dari jenjang doktoral diakuinya cukup sederhana. Eddy mengaku mempersiapkan semuanya sejak awal.

”Waktu itu, saya daftar kuliah doktor karena sudah punya bahan disertasi,” ucap profesor yang menyelesaikan disertasi berjudul Asas Legalitas dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia tersebut. ”Saya sudah mempersiapkannya sejak mengikuti short course HAM di Perancis pada 2001 selama 3 bulan,” lanjutnya.

Profesinya sebagai dosen dimulainya dari bawah. Setelah lulus jenjang sarjana pada 1998, dia kemudian mendaftar menjadi dosen di usia muda. Pada 2002, pria yang sering mengenakan kacamata di atas kepala tersebut diangkat sebagai asisten wakil rektor. Profesi itu ia lakoni  diluar kesibukannya sebagai mahasiswa S2 Hukum UGM. Eddy menjabat sebagai asisten wakil rektor sampai jenjang doktoral.

Pernah Gagal Masuk Fakultas Hukum UGM

(dok.pribadi)

Tak ada hasil yang diciptakan secara instan. Ternyata, dibalik kesuksesannya saat ini, Eddy pernah tidak lulus ujian masuk FH UGM pada 1992.

Menilik perjalannya, keinginan dan ketertarikannya di dunia hukum diutarakan Eddy telah dimilikinya sejak lama. Almarhum ayahnya pun pernah menyampaikan kepada Eddy, ”Kalau saya lihat karateristikmu, cara kamu berbicara, kamu itu cocoknya jadi jaksa,” ucap Eddy menirukan sang ayah.

Meski jadi jaksa bukanlah amanah, tetapi di akhir hayatnya ayah Eddy kembali mengatakan agar Eddy kelak tak jadi pengacara bila benar ingin masuk fakultas hukum. Pesan itu disampaikan ayahnya saat itu Eddy masih duduk di bangku SMA. ”Mungkin dia tahu kalau saya jadi pengacara, nanti orang yang salah dan saya bela bisa bebas,” ungkapnya.

Namun jalan Eddy untuk bisa masuk FH UGM nyatanya tidak semulus harapan. Pada 1992, begitu lulus SMA, Eddy tak langsung lolos Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).  ”Saya setahun itu gagal masuk Gadjah Mada. Jadi 1992 saya tes UMPTN tidak masuk,” jelasnya.

Menerima kegagalan, Eddy sempat merasa terpuruk. Ia pun memutuskan untuk liburan ke beberapa tempat menghilangkan kejenuhannya. Enam bulan kemudian, mulai Desember Eddy benar-benar intens belajar sampai UMPTN berikutnya. Dengan usaha keras, akhirnya profesor yang sangat senang dengan isu sejarah tersebut dapat masuk FH UGM.

Tetap Ingin Berkarir Sebagai Dosen

Ketika ditanya ihwal rencana menjadi jaksa, Eddy geleng kepala. ”Jadi dosen itu kita dipaksa untuk harus belajar. Saya memang hobi membaca, belajar. Enggak lah (menjadi jaksa-red),” jawab profesor yang berhasil menerbitkan lebih dari 100 publikasi ilmiah tersebut lugas.

Ia menambahkan, ingin terus mengajar karena hal tersebut membuatnya senang. ”Saya memang senang mengajar. Senang berinteraksi dengan mahasiswa, cerita dengan mahasiswa,” katanya.

Dedikasi Eddy terhadap hukum pidana, terutama terkait korupsi begitu besar. Pada 2011 lalu, Eddy mundur dari jabatan strategis di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM karena menjadi ahli tersangka kasus korupsi. ”Padahal kita bisa tetap objektif,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menganggap masih terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi. ”Yang harus diupayakan adanya satu lembaga berwenang yang mengurus korupsi, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) supaya tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus korupsi. Sejauh ini berbeda standar. Polisi ada perbedaan, jaksa ada perbedaan, KPK ada perbedaan. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Sebagai ahli hukum pidana, Eddy berpendapat bahwa hukum pidana adalah tiang negara. Sehingga begitu penting untuk ditegakkan dan dilaksanakan sebaik mungkin. ”Kalau hukum tata negara kan pondasinya. Jika hukum pidana beres, semuanya beres,” katanya berapi-api.

Selain berprestasi dalam bidang pendidikan, penulis buku Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana tersebut juga terbilang produktif dalam meluncurkan karya bukunya. ”Saya menerbitkan buku melalui mandiri maupun kolaborasi. Yang mandiri, ada enam buku. Tapi kalau kolaborasi itu ada belasan buku,” tutupnya. (az/duniadosen.com)

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago