Informasi

Edaran Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor

Yogyakarta – Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Akt., selaku Kepala LLDIKTI Wilayah V mengumumkan terkait edaran publikasi karya ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor, kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah;.

Bahwa untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas publikasi karya ilmiah mahasiswa jenjang pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor pada skala nasional dan internasional sebagai upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ini pihaknya menyampaikan lingkup edaran publikasi karya ilmiah, yaitu:

  • Lulusan program sarjana dan program sarjana terapan menyusun skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya ke Repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di Portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jurnal.
  • Lulusan program masgister menyusun tesis atau bentuk yang lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jurnal internasional.
  • Lulusan program magister terapan menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan karya yang dipresentasikan atau dipamerkan.
  • Lulusan program dokter menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi, dan
  • Lulusan program doktor terapan menyusun disertasi dan makalah yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Untuk meningkatkan mutu karya ilmiah di perguruan tinggi, maka jurnal ilmiah yang telah terbit wajib terdaftar pada portal garuda (garuda.ristekdikti.go.id) dan yang telah terbit selama dua tahun berturut-turut wajib didaftarkan akreditasinya pada portal arjuna (arjuna.ristekdikti.go.id). Untuk Repositori karya ilmiah yang sudah tersedia di perguruan tinggi diharapkan dapat diintegrasikan dalam portal rama (rama.ristekdikti.go.id) sehingga duplikasi penelitian dan plagiasi dapat terhindar secara dini.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Sumber :

https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/06/11/edaran-publikasi-karya-ilmiah-program-sarjana-program-magister-dan-program-doktor/

Unduh:

SE Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana Magister dan Doktor

Redaksi

Recent Posts

Dunia Dosen: Exclusive Class R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck

Salah satu strategi dalam meningkatkan produktivitas kegiatan penelitian dosen adalah menyusun roadmap riset atau roadmap…

2 days ago

Syarat Sertifikasi Dosen 2026, PEKERTI dan AA Ditiadakan? Berikut Informasinya

Benarkah PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos (sertifikasi dosen)? Pertanyaan ini, tentunya diajukan oleh…

2 days ago

Laporan Program Hibah Penelitian: Pengertian, Fungsi, dan Persiapan Penyusunan

Selain mencapai luaran yang ditargetkan, penerima program hibah juga memiliki kewajiban menyusun laporan program hibah…

5 days ago

Strategi Memenuhi Syarat Khusus Kenaikan Jabfung dengan Menyusun Roadmap Penelitian

Menyusun roadmap penelitian untuk memudahkan publikasi ilmiah bisa dikatakan langkah yang tepat. Sebab, roadmap penelitian…

5 days ago

Syarat Kenaikan Jabatan Menuju Profesor Berdasarkan Juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Setiap dosen di Indonesia, tentu ingin mencapai puncak karir akademik. Yakni dengan menjadi Guru Besar…

6 days ago

Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Pengembangan Profesi dan…

6 days ago