Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut cair dan diterima oleh dosen karena ada pemenuhan BKD atau sebaliknya.
Memahami ketentuan ini tentu sangat penting, sehingga dosen bisa fokus mengatur strategi agar BKD terpenuhi. Strategi ini sekaligus membantu dosen mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan pemerintah. Lalu apa saja tunjangan yang dipengaruhi BKD? Berikut informasinya.
Jenis Tunjangan Dosen
Terdapat beberapa jenis tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD. Namun, sebelum memahami tunjangan apa saja yang masuk daftar tersebut. Maka perlu mengenal juga seluruh tunjangan yang bisa didapatkan oleh dosen di Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Sejumlah profesi di Indonesia, diatur oleh pemerintah untuk menerima tunjangan tertentu. Salah satunya profesi dosen yang diketahui berhak menerima tidak hanya 1 jenis tunjangan, melainkan sampai 4 jenis. Berikut detailnya.
1. Tunjangan ProfesiÂ
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik baru bisa diterima dosen setelah dinyatakan lulus sertifikasi dosen (serdos).
Sehingga tunjangan profesi juga sering disebut sebagai tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini diterima dosen setiap bulan dan rutin diterima selama masih aktif menjalankan tri dharma dan memenuhi ketentuan lainnya.
Tunjangan profesi diterima semua dosen, baik dosen ASN maupun non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya, untuk dosen ASN adalah 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara untuk dosen non-ASN adalah 1 kali gaji pokok PNS. Jadi bukan dihitung UMR atau UMK, semisal gaji pokok dosen non-ASN adalah UMR atau UMK setempat.
2. Tunjangan FungsionalÂ
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memangku jabatan fungsional. Jenjang jabatan fungsional dosen terdiri dari 4 tingkatan dan masing-masing memiliki besaran yang berbeda.
Besaran tunjangan fungsional khusus untuk profesi dosen tercantum dan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Berikut rinciannya:
- Asisten Ahli: Rp 375.000
- Lektor: Rp700.000
- Lektor Kepala: Rp 900.000
- Guru Besar: Rp 1.350.000
Sesuai ketentuan, tunjangan fungsional dengan besaran di atas ditujukan untuk dosen ASN. Sementara untuk dosen non-ASN, bergantung pada kebijakan dan kemampuan finansial PTS yang menaungi.
Pada beberapa PTS memberikan tunjangan fungsional dan beberapa lagi sebaliknya. Selain itu, besaran tunjangan fungsional di PTS untuk dosen non-ASN tidak seragam sebagaimana dosen ASN.
3. Tunjangan KhususÂ
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diterima oleh dosen yang mendapat tugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah untuk semua dosen, baik ASN maupun non-ASN yang bertugas di daerah khusus.
Daerah khusus sendiri adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Besaran tunjangan khusus untuk dosen ASN adalah 1 kali gaji pokok. Sedangkan untuk dosen non-ASN adalah 1 kali gaji pokok PNS sesuai ketentuan di dalam perundang-undangan.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
- Apa Saja Jenis Tunjangan untuk Dosen?
- Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
- Komponen Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek
- Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional
- Yuk Kenali Apa Saja yang Meliputi Beban Kerja Dosen
Ikuti juga Coaching Clinic: Unlock Studi Doktoral Lolos Beasiswa LPDP 2026. Dapatkan kesempatan untuk mempersiapkan diri secara matang dalam meraih beasiswa LPDP 2026!
4. Tunjangan KehormatanÂ
Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). Tunjangan ini akan diberikan setiap bulan selama sudah menjadi Guru Besar dan memenuhi persyaratan lainnya.
Adapun untuk besarannya sendiri, tunjangan kehormatan dosen ASN adalah 2 kali gaji pokok. Sementara untuk dosen non-ASN adalah 2 kali gaji pokok PNS, sehingga tidak mengacu pada gaji pokok yang diterima dosen non-ASN tersebut.
5. Tunjangan Tugas TambahanÂ
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, tidak disebutkan mengenai tunjangan tugas tambahan. Tunjangan ini diatur di dalam PP No. 65 Tahun 2007 dan masih berlaku sampai sekarang.Â
Tunjangan tugas tambahan adalah tunjangan yang diberikan pada dosen dengan tugas tambahan atau memangku jabatan struktural tertentu. Jadi, bagi dosen yang menerima amanah memangku jabatan struktural tertentu, berhak menerima tunjangan ini.
Tunjangan tugas tambahan tidak untuk semua jabatan struktural, hanya tertentu saja. Berikut detail jabatan struktural yang termasuk dan besaran tunjangannya:
| Tugas Tambahan | Jabatan Fungsional | Besaran Tunjangan |
| Rektor | Guru Besar | Rp 5.500.000 |
| Lektor Kepala | Rp 5.050.000 | |
| Pembantu Rektor / Dekan | Guru Besar | Rp 4.500.000 |
| Lektor Kepala | Rp 4.050.000 | |
| Pembantu dekan/ ketua sekolah tinggi/ Direktur politeknik/ Direktur akademi | Guru Besar | Rp 3.325.000 |
| Lektor Kepala | Rp 2.875.000 | |
| Lektor | Rp 2.675.000 | |
| Pembantu ketua/ Pembantu direktur | Guru Besar | Rp 1.800.00 |
| Lektor Kepala | Rp 1.550.000 | |
| Lektor | Rp 1.350.000 |
Tunjangan tugas tambahan yang dijelaskan di atas hanya bisa didapatkan dosen ASN. Sementara pada dosen non-ASN, pada beberapa PTS memberikan intensif atas jabatan struktural yang dipangku. Antara satu PTS dengan PTS lain, besaran tunjangan tugas tambahan berbeda-beda.
Jenis-jenis tunjangan di atas adalah tunjangan yang khusus diterima dosen yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jadi, tidak dijumpai pada profesi lain. Kecuali untuk tunjangan profesi, juga diberikan kepada guru di Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Selain tunjangan tersebut, dosen juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada gaji dosen. Misalnya untuk dosen ASN, tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dll.
Daftar Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD
Meskipun dosen berhak menerima salah satu, sebagian, maupun seluruh tunjangan dosen yang dijelaskan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar tunjangan tersebut didapatkan.
Kebijakan ini yang membuat jumlah tunjangan dosen dipengaruhi BKD. Sebab memang BKD yang tidak terpenuhi, bisa membuat tunjangan gagal dicairkan. Berikut rincian syarat untuk beberapa tunjangan yang dimaksud:
1. Tunjangan ProfesiÂ
Tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi termasuk tunjangan dosen yang dipengaruhi oleh BKD. Hal ini terjadi, karena selain harus bersertifikat pendidik. Dosen baru bisa menerima tunjangan ini jika memenuhi BKD dan memenuhi syarat lainnya. Berikut rincian seluruh syarat menerima tunjangan profesi dosen:
- Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai dosen tetap;
- Tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen;
- Merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
- Memenuhi beban kerja dosen (BKD);
- Memenuhi indikator kinerja dosen (IKD); dan juga
- Belum memasuki batas usia pensiun dosen.
2. Tunjangan KehormatanÂ
Jenis tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD berikutnya adalah tunjangan kehormatan. Tunjangan ini menjadi tunjangan paling prestisius, karena hanya bisa diterima dosen yang sudah sampai di puncak karir. Yakni menjadi Guru Besar dan nilai tunjangannya juga paling besar dibanding tunjangan jenis lain.
Namun, dosen tkda cukup hanya menjadi Guru Besar untuk menerima tunjangan ini. Wajib juga memenuhi syarat dan ketentuan lainnya. Seperti:
- Merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
- Jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai dosen tetap;
- Tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen;
- Memenuhi beban kerja dosen;
- Memenuhi indikator kinerja dosen; dan
- Belum memasuki batas usia pensiun dosen.
Bagi dosen yang sudah menjadi Guru Besar dan bertugas di Daerah Khusus. Maka tetap menerima tunjangan kehormatan meskipun tidak memenuhi BKD dan persyaratan lainnya. Pengecualian ini harus diajukan perguruan tinggi yang menaungi dosen ke kementerian terkait.
Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami terdapat 2 jenis tunjangan dosen dipengaruhi BKD. Tunjangan tersebut akan ditunda atau diberhentikan selama BKD belum terpenuhi. Sebaliknya, jika dosen sudah berhasil memenuhi BKD yang minimal 12 SKS per semester. Maka tunjangan-tunjangan tersebut akan kembali diberikan pemerintah.
Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Duniadosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!
Hal-Hal yang Membatalkan Pemberian Tunjangan Dosen
Selain terdapat tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD. Juga dipengaruhi pemenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat juga ketentuan tambahan yang membuat pemerintah bisa menghentikan pemberian tunjangan dosen.
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, dijelaskan beberapa hal yang menyebabkan sejumlah tunjangan dosen ditunda atau dihentikan pemberian (pencairannya). Berikut penjelasannya:
1. Menerima Tugas Memangku Jabatan di Luar Perguruan TinggiÂ
Tugas tambahan yang diterima oleh dosen, tidak selalu di lingkungan perguruan tinggi. Pada saat menjalankan tugas tambahan ini, maka praktis tidak bisa menjalankan tri dharma.
Sehingga syarat dan ketentuan mendapatkan tunjangan profesi maupun tunjangan kehormatan belum bisa terpenuhi. Jadi, jika dosen menerima atau mendapat amanah memangku jabatan tertentu di kementerian, lembaga pemerintah, maupun organisasi di luar lingkungan perguruan tinggi.
Otomatis tidak lagi menerima tunjangan profesi maupun tunjangan kehormatan. Namun, jika tugas tambahan tersebut sudah selesai dijalankan dan kembali ke lingkungan perguruan tinggi. Dosen bisa mendapatkan kembali tunjangan tersebut.
2. Tidak Memenuhi Syarat Menerima Tunjangan
Hal kedua yang membuat tunjangan tidak lagi diterima dosen adalah karena tidak memenuhi salah satu, sebagian, maupun seluruh syarat sebagai penerima tunjangan tersebut.
Sesuai penjelasa di atas, bisa dipahami bahwa setiap jenis tunjangan dosen memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tak hanya tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD seperti tunjangan profesi dan kehormatan.
Tunjangan lain pun demikian. MIsalnya untuk tunjangan fungsional. Jika dosen tidak memiliki jabatan fungsional, maka tentu tidak menerima tunjangan ini. Selain itu, jika dosen statusnya non-ASN, maka tentu tidak menerima tunjangan fungsional dari pemerintah.
3. Melakukan Pemalsuan Dokumen untuk Menerima TunjanganÂ
Sebab ketiga yang membuat tunjangan dosen dihentikan pencairan adalah terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Yakni dokumen-dokumen yang menjadi syarat administrasi untuk mendapatkan tunjangan dosen.
Misalnya, dosen memalsukan SK menerima tugas di Daerah Khusus. Jika terbukti benar, maka dosen tidak lagi menjadi penerima tunjangan khusus. Begitu juga dengan tunjangan lainnya.
4. Dosen Meninggal Dunia atau Dosen Purna Tugas (Pensiun)Â
Hal lain yang membuat tunjangan dosen dihentikan, adalah ketika dosen sudah purna tugas. Sehingga status di PDDikti maupun platform lain yang terintegrasi menjadi dosen tidak aktif. Begitu juga ketika dosen meninggal dunia.
Sehingga seluruh tunjangan tidak lagi diberikan. Adapun untuk dosen ASN, khususnya dosen PNS setelah pensiun atau meninggal masih menerima penghasilan dari hak pensiun. Hak pensiun untuk dosen PNS yang meninggal akan diterima pasangan atau ahli waris (misalnya anak).
Menerima berbagai jenis tunjangan dosen tentu penting sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan dosen. Namun, perlu memastikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebab beberapa tunjangan dosen dipengaruhi BKD, jenis tugas tambahan, dan ketentuan lainnya.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
- Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. [BUKA]





