Dosen UNDIP (Universitas Diponegoro) Semarang, Nur Cahyonowati, SE., M.Si., Akt., sukses raih gelar doktor dari UGM (Universitas Gadjah Mada) pasca ujian terbuka promosi doktor secara daring, pada Rabu (5/8/2020) kemarin. Nur Cahyonowati berhasil memaparkan hasil dan kesimpulan penelitiannya tentang Kepatuhan Wajib Pajak.
Kepatuhan pajak menjadi isu yang pasti dialami oleh semua negara karena pajak merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Wajib pajak di Indonesia didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, namun tingkat kepatuhan wajib pajak orang masih cukup rendah sehingga perlu strategi peningkatan kepatuhan pajak.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa program doktor ilmu Akuntansi FEB UGM, Nur Cahyonowati, SE., M.Si., Akt., bahwa soal faktor penentu dan kualitas kepatuhan pajak menyebutkan tidak semua wajib pajak orang pribadi bersikap rasional. Ia menggunakan kerangka teori lereng licin, bahwa kepatuhan pajak ditentukan oleh dua determinan, yaitu kekuatan otoritas dan kepercayaan terhadap otoritas.
“Tidak semua wajib pajak orang pribadi bersikap rasional, yaitu egois dan memaksimalkan utilitas,” katanya dalam ujian terbuka promosi doktor secara daring, Rabu (5/8/2020) kemarin.
Meski kekuatan otoritas tercermin dari kemampuan otoritas untuk mendeteksi dan menghukum pelaku kecurangan pajak dengan ancaman pemeriksaan dan denda. Namun demikian, persepsi bahwa otoritas memiliki kemampuan untuk mendeteksi dan menghukum kecurangan pajak akan membuat wajib pajak orang pribadi menunaikan kewajiban pajak dengan keterpaksaan.
“Kepercayaan terhadap otoritas akan melahirkan kesadaran untuk berkontribusi secara sukarela sehingga membuat wajib pajak orang pribadi patuh,” paparnya.
Ia mengutip pendapat Allingham dan Sandmo (1972), tentang teori tradisional kepatuhan pajak yang dikemukakan oleh otoritas perlu menggunakan faktor penjera seperti pemeriksaan dan denda sebagai satu-satunya strategi untuk membuat wajib pajak orang pribadi patuh.
Literatur empiris menunjukkan bahwa sebagian wajib pajak orang pribadi dapat termotivasi untuk membayar pajak tanpa harus diancam dengan pemeriksaan dan denda.
“Wajib pajak orang pribadi dapat termotivasi membayar pajak karena alasan moral, norma sosial, keadilan dan kepercayaan,” katanya.
Ia berkesimpulan dari penelitiannya bahwa asumsi wajib pajak orang pribadi sepenuhnya rasional adalah tidak sepenuhnya benar. Dengan metode eksperimen, hasil penelitian menunjukkan bukti empiris bahwa kekuatan otoritas dan kepercayaan terhadap otoritas memengaruhi kepatuhan pajak.
Bukti empiris juga menunjukkan bahwa kekuatan otoritas menimbulkan kepatuhan paksaan sedangkan kepercayaan terhadap otoritas menimbulkan kepatuhan sukarela.
Seperti diketahui pada ujian doktor kali ini bertindak selaku tim promotor disertasi, yaitu Dr. Supriyadi, M.Sc., Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan Dr. Eko Suwardi, M.Sc. Adapun tim penguji disertasi adalah Prof. Mahfud Solihin, Ph.D, Prof. Suwardjono, Ak., CA., M.Sc., Ph.D., Suyanto SE., MBA., Ak., Ph.D., Choirunnisa Arifa, S.E., M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Abdul Halim, MBA., Syaiful Ali, MIS., Ph.D., CA.
Sumber: ugm.ac.id
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…