Dosen Praktisi. Kehadiran dosen praktisi di perguruan tinggi adalah hal penting, dan termuat pula dalam program Kampus Merdeka. Praktisi ini memang sudah lumrah mengajar di perguruan tinggi, dan mayoritas diterapkan di perguruan tinggi swasta. Sehingga tidak jarang banyak pelaku industri, yakni pemilik suatu usaha mengajar di suatu kampus swasta.
Masuknya praktisi sebagai pengajar tidak tetap, yang juga disebut sebagai dosen tamu memang perlu diakui memberi banyak manfaat bagi perguruan tinggi tersebut. Sebab bisa meningkatkan pengalaman dan pembelajaran di pendidikan tinggi. Mahasiswa bisa belajar secara praktek dari para praktisi yang sudah terjun di lapangan langsung.
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengeluarkan surat edaran Nomor 2176/E4/PT/2020. Surat edaran ini memberi anjuran kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membanjiri institusi dengan dosen praktisi.
Masuknya praktisi dalam kegiatan mengajar di perguruan tinggi diketahui bisa meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, penerapannya juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap implementasi program Kampus Merdeka. Sebuah program yang mendorong kemerdekaan akademik di tingkat perguruan tinggi.
Praktik mengajar memang sebelumnya sudah aktif dijalankan di sejumlah kampus atau perguruan tinggi. Mayoritas dijalankan kampus swasta, dan di luar negeri hal ini juga lumrah dilakukan. Kampus swasta di Indonesia menghadirkan dosen dari kalangan praktisi untuk pendidikan vokasi. Mengapa?
Sebab pendidikan vokasi akan lebih condong pada pembelajaran berbasis praktek langsung di lapangan. Jika mahasiswa vokasi hanya diampu oleh dosen yang sifatnya mengajar berbasis teori, maka akan kurang maksimal. Sementara lulusan vokasi lebih diarahkan untuk terjun langsung di lapangan.
Menghadirkan dosen dari kalangan praktisi kemudian akan membantu menyempurnakan kegiatan mengajar semua dosen. Sebab mampu memberikan ilmu secara praktek kepada mahasiswa, yang tentunya didasarkan pada apa yang terjadi di lapangan. Praktisi tentu lebih paham dan akan membagikan pengalamannya di lapangan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Lewat pengalaman dosen praktisi yang sudah menekuni suatu usaha maka ilmu yang dimiliki adalah dari pengalaman dan penerapan ilmu secara praktek langsung. Semua pengalaman yang dimiliki para praktisi ini akan menjadi ilmu yang berharga bagi para mahasiswa.
Sebab bisa membantu mereka untuk menguasai berbagai keterampilan di dunia kerja. Apa yang disampaikan dosen dari kalangan praktisi akan memberi gambaran jelas kepada mahasiswa mengenai kondisi di lingkungan tempat kerja. Sehingga lebih siap secara mental atau psikis.
Kesiapan ini penting untuk membantu mereka menghadapi dunia kerja yang keras. Mulai dari persaingan yang ketat, hingga tuntutan perusahaan yang mengharapkan karyawannya memiliki skill mumpuni. Pemberian bekal sejak dini tentu menjadi langkah tepat agar perguruan tinggi mampu mencetak lulusan yang sesuai kebutuhan industri.
Tak hanya itu, masuknya dosen praktisi di lingkungan perguruan tinggi juga ikut mendorong implementasi Kampus Merdeka. Sehingga mampu mewujudkan tujuan dari program tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan nasiona. Sekaligus mencetak lulusan yang mampu memenuhi tuntutan zaman.
Baca Juga: Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama
Praktisi memang dimungkinkan untuk masuk ke perguruan tinggi, melalui program Kampus Merdeka dalam satu kampus bisa terdapat beberapa praktisi. Bahkan bisa sangat banyak untuk bisa memenuhi target IKU (Indikator Kinerja Utama) Kampus Merdeka. Yakni menghadirkan praktisi sebagai pengajar.
Sekaligus mencetak lulusan yang mendapat pekerjaan layak, karena memiliki skill yang lebih kompleks dan dibutuhkan oleh banyak perusahaan. Tidak membutuhkan waktu lama sejak ijazah dikeluarkan, maka mahasiswa yang bersangkutan sudah berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan.
Namun, tidak semua praktisi bisa menjadi pengajar di perguruan tinggi. Tetap harus diseleksi untuk memastikan praktisi ini memang memberikan ilmu dan pengalaman yang mumpuni. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi kalangan praktisi untuk bisa mengajar di perguruan tinggi adalah sudah berpengalaman di dunia industri.
Disebutkan bahwa hanya praktisi yang sudah berkecimpung selama minimal 6 bulan hingga 6 tahun terakhir untuk bisa didatangkan kampus sebagai pengajar. Pengalaman ini penting untuk memastikan praktisi tersebut membagikan ilmu lapangan yang mumpuni sekaligus relevan.
Jika pengalaman yang dimiliki praktisi terakhir berkecimpung di industri adalah 7 tahun yang lalu. Maka dianggap ilmunya di dunia industri sudah tidak relevan alias sudah kadaluarsa. Sebab ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, apa yang didapatkan praktisi di 7 tahun silam bisa jadi tidak relevan dengan industri masa sekarang.
Tidak semua praktisi bisa menjadi pengajar, sebab selain dituntut memiliki pengalaman industri terkini. Juga dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi yang membantu mereka menyampaikan materi industri kepada mahasiswa di kelas. Kompetensi tersebut adalah:
Kompetensi pertama adalah kompetensi pedagogik, yang meliputi keterampilan dalam mengajar dan memahami karakter mahasiswa. Sehingga praktisi tersebut memiliki dasar keterampilan untuk menyampaikan materi. Tidak hanya menguasai suatu hal secara praktek namun mampu menyajikannya dalam bentuk teori.
Hal ini penting, karena selama mengajar praktisi ini tentunya tidak akan mengajak mahasiswa melakukan kunjungan ke pabrik atau perusahaan yang dimiliki. Sehingga praktisi tersebut sebaiknya memiliki pemahaman dan kemampuan menjadi tenaga pengajar yang baik.
Kompetensi berikutnya adalah kepribadian, yakni mencakup perilaku dan karakter dari praktisi tersebut. Menjadi dosen praktisi tentu memiliki peran sebagaimana dosen pada umumnya. Dimana sosoknya menjadi teladan bagi mahasiswa, sehingga praktisi dianjurkan memiliki kepribadian yang baik.
Dosen dari kalangan praktisi juga dituntut untuk memiliki kompetensi profesional. Yakni menguasai bidang yang dimiliki, misalnya menjalankan industri pembuatan kain maka perlu memiliki kecakapan kegiatan di dalamnya. Sehingga bisa disampaikan dengan baik kepada seluruh mahasiswa.
Profesionalitas ini juga mengarah pada komitmen praktisi tersebut untuk menjadi dosen tamu, bahkan menjadi dosen tetap di perguruan tinggi. Yakni mampu mengikuti segala peraturan sebagai dosen di perguruan tinggi tersebut.
Selain itu memiliki komitmen untuk bisa mengisi kelas dengan disiplin dan menjalankan tugas-tugas umum seorang dosen. Sebab dosen adalah sebuah profesi, yang tentu menuntut profesionalitas dari siapa saja yang memilih berkarir di dalamnya.
Baca Juga: Kegiatan Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah Peserta PDP
Kompetensi berikutnya adalah kompetensi sosial, yakni berkenaan dengan kemampuan praktisi tersebut bersosialisasi. Meliputi kemampuan komunikasi yang baik di hadapan mahasiswa. Tidak hanya cakap saat menjelaskan materi, namun juga cakap menjaga sikap saat berbincang dengan para mahasiswa.
Selain bisa bersosialisasi dengan mahasiswa, dosen tersebut juga perlu bersosialisasi dengan seluruh dosen dan pegawai di perguruan tinggi. Tidak terkecuali pula kepada orangtua atau wali mahasiswa.
Kompetensi atau kemampuan di atas tentu menjadi hal wajib untuk dimiliki dan dikuasai kalangan dosen praktisi. Sehingga bisa mengajar dengan baik dan berperilaku profesional, misalnya mengajar secara rutin dan datang ke kelas tepat waktu.
Sebab bagaimanapun juga saat memasuki lingkungan kampus maka bukan lagi praktisi melainkan dosen. Nantinya akan memberikan contoh atau teladan kepada mahasiswa, sehingga kompetensi diatas wajib dimiliki.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…