Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen, maka ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi serta dipatuhi.
Dosen memiliki hak untuk mengajukan pindah homebase selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk alasan yang mendasari keinginan atau keputusan dosen tersebut untuk mengajukan pindah homebase.
Bagi dosen tetap yang memiliki rencana pindah homebase, maka perlu mempelajari syarat dan prosedurnya. Sehingga proses pengajuan lancar dan sesuai dengan harapan. Berikut penjelasan detailnya.
Dikutip melalui website resmi IAIN Manado, homebase dosen adalah tempat tugas utama dosen menurut jurusan/program studi S1 dan S2. Jadi, homebase disini merujuk pada program studi tempat seorang dosen secara resmi bernaung dan bertugas.
Secara umum, satu orang dosen akan memiliki satu homebase. Biasanya homebase dimiliki oleh dosen tetap. Sehingga dosen tersebut menjalankan tri dharma di satu perguruan tinggi saja selama masa pengabdian.
Meskipun begitu, pengajuan pindah homebase dosen bisa dilakukan. Terdapat aturan yang membahas mengenai syarat dan prosedur pengajuan pindah homebase. Hal ini berlaku secara nasional, selama dosen memenuhi ketentuan dan diajukan dengan benar. Maka dosen bisa pindah homebase.
Data mengenai homebase sangat penting dan tercantum di dalam PDDikti. Data ini membantu dosen memahami harus menjalankan kewajiban akademik dimana. Sekaligus mengurus berbagai hak dan kewajiban akademik dimana.
Homebase yang jelas membantu dosen mengembangkan jenjang karir akademik lewat jabatan fungsional. Selain itu, dosen dengan homebase yang jelas bisa membantu perguruan tinggi memaksimalkan nilai akreditasi. Sebab menjadi salah satu indikator penilaian terkait rasio dosen dan mahasiswa.
Baca Juga: Pentingnya Dosen Memiliki Homebase Kampus, Semua Dosen Wajib Tahu!
Ada kalanya dosen perlu rutin mengecek data homebase terkini dimana. Apalagi setelah mengurus pindah homebase dosen atau karena keperluan lain. Misalnya sedang mengikuti program hibah, beasiswa khusus dosen, dll.
Cara mengetahui atau mengecek homebase dosen dimana pun mudah. Bahkan ada beberapa pilihan cara yang mengandalkan sejumlah platform daring. Berikut beberapa pilihannya:
Cara mengetahui homebase seorang dosen dimana bisa melalui portal PDDikti yang dikelola oleh Kemendikbudristek. PDDikti mencakup data dosen, mahasiswa, dan perguruan tinggi resmi di Indonesia.
Data dosen, termasuk homebase dan program studi tempatnya mengabdi akan terdata disini. Selain itu PDDikti bersifat umum yang bisa diakses siapa saja tanpa perlu memiliki akun.
Anda bisa mengunjungi website resmi PDDIKTI Kemdikbud. Pada halaman utama akan terdapat kolom pencarian. Silakan ketik nama lengkap dosen dan sistem akan menampilkan data yang relevan. Pilih salah satu dan klik “Lihat Detail”. Maka nama homebase, status dosen, dan informasi data dosen lain akan terlihat.
Cara kedua mengetahui homebase dosen, adalah melalui portal SISTER yang juga dikelola oleh Kemendikbudristek. Secara umum SISTER menyediakan akses kepada dosen untuk layanan Ditjen Dikti. Seperti pelaporan BKD, pengajuan kenaikan jabfung, dll.
Pada portal ini, dosen memiliki akun dan akan termuat data pribadi dosen. Salah satunya data homebase terkini. Bagi dosen yang belum mengurus pindah homebase dosen, maka data homebase sesuai kondisi sebelum SK diterbitkan.
Berbeda dengan PDDikti, pengecekan homebase di SISTER wajib memiliki akun. Sejauh ini hanya bisa diakses oleh dosen, pimpinan PT, dan juga admin PT. Jadi, tidak bisa digunakan oleh masyarakat umum.
Cara ketiga untuk mengetahui homebase dosen adalah melalui portal database publikasi ilmiah. Misalnya Garuda, Scopus, Google Scholar, dan lain sebagainya. Database ini akan memuat riwayat publikasi ilmiah yang dimiliki dosen.
Pada data ini, akan termuat pula data mengenai asal perguruan tinggi dosen tersebut. Biasanya data perguruan tinggi ini adalah homebase dosen yang bersangkutan.
Misalnya saat mencari informasi homebase dosen di Google Scholar. Maka tinggal masuk ke halaman utamanya dan mengetik nama dosen tersebut. Google Scholar akan menampilkan profil dari nama yang diketik selama memiliki publikasi yang terindeks. Maka tinggal di klik dan akan muncul informasi perguruan tinggi asal.
Sebagai informasi tambahan, pengecekan homebase dosen paling akurat ada di dua portal. yakni PDDikti dan juga SISTER. PDDikti bisa diakses siapa saja, sementara SISTER wajib memiliki akun. Sehingga hanya bisa diakses oleh dosen dan admin PT.
Sementara untuk homebase dosen yang di cek melalui database publikasi ilmiah seperti Google Scholar dan bahkan Scopus. Sifatnya tidak paten, sebab database tersebut menginformasikan afiliasi dari riwayat publikasi terakhir.
Artinya, saat dosen memiliki jeda waktu satu tahun atau lebih belum memiliki publikasi terbaru. Maka data homebase dosen di database publikasi ilmiah ini belum diperbaharui. Jadi, utamakan PDDikti atau mungkin SISTER untuk dosen itu sendiri.
Dalam proses pengajuan pindah homebase dosen perlu alasan yang tepat dan kuat. Pemindahan homebase memang harus sesuai prosedur. Dimana diawali dengan pengajuan ke pihak perguruan tinggi, umumnya ditujukan langsung ke rektor atau pimpinan PT.
Setiap dosen tentunya memiliki alasan tersendiri kenapa mengajukan pindah homebase. Berikut adalah beberapa alasan yang umum digunakan dosen:
Alasan yang pertama adalah pengembangan karir akademik dan penelitian dosen itu sendiri. Dalam menjalankan tri dharma, dosen tentu tidak bisa mengerjakannya sendiri. Melainkan butuh dukungan berbagai pihak, termasuk dukungan dari PT.
PT biasanya akan menyediakan fasilitas, baik berupa dana penelitian, laboratorium, dan dukungan lain. Namun, ada beberapa PT yang memang masih terbatas untuk bisa memberikan fasilitas tri dharma pada dosen di bawah naungannya.
Dosen yang merasa mendapatkan dukungan lebih dari PT lain yang skalanya lebih besar. Maka bisa mengajukan pindah homebase dosen. Pahami aturannya dan sesuaikan agar prosesnya lancar.
Alasan umum yang kedua berkaitan dengan kesesuaian bidang keilmuan dosen. Sangat mungkin dosen mengajar di sebuah PT yang berbeda dengan keahliannya. Atau bisa juga berbeda dengan passion yang dimiliki.
Misalnya, saat meniti karir di PT A. Dosen masuk ke program studi yang masih satu rumpun tapi tidak relevan dengan keahlian personalnya. Sehingga mengajar mata kuliah yang dirasa tidak dikuasai dengan maksimal.
Apabila ada PT lain yang membuka prodi lebih sesuai dan berpeluang mengajar mata kuliah yang dikuasai dengan baik. Maka bisa menjadi alasan untuk mengajukan pindah homebase dosen. Alasan ini biasanya mudah disetujui, karena setiap dosen idealnya mengajar di program studi dan mata kuliah yang relevan dengan keahlian.
Alasan pindah homebase dosen yang ketiga adalah diterima di perguruan tinggi lain. Misalnya oleh perguruan tinggi yang kualitasnya lebih baik. Bisa juga karena dosen sudah lolos seleksi CPNS. Sehingga harus mengajukan pindah homebase jika sudah menjadi dosen tetap sebelum menjadi CPNS.
alasan yang keempat adalah dosen mengikuti domisili keluarga. Misalnya, keluarga besar pindah dan dosen ingin mengikuti keluarga. Contoh lain, dosen tersebut menikah dan harus mengikuti domisili pasangannya.
Alasan lain yang masih berkaitan dengan domisili adalah ketika dosen memutuskan mengajar di kampus paling dekat dengan rumah. Jika selama ini jarak kampus dengan rumah membutuhkan waktu tempuh 2 jam. Maka bisa mencari kampus lebih dekat untuk menjadi homebase berikutnya.
Alasan ini biasanya mudah disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi. Sebab memang efisiensi waktu dalam perjalanan berpengaruh cukup signifikan terhadap kinerja dosen.
Alasan selanjutnya adalah berkaitan dengan kondisi kesehatan. Pengajuan pindah homebase dosen bisa dilakukan jika membutuhkan akses lebih mudah dan dekat dengan rumah masih. Baik ketika dosen tersebut yang sedang sakit maupun anggota keluarganya.
Dosen yang cukup sering ke rumah sakit tentunya perlu segera pindah ke kampus yang dekat dengan rumah sakit tersebut. Sehingga memudahkan akses ke layanan kesehatan, apalagi saat keadaan darurat.
Selain beberapa alasan umum tersebut, para dosen bisa saja memiliki alasan yang berbeda. Hal ini tentunya sah saja, karena alasan pindah homebase dosen idealnya disesuaikan kondisi masing-masing.
Supaya lebih mudah, silahkan berkonsultasi dulu dengan pimpinan. Misalnya dengan dekan atau wakil dekan. Sehingga mendapat masukan harus memakai alasan apa dan perlu kelengkapan administrasi apa untuk menguatkan alasan tersebut.
Pengajuan pindah homebase dosen tentunya tidak bisa asal dilakukan. Dosen pun tidak bisa mengajukannya kapan saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ada syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan bisa dilakukan.
Pertama, dosen harus memastikan status kepegawaiannya adalah dosen tetap. Sehingga data di PDDikti maupun SISTER sudah memiliki homebase. Kedua, dosen berstatus aktif. Jadi, jika dosen dalam masa Tugas Belajar, Ijin Belajar, dan sebagainya. Perlu menunggu perubahan status dari tidak aktif menjadi aktif.
Ketiga, dosen tidak sedang memiliki masalah di perguruan tinggi asal maupun masalah berkaitan dengan pelanggaran hukum. Sehingga tidak sedang atau sudah menjalani sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, dosen perlu menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi untuk pengajuan tersebut. Dikutip melalui website Prodi Pendidikan Bahasa Inggris STKIP Kusuma Negara, berikut beberapa dokumen tersebut:
Sebagai informasi tambahan, syarat administrasi untuk pengajuan pindah homebase dosen antara satu PT dengan PT lain bisa berbeda. Sehingga, detail pastinya bisa ditanyakan ke bagian kepegawaian.
Khusus untuk dosen tetap di perguruan tinggi swasta atau PTS, maka ketentuan syarat administrasi pengajuan pindah homebase ditetapkan LLDikti wilayah setempat. Biasanya akan ada surat edaran yang menjelaskan daftar dokumennya. Namun, praktisnya bisa ditanyakan ke bagian kepegawaian.
Baca Juga: Cara Mendapat Surat Lolos Butuh untuk Pindah Homebase
Dalam proses pengajuan pindah homebase dosen, tentunya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain memenuhi persyaratan yang disebutkan sebelumnya. Pengajuannya juga harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Berikut adalah tahapan atau tata cara pengajuan pindah homebase:
Tahap pertama, dosen bisa mempelajari aturan dan prosedur pengajuan pindah homebase. Selanjutnya bisa berusaha memenuhi persyaratan administrasi. Sebab seperti penjelasan sebelumnya, ada belasan jenis dokumen perlu diurus.
Hal ini tentunya membutuhkan waktu. Jadi, silahkan melengkapi dulu persyaratan administrasi tersebut. Semakin cepat diurus, maka semakin cepat bisa ke proses pengajuan. Selain itu, kelengkapan syarat administrasi juga menentukan pengajuan diterima atau sebaliknya.
Tahap yang kedua dalam pengajuan pindah homebase dosen adalah proses pengajuan itu sendiri. Secara umum dosen akan mengajukan permohonan kepada pimpinan fakultas atau Dekan.
Setiap perguruan tinggi memiliki tahapan berbeda terkait pengajuan permohonan tahap awal. Ada yang diajukan ke Dekan, ada juga yang diajukan ke bagian kepegawaian. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan atasan.
Tahap ketiga adalah proses evaluasi pengajuan permohonan pindah homebase oleh perguruan tinggi. Pada tahap ini, bagian kepegawaian, dekan, dan juga rekto bisa melakukan evaluasi bersama.
Sehingga bisa menentukan apakah memberi persetujuan atas permohonan pindah homebase tersebut atau tidak. Jika disetujui, maka akan ada proses penerbitan SK pindah homebase. Sebaliknya, jika permohonan ditolak maka pihak PT akan menjelaskan alasannya kepada dosen yang bersangkutan.
Tahap berikutnya untuk permohonan yang disetujui adalah pengurusan administrasi lanjutan. Pada tahap ini, admin PT akan mengubah status dosen di PDDikti dan juga SISTER maupun platform lain yang berkaitan.
Sehingga data dosen berkaitan dengan status kepegawaian, data homebase, dan sebagainya bisa disesuaikan. Hal ini akan memudahkan dosen untuk pindah ke homebase baru. Dimana admin PT di homebase baru akan segera memperbaharui data dosen di PDDikti dan SISTER.
Tahap yang terakhir dalam proses pengajuan pindah homebase adalah penyesuaian tugas dan kewajiban dosen. Artinya, dosen di homebase baru nantinya akan menerima kontrak baru.
Umumnya, dosen di homebase baru juga akan berstatus tetap. Kecuali untuk dosen CPNS, maka akan ada penerbitan SK CPNS sebelum ada SK PNS. Sehingga PT yang menjadi homebase baru dosen akan menerbitkan SK pengangkatan dosen tetap. SK ini berisi penyesuaian tugas dan kewajiban di homebase baru tersebut.
Secara garis besar, ada lima tahapan dalam prosedur pengajuan pindah homebase dosen. Sebaiknya berkonsultasi dengan pimpinan seperti Dekan dan Wakil Dekan, serta dengan bagian kepegawaian di kampus. Sehingga lebih jelas syarat dan prosedurnya.
Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…