Informasi

Pengumuman Penetapan Dosen Penerima Pendanaan Semester VII Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri Angkatan 2019 Tahun Anggaran 2022


Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) sudah memasuki tahun angkatan 2019. Pengumuman mengenai dosen yang menerima beasiswa tersebut kemudian resmi dilakukan oleh Kemendikbud Ristek. 

Sesuai dengan namanya, program beasiswa dari pemerintah ini ditujukan khusus untuk kalangan dosen. Terutama dosen tetap. Sehingga bisa melanjutkan studi pascasarjana di perguruan tinggi bergengsi dalam negeri. Berikut detail pengumuman penerima untuk angkatan 2019. 

Penerima Pendanaan Semester VII Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri Angkatan 2019

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek resmi menyelenggarakan Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri Angkatan 2019. Pada Agustus 2022 lalu, program ini resmi dibuka pendaftarannya dan telah dilakukan proses seleksi. 

Hasil seleksi kemudian diumumkan melalui surat edaran nomor 4112/E4/DT.04.02/2022 tanggal 24 September 2022. Melalui pengumuman ini ada 882 dosen dari berbagai institusi pendidikan tinggi di tanah air menjadi penerima program beasiswa. 

Para dosen ini kemudian akan menerima dana beasiswa untuk semester VII sebagai angkatan 2019. Pencairan dana beasiswa ini akan disesuaikan dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah disepakati bersama. 

Yakni antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara.

Lewat pengumuman resmi ini, maka diharapkan seluruh penerima beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri Angkatan 2019 di semester 7 bisa berlega hati. Sebab dalam waktu dekat dana beasiswa akan cair dan para penerima bisa fokus mengikuti kegiatan perkuliahan. 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Penerima Pendanaan Semester  ke-7 Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri Angkatan 2019 Tahun Anggaran 2022 mendapatkan pembiayaan satu semester (semester ke-7) periode September 2022 s.d Februari 2023. 

Artinya, dana beasiswa yang akan cair di bulan ini adalah dana pendidikan pascasarjana atau S3 untuk semester 7. Sehingga dana berikutnya baru akan cair di semester depan, hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri. 

Baca Juga:

Sasaran Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana Dalam Negeri

Syarat Pengajuan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar Beasiswa Dikti!

Tentang Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri

Kepada para peserta Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri yang akan segera mendapatkan dana beasiswa di semester 7 tentu diucapkan selamat. Sehingga bisa fokus melanjutkan kegiatan perkuliahan sampai lulus dari jenjang S3. 

Adapun yang dimaksud dengan Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri adalah beasiswa yang disediakan bagi dosen tetap yang bertugas pada perguruan tinggi di bawah pembinaan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan namanya, program beasiswa ini memang ditujukan untuk pendidikan pascasarjana yang ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri. Beasiswa ini lebih tepatnya memberikan bantuan dana pendidikan untuk jenjang S3. 

Sebab beasiswa ini sendiri diketahui memang ditujukan kepada para dosen, yakni seluruh dosen tetap yang memenuhi kualifikasi yang sudah ditetapkan. Pada angkatan tahun 2019, tercatat bisa masuk ke salah satu dari 41 perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri. 

Sehingga para dosen yang mengikuti seleksi untuk tahun anggaran tersebut bisa memilih salah satu perguruan tinggi terdaftar. Kemudian menempuh pendidikan S3 di dalamnya. Adapun daftar 41 perguruan tinggi penyelenggara program tersebut adalah: 

  1. Institut Pertanian Bogor
  2. Institut Seni Indonesia Surakarta
  3. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  4. Institut Teknologi Bandung
  5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  6. Universitas Airlangga
  7. Universitas Andalas
  8. Universitas Bengkulu
  9. Universitas Bina Nusantara
  10. Universitas Brawijaya
  11. Universitas Diponegoro
  12. Universitas Gadjah Mada
  13. Universitas Haluoleo
  14. Universitas Hasanuddin
  15. Universitas Indonesia
  16. Universitas Islam Indonesia
  17. Universitas Islam Sultan Agung
  18. Universitas Jambi
  19. Universitas Jember
  20. Universitas Jenderal Soedirman
  21. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  22. Universitas Lambung Mangkurat
  23. Universitas Muhammadiyah Surakarta
  24. Universitas Muslim Indonesia
  25. Universitas Negeri Jakarta
  26. Universitas Negeri Makassar
  27. Universitas Negeri Malang
  28. Universitas Negeri Medan
  29. Universitas Negeri Padang
  30. Universitas Negeri Semarang
  31. Universitas Negeri Surabaya
  32. Universitas Negeri Yogyakarta
  33. Universitas Padjadjaran
  34. Universitas Pendidikan Indonesia
  35. Universitas Riau
  36. Universitas Sebelas Maret
  37. Universitas Sriwijaya
  38. Universitas Sumatera Utara
  39. Universitas Syiah Kuala
  40. Universitas Tadulako
  41. Universitas Udayana


Pada angkatan 2019 juga diketahui berhasil menjaring 882 dosen menjadi penerima Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri. Sehingga di masa mendatang, Indonesia akan memiliki 800an dosen yang sudah menjadi ahli di bidangnya masing-masing. 

Syarat Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri untuk Dosen

Dalam Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri yang memang memfasilitasi dosen di tanah air agar lulus S3. Maka sifatnya adalah kompetitif, karena ada banyak dosen di Indonesia yang sesuai data di PDDikti banyak yang belum S3. 

Seleksi kemudian dilakukan, dan ditetapkan persyaratan untuk memastikan penerima adalah kandidat yang tepat dan potensial. Berikut adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi dosen untuk mendaftar dalam Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri: 

  • Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK.
  • Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat mengajar.
  • Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.

Pendaftaran beasiswa dari pemerintah ini sendiri dilakukan secara daring. Yakni melalui laman beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn/. Saat ini periode program beasiswa berikutnya belum dibuka, sehingga belum bisa melakukan pendaftaran. 

Namun bisa rutin mengecek laman tersebut untuk update mengenai pembukaan pendaftaran pada periode selanjutnya. Sebab Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri sendiri dikabarkan akan rutin digelar setiap tahun. 

Alasan Perlu Mengikuti Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri

Program beasiswa pascasarjana memang bisa dikatakan sangat banyak, beberapa ditujukan untuk perkuliahan di luar negeri dan beberapa lagi untuk dalam negeri. Program Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri termasuk beasiswa dalam negeri. 

Sehingga para peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan menempuh pendidikan S3 di perguruan tinggi yang terpilih menjadi penyelenggara program beasiswa tersebut. Mengikuti program beasiswa ini bisa dijadikan pertimbangan. 

Sebab membantu melakukan studi pascasarjana tanpa perlu keluar negeri, sehingga bisa tetap dekat dengan keluarga dan lebih mudah beradaptasi. Beasiswa ini sifatnya adalah beasiswa khusus untuk biaya pendidikan. 

Dimana dana beasiswa akan dicairkan bertahap ketika awal semester dibuka. Sehingga dosen sebagai penerima tidak perlu pusing memikirkan dana pendidikan S3 yang memang bisa dikatakan sangat lumayan. 

Selain itu, program beasiswa ini sendiri memang ada beberapa ketentuan. Salah satunya setelah lulus, para dosen diminta untuk kembali mengabdi di institusi asal. Minimal 1n + 1 tahun. Arti n disini adalah durasi menempuh pendidikan lewat program beasiswa. 

Jadi, misalnya dosen peserta beasiswa menempuh pendidikan S3 selama 3 tahun. Maka wajib mengabdi di institusi asal minimal 3 tahun + 1 tahun, sehingga minimal mengabdi 4 tahun sebelum memutuskan untuk pindah homebase

Artikel Terkait:

Mengenal Semua Seluk-Beluk Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 

Inilah 10 Beasiswa Selain LPDP Untuk Bisa Kuliah Keluar Negeri Gratis 

Yuk Ikuti Progam Beasiswa Kuliah S1 Sampai S3 di Jepang Dari Rotary Yoneyema

Ingin Lolos Beasiswa S3 Luar Negeri? Simak Ini

10 Tips Menulis Motivation Letter untuk Beasiswa Keluar Negeri

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago