Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tujuan pendidikan tinggi diantaranya untuk menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Untuk mempersiapkan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas dan memiliki daya saing internasional melalui pendidikan tinggi vokasi, Pemerintah Indonesia secara khusus terus berupaya meningkatkan kualitas dosen perguruan tinggi.
Sampai dengan tahun 2015, peningkatan kualitas dosen dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya melalui penyediaan beasiswa studi lanjut ke jenjang S2 dan S3, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, dan/atau beasiswa untuk program tanpa-gelar bagi para dosen pendidikan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu kelembagaan institusi perguruan tinggi, dimana dosen merupakan salah satu faktor penting yang ikut menentukan pengembangan lembaga. Untuk memperkuat pendidikan vokasi di tanah air, Kemenristekdikti turut berperan serta dalam Program Revitalisasi Pendidikan Tinggi Vokasi dalam menjawab tantangan kebutuhan penyediaan lulusan perguruan tinggi yang mampu bersaing di pasar kerja internasional.
Dilansir dari lldikti5.ristekdikti.go.id sebagai bagian dari implementasinya adalah penyediaan Beasiswa Retooling Kompetensi Vokasi Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi dan Beasiswa Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Vokasi. Kegiatan ini bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi di dalam, dan luar negeri, khususnya yang berjenis vokasi dan industri dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi. Kegiatan Retooling Kompetensi Vokasi Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi adalah suatu upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas dosen pendidikan tinggi vokasi agar relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Program ini merupakan kombinasi antara training kompetensi dan sertifikasi serta magang di tempat pendidikan secara akademis atau di industri yang sesuai dengan kompetensi yang diikuti. Pada tahun 2019 kegiatan Beasiswa Retooling Kompetensi Vokasi Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi diarahkan pada bidang Ketahanan Pangan (Food Resilience), Ketahanan Energi (Energy Resilience), Konektvitas (Connectivity), Hospitality, Layanan Kesehatan (Healthcare), (Commerce) Administrasi Bisnis, Fintech (E-Commerce dan Leadership), dan E-Learning. Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas dan kapabilitas dosen pendidikan tinggi vokasi sesuai dengan kompetensinya;
- Meningkatkan kualitas institusi pendidikan tinggi vokasi dalam persiapan menghadapi globalisasi dan rintisan program Magister Terapan dan LSP/TUK;
- Meningkatkan daya saing alumni pendidikan tinggi vokasi dalam bersaing mendapatkan pekerjaan secara global.
Kemenristekdikti memegang peranan besar dalam peningkatan pengembangan SDM berbasis vokasi dan peningkatan daya saing bangsa. Agar peran perguruan tinggi yang strategis ini berjalan dengan baik, perlu ditunjang oleh dosen-dosen dengan kualitas unggul yang mempunyai sertifikasi kompetensi dibidang akademis mereka masing-masing. Dosen-dosen ini juga harus mendapatkan pengalaman industri atau pengalaman akademik di luar negeri melalui program magang di Industri yang sesuai.
Dengan demikian dosen mampu mentransformasikan pengalaman bekerja di industri dan menjadikan pengajaran akademis di kampusnya masing-masing secara lebih nyata. Kegiatan Beasiswa Retooling Kompetensi Vokasi Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi ini sejalan juga dengan arah tujuan Kemristekdikti untuk mengembangkan inovasi dan menerapkannya di sektor industri baik langsung maupun tidak langsung dengan menempatkan dosen sebagai salah satu ujung tombak dalam mengakselerasi pencapaian tujuan tersebut.
Tujuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, learning outcomes adalah: “mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi dan transdisiplin; dan mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional”.
Dengan demikian peraturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pengakuan internasional adalah sebuah keniscayaan bagi dosen.
Redaksi