Menjadi dosen berstatus Sarjana (S1) tentu ketar-ketir apalagi setelah ada pengumuman dari Kemdikbud. Menjadi dosen terhitung sejak tahun 2012 diharapkan memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2).
Meski secara aturan tertulis ada kualifikasi pendidikan minimal S2, aktual di lapangan masih jauh berbeda. Masih tidak sedikit dosen di sejumlah perguruan tinggi merupakan lulusan S1. Tak hanya satu atau dua, menurut hasil audit Kemdikbud tahun 2024 ada 2.781 dosen S1 di Indonesia.
Adanya penetapan aturan mengenai kualifikasi akademik minimal pada profesi dosen tentu bukan tanpa alasan. Berkaca di negara lain di dunia, mayoritas sudah sekian dekade lalu menetapkan dosen minimal S2. Lalu, bagaimana nasib dosen sarjana?
Pada awal April 2024, LLDikti Wilayah II resmi merilis surat edaran yang berkaitan dengan dosen berstatus sarjana di wilayahnya. Surat edaran dengan nomor 1778/LL2/KS.01.01/2024 tanggal 3 April 2024 berisi pengumuman yang ditujukan pada semua PT untuk memberhentikan dosen sarjana.
Artinya, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa semua dosen dengan pendidikan Sarjana (S1) wajib diberhentikan oleh semua PT yang berada di bawah LLDikti Wilayah II. Pengumuman pemberhentian dosen sarjana ini berkaitan dengan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam hasil audit tersebut diketahui ada 2.781 dosen di Indonesia masih memiliki kualifikasi akademik S1. Hal ini dipandang menyalahi aturan atau ketentuan yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam UU tersebut, tepatnya pada Pasal 18 ayat 3 dijelaskan bahwa kualifikasi akademik dosen di Indonesia minimal lulusan Magister (S2). Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
“Program Sarjana Wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program Magister atau sederajat”
Selain itu, mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 pada Bagian Keenam Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan. Tepatnya di pasal 29 mulai dari ayat 4 sampai ayat 10 juga menegaskan kualifikasi akademik minimal dosen adalah S2. Berikut detailnya:
(4) Dosen program diploma satu dan program diploma dua harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi.
(5) Dosen program diploma satu dan program diploma dua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik paling rendah lulusan diploma tiga yang memiliki pengalaman relevan dengan Program Studi dan paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam) KKNI.
(6) Dosen program diploma tiga dan program diploma empat harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi.
(8) Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi.
(10) Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun
Dari Permendikbud tersebut tentu bisa dipahami bahwa dosen yang mengajar jenjang diploma sampai magister adalah minimal punya kualifikasi akademik Magister (S2). Jadi, tidak ada lulusan sarjana bisa atau boleh mengajar di perguruan tinggi.
Meskipun SE yang dijelaskan di awal dirilis oleh pihak LLDikti Wilayah II tetapi, dengan melihat seluruh dasar hukum terkait kualifikasi akademik minimal dosen, besar kemungkinan permintaan memberhentikan dosen berstatus sarjana akan menyeluruh ke semua wilayah di Indonesia.
Jika ada pengumuman mengenai pemberhentian dosen berstatus sarjana, para calon dosen perlu memahami pentingnya menempuh studi lanjut S2 dulu sebelum melamar sebagai dosen maupun menerima tawaran menjadi dosen.
Tujuannya agar bisa memenuhi ketentuan umum mengenai salah satu syarat menjadi dosen di Indonesia. Akan sangat tidak menyenangkan jika sudah menekuni kewajiban dosen lalu mendadak diberhentikan karena pengumuman dan tindakan tegas kementerian.
Secara mendasar, ada 4 syarat untuk seseorang bisa menjadi sebagai dosen, yaitu:
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, syarat utama menjadi dosen di Indonesia adalah minimal lulusan S2 baik itu di dalam maupun di luar negeri dan bisa dibuktikan dengan menunjukan atau melampirkan fotokopi ijazah saat melamar.
Menariknya saat ini semakin banyak PT di Indonesia yang mensyaratkan lulusan minimal S3 pada pembukaan lowongan dosen. Artinya, dosen di Indonesia memang harus S2 atau S3. Jadi, jangan melamar menjadi dosen ketika baru lulus S1 karena Anda sudah pasti ditolak karena tidak memenuhi kualifikasi.
Syarat yang kedua adalah memahami dan memiliki kemauan untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Jika selama ini hanya mengetahui tugas dosen adalah mengajar, Anda sudah keliru.
Sesuai dengan tri dharma, tugas dosen yang sifatnya pokok ada tiga, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi, Anda harus paham dulu apa itu tri dharma dan bersedia menjalankannya sebagai syarat menjadi dosen.
Syarat yang ketiga adalah memenuhi ketentuan mengenai linieritas pendidikan. Artinya, pendidikan yang ditempuh dosen harus linier sejak jenjang S1, S2, sampai S3. Selain itu juga linier dengan prodi dan mata kuliah yang diampu dosen.
Linieritas disini tidak berarti harus memiliki jurusan yang sama dari jenjang S1, melainkan yang satu rumpun. Kemudian saat mengajar juga harus sesuai dengan jurusan pendidikan dosen tersebut. Sehingga tidak bisa asal mengajar mata kuliah.
Syarat yang keempat adalah lolos dalam proses rekrutmen dosen baik itu seleksi CPNS maupun PPPK. Atau lulus proses rekrutmen sebuah PT ketika membuka lowongan dosen. Anda dianggap menjadi calon dosen yang memenuhi kualifikasi dan sudah teruji lewat proses seleksi.
Bicara mengenai kualifikasi akademik minimal dosen di Indonesia. Selain berkaitan dengan sejumlah dasar hukum yang dijelaskan di atas, pada dasarnya juga berkaitan dengan hal lain di dunia akademik, salah satunya proses akreditasi.
Perguruan tinggi di Indonesia wajib mengikuti proses akreditasi yang dilakukan BAN-PT dengan prinsip mengajukan usulan untuk dilakukan akreditasi. Dalam proses akreditasi tersebut terdapat 9 indikator penilaian.
Seperti dikutip dari laman Satuan Penjaminan Mutu Institut Teknologi Bandung, berikut adalah indikator atau kriteria penilaian BAN-PT:
Pada poin keempat, disebutkan bahwa sumber daya manusia atau SDM suatu perguruan tinggi akan dinilai dalam proses akreditasi. Artinya, kualitas dan kuantitas SDM sebuah PT akan menjadi aspek yang dinilai dan mempengaruhi hasil akreditasi.
Kualitas SDM disini juga mencakup kualifikasi akademik dosen yang dimiliki PT yang bersangkutan. Jika sudah memenuhi ketentuan, yakni semua dosen minimal S2 pastilah nilai akreditasinya bisa maksimal.
Begitu pula jika ditemukan dosen berstatus sarjana, maka ada kemungkinan nilai akreditasi tidak bisa maksimal. Oleh sebab itu, sebelum menjadi dosen alangkah baiknya sudah memenuhi ketentuan umum dengan menyelesaikan pendidikan S2. Sebuah PT pun sebaiknya selalu merekrut dosen baru dengan kualifikasi pendidikan minimal S2.
Sebab selain menjamin dosen tersebut aman tanpa risiko diberhentikan, juga mendukung peningkatan nilai akreditasi jurusan maupun akreditasi perguruan tinggi. Akreditasi yang tinggi akan berdampak baik bagi masa depan PT tersebut. Misalnya, lebih mudah mendapat mahasiswa karena dipandang punya akreditasi baik.
Memahami betul bahwa masa depan dosen berstatus sarjana tidak jelas dan cenderung di ujung tanduk. Sebab memang sudah sejak tahun 2012 pemerintah meminta semua dosen di Indonesia minimal lulusan S2.
Maka semua calon dosen perlu mempersiapkan diri untuk studi S2 sebelum mewujudkan cita-citanya menjadi dosen. Salah satu dosen bernama PM Herlambang di Quora berbagi informasi mengenai pertimbangan penting sebelum lanjut S2 bagi calon dosen, yaitu:
Pertimbangan dan perhatian pertama untuk calon dosen adalah aturan linieritas. Seperti penjelasan mengenai syarat menjadi dosen di Indonesia, linieritas ini adalah kesesuaian jurusan dari S1 sampai S3 yang masih satu rumpun.
Hal ini wajib diperhatikan, karena akan mempengaruhi proses rekrutmen apakah bisa lolos atau sebaliknya. Selain itu juga berkaitan dengan penempatan, nantinya akan mengajar prodi apa dan mata kuliah apa saja.
Pahami selengkapnya dalam Linieritas Pendidikan Dosen, Apakah Wajib?
Pertimbangan kedua adalah akreditasi dari prodi dan akreditasi PT tujuan. Sampai saat ini, akreditasi minimal untuk prodi agar bisa lebih mudah lolos rekrutmen dosen adalah minimal B. Jika bisa masuk prodi akreditasi A, lebih baik lagi.
Pertimbangan berikutnya adalah mencari beasiswa untuk jenjang Magister. Beasiswa akan membantu meringankan beban finansial selama masa studi S2 tersebut. Selain itu juga menjamin bisa lulus tanpa terkendala masalah biaya.
Ada banyak sekali program beasiswa bisa dipilih, apalagi untuk calon dosen. Maka pilihannya akan semakin banyak. Silakan rajin mencari informasi dan mempersiapkan diri jauh-jauh hari agar kesempatan menjadi awardee lebih tinggi.
Pertimbangan berikutnya adalah menyiapkan tesis dan publikasi, khususnya jurnal internasional lebih dini. Sebab tesis yang disiapkan lebih awal akan membantu lulus tepat waktu.
Begitu pula dengan publikasi ilmiah, dimana di sejumlah PT menetapkannya sebagai salah satu syarat kelulusan. Jika keduanya sudah siap lebih dini maka proses kelulusan lebih mudah. Apalagi jika sampai molor maka beban biaya dan beban lainnya akan memicu stres.
Jika memang ingin menjadi dosen di masa mendatang, maka sejak kuliah jenjang sarjana sudah harus menyiapkan diri studi lanjut S2. Selain itu, setelah diterima sebagai dosen maka perlu segera menyiapkan diri studi lanjut S3 agar bisa menjadi guru besar.
Bahkan dewasa ini, semakin banyak perguruan tinggi yang meminta calon dosen adalah lulusan S3. Jadi, sangat penting untuk memahami bahwa menjadi dosen harus siap studi lanjut sampai jenjang tertinggi. Semakin dini ditempuh maka semakin baik.
Untuk menjadi dosen, Anda perlu memahami persyaratan dan persiapan yang harus dilakukan. Baca selengkapnya:
➝ Ingin Jadi Dosen? Ini 5 Hal yang Seharusnya Kamu Penuhi
➝ Syarat Menjadi Dosen yang Perlu Diketahui
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…