Categories: Inspirasi

Pendirian Perguruan Tinggi Sementara Dihentikan untuk Dorong Akreditasi

Untuk fokus dorong akreditasi, pemerintah menghentikan sementara izin pendirian perguruan tinggi dan prodi baru per Januari 2017.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penghentian atau moratorium sementara izin perguruan tinggi dan prodi baru agar bisa fokus dorong akreditasi perguruan tinggi. Kebijakan moratorium ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran 2/M/SE/IX/2016. Melalui surat itu, disebutkan bahwa moratorium izin pendirian perguruan tinggi dan program studi baru berlaku mulai 1 Januari 2017.

Namun demikian, moratorium ini berlaku khusus untuk universitas, institut, dan sekolah tinggi. Dengan kata lain, perguruan tinggi politeknik dan institut teknologi tetap dibuka. Ada pula prodi yang masih dibuka, yaitu prodi bidang science, technology, engineering, dan mathematic atau bisa disingkat STEM. Pendirian kampus di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga tetap diizinkan.

Alasan dari moratorium ini yaitu agar pemerintah bisa fokus meningkatkan kualitas perguruan tinggi. Upaya yang difokuskan yaitu mendorong perguruan tinggi terakreditasi A semakin banyak.

Secara kuantitas, jumlah perguruan tinggi di Indonesia sudah terlalu banyak. Ironisnya, banyaknya kuantitas kurang sejalan dengan kualitas pendidikan tinggi. Dari 4.455, baru 32 perguruan tinggi dengan akreditasi A.

 

Pembinaan selama Masa Moratorium

Selama moratorium, apa yang dilakukan pemerintah? Pemerintah, khususnya melalui Kemenristekdikti akan menggencarkan pembinaan perguruan tinggi, terutama yang belum terakreditasi A.

Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo mengatakan bahwa cenderung ada perbedaan antara janji saat mengurus izin dan realitas. Misalnya, ada yayasan yang menjanjikan pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa, tetapi rasio tetap rendah selama beroperasi. Bahkan, ada prodi di salah satu perguruan tinggi yang jumlah dosennya kurang dari enam orang.

Totok Amin Soefijanto, pengamat pendidikan tinggi dari Universitas Paramadina menyambut baik adanya aturan moratorium ini. Ia tak memungkiri bahwa kualitas pendidikan tinggi kita masih rendah. Dilihat dari akreditasi, masih ada perbedaan antara daerah satu dengan lainnya. Di Jawa, Bali, dan Sulawesi, rata-rata perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B. Sementara di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, banyak yang masih C.

Menurut Totok, adanya moratorium belum cukup untuk memperbaiki kualitas perguruan tinggi. Baginya, perlu ada kebijakan lain seperti merger sejumlah kampus. Dia berharap kampus berjenis sekolah tinggi bisa di-marger. Sebab kampus sekolah tinggi umumnya hanya satu bidang keilmuan. Lebih baik digabung dengan kampus sekolah tinggi lain yang beda keilmuan.

 

Referensi:

Wan Riaupos. Maaf ya… Mulai Januari 2017 Pendirian Perguruan Tinggi Sementara Dihentikan. <http://riaupos.co/134439-berita-maaf-ya-mulai-januari-2017-pendirian-perguruan-tinggi-sementara-dihentikan.html#ixzz4Qj1Lnjwk>

 

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago