Semarang – Rakernas Kemenristekdikti dengan tema Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu di Undip Semarang, (3/1/2019), Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti diberi kesempatan untuk memaparkan mengenai kebijakan dan peraturan yang mendukung pengembangan SDM industri 4.0. Ghufron menyebut, peraturan-peraturan yang diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dosen, mempersingkat birokrasi, hingga meningkatkan daya saing sumber daya iptek dan dikti.
Beberapa di antara peraturan terkait pengembangan SDM tersebut, meliputi Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Dosen dan Profesor, Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Dosen menjadi Dosen Pendidik, dan Permenristekdikti Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen melalui Inpassing.
”Seperti halnya peraturan mengenai perpindahan dosen WNI dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri. Para ilmuwan diaspora yang sudah menjadi profesor di luar negeri, dan ingin kembali ke Tanah Air untuk menjadi dosen dapat berpedoman pada aturan ini. Sehingga angka kredit mereka tetap dihitung, baik untuk assistant professor, associate professor, dan professor. Sementara untuk tunjangan guru besar yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 dulu sempat banyak yang protes. Namun nyatanya kini para profesor menjadi produktif menulis publikasi,” ucap Dirjen Ghufron, Kamis (3/1).
Selain itu, di hadapan 350 peserta Rakernas Kemenristekdikti 2019, Dirjen Ghufron juga menjelaskan mengenai pengembangan SDM juga berkaitan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang merupakan perhitungan beban kerja dosen (BKD) yang setara dengan jam mendidik atau jam kerja di bidang Tri Darma perguruan tinggi. Hal ini tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan PTS.
”Perhitungan EWMP minimum 37,5 jam per minggu dengan rincian porsi pendidikan dan penelitian sekira 25 jam per minggu atau 75 persen, dan porsi pengabdian kepada masyarakat kurang lebih 12,5 jam per minggu atau 25 persen. Untuk EWMP maksimum adalah 1,5 EWMP atau 56,25 jam per minggu,” terang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Secara khusus, Dirjen Ghufron mencontohkan simulasi penghitungan EWMP bagi asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar. Mengingat peraturan ini masih baru, penjelasan EWMP pun mendapat perhatian penuh dari para rektor dan kepala LLDikti.
Sementara pada hari kedua Rakernas Kemenristekdikti 2019, Dirjen Ghufron memaparkan materi mengenai Rencana Program Pengembangan SDM Iptek dan Dikti Mendukung Revolusi Industri 4.0. Ia mengatakan, saat ini tantangan tidak hanya mengenai kemajuan teknologi yang pesat, tetapi juga adanya tren gig economy di kalangan millennials.
Di sisi lain, pendidikan tinggi Indonesia masih mengalami tantangan relevansi dan kualifikasi serta kompetensi SDM Iptek dan Dikti. Oleh sebab itu, tahun ini Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti akan fokus pada optimalisasi program-program, seperti Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) untuk mencetak dosen muda berkualifikasi Doktor, program World Class Professor (WCP) dan keterlibatan ilmuwan diaspora dalam kolaborasi riset, short course bagi dosen, serta memanfaatkan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTer) sebagai one stop platform untuk menjernihkan data dosen berbasis portofolio, termasuk digunakan dalam layanan serdos dan Penilaian Angka Kredit (PAK).
”Berkaitan dengan relevansi, setiap perguruan tinggi kami harap membuka program studi berdasarkan pada rencana induk pengembangan iptek dikti yang sudah kami susun. Yaitu di sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan. Perlu kami sampaikan bahwa lulusan sarjana pendidikan sudah sangat banyak, tetapi yang bekerja di bidangnya menjadi guru tidak lebih dari 20 persen,” tambah Dirjen Ghufron.
Sebelumnya, Menteri Nasir menuturkan dalam menyesuaikan kebutuhan kompetensi lulusan era revolusi industri 4.0, Kemenristekdikti telah memudahkan pendirian program studi yang dibutuhkan oleh industri, walaupun program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 tentang daftar nama atau nomenklatur program studi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.
”Dulu kalau tidak ada di (daftar) nomenklatur, prodi tidak bisa dibuka. Sekarang jika tidak ada dalam daftar itu, perguruan tinggi akan membuka prodi sesuai kondisi real, silahkan. Yang penting demand-nya ada. Industri yang menggunakan ada. Contoh prodi yang akan dibuka itu jurusan tentang kopi, silakan saja. Ini di Sulawesi Selatan. Di Aceh juga akan ada yang buka Prodi Kopi,” ungkap Menteri Nasir.
Dengan kemudahan membuka program studi baru, Menteri Nasir berharap perguruan tinggi negeri dan swasta mencari potensi daerah yang dapat dipelajari. Sehingga potensi tersebut dapat dikomersialkan lebih baik.
Kegiatan Rakernas Kemenristekdikti 2019 sendiri menjadi forum untuk menghasilkan berbagai rekomendasi yang kita jadikan dasar penyusunan strategi kebijakan, baik di lingkup Kemenristekdikti, maupun stakeholder lainnya, termasuk pemerintah provinsi. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam Rakernas 2019 juga dilakukan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada tahun 2018, serta outlook program dan anggaran tahun 2019. Selain itu, disusun pula rekomendasi langkah-langkah strategis Kemenristekdikti dalam menghadapi tantangan global saat ini.
Ajang ini juga dimeriahkan oleh pameran produk hasil riset maupun inovasi perguruan tinggi dan LPNK dalam koordinasi Kemenristekdikti, peluncuran Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Pemberian Penghargaan Anugerah Humas PTN dan LLDikti, serta penghargaan Peringkat LAPOR pada PTN dan LLDikti.
Redaksi
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…