Dikti | Sejak September 2015, Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memberlakukan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Kedua Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk memperbaiki jumlah rasio dosen-mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguran tinggi swasta (PTS) yang ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pemetaaan awal, diperoleh data ada sebanyak 6.066 program studi (prodi) yang kekurangan dosen di PTN maupun PTS yang bernaung di bawah Kemenristek Dikti. Diantaranya 1.469 prodi PTN dan 4.597 prodi PTS. Sementara dari lembaga lain yang tidak bernaung di bawah Dikti, terdapat sebayak 2.583 prodi yang juga kekurangan dosen.
Menteri Ristek Dikti Mohammad Nasir pun mengakui bahwa memang ada kekurangan jumlah dosen. Menurutnya, rasio dosen-mahasiswa masih rendah. Saat ini, rasio dosen berbanding mahasiswa adalah 1:80, bahkan ada yang mencapai 1:100. Padahal rasio normal untuk perguruan tinggi adalah 1:45 untuk ilmu sosial dan 1:30 untuk ilmu eksakta.
Satu program studi di sebuah perguruan tinggi minimum harus memiliki 6 (enam) orang dosen yang berlatar belakang keilmuan relevan dengan program studi yang diasuh, kecuali program studi yang diatur secara khusus.
Kesenjangan jumlah dosen-mahasiswa ini akan menjadi hambatan dalam pengembangan kualitas pendidikan terutama bagi PTS. Untuk itu Kemenristek Dikti telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait nomor induk dosen khusus (NIDK) pada awal September 2015.
Awal tahun 2016 ini Menteri Ristek dan Dikti juga menyosialisasikan NIDK. Kelak, NIDK dapat digunakan oleh dosen yang telah pensiun. Tunjangan dosen yang menggunakan NIDK ditanggung perguruan tinggi setempat.
Kemenristek Dikti telah mensyaratkan bagi dosen untuk memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Adapun persyaratan untuk memperoleh NIDN adalah sebagai berikut:
Sementara itu Kemenristek Dikti memberi persyaratan untuk memperoleh NIDK, antara lain:
Bagi dosen perguruan tinggi, ada kualifikasi minimum agar bisa memperoleh NIDN dan NIDK, yakni:
Upaya yang telah dilakukan Kemenristek Dikti terkait NIDK ini semoga bisa menjembatani kesenjangan jumlah dosen dan mahasiswa. Selanjutnya bisa untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menyusun artikel ilmiah dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) menjadi langkah yang sering diambil…
Salah satu indikator kualitas penelitian dikatakan baik adalah terdapat novelty pada penelitian tersebut. Novelty (kebaruan)…
Topik penelitian yang dipilih bisa jadi sudah pernah diteliti sebelumnya, dan tentu dalam kondisi ni…
Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…
Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…
Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…