Dikti | Sejak September 2015, Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memberlakukan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Kedua Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk memperbaiki jumlah rasio dosen-mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguran tinggi swasta (PTS) yang ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pemetaaan awal, diperoleh data ada sebanyak 6.066 program studi (prodi) yang kekurangan dosen di PTN maupun PTS yang bernaung di bawah Kemenristek Dikti. Diantaranya 1.469 prodi PTN dan 4.597 prodi PTS. Sementara dari lembaga lain yang tidak bernaung di bawah Dikti, terdapat sebayak 2.583 prodi yang juga kekurangan dosen.
Menteri Ristek Dikti Mohammad Nasir pun mengakui bahwa memang ada kekurangan jumlah dosen. Menurutnya, rasio dosen-mahasiswa masih rendah. Saat ini, rasio dosen berbanding mahasiswa adalah 1:80, bahkan ada yang mencapai 1:100. Padahal rasio normal untuk perguruan tinggi adalah 1:45 untuk ilmu sosial dan 1:30 untuk ilmu eksakta.
Satu program studi di sebuah perguruan tinggi minimum harus memiliki 6 (enam) orang dosen yang berlatar belakang keilmuan relevan dengan program studi yang diasuh, kecuali program studi yang diatur secara khusus.
Kesenjangan jumlah dosen-mahasiswa ini akan menjadi hambatan dalam pengembangan kualitas pendidikan terutama bagi PTS. Untuk itu Kemenristek Dikti telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait nomor induk dosen khusus (NIDK) pada awal September 2015.
Awal tahun 2016 ini Menteri Ristek dan Dikti juga menyosialisasikan NIDK. Kelak, NIDK dapat digunakan oleh dosen yang telah pensiun. Tunjangan dosen yang menggunakan NIDK ditanggung perguruan tinggi setempat.
Kemenristek Dikti telah mensyaratkan bagi dosen untuk memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Adapun persyaratan untuk memperoleh NIDN adalah sebagai berikut:
Sementara itu Kemenristek Dikti memberi persyaratan untuk memperoleh NIDK, antara lain:
Bagi dosen perguruan tinggi, ada kualifikasi minimum agar bisa memperoleh NIDN dan NIDK, yakni:
Upaya yang telah dilakukan Kemenristek Dikti terkait NIDK ini semoga bisa menjembatani kesenjangan jumlah dosen dan mahasiswa. Selanjutnya bisa untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…