Kemenristek Dikti sejak 2015 memberlakukan NIDK dan NUP bagi dosen untuk memperbaiki jumlah rasion dosen dan mahasiswa.
Dikti | Sejak September 2015, Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memberlakukan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Kedua Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk memperbaiki jumlah rasio dosen-mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguran tinggi swasta (PTS) yang ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pemetaaan awal, diperoleh data ada sebanyak 6.066 program studi (prodi) yang kekurangan dosen di PTN maupun PTS yang bernaung di bawah Kemenristek Dikti. Diantaranya 1.469 prodi PTN dan 4.597 prodi PTS. Sementara dari lembaga lain yang tidak bernaung di bawah Dikti, terdapat sebayak 2.583 prodi yang juga kekurangan dosen.
Menteri Ristek Dikti Mohammad Nasir pun mengakui bahwa memang ada kekurangan jumlah dosen. Menurutnya, rasio dosen-mahasiswa masih rendah. Saat ini, rasio dosen berbanding mahasiswa adalah 1:80, bahkan ada yang mencapai 1:100. Padahal rasio normal untuk perguruan tinggi adalah 1:45 untuk ilmu sosial dan 1:30 untuk ilmu eksakta.
Satu program studi di sebuah perguruan tinggi minimum harus memiliki 6 (enam) orang dosen yang berlatar belakang keilmuan relevan dengan program studi yang diasuh, kecuali program studi yang diatur secara khusus.
Kesenjangan jumlah dosen-mahasiswa ini akan menjadi hambatan dalam pengembangan kualitas pendidikan terutama bagi PTS. Untuk itu Kemenristek Dikti telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait nomor induk dosen khusus (NIDK) pada awal September 2015.
Awal tahun 2016 ini Menteri Ristek dan Dikti juga menyosialisasikan NIDK. Kelak, NIDK dapat digunakan oleh dosen yang telah pensiun. Tunjangan dosen yang menggunakan NIDK ditanggung perguruan tinggi setempat.
Kemenristek Dikti telah mensyaratkan bagi dosen untuk memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Adapun persyaratan untuk memperoleh NIDN adalah sebagai berikut:
- Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap.
- Perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu, dengan syarat:
- ASN (PPPK) harus menyerahkan salinan perjanjian kerja.
- PNS menyerahkan salinan SK PNS.
- Dosen Penuh Waktu dari kalangan PTS harus menyerahkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Memenuhi kualifikasi akademik minimum yang dibuktikan dengan ijazah
- Aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
- Surat Pernyataan dari pimpinan PT yang menerangkan bahwa informasi dalam dokumen adalah benar.
- Pas photo calon yang diusulkan ukuran 4 x 6.
Sementara itu Kemenristek Dikti memberi persyaratan untuk memperoleh NIDK, antara lain:
- Surat Keputusan pengangkatan sebagai dosen yang diangkat PT berdasarkan perjanjian kerja, yang dikeluarkan oleh pimpinan PTN/PTS atau Pimpinan Yayasan.
- Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pimpinan PT.
- Memenuhi kualifikasi akademik minimum yang dibuktikan dengan ijazah.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
- Surat ijin dari pimpinan instansi induknya.
- Minimum mengajar 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun.
- Surat Pernyataan dari pimpinan PT bahwa informasi dalam dokumen adalah benar.
- Pas photo calon yang diusulkan ukuran 4 x 6.
- Bagi dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:
- Izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia;
- Surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor;
- Bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Bagi dosen perguruan tinggi, ada kualifikasi minimum agar bisa memperoleh NIDN dan NIDK, yakni:
- Lulusan program Magister atau yang sederajat untuk mengajar di jenjang Diploma dan Sarjana.
- Lulusan program profesi dan/atau lulusan program Magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja minimal 2 th untuk mengajar di program profesi.
- Lulusan program spesialis 2 dan/atau lulusan program doktor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja minimum 2 th untuk mengajar di program spesialis.
- Lulusan program Doktor atau yang sederajat untuk mengajar di jenjang Magister dan Doktor.
Upaya yang telah dilakukan Kemenristek Dikti terkait NIDK ini semoga bisa menjembatani kesenjangan jumlah dosen dan mahasiswa. Selanjutnya bisa untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.