Inspirasi

DIKTI Berikan Insentif Buku Terbit Tahun 2016

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak henti-hentinya memberikan dukungan bagi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Kali ini Dikti mengeluarkan program pemberian insentif bagi dosen yang menerbitkan buku di tahun 2016. Program ini dikelola secara khusus oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual,Direktorat Penguatan Riset dan Pengembangan Menristek Dikti tahun anggaran 2016. Jumlah nominal insentif yang diberikan maksimum sebesar Rp. 18.500.000 untuk setiap judul.

Mengapa Dikti Memberi Insentif pada Dosen yang menulis buku?

Program Insentif ini diadakan tentu bukan tanpa tujuan. Sebagai mana disebutkan di dalam Panduan pengajuan usulan program insentif buku ajar terbit tahun 2016, tujuan dari program ini adalah untuk memacu para dosen agar terus melakukan penelitian dan menerbitkan hasilnya, khususnya menulis buku di perguruan tinggi. Kegiatan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan publikasi ilmiah dalam bentuk buku untuk memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen, serta dapat menjadi sarana belajar atau pemahaman ilmu bagi para mahasiswa.

Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?

Program ini diperuntukkan bagi seluruh dosen yang telah menerbitkan buku pembelajaran untuk perguruan tinggi yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya dalam berbagai disiplin ilmu. Jika anda seorang dosen maka anda bisa mengajukan diri untuk mendapatkan insentif jika buku ajar hasil tulisan anda sudah terbit di tahun 2016 ini.

Program insentif ini bukan memberikan biaya bagi penelitian atau penerbitan buku. Insentif diberikan kepada dosen yang tulisan atau buku ajarnya telah terbit di tahun 2016, baik itu diterbitkan oleh unit penerbitan perguruan tinggi maupun penerbit komersial edngan syarat memiliki ISBN. Insentif yang didapatkan murni dari pemerintah dan tidak mengurangi hak-hak lain sebagai penulis seperti hak moral, hak kepengarangan, dan royalti.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dosen yang akan mengajukan usulan program insentif ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Program ini terbuka bagi dosen PTN/PTS yang telah menerbitkan buku perguruan tinggi baik oleh penerbit universitas maupun penerbit komersial setelah tanggal 1 januari 2016
  2. Pengusulan insentif buku ajar terbit disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Pengusul dari perguruan tinggi yang sudah memutahirkan data publikasi pada Aplikasi Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi pada http://simlitabmas.dikti.go.id/kinerja akan mendapat prioritas
  3. Buku yang diajukan bukan dummy, contoh cetak, atau fotokopi, dan sudah memiliki nomor ISBN.
  4. Judul buku yang diajukan belum pernah memperoleh insentif sejenis.
  5. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang diterbitkan berdasarkan hasil dari hibah penulisan buku ajar atau bukan buku hasil revisi yang pernah memperoleh insentif buku ajar yang diselenggarakan oleh lembaga atau perguruan tinggi yang menggunakan sumber dana APBN.
  6. Jenis buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan insentif adalah buku ajar, compendium, monograf, pengayaan pembelajaran atau modul pengajaran, yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang diselenggarakan di Indonesia. Sebaliknya, buku manual untuk pengoperasian program computer, petunjuk praktikum, bentuk asli skripsi/ tesis/ disertasi, dan laporan penelitian tidak akan dipertimbangkan.
  7. Buku yang diajukan harus sudah lengkap dan berisi: prakata, daftar isi, batang tubuh yang terbagi dalam baba tau bagian, daftar pustaka, glosarium, dan indeks.
  8. Jumlah halaman teks utama lebih dari 49 halaman
  9. Buku bukan hasil saduran/ terjemahan dan bebas plagiarism, serta merupakan karya asli pengusul yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  10. Ukuran buku minimal A5
  11. Setiap judul yang diajukan hanya melampirkan satu eksemplar
  12. Jumlah buku yang diajukan dapat lebih dari satu judul
  13. Usulan yang tidak memnuhi persyaratan tidak akan diproses
  14. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  15. Buku yang diajukan menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak dapat diambil kembali.

Pengajuan usulan insentif buku ajar tahun 2016 ini harus sudah diterima Direktorat Pengelola Kekayaan Intelektual selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2016.

Sumber:

http://dikti.go.id/program-insentif-buku-terbit-tahun-2016-direktorat-pengelolaan-kekayaan-intelektual/

Niki Hidayati

View Comments

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago