Inspirasi

DIKTI Berikan Insentif Buku Terbit Tahun 2016

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak henti-hentinya memberikan dukungan bagi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Kali ini Dikti mengeluarkan program pemberian insentif bagi dosen yang menerbitkan buku di tahun 2016. Program ini dikelola secara khusus oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual,Direktorat Penguatan Riset dan Pengembangan Menristek Dikti tahun anggaran 2016. Jumlah nominal insentif yang diberikan maksimum sebesar Rp. 18.500.000 untuk setiap judul.

Mengapa Dikti Memberi Insentif pada Dosen yang menulis buku?

Program Insentif ini diadakan tentu bukan tanpa tujuan. Sebagai mana disebutkan di dalam Panduan pengajuan usulan program insentif buku ajar terbit tahun 2016, tujuan dari program ini adalah untuk memacu para dosen agar terus melakukan penelitian dan menerbitkan hasilnya, khususnya menulis buku di perguruan tinggi. Kegiatan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan publikasi ilmiah dalam bentuk buku untuk memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen, serta dapat menjadi sarana belajar atau pemahaman ilmu bagi para mahasiswa.

Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?

Program ini diperuntukkan bagi seluruh dosen yang telah menerbitkan buku pembelajaran untuk perguruan tinggi yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya dalam berbagai disiplin ilmu. Jika anda seorang dosen maka anda bisa mengajukan diri untuk mendapatkan insentif jika buku ajar hasil tulisan anda sudah terbit di tahun 2016 ini.

Program insentif ini bukan memberikan biaya bagi penelitian atau penerbitan buku. Insentif diberikan kepada dosen yang tulisan atau buku ajarnya telah terbit di tahun 2016, baik itu diterbitkan oleh unit penerbitan perguruan tinggi maupun penerbit komersial edngan syarat memiliki ISBN. Insentif yang didapatkan murni dari pemerintah dan tidak mengurangi hak-hak lain sebagai penulis seperti hak moral, hak kepengarangan, dan royalti.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dosen yang akan mengajukan usulan program insentif ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Program ini terbuka bagi dosen PTN/PTS yang telah menerbitkan buku perguruan tinggi baik oleh penerbit universitas maupun penerbit komersial setelah tanggal 1 januari 2016
  2. Pengusulan insentif buku ajar terbit disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Pengusul dari perguruan tinggi yang sudah memutahirkan data publikasi pada Aplikasi Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi pada http://simlitabmas.dikti.go.id/kinerja akan mendapat prioritas
  3. Buku yang diajukan bukan dummy, contoh cetak, atau fotokopi, dan sudah memiliki nomor ISBN.
  4. Judul buku yang diajukan belum pernah memperoleh insentif sejenis.
  5. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang diterbitkan berdasarkan hasil dari hibah penulisan buku ajar atau bukan buku hasil revisi yang pernah memperoleh insentif buku ajar yang diselenggarakan oleh lembaga atau perguruan tinggi yang menggunakan sumber dana APBN.
  6. Jenis buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan insentif adalah buku ajar, compendium, monograf, pengayaan pembelajaran atau modul pengajaran, yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang diselenggarakan di Indonesia. Sebaliknya, buku manual untuk pengoperasian program computer, petunjuk praktikum, bentuk asli skripsi/ tesis/ disertasi, dan laporan penelitian tidak akan dipertimbangkan.
  7. Buku yang diajukan harus sudah lengkap dan berisi: prakata, daftar isi, batang tubuh yang terbagi dalam baba tau bagian, daftar pustaka, glosarium, dan indeks.
  8. Jumlah halaman teks utama lebih dari 49 halaman
  9. Buku bukan hasil saduran/ terjemahan dan bebas plagiarism, serta merupakan karya asli pengusul yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  10. Ukuran buku minimal A5
  11. Setiap judul yang diajukan hanya melampirkan satu eksemplar
  12. Jumlah buku yang diajukan dapat lebih dari satu judul
  13. Usulan yang tidak memnuhi persyaratan tidak akan diproses
  14. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  15. Buku yang diajukan menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak dapat diambil kembali.

Pengajuan usulan insentif buku ajar tahun 2016 ini harus sudah diterima Direktorat Pengelola Kekayaan Intelektual selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2016.

Sumber:

http://dikti.go.id/program-insentif-buku-terbit-tahun-2016-direktorat-pengelolaan-kekayaan-intelektual/

Niki Hidayati

View Comments

Recent Posts

Faktor Penyebab Gagal LPDP dan Cara Mengatasinya

Saat ini, Anda sedang atau berencana mengikuti pendaftaran beasiswa LPDP? Jika iya, jangan sampai Anda…

1 hour ago

6 Tips Mengelola Uang Beasiswa dengan Baik

Setelah berhasil meraih program beasiswa, PR para awardee berikutnya adalah memahami tata cara mengelola uang…

2 hours ago

13 Rekomendasi AI Pembuat Materi di PPT, Kerja Makin Efisien!

Menggunakan AI pembuat materi PPT membantu meningkatkan efisiensi waktu sampai tenaga para dosen. Namun, tools…

6 hours ago

Pendaftaran Eiffel Excellence Scholarship Programme 2025

Negara Perancis memang menjadi destinasi studi yang menarik, sebab dikenal punya kualitas pendidikan tinggi yang…

1 day ago

Pendaftaran Tematis Kota Yogyakarta Tahun 2025

Bagi para dosen maupun peneliti di lembaga penelitian yang mencari hibah penelitian, Anda bisa mempertimbangkan…

1 day ago

Hak Desain Industri dan Cara Pengajuannya ke DJKI

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…

2 days ago