M. Nasir selaku Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) mengungkapkan bahwa hanya 12-14 persen dosen di Indonesia yang sudah melakukan penelitian. Produksi jurnal ilmiah masih sedikit. Pada tahun 2015, hanya sekitar 4.500-5.500 jurnal yang dihasilkan akademisi dan peneliti di Indonesia. Perbandingan antara jumlah penelitian sangat tidak seimbang dengan total jumlah penduduk di Indonesia. Untuk itu penelitian di Indonesia harus terus dikembangkan.
Dalam rangka mengembangkan penelitian di Indonesia, pemerintah telah menyediakan kesempatan bagi dosen untuk melakukan penelitian. Melalui Ditlitabmas Ditjen Dikti, dosen dapat mengajukan proposal untuk penelitiannya. Pemerintah juga mendukung penelitian oleh para dosen, termasuk dosen pemula yang masih baru di dunia riset dan penelitian.
Program penelitian dosen pemula dimaksudkan sebagai kegiatan penelitian dalam rangka membina dan mengarahkan para peneliti pemula untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan penelitian di perguruan tinggi. Cakupan penelitiannya meliputi :
- Bidang kesehatan meliputi ilmu kedokteran, anestesi, mikrobiologi klinik, neurologi, psikiatri, ilmu kedokteran, ilmu spesialis kedoteran gigi dan mulut, administrasi rumah sakit, fisioterapi, analis medis, dan lain-lain.
- Sosial-humaniora meliputi ilmu politik, kriminologi, hubungan internasional, ilmu hukum, sosiologi, humaniora, arkeologi, sejarah, ilmu komunikasi, dan lain-lain.
- Pertanian meliputi ilmu tanah, holtikultura, perkebunan, teknologi hasil pertanian,
- MIPA meliputi Ilmu IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan Bioteknologi Umum, Matematika, Statistik, Ilmu computer, Kebumian dan angkasa, astronomi, geografi, geologi, geofisika, meteorology, dan lain-lain.
- Pendidikan meliputi pendidikan ekonomi, pendidikan sejarah, pendidikan Bahasa jepang, pendidikan koperasi, pendidikan akuntansi, pendidikan biologi, pendidikan MIPA, pendidikan Teknologi, dan lain-lain.
- Ekonomi meliputi ekonomi pembangunan, akuntansi, perbankan, perpajakan, notariat, manajemen, pemasaran, dan lain-lain.
- Keolahragaan meliputi pendidikan kepelatihan olahraga, pendidikan jasmani dan kesehatan, ilmu keolahragaan, dan lain-lain.
- Agama dan filsafat meliputi agama islam, sosiologi agama, agam katolik, filsafat, ilmu religi dan budaya, dan lain-lain.
- Sastra meliputi pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia, inggris, perancis, jerman, jawa, dan lain-lain.
- Psikologi meliputi pesikologi umum, psikologi anak, psikologi masyarakat, dan lain-lain.
- Seni dan budaya meliputi seni tari, seni teater, seni music, seni rupa murni, ilmu seni kriya, antropologi tari, ilmu kesenian, desain, grafika, fotografi, ilmu media, dan lain-lain.
Sumber dana penelitian dosen pemula dapat berasal dari:
- Ditlitabmas Ditjen Dikti termasuk BOPTN
- Internal perguruan tinggi
- Kerjasama penelitian dengan industri atau lembaga pemerintah/
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan penelitian untuk dosen pemula adalah sebagai berikut:
- Pengusul adalah dosen tetap di Perguruan Tinggi Kelompok Binaan berdasarkan pada pengelompokan kinerja penelitian perguruan tinggi.
- Tim peneliti berjumlah 2-3 orang, dengan pendidikan maksimum S-2 dan jabatan fungsional maksimum lector.
- Dalam satu tahun, tim peneliti hanya diperbolehkan mengusulkan satu proposal penelitian baik sebagai ketua maupun sebagai anggota tim peneliti
- Ketua peneliti tidak sedang menjadi ketua pada penelitian lain yang dibiayai oleh Ditlitabmas Ditjen Dikti
- Setiap peneliti hanya diperbolehkan mendapatkan penelitian dosen pemula sebanyak dua kali, baik sebagai anggota maupun sebagai ketua peneliti
- Usulan penelitian harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekunidan mata kuliah yang diampu
- Jangka waktu penelitian adalah satu tahun dengan biaya penelitian Rp. 10.000.000 – Rp. 15.000.000 per judul/tahun.
Sesuai dengan salah satu tujuannya yaitu melatih kemampuan dosen pemula untuk mempublikasikan hasil penelitiannya maka minimal penelitian yang dilakukan oleh dosen pemula ini memberi hasil berupa publikasi ilmiah dalam jurnal local yang mempunyai ISSN atau jurnal nasional terakreditasi. Setelah penelitian selesai, para peneliti diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil penelitian, luaran publikasi ilmiah, dan diharapkan dapat melanjutkan penelitiannya ke program penelitian lain yang lebih tinggi.
Sumber :