Informasi

Detail Syarat Menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS)

Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi dosen (serdos) adalah Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS). Selain PTPS, masih ada keterlibatan dari kementerian yang menaungi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). 

Lalu, apakah semua perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadi PTPS? Jawabanya ternyata tidak. Pasalnya, perguruan tinggi tersebut wajib memenuhi sejumlah syarat sebagai PTPS. Sehingga tidak semua bisa menjadi PTPS. Berikut informasinya. 

Apa Itu Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS)?

Membahas syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) tentu perlu memahami dulu definisinya. Secara umum, PTPS adalah perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah melalui kementerian terkait untuk menyelenggarakan dan mengelola proses serdos. 

PTPS menjadi salah satu dari beberapa pihak yang ikut terlibat atau andil dalam pelaksanaan serdos di Indonesia. Mengacu pada Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025, terdapat 4 pihak yang terlibat dalam proses serdos tersebut. Yaitu: 

  1. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti);
  2. Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos;
  3. Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS); dan
  4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Keterlibatan masing-masing pihak memiliki tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang tersendiri. Sehingga masing-masing ikut berkontribusi dalam menunjang kelancaran proses serdos di Indonesia. Sekaligus memastikan tetap sesuai standar yang ditetapkan pemerintah melalui Ditjen Dikti. 

Serdos sendiri digelar setiap tahun oleh pemerintah. Setiap tahunnya akan ada beberapa gelombang. Serdos berlangsung serentak secara nasional dan jumlah pesertanya sangat tinggi. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan langsung di kementerian (Kemdiktisaintek, Kemenag, dan kementerian lain yang menaungi perguruan tinggi). 

Wewenang dan Kewajiban PTPS dalam Serdos

Selain harus memenuhi seluruh syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) yang berlaku. Calon PTPS juga harus memahami apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban, serta wewenangnya dalam proses serdos. Berikut rinciannya: 

1. Membentuk Panitia Serdos dengan PTPS sebagai Ketua

Kewajiban dan wewenang yang pertama dari PTPS adalah membentuk Panitia Serdos. Kemudian, PTPS tersebut menjadi ketua dalam panitia tersebut. Panitia Serdos yang dibentuk bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas berikut: 

  • Menyiapkan dan menetapkan asesor serdos.
  • Mengatur distribusi asesor serdos sesuai bidang ilmu dosen yang menjadi peserta serdos.
  • Merangkum hasil penilaian akhir portofolio yang dilaksanakan asesor serdos.

Jadi, PTPS yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab untuk menentukan asesor serdos. Umumnya, asesor dalam serdos juga dari kalangan dosen dan sudah senior. Sekaligus memenuhi syarat menjadi asesor serdos sesuai ketentuan. 

2. Menyelenggarakan Penilaian Dokumen PDD-UKTPT

Wewenang dan kewajiban PTPS yang kedua adalah menjadi penyelenggara dari penilaian PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi). 

Dalam proses serdos, dosen yang menjadi peserta memiliki kewajiban menyusun dokumen PDD-UKTPT. Dokumen ini masuk dalam portofolio dosen yang kemudian dinilai oleh asesor serdos. Proses penilaian inilah yang nantinya diselenggarakan PTPS. 

3. Melaksanakan Yudisium Serdos

Wewenang dan kewajiban PTPS berikutnya adalah melaksanakan yudisium serdos. Secara sederhana, yudisium serdos adalah kegiatan rapat untuk menentukan hasil penilaian serdos yang dilakukan asesor. Pada yudisium inilah akan ada ketetapan dosen mana saja yang dinyatakan lulus serdos dan sebaliknya. 

4. Menerbitkan Sertifikat Pendidik

PTPS dalam serdos juga memiliki kewajiban serta wewenang untuk menerbitkan sertifikat pendidik. Dosen yang dinyatakan lulus dalam hasil yudisium serdos akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan PTPS. 

5. Melakukan Monev Pelaksanaan Serdos di PTPS

Kewajiban serta wewenang PTPS berikutnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan serdos. PTPS memiliki tanggung jawab memastikan serdos yang diselenggarakan berjalan baik dan sesuai prosedur serta standar yang ditetapkan pemerintah. 

Dalam hal ini, PTPS juga bertanggung jawab melakukan monev pada kinerja asesor serdos. Yakni memastikan asesor tersebut melaksanakan tugasnya, tugas dilaksanakan tepat waktu, penilaian sesuai aturan yang berlaku, dll. 

6. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Serdos

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 20, PTPS memiliki tanggung jawab melaporkan penyelenggaraan serdos. Laporan tersebut diserahkan ke kementerian terkait dan berisi beberapa poin berikut: 

  • Jumlah peserta dan kelulusan;
  • Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi Dosen; dan
  • Pelaksanaan penilaian oleh asesor.

Persyaratan Menjadi PTPS

Melalui penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami bahwa serdos terselenggara dengan adanya dukungan berbagai pihak. Termasuk PTPS yang memiliki wewenang dan kewajiban cukup kompleks serta krusia. 

Namun, apakah semua perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadi PTPS? Secara umum, semua perguruan tinggi berpeluang menjadi PTPS. Peluang tersebut menjadi terwujud jika mampu memenuhi syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS). Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, berikut persyaratannya: 

1. Terakreditasi Unggul

Syarat pertama untuk bisa menjadi PTPS, perguruan tinggi harus memiliki status Terakreditasi Unggul. Mengacu pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, status Terakreditasi Unggul merupakan hasil penilaian akreditasi program studi. 

Akreditasi program studi di Indonesia dilaksanakan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Jika belum ada LAM untuk suatu prodi di perguruan tinggi, maka akreditasinya tetap dilaksanakan BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). 

Dalam akreditasi prodi, terdapat 3 jenis status hasil akreditasi atau nilai akreditasi. Yakni Terakreditasi (prodi memenuhi SN-Dikti), Terakreditasi Unggul (prodi memenuhi standar LAM), dan Tidak Terakreditasi (prodi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti). 

Status Tidak Terakreditasi membuat perguruan tinggi berhenti beroperasi. Sebab dalam status ini Menteri Pendidikan Tinggi  berwenang untuk mencabut izin pendirian perguruan tinggi atau izin program studi. 

Jadi, perguruan tinggi yang ingin menjadi PTPS dalam proses serdos wajib memiliki nilai Terakreditasi Unggul untuk prodi yang diselenggarakan. Khususnya untuk prodi yang relevan dengan bidang studi dosen peserta serdos. 

2. Memiliki Program Studi Relevan dengan Rumpun Ilmu Bidang Studi Dosen Peserta Serdos

Syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) yang kedua adalah memiliki prodi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi dosen yang menjadi peserta serdos. 

Hal ini sejalan dengan wewenang PTPS yang menentukan asesor serdos. Asesor tersebut juga haru memiliki bidang studi yang relevan dengan bidang studi peserta serdos yang dinilai portofolionya. 

PTPS juga diwajibkan menjadi penyelenggara prodi yang relevan. Sehingga memahami betul prodi tersebut dan kualitas dosen yang melaksanakan  pembelajaran di dalamnya. 

3. Memiliki Rekam Jejak yang Baik dalam Pengelolaan Dosen (Syarat dari Menteri)

Syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) tak hanya diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga berwenang menentukan syarat lain atau syarat tambahan. 

Salah satunya adalah mensyaratkan calon PTPS memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan dosen. Artinya, perguruan tinggi tersebut memiliki kemampuan mengelola dosen di bawah naungannya dengan baik. 

Misalnya perguruan tinggi bisa memastikan dosen mematuhi regulasi, menyelenggarakan pembinaan dosen, dll. Rekam jejak ini bisa dilihat dari data dosen yang dinaungi lengkap (di SISTER, PDDikti, dll), pelaporan BKD rutin dan tepat waktu, dosen memiliki perkembangan karir akademik yang baik, dll. 

Sebagai catatan tambahan, persyaratan di atas sesuai dengan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Namun, secara umum ketika ada kebijakan baru terkait serdos akan diikuti penerbitan petunjuk teknis (juknis) serdos. Jadi, detail persyaratan bisa berubah jika ada penerbitan juknis serdos terbaru. 

Cek juga kelas E-Course “Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas” Panduan Praktis Lolos Penilaian Sertifikasi Dosen dari Dunia Dosen yang dirancang khusus untuk dosen yang ingin memahami langkah demi langkah penyusunan data yang valid, konsisten, dan sesuai indikator penilaian SERDOS!

Syarat Berstatus Terakreditasi Unggul

Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa salah satu syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) adalah memiliki status Terakreditasi Unggul. Sesuai penjelasan sebelumnya, status akreditasi ini untuk hasil akreditasi program studi. 

Akreditasi program studi mayoritas dilaksanakan oleh LAM. Namun, pada prodi tertentu yang belum memiliki LAM, maka akreditasi prodi tetap dilaksanakan BAN-PT. Lalu, apa syarat agar mendapat status Terakreditasi Unggul? Berikut penjelasannya: 

1. Prodi Memenuhi Standar LAM

Syarat pertama untuk mendapatkan status Terakreditasi Unggul adalah dengan memenuhi standar LAM. Setiap LAM melakukan akreditasi pada prodi tertentu dan masing-masing memiliki standar yang berbeda. 

Meskipun begitu, BAN-PT tetap merumuskan standar minimal yang harus masuk dalam standar internal masing-masing LAM tersebut. Contohnya, untuk LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) diatur di dalam PerBAN-PT No. 5 Tahun 2025. 

Pada PerBan-PT tersebut di Pasal 1 menjelaskan standar penilaian akreditasi LAM-PTKes mencakup 8 kriteria dan terbagi lagi menjadi 28 subkriteria. Dari 28 subkriteria tersebut, terbagi lagi menjadi 124 elemen utama. 

Pada Pasal 1 Ayat (4), menjelaskan status Terakreditasi Unggul bisa didapatkan prodi kesehatan jika memenuhi maksimal 4 dari 9 subkriteria sesuai ketentuan. Adapun 9 subkriteria tersebut antara lain: 

  1. Penilaian dalam Mendukung Pembelajaran;
  2. Konseling dan Dukungan Mahasiswa;
  3. Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa;
  4. Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen;
  5. Pengembangan Tenaga Kependidikan;
  6. Sumber Informasi;
  7. Sumber Daya Keuangan;
  8. Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola; dan
  9. Administrasi;

Jadi, prodi yang dikelola perguruan tinggi wajib memenuhi setidaknya 4 dari 9 subkriteria tersebut untuk mendapat status Terakreditasi Unggul. Selain itu, jika LAM-PTKes menetapkan kriteria tambahan. Maka tentunya juga harus dipenuhi prodi yang bersangkutan. 

2. Prodi Memenuhi IAPS 5.0 yang Ditetapkan BAN-PT

Syarat kedua untuk mendapat status Terakreditasi Unggul untuk menjadi PTPS adalah memenuhi IAPS (Instrumen Akreditasi Program Studi) 5.0 sesuai ketentuan yang ditetapkan BAN-PT. Hal ini ditetapkan dan diatur di dalam PerBAN-PT No. 14 Tahun 2025. 

Seluruh prodi di Indonesia yang dalam akreditasi menargetkan status Terakreditasi Unggul, maka wajib memenuhi seluruh IAPS 5.0 tersebut. IAPS 5.0 merupakan instrumen akreditasi terbaru untuk prodi di Indonesia dan hasil pengembangan IAPS 4.0 yang berlaku sebelumnya. 

Pada IAPS 5.0 menyesuaikan dengan kebijakan penerapan kurikulum OBE di Indonesia. Sehingga prodi di setiap perguruan tinggi diharapkan mampu mendukung mahasiswa meraih hasil pembelajaran (outcomes) atau menguasai kompetensi atau keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. 

IAPS 5.0 untuk perguruan tinggi vokasi dibedakan dengan IAPS 5.0 untuk perguruan tinggi akademik dan juga profesi. Rincian poin di dalam IAPS 5.0 tersebut bisa dibaca di lampiran PerBAN-PT No. 14 Tahun 2025

Jadi, untuk menjadi PTPS dalam proses serdos setiap perguruan tinggi perlu mendapat status Terakreditasi Unggul. Sehingga harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan di atas. Sehingga sudah bisa disebut memenuhi syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS). 

Daftar juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Dunia Dosen untuk membantu pemenuhan BKD Anda!

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Dunia Dosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. [BUKA]
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan  Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. [BUKA]
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. [BUKA]
  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. [BUKA]
  6. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2025). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia. [BUKA]
  7. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2025). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Syarat Perlu Pada Instrumen Akreditasi Program Studi Untuk Perolehan Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul. [BUKA]
Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Pengumuman Pembukaan Periode Pelaporan BKD SISTER Semester Ganjil 2025/2026

Para dosen tentunya menantikan perilisan pembukaan periode pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026. Sebab menjadi…

23 hours ago

Informasi Beasiswa Luar Negeri 2026, 14 Program Sudah Dibuka Pendaftarannya!

Mencari informasi beasiswa luar negeri 2026 tentu menjadi agenda wajib bagi Anda yang berencana studi…

1 day ago

Cara Manajemen Waktu Puasa bagi Dosen Supaya Tri Dharma Tetap Jalan

Manajemen waktu puasa dengan baik menjadi kunci penting menjaga produktivitas tri dharma para dosen. Selama…

2 days ago

10 Tips agar Dosen Tetap Produktif Mengajar saat Puasa Ramadan

Tanggung jawab akademik para dosen tentunya tetap wajib ditunaikan selama bulan Ramadan. Sehingga, dosen perlu…

2 days ago

Dunia Dosen: Exclusive Class R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck

Salah satu strategi dalam meningkatkan produktivitas kegiatan penelitian dosen adalah menyusun roadmap riset atau roadmap…

4 days ago

Syarat Sertifikasi Dosen 2026, PEKERTI dan AA Ditiadakan? Berikut Informasinya

Benarkah PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos (sertifikasi dosen)? Pertanyaan ini, tentunya diajukan oleh…

4 days ago