Hibah

Hak Desain Industri dan Cara Pengajuannya ke DJKI


ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025

Mendapat HAKI apapun termasuk hak Desain Industri menjadi salah satu luaran dalam suatu kegiatan penelitian. Dalam program hibah penelitian yang dikelola DPPM, menetapkan HAKI tersebut sebagai salah satu luaran wajib bersamda dalam skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS). 

Bagi dosen yang hendak mengajukan hibah penelitian DPPM tahun ini, tentu perlu memahami apa itu Desain Industri dan bagaimana mengajukan perlindungan hukum pada luaran ini. Oleha karena itu, pahami secara lengkap dengan membaca informasi berikut.

Apa Itu Desain Industri sebagai Luaran Hibah?

Dikutip melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Secara sederhana, Desain Industri mengacu pada pembuatan dan penemuan suatu produk yang berpotensi dikomersialkan. Ada banyak perusahaan di Indonesia mendapat hak Desain Industri untuk produk yang dipasarkan. 

Hak Desain Industri ini seperti penjelasan sebelumnya, menjadi salah satu bentuk luaran penelitian. Pada hibah penelitian yang dikelola DPPM di tahun anggaran 2025, Hak Desain Industri menjadi luaran wajib dalam skema KATALIS (Kolaborasi Penelitian Strategis). 

Luaran disini tentunya bukan dalam bentuk Desain Industri, melainkan dalam bentuk hak Desain Industri. Jadi, setelah temuan berbentuk desain produk didapatkan peneliti. Kemudian mengurus hak Desain Industri di DJKI, hak inilah yang menjadi luaran dan bisa dilaporkan ke DPPM. 

Oleh sebab itu, para dosen yang mengajukan hibah di skema KATALIS mempunyai kebutuhan memahami prosedur pengajuan ke DJKI. Terutama jika luaran ini dijadikan pilihan dan disampaikan dalam proposal yang diajukan. 

Desain Industri merupakan luaran jenis produk yang dilindungi KI dan menjadi salah satu pilihan luaran wajib BERSAMA. Luaran wajib berupa desain industri dalam program hibah penelitian DPPM 2025 nantinya akan dilaporkan oleh Koordinator Konsorsium. Tim penelitian yang berhasil mendapatkan pendanaan KATALIS bisa memilih produk KI lainnya, selain desain industri, ada:

  • paten/paten sederhana
  • desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)
  • perlindungan varietas tanaman (PVT)
  • indikasi geografis

Pembahasan mengenai cara pengajuan luaran hibah produk KI sudah berhasil Kami rangkum. Berikut informasinya:

Hak Desain Industri

Dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Hak Desain Industri biasanya diberikan kepada Pendesain atau orang maupun pihak yang membuat Desain Industri. Namun, hak ini bisa dipindahkan oleh Pendesain ke pihak tertentu yang dipilih. 

Ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2000 tersebut. Bunyinya: 

“Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau menerima hak tersebut dari Pendesain.”

Hak ini baru bisa dimiliki Pendesain, jika sudah mendapatkan sertifikat kepemilikan yang diterbitkan DJKI. Hak Desain Industri juga diketahui merupakan salah satu dari sekian jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sehingga perlu didaftarkan ke DJKI. 

Pendaftaran ini akan membantu memberi perlindungan hukum pada Desain Industri sekaligus pada pihak Pendesain. Selain itu, Pendesain juga berhak mendapat lisensi yang bisa memberi manfaat ekonomi. Sehingga mendaftarkan Desain Industri ke DJKI sangat penting. 

Lewat aturan ini pula, pemerintah bisa memastikan setiap temuan dan karya masyarakat mendapat perlindungan hukum sehingga mencegah adanya plagiarisme dan eksploitasi yang merugikan Pendesain dan pihak manapun. 

Dalam dunia industri, hak Desain Industri juga menjadi bagian dari kegiatan promosi produk. Misalnya berkaitan dengan desain produk sampai desain kemasan produk yang dikomersialkan. Inilah alasan kenapa desain kemasan setiap produk meski sejenis selalu ada ciri khas. 

Misalnya pada desain kemasan Red Bull (salah satu jenis produk minuman berenergi di Indonesia). Merek ini mendapat Hak Desain Industri dengan desain kaleng tinggi ramping, didominasi warna biru, dan ada ikon dua banteng berwarna merah. 

Minuman berenergi lain tidak ada desain kemasan serupa. Sehingga menjadi ciri khas dan berdampak pada efektivitas promosi. Dimana produk tersebut mudah diingat masyarakat atau konsumen. 

Apa yang Dilindungi oleh Hak Desain Industri?

Dikutip melalui IPINDO, terdapat empat aspek yang dilindungi dalam hak desain industri, diantaranya: 

1. Bentuk

Aspek pertama yang mendapat perlindungan Hak Desain Industri adalah aspek bentuk. Artinya, bentuk disini adalah struktur fisik dari suatu produk. Misalnya bentuk botol produk minuman, bentuk body kendaraan bermotor, bentuk desain kipas angin, dan sebagainya. 

Jika suatu bentuk produk mendapat Hak Desain Industri, maka menjadi tunggal. Sehingga tidak ada produk lain, baik yang sejenis maupun berbeda jenis memiliki desain yang serupa. 

Contohnya, desain botol minuman fermentasi Yakult di Indonesia. Desain botol ini khas dan tidak ditiru oleh brand minuman lain. Entah itu minuman fermentasi lain maupun jenis minuman nonfermentasi. 

2. Konfigurasi

Aspek kedua yang dilindungi dalam Hak Desain Industri adalah konfigurasi. Konfigurasi disini adalah kombinasi lebih dari satu bentuk tiga dimensi yang menyusun produk secara keseluruhan. 

Artinya, dalam sebuah desain produk maupun kemasan produk bisa mengkombinasikan sejumlah elemen untuk mendapat perlindungan hukum. Misalnya desain smartphone Samsung, semua tipe memiliki desain khas selain ada persamaan. 

Persamaan pertama adalah dari desain tata letak lensa kamera yang ditempatkan di body bagian belakang. Dimana sama-sama berjejer vertikal, tersusun dari atas ke bawah. Sementara konfigurasi bisa mencakup desain fisik casing depan dan belakang, lekukan di area tertentu, lubang port di titik tertentu, dan sebagainya. 

Jadi, kombinasi beberapa elemen bentuk fisik suatu produk dan kemasan produk bisa diajukan Hak Desain Industri. Hal ini akan mencegah desain konfigurasi tersebut dijiplak brand smartphone lain. 

3. Komposisi Garis

Aspek ketiga yang dilindungi di dalam Hak Desain Industri adalah komposisi garis. Desain produk dan kemasan produk yang terdapat elemen garis di dalamnya bisa diajukan perlindungan hukumnya ke DJKI. 

Misalnya untuk desain motif batik. Brand baju atau kain batik tertentu mematenkan desain elemen garis dalam motif khasnya. Sehingga bentuk garis mulai dari panjang pendek, melingkar atau bentuk tertentu, susunan jumlah garis, dan sebagainya bersifat khas. 

Kepemilikan Hak Desain Industri terhadap elemen garis ini mencegah brand batik lain meniru tanpa izin. Jika sampai ada penjiplakan, maka pemilik hak bisa menuntut ke pengadilan dan berpotensi menang. 

4. Komposisi Warna

Aspek terakhir yang mendapat perlindungan hukum di dalam Hak Desain Industri adalah komposisi warna. Komposisi warna berkaitan penggunaan dua jenis warna atau lebih pada desain produk. Komposisi ini juga ditemukan pada desain kemasan produk. 

Seperti yang diketahui, setiap produk di pasaran memiliki desain produk dan kemasan yang berisi kombinasi beberapa warna. Menariknya, kombinasi warna ini tidak bisa ditiru oleh merek atau brand lain. Terutama jika pemilik desain pertama kali sudah mendapat Hak Desain Industri. 

Secara umum, pengajuan perlindungan pada komposisi warna dikombinasikan dengan aspek lain. Misalnya aspek bentuk dengan komposisi warna. Sehingga desain kemasan dan komposisi warna penyusunnya lebih khas tanpa resiko ditiru brand kompetitor. 

Dari total empat aspek yang dilindungi Hak Desain Industri tersebut, Pendesain bisa mengajukan salah satu atau kombinasi beberapa diantaranya. Misalnya mengajukan perlindungan untuk desain bentuk dan komposisi warna. 

Jadi, dalam satu sertifikat Hak Desain Industri tidak otomatis melindungi seluruh aspek dari desain yang diajukan. Melainkan disesuaikan dengan aspek desain mana saja yang diajukan pemohon. 

Sekaligus mengacu pada empat aspek desain di atas. Jika ada aspek selain empat tersebut, maka praktis tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan Hak Desain Industri. Oleh sebab itu, pengajuan permohonan ke DJKI harus teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sebab, tidak semua permohonan yang masuk akan diterima dan berujung pada penerbitan sertifikat Hak Desain Industri. Meskipun Pemohon bisa mengajukan keberatan. Namun ada biaya tambahan dan ada prosedur yang tentu butuh proses atau waktu lebih. 

Kriteria Mendapatkan Hak Desain Industri

Dalam proses pengajuan Hak Desain Industri, suatu produk dan desainnya harus memenuhi kriteria. Ada setidaknya tiga kriteria yang menentukan desain dari suatu produk bisa mendapat Hak Desain Industri. Kriteria mendapatkan Hak Desain Industri:

1. Desain Harus Baru

Kriteria pertama, desain yang diajukan ke DJKI merupakan desain baru. Baik itu untuk pengajuan desain produk sampai desain kemasannya. Jadi, desain tersebut benar-benar baru dan unik tanpa ada desain serupa di pasaran. 

Apabila desain yang diajukan ternyata sudah ada di pasaran dan dipakai produk lain. Maka artinya belum memenuhi kriteria yang pertama ini. Desain yang diajukan bisa diperbaiki dan kemudian diajukan ulang sesuai ketentuan DJKI. 

Mencegah adanya penolakan atau kegagalan mendapat Hak Desain Industri, maka penting untuk melakukan riset sebelum menyusun desain. Sehingga bisa mencegah kemungkinan desain tersebut sudah ada di pasaran. 

2. Tidak Bertentangan dengan Hukum dan Moralitas

Kriteria yang kedua, desain yang diajukan ke pihak DJKI sesuai ketentuan hukum dan moralitas. Artinya, desain tersebut tidak mengandung unsur dan elemen apapun yang berpotensi melanggar hukum. 

Desain tersebut juga tidak berpotensi melakukan pelanggaran pada moral yang berlaku di masyarakat. Oleh sebab itu, memahami ketentuan hukum dalam pembuatan desain sangat penting. 

Sehingga desain yang dibuat dan diajukan ke DJKI tidak bertentangan dengan hukum dan moral di masyarakat. Hal ini menjadikan desain tersebut berhasil memenuhi kriteria kedua ini. 

3. Desain Memiliki Nilai Estetika

Kriteria ketiga untuk suatu desain bisa mendapat Hak Desain Industri adalah memiliki nilai estetika. Artinya, desain yang diajukan memiliki tampilan khas yang menarik minat dan perhatian. Sehingga cenderung enak dipandang. 

Hal ini penting, untuk mencegah adanya produk yang bentuknya terlalu aneh. Kemudian mengandung unsur yang melanggar hukum dan moralitas di masyarakat. Oleh sebab itu, desain yang diajukan memang harus ada sentuhan estetika.

Kriteria ini juga membantu perusahaan yang menyediakan produk mendapat efek promosi yang maksimal. Sebab dengan desain yang estetik, maka potensi meraih hati target pasar lebih tinggi. 

Persyaratan Adminsitrasi dalam Pengajuan Hak Desain Industri

Jika Desain Industri yang dirancang memenuhi tiga kriteria sebelumnya, Pendesain bisa mengurus kelengkapan administrasi untuk pengajuan permohonan Hak Desain Industri. Berikut kelengkapan administrasi untuk mengajukan hak desain industri: 

1. Formulir Pengajuan Permohonan

Dokumen pertama yang perlu disiapkan, lebih tepatnya diisi adalah formulir pengajuan permohonan. Formulir ini disediakan oleh pihak DJKI, sehingga Pemohon tinggal mengisinya sesuai ketentuan. 

Pengajuan secara daring, bisa mengunduh formulir tersebut melalui website DJKI. Bisa langsung klik ke tautan berikut https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/formulir-dan-format-surat. Selanjutnya tinggal dilampirkan saat pengajuan daring dilakukan di portal khusus. 

2. Gambar atau Sketsa Desain

Dokumen kedua untuk dilampirkan dalam pengajuan permohonan Hak Desain Industri adalah gambar desain atau bisa sketsa desain. Gambar maupun sketsa ini bisa dalam format digital untuk pengajuan daring. 

Sementara untuk pengajuan langsung ke kantor DJKI bisa dicetak terlebih dahulu di kertas. Kertas ini yang kemudian dilampirkan untuk melengkapi seluruh berkas permohonan. 

3. Deskripsi Desain Industri

Dokumen ketiga adalah deskripsi desain industri. Dalam dokumen ini, sudah disediakan formatnya oleh DJKI dan Pemohon tinggal mengikuti. Format dokumennya bisa diunduh melalui tautan yang sama dengan formulir pengajuan permohonan. 

Dalam dokumen ini, Pemohon akan menjelaskan mengenai desain yang diajukan seperti apa dalam bentuk teks deskriptif. Sehingga perlu dijelaskan dengan jelas tapi tetap ringkas. 

4. Surat Pernyataan Kepemilikan

Dokumen berikutnya adalah surat pernyataan kepemilikan. Format dokumen ini sudah disediakan DJKI dan bisa diunduh di website resminya. Silahkan diisi sesuai ketentuan dan dilampirkan dalam pengajuan. 

5. Bukti Pembayaran Biaya Permohonan

Dokumen terakhir adalah bukti pembayaran biaya pengajuan permohonan Hak Desain Industri. Sama seperti HAKI lainnya, disini juga wajib berbayar dengan biaya menyesuaikan kondisi Pemohon. 

Besaran biaya untuk pemohon umum (misalnya perorangan) adalah Rp600 ribu untuk satu permohonan. Sementara untuk Pemohon dalam bentuk usaha mikro maupun usaha kecil, sebesar Rp300 ribu per permohonan. 

Pembayaran dilakukan saat mengurus permohonan, sehingga tidak dibayarkan sebelumnya. Misalnya, jika mengajukan permohonan ke kantor DJKI maka setelah menyerahkan berkas ajuan. 

Petugas akan menjelaskan tata cara membayar biaya pengajuan. Sehingga tinggal diikuti dan bukti pembayarannya disimpan kemudian ikut dilampirkan dalam berkas permohonan yang diajukan. 

Sebagai catatan tambahan, Pemohon tidak selalu harus Pendesain karena bisa dilimpahkan ke pihak lain. Baik itu keluarga maupun ke penyedia jasa pengurusan HAKI. Sehingga akan ada dokumen tambahan. 

Mulai dari surat kuasa, Surat Keterangan UMK, SK Akta Pendirian, dan sebagainya. Detailnya bisa membaca website resmi DJKI, yakni melalui tautan berikut https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur. 

Contoh Hak Desain Industri dalam HAKI

Membantu lebih memahami lagi apa itu Desain Industri dan kepemilikan HAKI-nya. Maka berikut beberapa contoh produk yang mendapat Hak Desain Industri dari DJKI:

1. Minuman Berenergi Red Bull

sumber foto: widjojo.id

Seperti penjelasan sebelumnya, minuman berenergi dari merek Red Bull mendapat Hak Desain Industri pada kemasan kaleng yang digunakan. Dimana kaleng disini berbentuk ramping dan tinggi. Kemudian ada dominasi warna biru dan dua banteng berwarna merah. 

2. Minuman Fermentasi Yakult

Masyarakat di Indonesia tentunya familiar dengan minuman mungil bernama Yakult. Produk ini masuk dalam kategori minuman fermentasi dan terbuat dari susu. Merek ini mendapat Hak Desain Industri untuk desain botolnya yang khas. 

sumber foto: IPINDO

Inilah alasan kenapa tidak ada produk minuman lain di pasaran yang desain botolnya sama dengan botol Yakult. Bahkan oleh minuman yang sejenis, dimana juga memiliki desain botol yang khas. 

Itulah penjelasan mengenai apa itu Desain Industri dan apa saja persyaratan untuk mendapat perlindungan hukum dari DJKI. Informasi lebih detail dan terbaru bisa mengunjungi website resmi DJKI. Sekaligus membaca dasar hukumnya di UU Nomor 31 Tahun 2000 yang bisa diunduh pada tautan berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/45076.

Untuk membantu Anda menyusun proposal dengan maksimal, Kami telah membuat kumpulan informasi hibah, termasuk sistematika penulisan proposal, mulai dari latar belakang, state of the art, novelty, kata kunci, dan masih banyak lagi. Silakan klik Kumpulan Informasi Hibah.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Luaran Hibah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Desain Tata…

19 hours ago

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Sebagai Luaran Hibah, Ini Cara Pengajuannya

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Perlindungan Varietas…

19 hours ago

Format Proposal Program Hibah Penelitian pada Semua Skema

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Apabila Anda…

22 hours ago

Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul 2025

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Dosen di…

2 days ago

Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi 2025

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…

2 days ago

Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) 2025: Syarat, Pendanaan, Luaran

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…

2 days ago