Selain mengejar kenaikan jabatan fungsional, dosen di Indonesia juga perlu menghindari risiko terkena demosi dosen. Demosi tentu bukan istilah asing di telinga, sebab sangat umum digunakan di dunia kerja dan profesi. Termasuk juga pada profesi dosen.
Demosi menjadi salah satu bentuk sanksi untuk dosen yang melakukan pelanggaran tertentu di ranah akademik. Sanksi ini bisa dikatakan menjadi sanksi terberat atau tingkatan paling tinggi.
Meski dipahami sebagai sanksi paling berat atas suatu kesalahan akademik yang dibuat dosen. Nyatanya ada saja dosen yang terkena sanksi ini. Oleh sebab itu, demosi menjadi sebuah hal yang perlu diperhatikan karena memang bukan sekedar wacana.
Demosi dosen adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal. Secara sederhana, demosi adalah penurunan jabatan. Demosi menjadi salah satu bentuk sanksi di suatu perusahaan maupun instansi dan lembaga di berbagai bidang. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, demosi menjadi sanksi tingkat tinggi. Bahkan, demosi disebut sebagai sanksi paling berat.
Demosi juga berlaku untuk profesi dosen dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. Demosi untuk dosen diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam pasal 35 Permendikbudristek disebutkan penurunan jabatan untuk dosen yang terkena demosi adalah pada jabatan akademik atau jabatan fungsional. Penurunan dilakukan satu tingkat lebih rendah dibanding jenjang jabatan sebelumnya.
Sebagai contoh, dosen A dengan jabatan fungsional Lektor Kepala yang mendapatkan sanksi demosi dosen akan diturunkan jabatan fungsionalnya ke jenjang Lektor.
Sanksi demosi tidak hanya untuk jabatan fungsional di luar puncak karir, atau Guru Besar. Sanksi ini berlaku secara menyeluruh sehingga bisa membuat Guru Besar diturunkan jabatannya menjadi Lektor Kepala.
Naik jabfung itu bisa jadi tidak mudah bagi seorang dosen. Inilah 4 Alasan Dosen di Indonesia Susah Naik Jabfung.
Demosi dosen tidak bisa diberikan begitu saja, sebab ada aturan dan prosedurnya. Tidak semua perguruan tinggi (PT) bisa memberi sanksi dalam bentuk demosi, kecuali sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Demosi memang menjadi keputusan internal suatu PT, hanya saja wajib dikoordinasikan dengan kementerian. Selain itu, dosen juga harus melakukan salah satu atau beberapa penyebab yang bisa diberi sanksi demosi. Artinya, tidak semua kesalahan akademik bisa diberi sanksi jenis ini.
Sesuai dengan Permendikbudristek yang disebutkan sebelumnya, dalam Pasal 35 disebutkan ada 4 sebab seorang dosen bisa diberi sanksi demosi, yaitu:
Penyebab yang pertama dosen bisa terkena sanksi demosi adalah tidak memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen). Dalam BKD, dosen wajib memenuhi kinerja antara 12 SKS sampai maksimal 16 SKS per satu semester.
Namun karena satu dan lain hal, mencapai target SKS tersebut tidak bisa dilakukan. Jika sesekali tentu masih ditoleransi oleh PT yang menaungi dosen tersebut. Jika berkelanjutan, dosen akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sesuai aturan yang berlaku, sanksi tidak memenuhi BKD atau tidak mengisi laporan BKD cukup beragam. Dimulai dari pemberian teguran secara lisan dan tertulis. Jika masih terjadi, ada sanksi penundaan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan (dosen dengan jabfung Guru Besar).
Selain itu, dosen yang tidak memenuhi BKD juga bisa diberi sanksi demosi dosen sehingga jabatan fungsional yang dipangku akan diturunkan satu jenjang di bawahnya sesuai penjelasan di atas.
Selain tidak memenuhi, ada juga yang sampai tidak mengisi BKD. Sebaiknya Anda jangan mangkir, ini Sanksi Tidak Mengisi BKD untuk Dosen.
Penyebab kedua kenapa dosen bisa mendapat sanksi demosi adalah tidak memenuhi indikator kinerja dosen. Dalam dunia akademik, dosen wajib menjalankan isi tri dharma (tugas pokok) disusul tugas penunjang dan tugas tambahan.
Setiap pelaksanaan tugas-tugas akademik tersebut, ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Detail indikator bisa dibaca di rubrik BKD rilisan terbaru karena PO BKD dan rubrik di dalamnya akan dirilis versi baru secara berkala.
Tidak terpenuhinya indikator kinerja dosen membuat BKD tidak bisa dipenuhi. Sehingga, dosen bisa dikenakan sejumlah sanksi sesuai aturan dan kebijakan internal PT. Dimana salah satu sanksi terberat dalam hal ini adalah demosi dosen.
Pahami semua tugas yang dimiliki dosen:
Alasan sanksi demosi diberikan kepada dosen yang lain adalah karena melakukan pelanggaran akademik. Pelanggaran akademik bentuk atau jenisnya beragam. Seperti pelanggaran integritas akademik, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik dosen.
Semua bentuk pelanggaran akademik pada dasarnya menjadi bentuk pelanggaran kode etik. Kode etik dosen adalah norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
Adapun yang termasuk kode etik nasional dosen adalah sebagai berikut:
Baca selengkapnya 7 Pelanggaran Integritas Akademik dan Contoh Perilakunya
Kode perilaku dosen juga wajib dipahami dan dipatuhi, jika dilanggar maka ada resiko dosen menerima demosi. Kode perilaku dosen di Indonesia antara lain:
Penyebab yang terakhir dosen bisa mendapat sanksi demosi dosen adalah tidak memenuhi syarat terkait tri dharma. Tri dharma perguruan tinggi secara umum berisi tiga tugas pokok dosen di Indonesia.
Mencakup tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga tugas ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan dosen selama masa pengabdian.
Semua tugas ditetapkan ada beberapa indikator atau kriteria sehingga harus sesuai indikator tersebut, dan tidak maka belum memenuhi syarat melaksanakan isi tri dharma. Dosen pun bisa terkena sejumlah sanksi, salah satunya demosi.
Sementara itu, seperti yang dijelaskan sebelumnya. PT yang bisa memberikan demosi dosen adalah yang memenuhi syarat mengajukan promosi dosen untuk naik jabatan fungsional Profesor. Syaratnya antara lain:
Inilah alasan kenapa tidak semua PT di Indonesia bisa memberikan sanksi dalam bentuk demosi kepada dosen di bawah naungannya. Sebab memang PT tersebut wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemberian demosi juga menjadi keputusan yang disetujui oleh kementerian. Sama seperti pemrosesan usulan kenaikan jabatan fungsional. Pemberian demosi juga ada alur dan proses yang harus diikuti PT di Indonesia.
Menerima sanksi demosi dosen tentunya tidak hanya berdampak pada jenjang jabatan fungsional yang diturunkan. Dampak yang ditimbulkan melebar dan menjadi kompleks. Berikut dampak demosi pada dosen:
Dosen yang menerima sanksi demosi sangat mungkin mengalami penurunan penghasilan. Demosi sendiri seperti penjelasan di awal diatur dan disesuaikan keputusan internal perguruan tinggi.
Suatu perguruan tinggi bisa saja menurunkan jumlah gaji pokok dosen yang menerima sanksi ini sehingga dosen tersebut perlu menyiapkan diri untuk menerima gaji atau penghasilan lebih rendah dari sebelumnya.
Dampak kedua dari demosi dosen adalah penurunan atau bahkan hilangnya tunjangan tertentu. Dosen yang terkena demosi bisa saja kehilangan tunjangan yang sebelumnya didapatkan.
Misalnya untuk dosen yang sebelumnya sudah menjadi Guru Besar, maka akan mendapatkan tunjangan kehormatan. Namun akibat dari demosi, dosen tidak lagi menjadi Guru Besar dan tentunya tidak lagi menerima tunjangan ini.
Contoh lain, jika dosen terkena demosi maka PT yang menaunginya juga bisa menurunkan jabatan struktural yang dipangku, tunjangan tambahan pun ikut hilang karena dosen tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut, yakni menjalankan tugas tambahan dengan memangku jabatan struktural.
Dampak berikutnya dari sanksi demosi dosen adalah penurunan atau bahkan hilangnya fasilitas akademik yang sebelumnya diterima. Fasilitas akademik disediakan oleh PT untuk menunjang kinerja dosen.
Beberapa dosen yang memangku jabatan fungsional tinggi atau jabatan struktural tinggi akan mendapatkan fasilitas lebih. Namun, sanksi demosi bisa menghapus fasilitas yang disediakan PT tersebut.
Dampak demosi bagi dosen juga bisa dalam bentuk pemindahtugasan. Pada PTS, pihak PT bisa saja memberi PHK maupun memindahkan dosen ke cabang kampus lain. Pemindahtugasan ini tentu saja berdampak pada beberapa fasilitas yang bisa diakses dosen dalam menjalankan kewajiban akademiknya.
Sementara pada PTN, sangat mungkin dosen PNS menerima pemindahan tugas atau alih tugas sesuai ketentuan. Baik dipindahkan ke PTN lain ataupun dipindahkan ke PNS nondosen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemindahtugasan cenderung tidak terasa berat. Namun aktualnya sangat mungkin dipindah ke kampus lebih kecil dan berada di instansi yang ada di pedalaman. Selain itu, dosen juga dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan skala cepat yang didapatkan.
Dampak demosi dosen tentunya juga terhadap psikis dosen itu sendiri. Dosen yang mendapat sanksi berat di akademik sangat tidak mungkin mendapat tekanan pikiran. Muncul rasa penyesalan dan disusul dengan perasaan malu.
Dosen yang kesulitan dan merasa gagal menjadi Guru Besar saja rawan mengalami tekanan pikiran. Apalagi untuk dosen yang menerima sanksi terberat di ranah akademik, yakni demosi tadi.
Dampak psikis ini tentu saja akan berdampak lebih kompleks lagi. Mulai dari penurunan motivasi dan memunculkan keinginan untuk mengajukan pengunduran diri. Ditambah dengan peran media yang bisa jadi memberitakan pelanggaran akademik yang dilakukan.
Beragamnya dampak yang ditimbulkan ketika dosen menerima sanksi demosi dosen tentu perlu menjadi perhatian. Sebab sanksi ini adalah sanksi yang sebaiknya dihindari untuk mencegah semua kerja keras sejak meniti karir hancur begitu saja.
Berikut beberapa kiat membantu para dosen agar terhindar dari risiko demosi:
Kiat yang pertama adalah menyusun perencanaan karir akademik. Dosen sejak awal merintis karir harus memahami pentingnya memangku jabatan fungsional dan pengembangan berkelanjutan.
Syarat untuk terus naik jabatan fungsional tidak mudah dipenuhi. Ditambah dengan kebijakan yang bisa berubah kapan saja. Oleh sebab itu, perlu menyusun perencanaan karir sejak awal sebagai peta jalan.
Dosen bisa fokus pada aturan yang berlaku, dan jika ada perubahan maka harus benar-benar fleksibel. Sehingga bisa dengan mudah menerima perubahan tersebut dan fokus kembali untuk memenuhi persyaratan. Jika sudah punya perencanaan, maka bisa meminimalkan pelanggaran etik agar demosi tidak didapatkan.
Hindari demosi dengan menerapkan strategi sukses pengembangan karir dosen berikut:
Minimnya keterampilan akademik membuat dosen rawan melakukan pelanggaran etika, sekaligus kesulitan dalam memenuhi ketentuan BKD maupun kenaikan jabatan fungsional. Sehingga, semakin rawan terkena sanksi demosi.
Oleh sebab itu, mencegah demosi dosen didapatkan perlu terus mengembangkan keterampilan akademik. Dimulai dari studi lanjut sampai jenjang S3 dan bahkan mengikuti program post doctoral.
Selanjutnya, dosen bisa ikut berbagai pelatihan yang diselenggarakan kampus maupun pemerintah dan pihak lain. Semakin terasah keterampilan akademik, semakin mudah menjalankan kewajiban akademik dan meminimalkan penerimaan sanksi.
Kiat ketiga sebagai upaya menghindari demosi dosen adalah menghindari segala bentuk pelanggaran etika. Detailnya sudah dijelaskan di atas. Etika ini perlu dipahami dan kemudian dipatuhi. Semakin putih, semakin kecil kemungkinan sanksi demosi diterima.
Kiat yang keempat adalah mencari dukungan, dan di era sekarang sering disebut sebagai support system. Mulailah dari mencari dukungan kepada keluarga sendiri. Berkarir sebagai dosen membutuhkan dukungan internal dari rumah, sehingga tetap fokus.
Semakin ingat keluarga di rumah dengan segala dukungannya, maka godaan melakukan pelanggaran etika semakin rendah. Dukungan juga harus dari lingkungan kampus. Mulailah membangun hubungan baik dengan dosen yang punya vibes positif sehingga karir terus berkembang tanpa pelanggaran etik di dalamnya.
Kiat yang terakhir adalah fokus pada pencapaian diri sendiri. Hindari distraksi atas pencapaian dosen lain. Sebab semua orang memiliki jalan hidup sendiri-sendiri. Semua orang memiliki masanya sendiri untuk sampai ke puncak karir.
Terdistraksi pencapaian dosen lain jika tidak disikapi dengan benar akan mendorong melakukan pelanggaran etik. Hal ini tentu membuat kerja keras dari awal meniti karir berujung sia-sia. Maka usahakan fokus pada diri sendiri dan target akademik yang dibuat.
Beberapa kiat tersebut tentunya membantu dosen memiliki peta jalan dalam pengembangan karir. Sekaligus tetap profesional selama masa pengabdian. Sehingga meminimalkan resiko menerima sanksi demosi dosen.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…