Apa Itu Demosi dalam Karir Dosen? Berikut Penjelasan dan Kiat Menghindarinya
Tidak ada profesi yang bebas 100% dari sanksi, hal ini juga berlaku untuk profesi dosen. Sanksi untuk profesi dosen sendiri cukup beragam di Indonesia. Salah satunya sanksi demos. Lalu, apa itu demosi dalam karir dosen?
Pertanyaan ini tentu sering terpikirkan di kalangan dosen maupun masyarakat umum. Sanksi demosi sendiri dibahas secara jelas dan rinci di dalam Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024. Meski berstatus ditunda penerapannya, memahami apa itu demosi tentu penting bagi dosen dan bagaimana menghindarinya.
Memahami apa itu demosi dalam karir dosen bisa dengan membaca salah satu pasal di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Dalam Permendiktisaintek Pasal 35, demosi dalam karir dosen adalah penurunan jenjang jabatan akademik 1 (satu) jenjang lebih rendah. Penurunan jabatan disini adalah jabatan akademik atau disebut juga dengan istilah jabatan fungsional dosen.
Sanksi demosi bisa dipahami sebagai sanksi yang terbilang berat untuk profesi dosen. Sebab di dalam PO BKD sendiri, sanksi untuk dosen yang tidak memenuhi BKD dimulai dari pemberian teguran. Baik secara lisan maupun secara tertulis.
Dosen yang melakukan pelanggaran serius bisa terancam mengalami demosi. Sehingga jabatan fungsional yang dipangku akan diturunkan satu jenjang di bawahnya. Misalnya, jika menjabat Lektor Kepala, sanksi demosi membuat dosen kembali menjabat jenjang Lektor.
Memahami apa itu demosi dalam karir dosen, tentu tidak cukup hanya memahami definisinya saja. Sebagai sanksi akademik yang tergolong tingkat berat. Tentu sanksi ini tidak asal diberikan perguruan tinggi maupun kementerian.
Pada Pasal 35 Ayat 1 di dalam Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024, dijelaskan sejumlah syarat seorang dosen bisa diberi sanksi demosi. Berikut penjelasannya:
Syarat atau alasan yang pertama seorang dosen bisa diberi sanksi demosi oleh perguruan tinggi yang menaunginya adalah tidak memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen). Sesuai ketentuan, BKD yang harus dipenuhi minimal 12 SKS per semester.
Dalam PO BKD 2021, sanksi tidak memenuhi BKD dijelaskan ada 4 poin. Empat sanksi ini diberikan bertahap sejak pertama kali dosen gagal memenuhi BKD. Mulai dari teguran lisan, jika tidak ada perbaikan. Naik menjadi teguran tertulis, naik lagi menjadi penundaan pemberian tunjangan profesi.
Kemudian, naik lagi menjadi sanksi penundaan pemberian tunjangan kehormatan. Sesuai ketentuan, jika sampai ke sanksi terakhir tersebut pihak dosen tidak ada perbaikan. Maka mengikuti Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024, yakni diberi sanksi demosi.
Syarat kedua yang membuat seorang dosen menerima sanksi demosi adalah tidak memenuhi Indikator Kinerja Dosen (IKD). Indikator ini diatur di dalam Kepmendiktisaintek Nomor 500/M/2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah.
Setiap pelaksanaan tugas pokok sesuai tri dharma terdapat indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh dosen. Indikator kinerja ini disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing dosen. Berikut contoh untuk pelaksanaan tugas pendidikan dan pengajaran:
Dosen yang tidak memenuhi indikator sesuai ketentuan tersebut. Kemudian akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu sanksi terberatnya adalah diberikan demosi.
Syarat ketiga, yang membuat dosen secara sah diberikan sanksi demosi adalah ketika melakukan pelanggaran akademik. Pelanggaran ini sama artinya melakukan pelanggaran kode etik profesi dosen. Misalnya melakukan plagiarisme dan tindakan melanggar hukum lainnya.
Sanksi bagi dosen yang terbukti melakukan pelanggaran akademik tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 77, sanksi diberikan terdapat beberapa bentuk.
Paling ringan adalah teguran secara lisan. Kemudian yang terberat adalah sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi demosi, termasuk sanksi di pertengahan. Berikut detail urutannya dan penetapannya sesuai keputusan perguruan tinggi dan atas persetujuan kementerian terkait:
Syarat atau penyebab lain yang membuat dosen menerima sanksi demosi adalah tidak memenuhi syarat lain dalam pelaksanaan tri dharma. Dalam menjalankan tugas pokok, selain ada indikator kinerja utama dan BKD. Juga ada ketentuan lainnya.
Ketentuan lain ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh dosen. Sebab jika terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi. Jika kesalahan terus berlanjut, tingkatan atau level sanksi akan terus naik. Seperti sanksi demosi sampai pemberhentian sebagai dosen.
Contohnya, dalam tugas pendidikan dan pengajaran juga mencakup kewajiban dosen menyusun RPS. Sesuai ketentuan, RPS sesuai kurikulum yang diterapkan perguruan tinggi. Jika tidak sesuai dan terjadi berulang, dosen akan menerima sanksi. Termasuk resiko diberikan sanksi demosi.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Exclusive Class : Menyusun Mata Kuliah Efektif dalam RPS OBE! Bangun RPS OBE yang jelas dan terstruktur dengan memahami cara memetakan capaian pembelajaran yang spesifik, terukur, dan relevan!
Setelah memahami apa itu demosi dalam karir dosen. Maka akan memahami juga bahwa sanksi ini tidak bisa diberikan asal oleh perguruan tinggi. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sehingga suatu perguruan tinggi bisa dan diperbolehkan memberi sanksi tersebut.
Jadi, ketika sanksi demosi diterima. Maka penting bagi dosen untuk menyikapinya dengan baik dan bijak. Bisa dijadikan sebagai sarana refleksi diri dan melakukan perbaikan. Lalu, apa saja yang harus dilakukan dosen saat menerima sanksi ini? Berikut beberapa diantaranya:
Sanksi demosi selain dibahas dan diatur di dalam Permendiktisantek Nomor 44 Tahun 2024. Juga tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 seperti penjelasan sebelumnya.
Maka artinya, sanksi demosi merupakan sanksi yang sah sesuai kebijakan pemerintah Indonesia. Terdapat mekanisme yang diatur secara ketat untuk sanksi ini. Jadi, sanksi ini ketika diterima perlu dipandang objektif.
Bisa menjadi sarana untuk refleksi diri, memahami apa saja kesalahan dan kekurangan dalam kinerja akademik. Kemudian memperbaiki kesalahan yang menjadi penyebab sanksi demosi tersebut. Sekaligus, hindari pemikiran bahwa sanksi ini diberikan hanya karena pimpinan tidak suka atau alasan subjektif lainnya.
Hal kedua yang harus dilakukan usai menerima sanksi demosi adalah beradaptasi dengan sanksi tersebut. Sanksi ini diberikan sesuai prosedur. Selain itu, ada pertimbangan panjang dan beragam dari pihak perguruan tinggi sebelum memutuskan sanksi ini.
Oleh sebab itu, pra dosen yang diberi sanksi demosi sebaiknya segera menerima dengan lapang dada. Memahami bahwa sanksi ini terjadi karena ada kesalahan pada kinerja akademik yang dimiliki.
Penerimaan sangat penting agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan, rasa kecewa, dan membuat profesionalisme sebagai dosen semakin tergerus. Hal ini bisa dijadikan cambuk agar kedepan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Kemudian menghindari resiko sanksi demosi berulang.
Langkah ketiga dalam menyikapi sanksi demosi yang diterima adalah melakukan perencanaan ulang untuk pengembangan karir akademik. Sebagai dosen yang jabatan fungsional diturunkan satu tingkat, tentu menjadi pukulan berat.
Apalagi, butuh waktu yang cukup lama untuk memenuhi syarat mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Namun, sanksi sudah terlanjur didapatkan. Maka mau tidak mau harus menerima dan siap dengan konsekuensinya.
Bisa dijadikan pembelajaran, dan kemudian segera melakukan rencana ulang untuk pengembangan karir. Sehingga bisa segera melanjutkan rutinitas sebagai dosen. Sekaligus bisa segera mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional kembali.
Ikuti juga kelas online “Masterplan Dosen Sukses” Membangun Linieritas, Branding & Portofolio Unggul dan bangun linieritas dan branding akademik yang kuat untuk bisa menjadi dosen unggul!
Bagi para dosen memahami apa itu demosi dalam karir dosen sangat penting. Pertama, membantu dosen memahami apa saja yang harus dilakukan untuk menghindari sanksi ini. Kedua, jika terlanjur diterima maka bisa segera menyusun rencana untuk melakukan perbaikan diri secara profesional.
Baik tanpa pengalaman terkena sanksi demosi maupun sebaliknya. Memahami kiat-kiat menghindari sanksi ini sangat penting. Berikut beberapa diantaranya:
Kiat yang pertama adalah berkaitan dengan BKD. Yakni memastikan BKD aman dan juga valid. BKD penting untuk diperhatikan agar terpenuhi dan pelaporan sesuai ketentuan. Baik lewat platform apa, prosedurnya bagaimana, dan jadwalnya.
BKD yang terpenuhi dengan baik meminimalkan resiko dosen menerima sanksi demosi. Sebab sesuai Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024, sanksi demosi diberikan salah satunya jika dosen gagal memenuhi BKD.
Selain memenuhi BKD, yakni 12 SKS per satu semester. Dosen juga wajib melaporkan BKD sesuai ketentuan. Pelaporan melalui SISTER dan melampirkan bukti-bukti pelaksanaan tugas akademik.
Sesuai penjelasan sebelumnya, menghindari sanksi demosi tidak cukup hanya fokus pada pemenuhan BKD. Akan tetapi juga harus memenuhi IKD. Jadi, usahakan untuk memahami apa itu IKD dan apa saja bentuk-bentuk IKD yang harus dipenuhi.
Sehingga dosen bisa membuktikan bahwa tidak hanya melaksanakan tugas dan kewajiban akademik. Namun juga mampu melaksanakannya sesuai ketentuan substansial.
Menjalankan tri dharma maupun tugas akademik lain, seperti tugas tambahan. Memang memberi beban administrasi bagi dosen. Sebab pelaksanaannya diikuti dengan proses pengarsipan semua bukti tugas.
Namun, perlu dipahami juga bahwa beban administrasi ini sesuai ketentuan dari pemerintah dan kementerian terkait. Maka mau tidak mau, dosen harus mau dan berusaha mampu menjalaninya.
Oleh sebab itu, pastikan rapi secara administrasi agar kinerja akademik diakui asesor. Disusul dengan memperhatikan aspek substansial. Yakni terkait IKD dan ketentuan lainnya. Sehingga pelaksanaan tugas diakui dan tidak sia-sia.
Salah satu penyebab dosen menerima sanksi demosi adalah melakukan pelanggaran akademik. Hal ini disebut juga pelanggaran integritas. Sebab pelanggaran akademik tidak akan terjadi selama dosen mempertahankan integritasnya.
Misalnya tidak mau mengurus publikasi ke jurnal, jika belum memastikan artikel ditulis sendiri dan skor similarity rendah. Tidak ada aksi titip nama, mencatut nama, dll. Sehingga kinerja akademik kredibel dan diakui asesor. Serta terhindar dari sanksi demosi.
Kiat berikutnya, adalah ikut program pembinaan karir profesional dosen. Secara umum, pihak perguruan tinggi maupun pemerintah lewat kementerian terkait penyelenggaraan pembinaan profesi. Pastikan ikut serta, karena pasti ada pembinaan terkait demosi.
Melalui sejumlah kiat tersebut, maka bisa terbantu dalam menghindari sanksi demosi. Selain itu, penting untuk memahami betul apa itu sanksi demosi dalam karir dosen. Serta dampak negatifnya. Jika paham dari awal, godaan melakukan pelanggaran dan kesalahan berujung sanksi demosi bisa dihindari.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…
Menjadi dosen di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi syarat terkait kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik. Sesuai…
Pada saat mengurus luaran penelitian dalam bentuk publikasi ke jurnal, tentunya akan memperhatikan indeks jurnal.…
Tahapan dalam proses sertifikasi dosen (serdos) memang cukup panjang, beragam, dan tentunya kompleks. Salah satunya…
Dalam karir dosen di Indonesia, terdapat dua jenis jabatan yang bisa dipangku. Yakni jabatan fungsional…
Dosen di Indonesia dan seluruh dunia, tentu perlu memahami apa saja ciri-ciri jurnal predator. Pemahaman…