Dekan adalah salah satu jabatan penting di lingkungan perguruan tinggi yang tentu wajib dikenal oleh seluruh warga kampus. Baik itu di kalangan dosen, tenaga kependidikan, maupun oleh seluruh mahasiswa.
Kampus atau perguruan tinggi merupakan sebuah komunitas yang bisa disebut miniatur dari sebuah negara. Kampus juga bisa dianalogikan sebagai sebuah perusahaan. Sehingga untuk memastikan semua kegiatan di dalamnya berjalan dengan baik.
Maka perlu memiliki daftar pengurus. Dimulai dari pimpinan kampus yang dikenal dengan istilah rektor, kemudian pimpinan fakultas atau dekan, dan jabatan struktural lain di bawahnya.
Bicara mengenai dekan, ternyata tidak sedikit yang masih bingung mengenai apa itu dekan dan tugas-tugasnya. Khususnya bagi kalangan mahasiswa baru yang tentu tidak menjumpai istilah dekan di lingkungan sekolah. Simak informasinya di bawah ini.
Apa itu Dekan?
Dekan adalah pimpinan fakultas yang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas.
Di sebuah universitas tentunya akan memiliki beberapa fakultas, di bawah fakultas ada beberapa program studi atau jurusan. Misalnya Fakultas Bahasa dan Sastra, maka di dalamnya ada jurusan Sastra Indonesia, Sastra Inggris, Sastra Jawa, dan seterusnya.
Setiap fakultas kemudian memiliki pimpinan dan pimpinan ini disebut dengan istilah dekan. Secara etimologi, dekan berasal dari bahasa Belanda yakni kata decanus yang artinya “pemimpin untuk yang sepuluh”.
Istilah ini kemudian berkembang dan diadopsi di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan, perguruan tinggi di negara lain juga memakai istilah satu ini. Kenapa harus ada dekan?
Memahami dekan adalah pimpinan fakultas, maka posisi atau jabatan dekan selalu ada karena fakultas butuh pemimpin. Fakultas melibatkan banyak program studi sehingga di dalamnya ada banyak dosen dan mahasiswa.
Satu fakultas bahkan bisa terdiri dari seribu orang dengan jabatan, posisi, peran, dan tujuan masing-masing. Dalam fakultas tentu juga ada banyak kegiatan, urusan, bahkan masalah yang perlu diselesaikan.
Agar semua bisa bekerja dengan baik dan kegiatan di dalam fakultas berjalan lancar sebagaimana mestinya. Maka harus ada pimpinan dan rekan-rekan yang membantunya. Disinilah peran dekan dibutuhkan dan bisa dikatakan krusial.
Dekan tentu tidak bisa bekerja sendiri dan memimpin fakultas sendiri tanpa bantuan dari dosen dan mahasiswa di lingkungan fakultas yang dipimpinnya. Maka secara aturan, dekan memiliki setidaknya 3 orang pembantu dekan atau PD.
PD kemudian disebut juga sebagai wakil dekan karena memang menjadi wakil untuk mengurus sejumlah pekerjaan dekan. PD sendiri terbagi menjadi 3 dengan peran masing-masing, yaitu:
- Wakil Dekan Bidang Akademik
- Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
Wakil dekan kemudian bertanggung jawab kepada dekan. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan, dilaksanakan, dan sebagainya harus bisa dipertanggung jawabkan kepada dekan. Sehingga perlu ada komunikasi dan proses pelaporan antara wakil kepada dekan.
Selain itu, wakil dekan adalah pengganti dekan jika berhalangan untuk hadir maupun melakukan tugas tertentu. Kompleksnya tanggung jawab di dalam fakultas membuat dekan memiliki setidaknya 3 orang wakil yang juga berasal dari kalangan dosen.
Sementara dekan, memiliki tanggung jawab kepada rektor. Sehingga bertanggung jawab atas keputusan apapun yang diberikan kepada fakultas kepada pimpinan kampus.
Mengenal Tugas-Tugas Dekan
Dari penjelasan mengenai definisi dekan di atas, tentu sudah memiliki pemahaman mengenai jabatan struktural satu ini. Selain paham apa itu dekan dan siapa saja yang membantunya melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Penting juga untuk mengetahui tugas-tugas dari seorang dekan. Secara umum, dekan memiliki kewajiban melaksanakan tugas-tugas penting berikut ini:
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya.
- Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas.
- Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya.
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan.
- Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain.
- Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan Senat Fakultas.
- Melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
- Melaksanakan urusan tata usaha.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas.
Sekilas tugas dekan adalah tidak berbeda jauh dengan tugas rektor, hanya saja berbeda dari segi ruang lingkup. Jika rektor ruang lingkupnya seluruh kampus sehingga memimpin seluruh fakultas. Maka dekan ruang lingkupnya di satu fakultas saja.
Dekan dipilih dengan seksama untuk memastikan dosen yang mencalonkan diri maupun yang dicalonkan mampu melaksanakan tugas-tugas di atas. Proses pemilihan dekan sendiri sama seperti pemilihan rektor. Yakni dilakukan oleh senat kampus.
Masa Jabatan Dekan di Kampus
Meskipun daftar tugas dan tanggung jawab dekan nyaris mirip dengan rektor, namun ruang lingkupnya lebih terbatas. Sekaligus memiliki masa jabatan yang berbeda. Dekan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki masa jabatan 4 tahun.
Dekan yang sudah memangku jabatan selama 1 periode, jika terpilih lagi kemudian bisa menjabat kembali sebagai dekan. Namun, maksimal dekan hanya bisa mengisi jabatan struktural ini selama 2 periode saja. Sama dengan aturan untuk jabatan presiden RI.
Lalu, bagaimana pemilihannya? Sejauh ini pemilihan dekan dilakukan oleh senat dengan sejumlah tahapan dan juga persyaratan. Dekan berasal dari kalangan dosen senior atau dosen tetap.
Sehingga memiliki kemampuan untuk mendapatkan tugas tambahan selain segunung tugas sebagai dosen. Kesibukan seorang dekan kemudian wajib dijalankan beriringan dengan kesibukan seorang dosen.
Sehingga meskipun sudah terpilih menjadi dekan bukan berarti berhenti untuk menjalankan Tri Dharma, Dosen yang bersangkutan tetap aktif mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Maka pemilihan dekan maupun jabatan struktural lainnya dilakukan dengan seleksi ketat. Tujuannya agar dengan adanya tugas tambahan sebagai dekan, tugas sebagai dosen tetap bisa dijalankan dengan baik.
Dosen yang memenuhi kriteria atau persyaratan kemudian diseleksi dengan menilai beberapa aspek oleh senat kampus. Setelah didapatkan satu nama dosen yang ideal menjadi dekan. Maka akan dilakukan pelantikan.
Jadi, bagaimana agar bisa menjadi dekan? Mengerti bahwa dekan adalah jabatan struktural yang memberikan tugas tambahan bagi dosen. Maka untuk bisa dipercaya menjadi kandidat dekan dan terpilih. Wajib menjadi dosen yang baik.
Yakni dosen yang fokus dalam melaksanakan Tri Dharma sekaligus memiliki jabatan fungsional. Sehingga perannya di dalam lingkungan kampus terbilang sangat besar. Sekaligus membuktikan diri sudah bertanggung jawab atas profesi dosen yang dipilih.
Setelahnya, dosen bisa berusaha memenuhi syarat menjadi dekan dan kemudian mengikuti atau mengajukan diri saat pemilihan dekan dibuka oleh senat kampus. Biasanya akan diumumkan, sebab kampus sendiri dalam pemilihan dekan adalah menjunjung transparansi dan butuh setidaknya 4 calon dekan.
Artikel Terkait:
FKM Unhas Baru Saja Menggelar Yudisium, Berikut Pesan Dekan
Kembangkan Ilmu Administrasi Kancah Dunia, Dekan FIA UI Eko Prasojo Peroleh Penghargaan