Ini Cara Atasi Data Tidak Eligible pada SISTER
Data pendidikan di sinkronisasi dari PDDIKTI, untuk memperbaharui data pendidikan anda silahkan klik menu Kualifikasi dan pilih Pendidikan Formal. Ajukan perubahan data sesuai dengan data yang sebenarnya. Ajuan ini melalui tahap yang harus divalidasi secara berjenjang. Setelah diajukan dosen, usulan akan divalidasi oleh bagian kepegawaian PT dan validasi ditingkat LLDIKTI untuk PTS dan Kemenristekdikti untuk PTN. Proses validasi ini membutuhkan waktu, untuk itu ajukan perubahan data anda sedini mungkin.
Data Kepangkatan di sinkronisasi dari PDDIKTI, untuk memperbaharui data kepangkatan anda silahkan klik menu Profil dan pilih Kepangkatan. Ajukan perubahan data sesuai dengan data yang sebenarnya. Ajuan ini melalui tahap yang harus divalidasi secara berjenjang. Setelah diajukan dosen, usulan akan divalidasi oleh bagian kepegawaian PT dan validasi ditingkat LLDIKTI untuk PTS dan Kemenristekdikti untuk PTN. Proses validasi ini membutuhkan waktu, untuk itu ajukan perubahan data anda sedini mungkin.
Data Jabatan Fungsional di sinkronisasi dari PDDIKTI, untuk memperbaharui data Jabatan Fungsional anda silahkan klik menu Profil dan pilih Jabatan Fungsional. Ajukan perubahan data sesuai dengan data yang sebenarnya. Ajuan ini melalui tahap yang harus di validasi secara berjenjang. Setelah diajukan dosen, usulan akan divalidasi oleh bagian kepegawaian PT dan validasi ditingkat LLDIKTI untuk PTS dan Kemenristekdikti untuk PTN. Proses validasi ini membutuhkan waktu, untuk itu ajukan perubahan data anda sedini mungkin.
Data masa kerja di sinkronisasi dari PDDIKTI dan diambil dari data Tanggal Mulai Menjadi Dosen (TMMD). Jika data anda tidak sesuai, untuk memperbaharui data TMMD anda silahkan klik menu Profil dan pilih Data Pribadi. Klik menu/tombol hijau Ajukan perubahan data pada kotak data Kepegawaian. Isikan data sesuai dengan data yang sebenarnya dengan SK yang anda miliki. Ajuan ini melalui tahap yang harus di validasi secara berjenjang. Setelah diajukan dosen, usulan akan divalidasi oleh bagian kepegawaian PT dan validasi ditingkat LLDIKTI untuk PTS dan Kemenristekdikti untuk PTN. Proses validasi ini membutuhkan waktu, untuk itu ajukan perubahan data anda sedini mungkin.
Data Inpassing dapat diperbaharui pada aplikasi SISTER. Silahkan klik menu Profil dan pilih Inpassing. Silahkan isikan data inpassing anda sesuai SK yang anda miliki.
Data Riwayat Pengajaran di sinkronisasi dari PDDIKTI yang bersumber dari data yang disetor oleh masing-masing PT melalui aplikasi feeder PDDIKTI. Untuk memperbaharui data riwayat pengajaran anda silahkan melapor ke petugas feeder PDDIKTI kampus anda untuk mengirimkan update data riwayat pengajaran ke PDDIKTI melalui aplikasi feeder.
Dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Serdos, maka SISTER menyediakan fasilitas pengajuan Serdos bagi dosen yang masuk data eligible (D1). Data tersebut merupakan data ajuan D3 dan D4 yang di mana pengajuan tersebut dilakukan oleh PTU baik ditingkat PTN, PTS, LLDIKTI, maupun PT Kementerian Mitra dan LPNK. Data yang ditampilkan merupakan proses ajuan Serdos, apakah diajukan sebagai calon DYS (D4) oleh PTU dan sudah disahkan oleh Pimpinan atau tidak.
Gambar 4. Status Pengajuan belum dikonfirmasi oleh PTU
Pada Gambar 4 di atas merupakan tampilan dari status pengajuan calon DYS yang dimana menunggu konfirmasi dari PTU apakah diajukan menjadi calon DYS atau tidak. PTU harus segera melakukan konfirmasi dan mengesahkan data D3 sebelum waktu Verifikasi D3 berakhir, jika tidak maka tidak akan diproses menjadi calon DYS (D4) dan akan mengikuti Serdos pada periode berikutnya.
Gambar 5. Status Pengajuan tidak diusulkan namun belum disahkan oleh Pimpinan
Pada Gambar 5 di atas merupakan tampilan dari status pengajuan calon DYS yang dimana tidak diusulkan oleh PTU namun belum disahkan oleh Pimpinan (Unggah Surat Pernyataan Pengajuan DYS). Pada status ini calon bakal DYS masih bisa diubah status pengajuannya oleh PTU.
Gambar 6. Status Pengajuan tidak diusulkan namun belum disahkan oleh Pimpinan
Pada Gambar 6 di atas merupakan tampilan dari status pengajuan calon DYS yang dimana tidak diusulkan oleh PTU dan sudah disahkan oleh Pimpinan PTU. Pada status ini calon bakal DYS tidak akan diusulkan menjadi data D4 dan bisa mengikuti Serdos pada periode berikutnya.
Gambar 7. Status Pengajuan diajukan namun belum disahkan oleh Pimpinan
Pada Gambar 7 di atas merupakan tampilan dari status pengajuan calon DYS yang dimana telah diajukan oleh PTU namun belum disahkan oleh Pimpinan (Unggah Surat Pernyataan Pengajuan DYS). Pada status ini calon bakal DYS masih bisa diubah status pengajuannya oleh PTU.
Gambar 8. Status Pengajuan diajukan dan sudah disahkan oleh Pimpinan
Pada Gambar 8 di atas merupakan tampilan dari status pengajuan calon DYS yang dimana telah diajukan oleh PTU dan sudah disahkan oleh Pimpinan. Pada status ini calon bakal DYS akan diajukan ke tingkat Nasional dan akan disahkan sebagai calon DYS. Ketika sudah disahkan di tingkat Nasional, calon DYS sudah bisa mengisikan portofolio sebagai syarat kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses Serdos.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…