Informasi

5 Kerugian Ini Jika Data Mahasiswa Tidak terdaftar di PD Dikti

Sama seperti dosen, data mahasiswa juga perlu dilaporkan secara berkala di situs resmi PD Dikti. Pembaharuan data di kalangan mahasiswa dilakukan oleh bagian akademik masing-masing kampus maupun akademik fakultas. 

Prosesnya dilakukan per semester, sehingga setiap enam bulan sekali data ini akan diperbaharui. Sehingga bisa diketahui mahasiswa mana saja yang masih berstatus sebagai mahasiswa di kampus A atau yang sudah pindah ke kampus B, dan lain-lain. 

Sekilas Tentang Data Mahasiswa di PDDikti

Data mahasiswa di situs resmi PDDikti sesuai dengan namanya merupakan data lengkap dari seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi. Semua mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta wajib dilaporkan ke PD Dikti tersebut. 

PD Dikti sudah diketahui oleh publik merupakan pangkalan data yang menghimpun  data mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Adapun cakupan dari data dari mahasiswa meliputi: 

  • Profil dari mahasiswa, meliputi nama lengkap dan nomor NIM.
  • Informasi mengenai program studi dari mahasiswa tersebut.
  • Informasi mengenai perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh studi.
  • Informasi mengenai profil dosen.

Melaporkan data seorang mahasiswa ke PD Dikti adalah hal wajib sekaligus penting. Mahasiswa yang sudah terdata akan terhindar dari resiko kuliah di perguruan tinggi yang statusnya tidak aktif. 

Baca Juga: Cara Mengecek Database Dosen di Situs PDDikti

Selain itu, terhindar pula dari resiko kesulitan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS, maupun untuk berkarir di perusahaan besar di tanah air. Hal ini dapat terjadi karena semua orang bisa mengakses data mahasiswa di DP Dikti untuk melakukan pengecekan. 

Misalnya ketika merebaknya isu kampus non aktif yang masih menerima mahasiswa baru, melaksanakan wisuda, dan menerbitkan ijazah palsu. Fakta ini tentu sempat membuat para orang tua khawatir salah dalam memilih kampus untuk buah hatinya. 

Sebab masyarakat awam tentu masih kesulitan untuk mengecek kredibilitas kampus, yang masih beroperasi sebagaimana kampus pada umumnya. Padahal data yang tercatat di PD Dikti menunjukan kampus tersebut sudah non aktif. 

Sehingga kampus yang aktif memperbaharui data mahasiswa maupun dosen di kampusnya. Bisa membantu masyarakat untuk memastikan kampus tersebut masih aktif, dan statusnya legal. 

Baca Juga: Tren Bisnis Startup yang Disampaikan Oleh Menristekdikti

Apa Efek Jika Data Mahasiswa Tidak Tercantum di PDDikti?

Resiko data mahasiswa tidak tercatat di situs PD Dikti masih sangat tinggi, sehingga perlu menjadi kewaspadaan dari semua pihak. Baik masyarakat, mahasiswa yang bersangkutan, dan tentunya pihak pengelola administrasi kampus. 

Pihak kampus yang kurang disiplin dalam mengupdate data mahasiswa di situs PD Dikti bisa merugikan mahasiswa yang bersangkutan. Adapun bentuk kerugian data mahasiswa tidak tercantum di PDDikti meliputi: 

1. Kesulitan Mendapat Beasiswa

Kerugian pertama yang dialami mahasiswa ketika datanya tidak termuat di PD Dikti adalah kesulitan mendapat beasiswa. Padahal beasiswa merupakan program untuk menyelesaikan masalah finansial agar bisa tetap melanjutkan studi. 

Beasiswa tentu menjadi tumpuan harapan bagi mahasiswa dengan kondisi perekonomian yang kurang mendukung. Agar bisa meraih pendidikan setinggi mungkin, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri. 

Tidak hanya mahasiswa, dosen yang melanjutkan studi juga kerap kali mengandalkan program beasiswa. Lembaga pendidikan maupun perusahaan swasta yang menyediakan program beasiswa akan mengecek dan menelusuri data dari kandidat. 

Salah satunya dengan menelusuri data di PD Dikti, sebab tidak ada sumber pendanaan yang ingin kucuran dana beasiswa dilarikan ke mahasiswa ilegal. Oleh sebab itu data mahasiswa wajib termuat di PD Dikti, supaya memudahkan mereka mengakses program beasiswa. 

Baca Juga: Berbagai Program Pengembangan Dosen dari Kemenristekdikti

2. Kesulitan Melakukan Kegiatan Penelitian

Tidak terdaftarnya data mahasiswa di PD Dikti juga akan menyulitkan mahasiswa tersebut untuk melakukan kegiatan penelitian. Sebab situs PD Dikti akan menyediakan rujukan untuk mengadakan kegiatan penelitian. 

Penelitian yang dilakukan mahasiswa maupun dosen tentu melibatkan banyak pihak, termasuk pihak eksternal. Baik itu perusahaan, perguruan tinggi lain, dan lain sebagainya. 

Memastikan mitra yang diajak melakukan kegiatan penelitian adalah pihak terpercaya. Yakni mahasiswa resmi, maka akan mengecek status mahasiswa dan dosen di PD Dikti. Jika tercatat atau terdaftar, maka kegiatan penelitian bisa diteruskan ke tahap selanjutnya. 

3. Tidak Bisa Ikut Lomba Tingkat Mahasiswa

Kerugian lain adalah mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lomba tingkat mahasiswa yang umum dilakukan perguruan tinggi. Lomba ini hanya bisa diikuti oleh mahasiswa yang terdaftar di kampus aktif. 

Yakni yang datanya termuat di PD Dikti, sehingga kampus asal mahasiswa tersebut memang diakui ada oleh pemerintah. Sehingga bisa ikut berkontribusi untuk mengikuti perlombaan, apapun jenis dan bidang lomba tersebut. 

Mengikuti lomba di kalangan mahasiswa memberi keuntungan yang cukup besar bagi mahasiswa tersebut. Mulai dari kemudahan untuk menorehkan prestasi akademik, terutama jika menjadi pemenang. 

Sekaligus menjadi ajang untuk mengembangkan diri, lewat kegiatan belajar yang dilakukan lebih intens dan lebih luas menjelang hari perlombaan. Mahasiswa yang aktif mengikuti lomba akan mmebuat portofolionya lebih meyainkan. 

Sehingga membantu mereka melanjutkan studi, mengajukan beasiswa, melakukan penelitian, dan lain sebagainya di kemudian hari. Oleh sebab itu data mahasiswa yang tercatat di pangkalan data tidak bisa disepelekan efeknya. 

Baca Juga: Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti

4. Tidak Bisa Pindah ke Kampus Lain

Ada kalanya mahasiswa perlu pindah ke kampus lain karena satu dan lain hal. Misalnya ikut pindah ke kota lain mengikuti orang tua yang tugas atau dinasnya dari kantor dipindahkan ke kota tersebut. 

Proses perpindahan ini tidak hanya mengurus surat pindah dari RT maupun RW, namun juga mengurus pindah kampus di tempat mahasiswa tersebut menempuh pendidikan tinggi. 

Pihak kampus baru yang menjadi tujuan akan mengecek data mahasiswa apakah memang benar berstatus sebagai mahasiswa di kampus A atau tidak. Pengecekan dilakukan di PD Dikti. 

Praktis, ketika data dari mahasiswa tersebut tidak ditemukan di PD Dikti maka kampus tujuan akan menolak mahasiswa tersebut. Pasalnya tidak ada satu kampus pun yang bersedia menerima mahasiswa ilegal. 

Jadi, mahasiswa dan pihak kampus harus memastikan data sudah termuat di dalam D Dikti. Sehingga memberi kemudahan untuk proses perpindahan ke kampus baru tanpa ada drama dan masalah apapun. 

Baca Juga: Kemenristekdikti Ajak Tingkatkan Jumlah Artikel di Jurnal Bereputasi Internasional Ketimbang Prosiding

5. Tidak Bisa Ikut CPNS

Kerugian dan kesulitan lain yang dihadapi mahasiswa ketika data mahasiswa miliknya tidak tercantum di PD Dikti adalah tidak bisa ikut seleksi CPNS. Mengapa? Sebab baik BKN (Badan Kepegawaian Negara)  maupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan mengecek atau melacak legalitas pendidikan dari calon pegawainya. 

Jika data dari calon pegawai tersebut tidak ada di PD Dikti maka pendidikan yang ditempuhnya adalah ilegal. Sehingga tidak akan diterima sebagai PNS di BKN dan BKD tersebut. 

Melalui penjelasan di atas, tentu bisa diketahui bahwa melakukan pendataan dengan disiplin dan teliti terhadap mahasiswa adalah hal penting. Hal ini juga perlu dipastikan oleh mahasiswa yang bersangkutan. 

Sebab segala keperluan akademik sampai ketika menjadi alumni, tidak bisa dilepaskan dari pendataan tersebut. Jadi, pastikan sejak awal bahwa data mahasiswa sudah termuat di PD Dikti selaku pangkalan data. 

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Beasiswa STEM Industri Strategis 2026 dari LPDP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…

5 hours ago

Pembukaan Beasiswa LPDP 2026, Ketentuan Baru dan Skema Baru!

Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…

8 hours ago

Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…

1 week ago

Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode…

1 week ago

Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…

1 week ago

Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…

1 week ago