Dalam pasal 2 Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2013 disebutkan bahwa alokasi dana penelitian, yaitu dana BOPTN yang mencakup komponen biaya pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dana penelitian yang diberikan pemerintah tidak tanggung-taggung demi meningkatkan produktivitas penelitian di kalangan akademik. Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 89 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 ayat 5 dan 6. Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan paling dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan. Kemudian penjelasan lebih rinci diberikan pada ayat berikutnya. Merujuk pada ayat 5, dana yang dialokasikan untuk penelitian di perguruan tinggi negeri dan swasta paling sedikit 30% dari keseluruhan dana pendidikan.
Dana penelitian sudah termasuk dalam pengelolaan bantuan operasional perguruan tinggi negeri untuk penelitian. Pernyataan tersebut sebagaimana termasuk dalam Perdirjen Dikti No. 15/DIKTI/Kep/2013. Dalam peraturan menteri itu, dana penelitian dikelola dengan memerhatikan beberapa aspek, antara lain:
- Mekanisme pengalokasian
- Komponen peruntukan
- Agenda dan prosedur
- Kewajiban perguruan tinggi
- Sanksi
Dana penelitian tidak hanya diberikan untuk perguruan tinggi negeri. Koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) juga akan menerima dana penelitian ini agar dapat dialokasikan ke penelitian di kalangan perguruan tinggi swasta. Pengelolaan dana dari pusat akan dilakukan oleh Kemenristek Dikti dan dialokasikan berdasarkan tingkat kinerja penelitian perguruan tinggi.
Dana Penelitian Diberikan melalui Dua Program
Dana penelitian akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melalui dua program, yaitu penelitian unggulan nasional dan penelitian desentralisasi. Program penelitian unggulan nasional mendapatkan sebesar 30% dari dana yang dialokasikan. Sementara itu, 70% dana yang dialokasikan akan diberikan penelitian desentralisasi.
Alokasi dana penelitian juga diberikan untuk mendukung proses pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah. Rencana tersebut diaplikasikan dalam kurun waktu 2015-2019. Adapun salah satu isu yang sesuai dengan penelitian adalah strategi pembangunan Iptek. Rencana ini bertujuan meningkatkan sumbangsih bagi daya saing sektor produksi. Selain itu, adanya penelitian yang dilaksanakan berguna untuk keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya alam. Kemudian demi mendukung kedua tujuan tersebut, penelitian juga menjadi ajang untuk menyiapkan kehidupan yang lebih maju dan modern.
Lebih khususnya, kegiatan penelitian yang terus didukung pemerintah akan dijadikan sebagai sarana meningkatkan kesiapan dari hasil riset terapan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sinergitas keduanya akan didasarkan pada kearifan tradisi. Nantinya, produk penelitian yang dihasilkan akan diujikan di lingkungan yang relevan dan dipublikasikan, baik dalam skala nasional maupun internasional. Selain itu, hasil penelitian juga akan menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual.
Penggunaan Dana Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian, dana penelitian dapat berguna untuk meningkatkan kapasitas peneliti. Namun peneliti perlu mengikuti mekanisme pemberian dana penelitian dengan mengikuti seleksi proposal, monitoring, evaluasi, serta prosedur pelaporan. Dengan begitu, jika karyanya diterima, ia akan mendapatkan hibah sekaligus insentif Hak Kekayaan Intelektual dan publikasi ilmiah.
Untuk mengembangkan penelitian, akan ada beberapa tahapan yang dilalui. Hal tersebut meliputi peningkatan kapasitas dengan melakukan pelatihan menulis proposal, artikel ilmiah, dan jurnal. Kemudian akan ada penyediaan dana penelitian yang dapat digunakan untuk pembinaan jurnal, menulis buku, mengurus kepatenan, dan lain sebagainya. Selanjutnya, hasil penelitian dapat diekspose melalui pengadaan gelar produk, pameran, dan sebagainya.
Penelitian yang didanai BOPTN untuk penelitian ini mengacu pada agenda riset nasional atau rencana induk penelitian (RIP) perguruan tinggi. Pedoman penelitiannya mengacu pada pedoman penelitian yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Untuk mengetahui panduan lengkapnya, peneliti yang ingin mengikuti program penelitian bisa melihatnya melalui laman www.dikti.go.id dan simlitabmas.dikti.go.id.
Selama proses penelitian berlangsung, perguruan tinggi yang bersangkutan bertanggungjawab melaporkan penggunaan danan yang diberikan kepada Kemenristek Dikti melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Jika tidak melakukannya, perguruan tinggi akan mendapatkan peringatan tertulis dan pengurangan dana atau penghentian dana bantuan operasional Perguruan Tinggi Negeri untuk penelitian. Oleh karena itu, dana alokasi penelitian ini sebaiknya dikelola dengan baik dan diberikan kepada para peneliti yang benar-benar memenuhi syarat.
Dukungan pemerintah dalam kegiatan penelitian telah diberikan dalam jumlah yang besar. Pemberian dana ini pun diterapkan dengan prosedur dan mekanisme yang teratur. Ada proses seleksi sehingga karya yang benar-benar layak yang akan didanai.
Para akademisi, yakni dosen dan peneliti dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan riset mereka. Berbagai jenis hibah penelitian bisa dipilih dari dua program penelitian di atas. Masing-masing jenis hibah penelitian memiliki ketentuan tersendiri. Perlu diketahui pula bahwa bagian besar hibah penelitian yang ditawarkan memberikan dana besar dan jangka waktu yang cukup panjang. Tidak hanya itu, para peneliti yang mendaftarkan diri untuk mengikuti hibah penelitian bisa bekerjasama tidak hanya dengan sesama akademisi di Indonesia. Mereka bisa membangun hubungan dengan instansi pemerintah atau para akademisi dari luar negeri.
Referensi:
- Wawan Hermawan, “Pengelolaan Riset Perguruan Tinggi”, dipresentasikan dalam Bimbingan Teknis Kopertis Wilayah VI, 2015.