Kewajiban publikasi dosen di Indonesia termasuk dalam kewajiban akademik. Publikasi menjadi bentuk pelaksanaan seluruh tugas akademik dosen. Khususnya 3 tugas pokok yang termuat di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sehingga, ketika seseorang memutuskan menjadi dosen. Maka harus siap menjadikan rutinitas menulis dan mengurus publikasi ilmiah. Lantas, apa saja dampak yang mungkin muncul jika dosen malas mengurus publikasi ilmiah? Berikut informasinya.
Tentang Kewajiban Publikasi Dosen Indonesia
Membahas mengenai kewajiban publikasi dosen, tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Tri Dharma. Seperti yang diketahui, tri dharma perguruan tinggi memuat 3 tugas pokok atau tugas wajib dosen di Indonesia.
Yakni tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya tidak lepas dari publikasi ilmiah. Baik itu dalam bentuk prosiding, jurnal ilmiah, maupun menerbitkan buku ilmiah (buku ajar, monograf, referensi, dan book chapter).
Dalam pelaksanaan tugas pendidikan dan pengajaran, ada kewajiban dan kebutuhan dosen untuk menerbitkan buku ajar. Pada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, ada kewajiban publikasi ilmiah lebih kompleks.
Misalnya mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian ke jurnal ilmiah (jurnal nasional dan internasional), prosiding, dan diterbitkan menjadi buku ilmiah. Mengacu pada PO BKD 2021, bentuk pelaksanaan penelitian adalah memiliki publikasi ilmiah. Baik ke jurnal maupun prosiding.
Jika seorang dosen tidak memiliki atau malas mengurus publikasi ilmiah. Maka sama artinya tidak profesional. Sebab belum bisa melaksanakan kewajiban sebagai dosen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Negatif Jika Dosen Malas Mengurus Publikasi Ilmiah
Melalui penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami kewajiban publikasi dosen adalah mutlak. Sebab menjadi bentuk pelaksanaan tugas pokok. Semua dosen, terutama dosen tetap dan dosen kontrak sudah memiliki kewajiban mengurus publikasi ilmiah rutin.
Lantas, apa saja dampak negatif yang mungkin terjadi jika dosen malas mengurus publikasi ilmiah? Berikut beberapa diantaranya:
1. Tidak Memenuhi BKD dan Menerima Sanksi
Dalam profesi dosen, ada kebijakan terkait Beban Kerja Dosen (BKD). Setiap dosen tetap dan dosen kontrak yang sudah memiliki NIDN atau NUPTK. Memiliki kewajiban memenuhi BKD tersebut. Yakni 12 SKS sampai 16 SKS per semester.
Pemenuhan BKD dilakukan dosen dengan melaksanakan 3 tugas pokok sesuai tri dharma dan tugas penunjang. Jika menjabat jabatan struktural, maka ada kewajiban melaporkan pelaksanaan tugas tambahan. Dimana beban kerjanya 3 SKS per semester.
Sesuai penjelasan sebelumnya, kewajiban publikasi dosen adalah bagian dari pelaksanaan 3 tugas pokok. Jika malas mengurus tugas ini, maka dosen akan kesulitan memenuhi BKD.
Apa saja resikonya. Resikonya cukup banyak. Mulai dari menerima sanksi teguran secara lisan maupun tertulis dari pihak perguruan tinggi, penundaan pemberian hak dosen (gaji dan tunjangan), sampai tidak eligible ikut sertifikasi dosen (serdos).
Pasalnya, salah satu syarat menjadi peserta serdos adalah memenuhi BKD minimal 4 semester berturut-turut. Dosen yang tidak bisa mendapat nilai M dari asesor yang menilai laporan BKD di SISTER. Maka tidak memenuhi syarat ikut serdos.
Baca Juga :
- Tak Perlu Bingung, Ini Cara Pengisian BKD di SISTER Cloud
- 8 Bentuk Persiapan BKD Semester Gasal yang Harus Diketahui
- Simak 7 Tips Mempersiapkan Pelaporan BKD Berikut agar Selesai Tepat Waktu
2. Karir Akademik Tidak Berkembang
Dampak negatif kedua jika mengabaikan kewajiban publikasi dosen adalah karir akademik stagnan atau tidak berkembang. Dosen yang melaksanakan seluruh kewajiban akademik dan memenuhi BKD. Maka diberi apresiasi dalam bentuk jenjang karir.
Jenjang karir dosen sendiri adalah pada jabatan fungsional bukan jabatan struktural. Supaya jenjang jabatan fungsional terus berkembang maka pelaksana tugas akademik perlu rutin dilakukan. Jika tidak, maka tentu tidak akan berkembang.
Dosen selamanya bisa hanya Asisten Ahli. Padahal karir dosen bisa dikembangkan mulai dari Lektor, Lektor Kepala, dan puncak karir adalah Guru Besar (Profesor). Semakin tinggi jenjang jabatan fungsional, semakin membuktikan sudah profesional.
Serta berkesempatan mendapat lebih banyak tunjangan, seperti tunjangan kehormatan. Dimana tunjangan ini hanya bisa didapatkan dosen jika sudah menjadi Guru Besar.
3. Kesulitan Mengakses Hak-Hak Dosen
Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami berbagai resiko melalaikan kewajiban publikasi dosen. Pertama, dosen bisa kehilangan hak mendapatkan gaji dan tunjangan karena sulit memenuhi BKD.
Kedua, dosen melewatkan hak memenuhi syarat dan menjadi peserta serdos. Ketiga, dosen yang karir akademiknya stagnan maka melewatkan peluang untuk mengakses tunjangan khusus dosen.
Keempat, dosen dengan riwayat publikasi ilmiah yang terbatas akan sulit memenuhi syarat meraih program hibah. Baik sebagai ketua pengusul maupun anggota pengusul. Tidak adanya hibah yang diraih akan menurunkan kinerja akademik dosen. Sehingga efek domino dari melalaikan kewajiban publikasi sangat panjang.
Baca Juga : Mengenal 7 Hak Dosen Kemenag Sesuai dengan Peraturan Berlaku
4. Minim Kontribusi pada Pengembangan Iptek
Dosen di Indonesia dan bahkan di dunia tidak hanya menjalankan tugas mengajar mahasiswa. Namun juga wajib melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kewajiban ini melekat sejak pertama kali meniti karir sebagai dosen, sampai memasuki usia pensiun. Sehingga profesi dosen berperan penting dalam menemukan temuan-temuan baru. Baik itu teori baru, teknologi baru, produk baru, prototipe baru, dan sebagainya.
Temuan ini didapatkan dari kegiatan penelitian. Kemudian diimplementasikan lewat pengabdian agar bermanfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan industri. Namun, jika publikasi dosen minim maka artinya penelitian dan pengabdian tidak berjalan kontinyu.
Dosen pun memberi kontribusi terbatas pada pengembangan iptek. Jika berlangsung lama dan dilakukan lebih banyak dosen. Otomatis iptek di Indonesia dan di dunia akan sulit berkembang dan butuh waktu lebih lama lagi.
5. Menurunkan Kualitas Pembelajaran di Perguruan Tinggi
Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, dosen memiliki kewajiban mengembangkan bahan ajar. Salah satunya dengan menyusun dan menerbitkan buku ajar. Disusul dengan publikasi ilmiah berbentuk prosiding dan jurnal.
Semua publikasi ini bisa dimanfaatkan para mahasiswa untuk menunjang perkuliahan yang diikuti. Sekaligus menunjang pembelajaran mandiri di luar jam kuliah dan memiliki referensi ilmiah kredibel yang beragam dan berlimpah.
Dampak negatif jika kewajiban publikasi dosen diabaikan, maka ketersediaan referensi dan bahan bacaan bagi mahasiswa terbatas. Hal ini bisa mempersulit mereka memahami materi dan menurunkan kualitas proses sampai hasil pembelajaran.
6. Merugikan Perguruan Tinggi yang Menaungi Dosen
Publikasi ilmiah dosen dalam bentuk apapun akan berdampak langsung pada reputasi perguruan tinggi yang menaungi. Pertama, jumlah dan kualitas publikasi tersebut ikut dinilai dalam akreditasi oleh BAN-PT maupun LAM.
Jika terbatas, maka ada resiko nilai akreditasi rendah. Perguruan tinggi tentu akan lebih sulit memenuhi standar. Kemudian semakin sulit dipercaya masyarakat sebagai tempat terbaik mengakses layanan pendidikan tinggi.
Kedua, riwayat publikasi ilmiah dosen akan mempengaruhi pemeringkatan. Secara umum, pemeringkatan perguruan tinggi nasional dan internasional memperhatikan riwayat publikasi. Khususnya dari segi kuantitas atau jumlah.
Jika dosen tidak rajin meneliti dan mengabdi, maka riwayat publikasinya rendah. Jika dilakukan lebih banyak dosen dalam satu perguruan tinggi. Maka perguruan tinggi sulit masuk pemeringkatan strategis. Sehingga sulit meraih kredibilitas di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Ketiga, melalaikan kewajiban publikasi dosen juga berdampak pada penetapan klasterisasi perguruan tinggi. Dimana salah satu aspek penilaiannya adalah riwayat publikasi yang tercatat di portal SINTA. Jadi, ada resiko perguruan tinggi masuk klaster kurang strategis.
7. Diberhentikan sebagai Dosen
Dampak negatif lainnya jika dosen tidak meningkatkan kinerja publikasi ilmiah adalah diberhentikan dari profesi dosen. Suatu perguruan tinggi tentu akan mendukung para dosen di bawah naungannya memiliki kinerja tinggi.
Sebab mempengaruhi akreditasi, pemeringkatan, sampai posisi klasterisasi dari Kemdiktisaintek. Jadi, ketika ada dosen yang melalaikan kewajibannya ada kemungkinan dosen tersebut diberhentikan.
Jadi, bagi para dosen yang memiliki mimpi menjadi dosen. Maka perlu memahami tugas sebagai dosen bukan hanya mengajar mahasiswa. Namun melaksanakan tugas pokok dan penunjang. Hal ini berkaitan dengan publikasi ilmiah secara terus menerus sampai memasuki usia pensiun.
Manfaat Publikasi Ilmiah bagi Dosen Indonesia
Rutin mengurus kewajiban publikasi dosen dimulai dari kedisiplinan melaksanakan seluruh kewajiban akademik. Khususnya melaksanakan 3 tugas pokok sesuai tri dharma. Sebab hasil dari pelaksanaannya berbentuk publikasi ilmiah.
Meskipun sulit, berjuang secara maksimal untuk memiliki publikasi sebanyak mungkin sangat penting. Alasannya untuk mendapatkan berbagai manfaat di bawah ini:
1. Meningkatkan Kredibilitas Dosen
Manfaat yang pertama dari menjalankan kewajiban publikasi ilmiah adalah meningkatkan kredibilitas dosen. Publikasi ilmiah adalah bukti kinerja dosen yang kemudian diakses masyarakat luas.
Misalnya, menerbitkan buku ilmiah yang kemudian bisa dibaca siapa saja. Contoh lain, publikasi di jurnal dan prosiding yang akan diakses masyarakat ilmiah. Sehingga publikasi ini adalah bukti nyata kinerja dosen yang sudah optimal dan profesional.
Citra dosen pun terbentuk dengan baik dan secara alami. Dosen tidak perlu mempromosikan diri secara langsung. Akan tetapi karya ilmiahnya yang mempromosikan dosen secara optimal.
2. Berkontribusi dalam Mengembangkan Iptek
Manfaat kedua, kewajiban publikasi dosen bermanfaat dalam mengembangkan iptek. Sebab temuan-temuan baru dari pelaksanaan kewajiban akademik bisa dipublikasikan. Kemudian diakses dan dimanfaatkan masyarakat luas.
Sehingga dosen bisa berkontribusi langsung dalam perkembangan iptek di Indonesia maupun dunia. Sebab publikasi global seperti jurnal internasional bisa diakses masyarakat ilmiah di seluruh dunia.
3. Ikut Mendorong Peningkatan Kualitas Institusi
Manfaat yang ketiga, dosen bisa ikut mendorong peningkatan dan penguatan kualitas institusi. Bisa juga disebut, dosen berkontribusi langsung dalam meningkatkan dan menguatkan kredibilitas institusi yang menaungi.
Sesuai penjelasan sebelumnya, publikasi ilmiah dosen akan langsung berdampak pada kredibilitas perguruan tinggi yang menaungi. Jadi, dosen yang ingin membantu institusi semakin berkembang lebih baik dan semakin besar. Perlu disiplin mengurus publikasi.
Jika perguruan tinggi yang menaungi terus berkembang dan kredibel di mata masyarakat. Maka dosen pun akan merasa bangga, apalagi ikut berkontribusi dalam meraih pencapaian tersebut.
Perguruan tinggi dengan kinerja akademik mumpuni berpeluang masuk klaster strategis. Sehingga dosen di bawah naungannya bisa mengakses berbagai skema hibah penelitian dan pengabdian. Serta mengakses lebih banyak fasilitas dari pemerintah.
4. Membuka Peluang Kolaborasi
Riwayat publikasi ilmiah yang dimiliki dosen bermanfaat dalam memperbesar peluang kolaborasi. Ada banyak dosen, mahasiswa, dan peneliti yang mencari mitra kolaborasi. Baik dalam penelitian, pengabdian, maupun publikasi ilmiah.
Biasanya, mereka mencari calon kolaborator melalui riwayat publikasi ilmiah. Misalnya menelusuri kinerja dosen dari publikasi di berbagai jurnal, prosiding, dan sebagainya.
Semakin banyak dan berdampak publikasi yang dimiliki dosen, semakin besar potensi menerima tawaran kolaborasi. Sehingga bisa lebih produktif lagi menjalankan kewajiban akademik. Kemudian bisa lebih sering memiliki publikasi ilmiah.
Baca Juga : Peran Publikasi Ilmiah dalam Meningkatkan Karir Dosen
5. Memberi Akses ke Berbagai Program Hibah
Menjalankan kewajiban publikasi dosen juga bermanfaat dalam memberi akses ke berbagai program hibah. Pasalnya, program hibah penelitian dan pengabdian dari pemerintah menetapkan sejumlah syarat.
Salah satunya syarat berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah yang relevan, SINTA skor yang memenuhi standar yang ditetapkan, dan sebagainya. Jadi, publikasi ilmiah dosen ikut menentukan mudah tidaknya mengakses program hibah.
Semakin banyak publikasi ilmiah dimiliki dan semakin berdampak. Maka semakin mudah memenuhi persyaratan menjadi pengusul program hibah. Sejalan dengan hal tersebut, semakin banyak hibah didapatkan maka semakin produktif menjalankan tri dharma. Dosen pun bisa lebih sering mengurus publikasi ilmiah.
6. Menguatkan Kualitas Pembelajaran
Manfaat berikutnya dari publikasi ilmiah secara kontinyu yang dilakukan dosen adalah menguatkan kualitas pembelajaran. Pertama, publikasi ilmiah yang kontinyu menuntut dosen terus belajar hal baru.
Ilmu pengetahuan terus berkembang dan penelitian yang dilaksanakan dosen harus relevan. Sekaligus tidak mengulang penelitian terdahulu alias memiliki novelty. Jadi, dosen akan terus belajar ilmu baru agar bisa disiplin meneliti dan memiliki publikasi ilmiah.
Semakin tinggi ilmu pengetahuan dosen dan semakin luas wawasan yang dimiliki. Maka semakin berkualitas perkuliahan yang diisi oleh dosen tersebut. Sebab, dosen bisa menguasai materi dengan baik dan menunjang kelancaran transfer ilmu ke mahasiswa.
Kedua, kedisiplinan dalam mengurus publikasi ilmiah membantu mahasiswa mendapat bahan bacaan. Dimana bisa membantu memahami materi perkuliahan, mengingat, dan mengimplementasikannya. Sehingga perkuliahan berjalan baik dan mahasiswa pun menjadi SDM unggul.
7. Karir Akademik Terus Berkembang
Sesuai penjelasan sebelumnya, kewajiban publikasi dosen akan ikut mendukung pengembangan karir. Dosen lebih mudah memenuhi BKS dan mengumpulkan poin angka kredit. Sehingga bisa segera memenuhi syarat mengajukan kenaikan jabatan fungsional.
Semakin tinggi jenjang jabatan fungsional yang dipangku, semakin membuktikan dosen memiliki kinerja akademik yang baik. Sekaligus memberi rasa bangga dan ikut mendukung perguruan tinggi yang menaungi meningkatkan kredibilitas.
8. Kesejahteraan Dosen Lebih Terjamin
Sejalan dengan semakin berkembangnya karir akademik dosen. Maka kesejahteraan dosen juga akan lebih terjamin. Pertama, dosen berkesempatan mendapatkan lebih banyak tunjangan. Seperti tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dll.
Kedua, dosen lebih mudah memenuhi syarat meraih program hibah. Dimana dalam hibah tersebut juga mencakup pendapatan tambahan untuk dosen. Ketiga, dosen dengan publikasi berbentuk buku yang cukup banyak. Maka ada peluang meraih pendapatan pasif dari royalti.
9. Meningkatkan Dampak Pendidikan Tinggi
Manfaat berikutnya dari pelaksanaan kewajiban publikasi dosen adalah meningkatkan dampak dari pendidikan tinggi. Melalui publikasi hasil penelitian dan pengabdian ke berbagai prosiding, jurnal, dan buku ilmiah.
Maka temuan-temuan di dalamnya bisa diakses oleh masyarakat luas. Kemudian dimanfaatkan dengan baik. Sehingga perguruan tinggi mampu memberi manfaat nyata kepada masyarakat luas.
Hal ini tentu penting, karena sejatinya perguruan tinggi bukan sekedar tempat menimba ilmu bagi masyarakat. Namun juga tempat untuk mendapatkan solusi atas berbagai persoalan di berbagai bidang.
Kemudian menjadi tempat untuk mendapatkan produk dan teknologi baru yang bermanfaat bagi keseharian mereka. Sehingga publikasi ilmiah penting untuk dilakukan secara kontinyu agar manfaat perguruan tinggi semakin disadari masyarakat luas.
Berbagai manfaat yang didapatkan tentu penting untuk dipahami. Kemudian menjadi motivasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban publikasi dosen. Publikasi ini merupakan bentuk nyata kinerja dosen yang bisa diakses masyarakat luas. Sehingga dampaknya sendiri sangat kompleks.
Artikel ini ditulis oleh Pujiati dan disunting oleh Ahmad Aziz
Referensi:
- Distingsi. (2024). Dampak Buruk Ketika Dosen Malas Meneliti dan Publikasi Karya Ilmiah. Diakses pada 26 November 2025 [BUKA]
- Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan [BUKA]
- Universitas Negeri Surabaya. (2024). Ini Dia 8 Pentingnya Publikasi Ilmiah Untuk Dosen. Diakses pada 26 November 2025 [BUKA]
- Sirait, G. (2024). Publikasi Ilmiah Sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Kesuksesan Karir Dosen. Diakses pada 26 November 2025 [BUKA]
- SISTER. (2024). Ketentuan SKS BKD untuk Dosen dengan Tugas Tambahan. Diakses pada 26 November 2025 [BUKA]



