Menjelang pembukaan periode serdos, dijamin setiap dosen mulai update daftar perguruan tinggi penyelenggara TKBI/TKDA 2022. Khususnya jika memang belum mengikuti kedua jenis tes tersebut.
Maupun yang sudah ikut tes namun hasilnya belum memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk ikut serdos sesuai ketentuan. Pastikan tes diikuti di lembaga atau perguruan tinggi yang diakui oleh Kemendikbud.
Jadi, setiap tahunnya Kemendikbud akan membagikan surat edaran yang menjelaskan daftar pelaksanaan kedua jenis tes tersebut. Lalu, perguruan tinggi dan lembaga mana saja yang tahun ini resmi menjadi penyelenggara tes yang diakui?
Sebelum mengetahui seluruh daftar perguruan tinggi penyelenggara TKBI/TKDA 2022, maka pahami dulu apa itu TKDA. TKDA memiliki kepanjangan Tes Kemampuan Dasar Akademik yang dulunya disebut TPDA (Tes Potensi Dasar Akademik).
TKDA sendiri secara umum adalah tes yang mengukur kemampuan kognitif individu yang diselenggarakan secara daring di Indonesia yang diperlukan bagi seseorang untuk dapat menyelesaikan studi di lingkungan pendidikan tinggi.
Namun TKDA fungsinya tidak hanya untuk menyelesaikan studi saja, setiap orang memiliki tujuan tersendiri mengikutinya. Misalnya untuk dosen, yang tujuan utamanya sudah tentu memenuhi syarat mengikuti serdos.
TKDA terdiri atas tiga jenis atau tiga tahapan tes. Yakni tes numeric, kemudian verbal, dan juga figural. Sekilas tes ini mirip dengan tes Matematika yang dikombinasikan dengan Psikotes. Jika sudah ada persiapan dijamin bisa mengikuti tes dengan lancar.
Supaya bisa ikut serdos, skor TKDA harus minimal passing grade tidak boleh kurang. Yakni minimal 530 poin. Secara umum hasil TKDA hanya berlaku selama 2 tahun, namun untuk dosen diperbolehkan ikut tes kapan saja. Terpenting sudah passing grade.
Baca Juga:
7 Tips Lolos Serdos bagi Dosen Pemula, Mudah Diterapkan!
Perubahan Jadwal Serdos Gelombang 3 2021
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Serdos 2021 Siap Dilaksanakan, Simak Tahapannya!
Jika membahas mengenai daftar perguruan tinggi penyelenggara TKBI/TKDA 2022 maka perlu memahami juga mengenai apa itu TKBI dan TKDA. TKDA sudah dijelaskan di atas, dan untuk TKBI kepanjangannya adalah Tes Kemampuan Bahasa Inggris.
Secara umum, TKBI adalah tes prediksi TOEFL yang mengukur kompetensi berbahasa Inggris dalam mendengarkan, membaca, dan memahami dalam bahasa Inggris. Tes ini selain diikuti oleh dosen juga bisa diikuti masyarakat umum.
Paling banyak peserta TOEFL maupun IELTS adalah mahasiswa maupun pelajar, sebab juga sering menjadi syarat untuk mengajukan program beasiswa keluar negeri. Sama seperti TKDA, dosen yang mengikuti TKBI juga harus passing grade.
Sehingga dosen harus serius mengikuti TKBI maupun TKDA agar bisa memenuhi nilai ambang batas. Mengingat sekedar ikut tes dan mendapatkan skor saja tidak bisa menjamin dosen melenggang menjadi peserta serdos.
TKBI kemudian menguji dua kemampuan peserta dalam bahasa Inggris, yakni listening atau mendengarkan dan reading atau membaca. Jadi, tes ini akan memberikan soal-soal dalam bentuk audio maupun teks tertulis yang dikerjakan dosen secara bertahap.
Sebagaimana yang disampaikan di awal, TKDA dan TKBI wajib diikuti dosen sebagai bentuk pemenuhan syarat mengikuti serdos atau sertifikasi dosen. TKBI maupun TKDA selanjutnya tidak bisa diikuti di lembaga sembarangan.
Harus penyelenggara yang memang memenuhi standar atau kualifikasi yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Pada tahun 2022, Kemendikbud kembali mengumumkan sejumlah perguruan tinggi dan lembaga yang resmi menjadi penyelenggara kedua jenis tes tersebut.
Melalui surat edaran dengan nomor 1798/E4/KK.01.01/2022 tertanggal 31 Mei 2022, juga dilampirkan daftar perguruan tinggi penyelenggara TKBI/TKDA 2022. Berikut daftar tersebut:
Dari daftar tersebut bisa diketahui terdapat perguruan tinggi yang beberapa menyelenggarakan TKDA maupun TKBI. Namun beberapa lagi terlihat hanya menyelenggarakan TKBI, lalu TKDA saja.
Para dosen bisa mengecek daftar tersebut dan mempersiapkan diri untuk ikut tes di perguruan tinggi maupun di lembaga tes mana. Semua sudah memenuhi standar sehingga nilai yang didapatkan sudah tentu diakui oleh Kemendikbud.
Penting juga untuk mengikuti kedua jenis tes tersebut jauh-jauh hari sebelum jadwal serdos dirilis. Sebab pelaksanaan tes tidak setiap hari, dan perlu menyesuaikan jadwal yang dirilis penyelenggara. Maka jangan sampai mepet.
Alasan lain adalah adanya kewajiban memenuhi nilai ambang batas atau nilai minimal, dikenal dengan istilah passing grade. Jadi, jika skor TKDA maupun TKBI di bawah nilai minimal tersebut mau tidak mau dosen harus mengulang.
Bayangkan jika tes diikuti terlalu mepet dari jadwal serdos? Dijamin bisa kelabakan, apalagi jika harus mengulang. Hal ini memperbesar resiko harus menunggu serdos tahun depan karena skor yang didapat belum sesuai standar.
Baca Juga:
Jadwal Serdos 2021 Sudah Rilis, Catat Tanggal Pentingnya!
Apa Saja Portofolio untuk Ajukan Serdos? Dosen Harus Tahu!
Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK
Dosen Muda, Yuk Kenali Kendala Serdos Sejak Dini!
Supaya bisa passing grade dimanapun tes dilakukan, selama sesuai daftar perguruan tinggi penyelenggara TKBI/TKDA 2022 yang diakui Kemendikbud. Maka penting untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan untuk meningkatkan peluang lulus passing grade. Yaitu:
Tips yang pertama adalah paham dulu apa itu TKBI maupun TKDA, sehingga paham betul kompetensi atau kemampuan apa yang akan diuji di masing-masing tes. Tujuannya agar bisa berlatih dan belajar, supaya terbiasa dan bisa maksimal di hari H ujian.
Tips selanjutnya adalah mempersiapkan seluruh persyaratan untuk mengikuti kedua jenis tes tersebut. Pertama tentu saja update daftar perguruan tinggi penyelenggara TKBI/TKDA 2022 agar tidak salah tempat.
Kemudian siapkan dana yang dibutuhkan sesuai biaya keikutsertaan dalam tes tersebut. Selanjutnya, siapkan seluruh dokumen untuk mengikuti tes biasanya berupa tanda pengenal seperti KTP dan surat tanda peserta.
Detailnya bisa dibaca di aturan lembaga tes yang dipilih, karena bisa jadi satu lembaga dengan lembaga lain berbeda.
Tips berikutnya adalah memilih lembaga penyelenggara, dimana perlu mengutamakan lembaga yang lokasinya paling dekat. Kemudian cek metode tes seperti apa, jika bisa daring maka bisa diutamakan agar praktis bisa ujian di rumah.
Meskipun TKDA maupun TKBI terkesan seperti tes biasa, nyatanya tidak sedikit yang skornya rendah. Fakta ini tentu menjadi teguran untuk lebih banyak belajar dan berlatih soal. Sehingga bisa mengerjakan dengan baik dan hasilnya maksimal.
Tips yang terakhir adalah mencoba berkomunikasi dengan dosen yang lebih senior dan karakternya juga baik. Sehingga bisa berbagi pengalaman, tips, maupun trik untuk bisa passing grade. Hal ini tentu penting agar tidak perlu ikut tes sampai dua kali bahkan lebih.
Dengan beberapa tips di atas, maka bisa membantu mendapatkan skor terbaik atau minimal sudah passing grade untuk TKBI maupun TKDA. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan bisa dimulai dari sekarang.
Sebab tidak sedikit yang harus mengikuti tes lebih dari sekali sampai mendapatkan skor yang terbilang aman. Jika persiapan sudah matang, maka bisa update daftar perguruan tinggi penyelenggara TKBI/TKDA 2022 agar skor diakui dan bisa melaju ke serdos.
Artikel Terkait:
Ketua Panitia Serdos di Politala Berikan Tips Agar Lulus Serdos
Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
Pengalaman Dosen Mengikuti Serdos Berkali-Kali Akhirnya Lulus Juga
Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen(Serdos) Sejak Dini
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…