Setiap tahunnya, pemerintah akan menetapkan jumlah dan jenis hari libur yang ditandai dengan tanggal merah di kalender. Tahun depan, yakni di tahun 2023 sudah ditetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Melalui rapat khusus, diketahui total ada 16 hari libur nasional dan disusul 8 hari cuti bersama yang menyertai sejumlah hari besar. Informasi mengenai ketetapan ini tentu penting apalagi jika punya rencana mengambil cuti di tengah hari-hari libur tersebut.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2023.
Melalui SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022 tersebut.
Diketahui total hari libur nasional dan cuti bersama adalah sebanyak 24 hari. Yakni 16 hari merupakan hari libur nasional yang tersebar dari bulan Januari sampai Desember tahun 2023 mendatang. Kemudian 8 hari untuk cuti tahunan.
Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut didahului dengan agenda rapat yang dihadiri oleh tiga menteri yang sudah disebutkan. Rapat ini sendiri dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Rapat ini sendiri membahas mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Penetapan ini sudah berjalan sejak lama dan dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan utama memudahkan setiap instansi baik negeri maupun swasta mengatur hari kerja.
Penetapan hari libur dan cuti bersama akan membantu pengelola instansi untuk memaksimalkan hari kerja setiap SDM yang dimilikinya. Sekaligus membantu mengatur SDM jika memang ada jam kerja dengan sistem shifting agar bisa tetap maksimal.
Tanpa penetapan yang jelas, maka akan muncul ketidakseragaman antar institusi di Indonesia. Selain itu akan menyulitkan HRD di masing-masing institusi mengatur hari libur dan cuti bersama sekaligus pembagian jam kerja yang efektif dan efisien.
Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang sudah tertuang di dalam SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 adalah sebagai berikut:
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:
Berikut adalah daftar hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2023 mendatang:
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Setelah mengetahui seluruh daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, tentunya akan memberi kemudahan dalam mengatur rencana di tahun depan. Bagi karyawan bisa mencakup rencana kapan perlu mengambil cuti untuk pergi liburan bersama keluarga.
Sementara bagi para HRD bisa mengatur strategi dalam penjadwalan sistem kerja semua SDM di perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga perusahaan bisa tetap memiliki SDM yang bekerja secara efektif dan efisien meskipun ada potongan hari libur tersebut.
Selanjutnya, sering ditanyakan adalah apakah cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah mengurangi jatah cuti tahunan karyawan? Mengacu pada SE Menaker Nomor 3/2022, jawabannya adalah iya.
Sebab melalui SE atau Surat Edaran tersebut dijelaskan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang diberikan kepada para karyawan. Dilansir dari situs , jdih.kemnaker.go.id berikut penjelasan dari SE Menaker Nomor 3/2022 tersebut:
Melalui dasar hukum tersebut, maka bisa dipahami bahwa cuti bersama tahun 2023 ketika diambil oleh karyawan. Maka akan mengurangi jumlah cuti tahunan yang diberikan perusahaan kepadanya.
Berbeda dengan hari libur nasional yang sudah ditetapkan juga oleh pemerintah, hari libur ini sifatnya nasional dan tidak mempengaruhi cuti tahunan karyawan. Misalnya setahun karyawan mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari.
Maka setiap kali libur bekerja karena tanggal merah (libur nasional), maka tidak mengurangi jumlah cuti tahunan tersebut. Sebaliknya, jika cuti bersama diambil misalnya cuti bersama tahun baru Imlek. Maka cuti tahunan berkurang 1 hari sesuai cuti bersama yang diambil.
Selain hari libur per minggu yang ditetapkan perusahaan dan hari libur nasional. Karyawan di perusahaan manapun berhak mendapatkan cuti atau mengajukan cuti, karena memang diberi jatah cuti tahunan yang mayoritas sebanyak 12 hari.
Meskipun ada beberapa perusahaan yang menerapkan cuti tahunan lebih banyak, rata-rata masih di angka 12 hari tersebut. Total 12 hari ini kemudian bisa dianalogikan jika setiap bulannya, karyawan bisa mengambil cuti 1 hari. Bisa juga dikumulasikan.
Misalnya sengaja tidak mengambil cuti sama sekali, agar menjelang hari spesial bisa mengambil cuti lebih dari sehari. Misalnya sampai 10 hari untuk keperluan menjalankan ibadah Umrah ke Tanah Suci. Maka cuti yang diajukan besar kemungkinan diterima.
Sebaliknya, jika sudah sering mengajukan cuti dan bahkan libur dengan berbagai alasan. Maka proses pengajuan cuti bisa sedikit terkendala karena terlalu sering libur terlalu rendah kinerjanya.
Hal ini membuat setiap karyawan perlu lebih bijak dalam mengajukan cuti. Apalagi jika punya rencana memanfaatkan cuti bersama tahun 2023 untuk bisa liburan panjang.
Artikel Terkait:
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…