Informasi

Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah


Setiap tahunnya, pemerintah akan menetapkan jumlah dan jenis hari libur yang ditandai dengan tanggal merah di kalender. Tahun depan, yakni di tahun 2023 sudah ditetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Melalui rapat khusus, diketahui total ada 16 hari libur nasional dan disusul 8 hari cuti bersama yang menyertai sejumlah hari besar. Informasi mengenai ketetapan ini tentu penting apalagi jika punya rencana mengambil cuti di tengah hari-hari libur tersebut. 

Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2023. 

Melalui SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022 tersebut. 

Diketahui total hari libur nasional dan cuti bersama adalah sebanyak 24 hari. Yakni 16 hari merupakan hari libur nasional yang tersebar dari bulan Januari sampai Desember tahun 2023 mendatang. Kemudian 8 hari untuk cuti tahunan. 

Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut didahului dengan agenda rapat yang dihadiri oleh tiga menteri yang sudah disebutkan. Rapat ini sendiri dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. 

Rapat ini sendiri membahas mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Penetapan ini sudah berjalan sejak lama dan dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan utama memudahkan setiap instansi baik negeri maupun swasta mengatur hari kerja. 

Penetapan hari libur dan cuti bersama akan membantu pengelola instansi untuk memaksimalkan hari kerja setiap SDM yang dimilikinya. Sekaligus membantu mengatur SDM jika memang ada jam kerja dengan sistem shifting agar bisa tetap maksimal. 

Tanpa penetapan yang jelas, maka akan muncul ketidakseragaman antar institusi di Indonesia. Selain itu akan menyulitkan HRD di masing-masing institusi mengatur hari libur dan cuti bersama sekaligus pembagian jam kerja yang efektif dan efisien. 

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang sudah tertuang di dalam SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 adalah sebagai berikut: 

1. Hari Libur Nasional Tahun 2023

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah: 

  • Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek (2564 kongzili)
  • Sabtu, 18 Februari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1945)
  • Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
  • Sabtu 22, Minggu 23 April: Hari Raya Idul Fitri (1444 Hijriah)
  • Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak (2567 BE)
  • Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha (1444 Hijriah)
  • Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam (1445 Hijriah)
  • Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

2. Hari Cuti Bersama Tahun 2023

Berikut adalah daftar hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2023 mendatang: 

  • Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek (Chinese New Year)
  • Kamis, 23 Maret: Perayaan Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1945)
  • Jumat 21, Senin 24, Selasa 25 dan Rabu 26: Hari Raya Idul Fitri (1444 Hijriah)
  • Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak (2567 BE)
  • Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Cuti Bersama Apakah Memotong Cuti Tahunan Karyawan?

Setelah mengetahui seluruh daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, tentunya akan memberi kemudahan dalam mengatur rencana di tahun depan. Bagi karyawan bisa mencakup rencana kapan perlu mengambil cuti untuk pergi liburan bersama keluarga. 

Sementara bagi para HRD bisa mengatur strategi dalam penjadwalan sistem kerja semua SDM di perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga perusahaan bisa tetap memiliki SDM yang bekerja secara efektif dan efisien meskipun ada potongan hari libur tersebut. 

Selanjutnya, sering ditanyakan adalah apakah cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah mengurangi jatah cuti tahunan karyawan? Mengacu pada SE Menaker Nomor 3/2022, jawabannya adalah iya. 

Sebab melalui SE atau Surat Edaran tersebut dijelaskan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang diberikan kepada para karyawan. Dilansir dari situs , jdih.kemnaker.go.id berikut penjelasan dari SE Menaker Nomor 3/2022 tersebut: 

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja atau buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
  • Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Melalui dasar hukum tersebut, maka bisa dipahami bahwa cuti bersama tahun 2023 ketika diambil oleh karyawan. Maka akan mengurangi jumlah cuti tahunan yang diberikan perusahaan kepadanya. 

Berbeda dengan hari libur nasional yang sudah ditetapkan juga oleh pemerintah, hari libur ini sifatnya nasional dan tidak mempengaruhi cuti tahunan karyawan. Misalnya setahun karyawan mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari. 

Maka setiap kali libur bekerja karena tanggal merah (libur nasional), maka tidak mengurangi jumlah cuti tahunan tersebut. Sebaliknya, jika cuti bersama diambil misalnya cuti bersama tahun baru Imlek. Maka cuti tahunan berkurang 1 hari sesuai cuti bersama yang diambil. 

Bijak dalam Mengajukan Cuti

Selain hari libur per minggu yang ditetapkan perusahaan dan hari libur nasional. Karyawan di perusahaan manapun berhak mendapatkan cuti atau mengajukan cuti, karena memang diberi jatah cuti tahunan yang mayoritas sebanyak 12 hari. 

Meskipun ada beberapa perusahaan yang menerapkan cuti tahunan lebih banyak, rata-rata masih di angka 12 hari tersebut. Total 12 hari ini kemudian bisa dianalogikan jika setiap bulannya, karyawan bisa mengambil cuti 1 hari. Bisa juga dikumulasikan. 

Misalnya sengaja tidak mengambil cuti sama sekali, agar menjelang hari spesial bisa mengambil cuti lebih dari sehari. Misalnya sampai 10 hari untuk keperluan menjalankan ibadah Umrah ke Tanah Suci. Maka cuti yang diajukan besar kemungkinan diterima. 

Sebaliknya, jika sudah sering mengajukan cuti dan bahkan libur dengan berbagai alasan. Maka proses pengajuan cuti bisa sedikit terkendala karena terlalu sering libur terlalu rendah kinerjanya. 

Hal ini membuat setiap karyawan perlu lebih bijak dalam mengajukan cuti. Apalagi jika punya rencana memanfaatkan cuti bersama tahun 2023 untuk bisa liburan panjang. 

Artikel Terkait:

7 Tips Menjadi Asisten Dosen

7 Tugas Asisten Dosen yang Harus Diketahui

Cara Menjadi Asisten Dosen

Tips Menjadi Dosen di Usia Muda

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago