Sesuai dengan sejumlah undang-undang, dosen tetap memiliki kewajiban menyusun BKD dan mempelajari contoh laporan BKD dosen. Sehingga dalam menyusun laporan BKD tidak ada kesalahan dan kemudian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baik dari segi beban kerja yang berkisar antara 12 sampai 16 SKS per semester, sekaligus dari segi format. BKD terdiri dari dua jenis laporan yang disusun dan dilaporkan sekaligus dinilai oleh asesor setiap semester.
Kewajiban ini baru dibebankan kepada dosen tetap yang memiliki NIDN. Sehingga penting untuk memahami apa itu BKD, bagaimana menyusunnya, dan apa saja sanksi yang didapatkan jika tidak memenuhi ketentuan terkait BKD tersebut.
BKD memiliki kepanjangan Beban Kinerja Dosen, yang artinya adalah beban SKS dosen dalam melaksanakan Tri Dharma yang mencakup tugas pokok, tugas tambahan, dan kewajiban khusus (Lektor Kepala dan Guru Besar).
Secara sederhana, BKD ini adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan dosen dalam kurun waktu 6 bulan atau satu semester. Berisi daftar tugas pokok diikuti tugas tambahan jika ada dan juga kewajiban khusus yang berhubungan dengan publikasi. Sesuai beberapa contoh laporan BKD dosen.
BKD terdiri dari dua jenis laporan, yakni RKD yang disusun di awal semester dan LKD yang disusun di akhir semester. LKD ini akan dinilai oleh asesor yang juga berasal dari kalangan dosen. Hasil penilaian menentukan apakah dosen memenuhi BKD atau tidak.
Dasar pelaksanaan dan penetapan BKD adalah dari beberapa sumber hukum berikut ini:
Di setiap perguruan tinggi ada kemungkinan terdapat landasan hukum tambahan. Misalnya seperti pedoman BKD yang disusun oleh pimpinan PT maupun pimpinan yayasan di sebuah PTS. Semua dasar hukum ini menjelaskan betapa wajibnya menyusun BKD bagi dosen.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Jika melihat beberapa contoh laporan BKD dosen, maka akan diketahui sejumlah unsur tugas yang masuk ke dalam BKD. Secara garis besar, berikut unsur-unsur tugas dosen yang dilaporkan di dalam BKD:
Unsur yang pertama sesuai Tri Dharma adalah tugas pendidikan dan pengajaran. Dimana dosen ada kewajiban untuk mengikuti kegiatan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan diklat prajabatan.
Selanjutnya, dosen juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pengajaran kepada mahasiswa. Baik di dalam kelas, laboratorium, maupun tempat lain dimana dosen memberi pengajaran dan bimbingan perkuliahan.
Dalam Tri Dharma, sekaligus jika melihat sejumlah contoh laporan BKD dosen maka akan mendapati tugas penelitian. Sepanjang karirnya, dosen berkewajiban melaksanakan penelitian dan mempublikasikan hasilnya secara umum.
Tugas pokok berikutnya sesuai isi Tri Dharma adalah pengabdian kepada masyarakat. Dimana dosen memberi penyuluhan kepada masyarakat dan pelatihan. Sekaligus memangku jabatan di organisasi profesi maupun lembaga di masyarakat.
Dosen di dalam menyusun laporan BKD juga ada kewajiban melaksanakan tugas penunjang. Yakni daftar tugas yang menunjang pelaksanaan Tri Dharma, yang juga wajib dilaporkan secara berkala di dalam BKD.
Khusus untuk dosen yang memangku jabatan fungsional Lektor Kepala maupun Guru Besar. Maka ada kewajiban khusus yang berhubungan dengan publikasi dan pengurusan HAKI sejumlah karya yang dihasilkan.
Mengacu pada sejumlah Undan-Undang, misalnya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sekaligus pada PO BKD Tahun 2021, maka akan ada ketentuan jumlah SKS minimal di dalam BKD. Berikut detailnya:
Sedangkan untuk dosen yang menjabat sebagai Lektor Kepala dan Guru Besar, maka ada tambahan kewajiban khusus. Adapun kewajiban khusus untuk Lektor Kepala antara lain sebagai berikut dan bisa memilih salah satu:
Sementara kewajiban khusus untuk Guru Besar atau Profesor adalah sebagai berikut dan bisa memilih salah satu:
Dalam menyusun laporan BKD, setiap dosen harus menyesuaikan degan format yang ditetapkan. Proses penyusunannya dilakukan di aplikasi SISTER, dan berikut contoh laporan BKD dosen untuk unsur pokok sesuai Tri Dharma:
Dari contoh laporan BKD dosen di atas, maka bisa dipahami bahwa setiap dosen wajib melaksanakan tugas dan melaporkannya. Laporan BKD dalam bentuk LKD juga wajib melampirkan bukti pelaksanaannya yang mayoritas dalam bentuk surat tugas.
Beberapa contoh di atas adalah segelintir contoh, karena aktualnya jenis tugas dosen sangat beragam per semesternya. Sehingga dosen perlu juga menyesuaikan dengan ketetapan dari pihak PT tempatnya mengabdi.
Sesuai dengan penjelasan di awal, laporan BKD adalah wajib untuk dosen yang statusnya sudah tetap. Adapun beban kerja dosen per semester adalah minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS.
Bagaimana jika dosen belum memenuhi beban kerja minimal tersebut? Maka akan diberikan sanksi, dimana sanksi ini ditetapkan oleh PT masing-masing. Beberapa memutuskan untuk tidak memberikan layanan administrasi pada dosen.
Misalnya tidak melayani dosen di PTS untuk mengurus SK Inpassing di LLDIKTI Wilayah setempat. Sementara bagi dosen yang sudah memenuhi BKD dan sesuai dengan contoh laporan BKD dosen secara umum maka akan mendapatkan reward. Misalnya tunjangan kinerja maupun tunjangan kehormatan yang dipastikan cair.
Artikel Terkait:
Sejalan dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka diterbitkan pula pedoman pelaksanaan berisi standar…
Mau upload publikasi tapi Google Scholar tidak bisa dibuka? Kondisi ini bisa dialami oleh pemilik…
Beberapa dosen memiliki kendala artikel tidak terdeteksi Google Scholar. Artinya, publikasi ilmiah dalam bentuk artikel…
Mau lanjut studi pascasarjana dengan beasiswa tetapi berat karena harus meninggalkan keluarga? Tak perlu khawatir,…
Anda sudah menjadi dosen harus melanjutkan S3? Jika Anda menargetkan beasiswa fully funded dan masih…
Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri, semakin mudah dengan berbagai program beasiswa.…